Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

PP 9/2022 Berlaku

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (12 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (12 hlm)

Menimbang a Mengingat : 1 SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5I TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memberikan kepastian hukunr dan kemudahan dalam pengenaan Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha iasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam iiuruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Perr:bahan Kedua atas peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajal< penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor T Tahun 1993 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361; b 2 SK No 097872 A 3. Peraturan

— 1 of 12 —

Menetapkan 1. Ketentuan Pasal berikut: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .501a); IVIEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2oo8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom.rr 4881) yang telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun 2oog tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 200g tentang pajak Penghasilarr atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor g3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5o14) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 ditrbah sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. SK No 115785 A 2. Jasa . .

— 2 of 12 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a -) 2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. 3. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. 4. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi. 5. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan. 2. Ketentuan Pasal berikut: 2 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 2 (1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal. (2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi: a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; c. klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 115786 A (41 Usaha

— 3 of 12 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- (41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan: a. konsultansi konstruksi; b. pekerjaan konstruksi; dan c. pekerjaan konstruksi terintegrasi. (5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. (6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; SK No 097878 A b. 40/o

— 4 of 12 —

PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA -5- b. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; c. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; e. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; f. 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g. 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. SK No I15788 A (2) Dalam . .

— 5 of 12 —

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dihapus. (21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh. (3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10D (1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh. SK No 097882 A Pasal II

— 6 of 12 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal II 1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor 5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indcnesia 1^‘ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal SK No 115790 A Agar

— 7 of 12 —

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -8- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEN’IERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 097874 A Djaman

— 8 of 12 —

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI Umum Pada sebagian besar negara berkembang, upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas konstruksi merupakan hal yang sangat perlu dilakukan, termasuk upaya meningkatkan efisiensi biaya, waktu, dan kualitas pekerjaan konstruksi. Sektor konstruksi juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta mendukung mobilitas barang dan jasa. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif, maka diperlukan dukungan kebijakan administrasi perpajakan yang berpihak pada sektor konstruksi. Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), telah berdampak pada kemerosotan aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, termasuk sektor konstruksi sebagai pelaku usaha ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi Pemerintah melalui penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, berupa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi. Dengan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi, Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemik COVID-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga. Kebijakan … SK No 097880 A

— 9 of 12 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan maka kebijakan penerapan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final perlu dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa pemberlakuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang pajak penghasilan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang- undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi dan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan. Ayat (a) Cr,kup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. SK No 115794 A Angka 3

— 10 of 12 —

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Angka 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sertifikat badan usaha” adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh: a. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi; b. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan” adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis. Huruf d Cukup jelas. SK No 097881 A Huruf e

— 11 of 12 —

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 7 Cukup jelas Angka 5 Pasal 10D Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6767 SK No 097879 A

— 12 of 12 —

Konteks & Latar

PP 9/2022 adalah perubahan kedua atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan berlaku sejak 21 Februari 2022. Pemicu utamanya adalah UU Cipta Kerja yang membongkar sejumlah rezim perizinan sektor konstruksi: izin usaha jasa konstruksi yang selama ini menjadi pembeda tarif PPh final dihapus dan digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta sertifikat standar. Karena tarif lama dikunci pada kepemilikan “izin usaha”, dasar hukumnya harus disesuaikan agar tetap operasional di bawah perizinan berbasis risiko.

Selain menata ulang jangkar perizinan, PP ini memperluas cakupan definisi jasa konstruksi mengikuti bahasa UU Cipta Kerja, sehingga jenis pekerjaan baru seperti konstruksi terintegrasi masuk dalam jangkauan PPh final. Jumlah kelompok tarif juga ditambah dari lima menjadi tujuh, dengan arah kebijakan yang jelas: penyedia jasa yang bersertifikat dan tertib administrasi menikmati tarif lebih rendah, sedangkan yang beroperasi tanpa sertifikat menanggung tarif lebih berat.

Siapa yang Terdampak

  • Badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berbentuk perseroan terbatas, koperasi, perseroan perorangan, maupun usaha perorangan yang menjalankan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
  • Pengguna jasa konstruksi — instansi pemerintah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta — yang membayar jasa konstruksi dan berstatus pemotong pajak, karena mereka yang menjalankan pemotongan di sumber.
  • Tukang dan usaha perorangan bersertifikat kompetensi yang sekarang dipilah tarifnya secara eksplisit.
  • Subpenyedia jasa (subkontraktor) dalam rantai proyek besar, yang pembayarannya juga terkena pemotongan final di setiap lapis pembayaran.

Isi Pokok

Definisi dan Lingkup yang Diperluas

PP ini mengadopsi definisi UU Cipta Kerja. Jasa konstruksi dipahami sebagai layanan yang membentang dari jasa konsultansi hingga pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan. Jasa konsultansi konstruksi meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi. Pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan keduanya dalam satu kontrak — pola yang lazim pada proyek desain-bangun (design and build) atau EPC (engineering, procurement, construction).

Pelaku jasa konstruksi terdiri atas badan usaha jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi. BUJK kini ditegaskan berbentuk perseroan terbatas, koperasi, perseroan perorangan, atau usaha perorangan — mengikuti bentuk usaha baru hasil UU Cipta Kerja.

Struktur Tarif Berbasis Sertifikat

Tarif PPh final dihitung dari jumlah bruto dan berbeda menurut jenis pekerjaan serta bukti kualifikasi penyedia jasa. Pembeda utamanya bukan lagi “izin usaha”, melainkan kepemilikan sertifikat badan usaha (atau sertifikat kompetensi bagi usaha perorangan) yang diterbitkan dalam sistem jasa konstruksi, dengan NIB dan sertifikat standar sebagai payung perizinannya.

Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat apa pun dikenai tarif pemberat. Dalam praktik pemotongan, bila pemotong tidak dapat memastikan kualifikasi atau sertifikat penyedia jasa, tarif yang lebih tinggi itulah yang digunakan sebagai pendekatan aman.

Pemotongan dan Penyetoran

Pemotongan dilakukan saat pembayaran oleh pengguna jasa yang berstatus bendaharawan atau pemotong pajak. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak — misalnya orang pribadi yang membangun rumah — penyedia jasa menyetor sendiri pajak terutangnya dan bukti pemungutan menjadi dokumen penting untuk menunjang transaksi berikutnya. PPh final dipotong dari setiap pembayaran, termasuk uang muka dan termin kemajuan pekerjaan, bukan menunggu kontrak selesai.

Angka & Tarif Penting

Jenis pekerjaanKondisi penyedia jasaTarif
Pekerjaan konstruksiBersertifikat badan usaha kualifikasi kecil, atau sertifikat kompetensi usaha perorangan1,75%
Pekerjaan konstruksiBersertifikat badan usaha kualifikasi menengah dan besar2,65%
Konstruksi terintegrasiMemiliki sertifikat badan usaha2,65%
Jasa konsultansi konstruksiBersertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi3,5%
Pekerjaan konstruksi / terintegrasiTanpa sertifikat badan usaha4%
Jasa konsultansi konstruksiTanpa sertifikat6%
ParameterKetentuan
Dasar pengenaanJumlah bruto pembayaran/jasa, termasuk yang ditanggung pihak lain, tidak termasuk PPN
Saat pemotonganSetiap pembayaran, termasuk uang muka dan termin
Jatuh tempo setorPaling lama tanggal 10 bulan berikutnya
Pelaporan bukti potongMelalui e-Bupot Unifikasi, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
Sifat pajakFinal, tidak dapat diperhitungkan di SPT Tahunan

Titik Kepatuhan

  • Pastikan sertifikat badan usaha dan NIB/sertifikat standar aktif; tarif yang berlaku mengikuti bukti kualifikasi pada saat transaksi.
  • Pemotong wajib memeriksa dokumen kualifikasi penyedia jasa sebelum menentukan tarif; bila tidak jelas, gunakan tarif tanpa sertifikat.
  • Setor pajak yang dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan terbitkan bukti pemotongan melalui e-Bupot Unifikasi.
  • Penyedia jasa yang dibayar pihak bukan pemotong pajak wajib menyetor sendiri PPh final terutangnya.
  • Simpan kontrak dan bukti pemotongan; dokumen ini sering diminta pada penyelesaian proyek dan pengurusan sertifikat laik fungsi.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PP 9/2022 berdiri di atas PP 51/2008 dan menyesuaikan diri dengan UU Cipta Kerja serta UU HPP — yang antara lain menghapus pemberatan 100% bagi wajib pajak tanpa NPWP. Pemotongan atas pembayaran jasa konstruksi yang dilakukan bendaharawan tumpang tindih secara teknis dengan rezim pemungutan PPh Pasal 22: dalam rezim PMK 34/2017 pembayaran jasa konstruksi oleh bendaharawan mengikuti tarif final berdasarkan kualifikasi, dan rezim tersebut kini dilanjutkan PMK 51/2025. Penyedia jasa konstruksi yang memilih skema UMKM tetap terikat PPh final 0,5% menurut PP 55/2022, sehingga pemotongan final atas proyeknya perlu dihitung dalam struktur harga karena tidak dapat dikreditkan. Administrasi bukti potong dan pelaporan masa kini berjalan di bawah payung PMK 81/2024 (Coretax).

Pertanyaan Umum

Apakah tarif jasa konstruksi turun dengan PP 9/2022?

Turun untuk yang tertib. Kualifikasi kecil bersertifikat membaik dari 2% menjadi 1,75%, kualifikasi menengah dan besar dari 3% menjadi 2,65%, dan konsultansi bersertifikat dari 4% menjadi 3,5%. Sebaliknya, pilihan beroperasi tanpa sertifikat kini mahal: 4% untuk pekerjaan konstruksi dan 6% untuk konsultansi.

Kontraktor kualifikasi tidak diketahui, tarif mana yang dipakai pemotong?

Pemotong menggunakan tarif untuk kondisi tanpa sertifikat, yaitu 4% (atau 6% bila objeknya jasa konsultansi konstruksi). Praktik yang disarankan adalah meminta salinan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi sebelum kontrak ditandatangani.

Tukang bangunan perorangan kena berapa?

Usaha perorangan yang memiliki sertifikat kompetensi dikenai 1,75% untuk pekerjaan konstruksi. Tanpa sertifikat kompetensi, tarifnya 4%. Di sisi pengguna jasa perorangan yang bukan pemotong pajak, penyetoran dilakukan sendiri oleh penyedia jasa.

Apakah PPh final ini bisa jadi kredit pajak?

Tidak. PPh final atas jasa konstruksi selesai di titik pemotongan dan tidak diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang juga memakai tarif UMKM 0,5%, beban pemotongan ini murni menjadi biaya usaha — salah satu alasan tarif sertifikat rendah dirancang agar tetap kompetitif.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPP Nomor 9 Tahun 2022
Nama pendekPP PPh Final Konstruksi
Ditetapkan31 Maret 2022
Mulai berlaku6 April 2022
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PP 9/2022) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Materi yang memakai regulasi ini