Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (44 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (44 hlm)
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 /PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir; b. bahwa untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir; c. bahwa Peraturan 150/PMK.010/2018 Menteri tentang Keuangan Pemberian Nomor Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sudah tidak sesuai lagi dengan penyederhanaan mekanisme pemberian dan pengajuan fasilitas tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 44 —
Mengingat - 2 - Pajak Penghasilan dalam Talnm Be1jalan, perlu 111enetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pctjak Penghasilan Badan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repub.lik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun · 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Repttblik Indonesia Nomor 4893); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Len1baran Negara Republik Indonesia Nomor 4 724); 4. Undang-Undang Nom01- 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia T’ahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 T’ahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak clan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Be1jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah clengan Peratui-an Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak clan Pelunasan Pajak’ Penghasilan dalam Tahun Be1jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63G 1 ); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 44 —
Menetapkan - 3 - 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta meniiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 3. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengaJuan permoh’an 1Jwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 44 —
- 4 - pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/ atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BAB II SUBJEK DAN JENIS FASILITAS Pasal 2 (1) Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (2) Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 44 —
- 5 - paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (4) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk: a. 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); c. 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); d. 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); a tau e. 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 44 —
- 6 - (5) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan untuk 5 (lima) tahun pajak. (6) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau b. 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. BAB III KRITERIA DAN PROSEDUR PENGAJUAN FASILITAS Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir; b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; c . melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan: 1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan; 2. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu berdasarkan Pasal 3 lA Undang- Undang Pajak Penghasilan; 3. pemberitahuan mengena1 pemberian pengurangan penghasilan neto atas penara~ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 44 —
- 7 - modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan 4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; d. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan f. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. industri logam dasar hulu: 1. besi baja; atau 2. bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; b. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terin tegrasi; c. industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 44 —
- 8 - d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; g. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; 1. industri pembuatan mesin dan komponen utama J. industri pembuatan mendukung industri manufaktur; komponen pembuatan ro botik yang . . mes1n-mes1n k. industri pembuatan komponen utama mesm pembangkit tenaga listrik; 1. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; m . industri pembuatan komponen utama kapal; n. industri pembuatan komponen utama kereta api; o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; q. infrastruktur ekonomi; atau r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. (3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masmg- masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain www.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 44 —
- 9 - memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir. (5) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (6) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan secara daring melalui sistem OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal baru tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi: a. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal; dan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 44 —
- 10 - b. salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika memenuhi: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f; b. skor kriteria kuantitatif Industri Pionir mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh); dan c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (3) Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan hasil kajian Industri Pionir yang dilakukan oleh Wajib Pajak. (4) Kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 44 —
- 11 - (2) dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang meliputi: a. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal; b. salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham; c. salinan digital kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir; dan d. salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria Industri Pionir oleh Wajib Pajak. (8) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (9) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir. (10) Permohonan penanaman modal Wajib Pajak yang telah dinyatakan memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diproses oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 44 —
- 12 - (11) Kelanjutan proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) diberitahukan melalui sistem OSS kepada W ajib Pajak. (12) Dalam hal hasil penilaian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir. (13) Penanaman modal Wajib Pajak yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (12), diberitahukan melalui sistem OSS kepada Wajib Pajak bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Industri Pionir. (14) Penilaian kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan penilaian kembali saat pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. ( 15) Kriteria kuantitatif Industri Pionir yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (14), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal6 (1) Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berprod uksi Komersial. (2) Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 44 —
- 13 - Pasal 7 ( 1) Dalam hal sistem OSS belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) a tau Pasal 5 ayat (2) dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) dilakukan secara luring. (2) Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan secara luring. BAB IV KETENTUAN FASILITAS BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN PENUGASAN PEMERINTAH Pasal 8 (1) Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan diberikan perlakuan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5. (2) Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. saat pengaJuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); t ~~www.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 44 —
- 14 - b. pengaJuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan dilakukan: 1. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau 2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru; c. nilai penanaman modal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah nilai penanaman modal pada saat Wajib Pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan d. pengurangan dimanfaatkan Pajak Wajib Penghasilan badan Pajak sepanJang mulai telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya sesuai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a. (3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri. (4) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak badan sebagaimana tercantum dalam keputusan menteri atau keputusan p1mpman lembaga setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Wajib Pajak badan selain Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dibentuk untuk melaksanakan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pelaksanaan penugasan Pemerintah dilakukan oleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud fl YJwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 44 —
- 15 - pada ayat (4) huruf b dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Pasal9 (1) Dalam hal pelaksanaan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan skema pemekaran usaha (spin off}, penanaman modal yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan meliputi seluruh nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off} dan nilai penanaman modal baru. (2) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan seluruh nilai penanaman modal yang meliputi nilai penanaman modal baru dan nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off} apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off}. · (3) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal baru apabila nilai penanaman modal baru lebih kecil dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha (spin off}. BABV PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 10 (1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan. (2) Penetapan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (10). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 44 —
- 16 - Pasal 11 (1) Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 5 ayat (10) diterima secara lengkap dan benar. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. nomor dan tanggal surat keputusan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. identitas Wajib Pajak yang meliputi: 1. nama Wajib Pajak; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 3. alamat Wajib Pajak; c. persentase besaran dan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan; d. ketentuan mengenai pembebasan dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan; e. rincian penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang meliputi: 1. nomor induk berusaha dan tanggal nomor induk berusaha; 2. tanggal izin usaha; 3. lokasi usaha atau proyek yang diajukan permohonan; 4. 5. 6. 7. 8. rencana nilai penanaman modal dan rincian; penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional; bidang usaha; Kegiatan Usaha Utama; Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 44 —
- 17 - 9. jenis produksi; dan 10. cakupan produk; f. rincian pemenuhan kriteria kuantitatif lndustri Pionir dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; g. saat mulai berlakunya dan berakhirnya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; h. ketentuan pencabutan dan/ atau penyesuaian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; 1. ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan J. kondisi tertentu lainnya yang harus dipenuhi antara lain pemenuhan penanaman modal pengurangan Pajak pembukuan terpisah atas yang mendapat fasilitas Penghasilan badan dengan penanaman modal yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan atau yang tidak mendapat fasilitas Pajak Penghasilan. (4) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan per triwulan. (5) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. BAB VI PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 12 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak: a. Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau b. saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pas/,-8~ ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 44 —
- 18 - (2) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. (3) Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial. (4) Permohonan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan mengunggah dokumen yang meliputi: a. realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak; b. surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan c. dokumen yang berkaitan dengan: 1. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau 2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri. BAB VII PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 13 (1) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling t 117www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 44 —
- 19 - l ama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksqan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; c. pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat Wajib Pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan e. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selain kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (14). (4) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), DirekturJenderal Pajak: a. mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan b. dapat meminta keterangan dan/ atau melibatkan tenaga ahli, kementerian pembina sektor dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 14 Hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas temuan: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 44 —
- 20 - a. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pacla: 1. Saat Mulai Berprocluksi Komersial; atau 2. saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam batas minimal nilai rencana penanarnan modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 2 ayat (4); b. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pacla: 1. Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau 2. saat seluruh rencana penanaman rnodal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang menclapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 8, kurang clari batas n1inimal nilai rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) clan lebih dari at.au sama dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. jumlah nilai realisasi penanaman 1110clal baru pada: 1. Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau 2. saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud clalam Pasal 8, kurang dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus 111iliar rupiah); ct. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegici.tan Usaha Utama; e. ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; f. Wajib Pajak belum mulai berprocluksi komersial; g. Wajib Pajak telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan; h. Wajib Pajak, wakil clari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan rnenolak untuk clilakukan pemeriksaan; dan/atau www.jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 44 —
- 21 - 1. Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. BAB VIII KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 15 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat: a. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. tanggal saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; d. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan e. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan penyesuaian besaran dan/ atau jangka waktu serta penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat: a. penyesuaian besaran dan/ atau jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 44 —
— 22 - c. tanggal saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial; e. jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan f. kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum berproduksi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. (5) Penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. BAB IX PELAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN REALISASI PRODUKSI Pasal 16 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak ~ .4Jwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 44 —
- 23 - Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Ke bij akan Fiskal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan realisasi penanaman modal sejak diterima Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial atau sampai dengan saat seluruh rencana penanaman modalnya telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b. laporan realisasi produksi sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir atau sejak tahun pajak penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. (5) Dalam hal Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C; atau b. tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 44 —
- 24 - (6) Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak: a. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/ atau b. tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, Wajib Pajak dapat diusulkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. BABX PENCABUTAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 17 (1) Keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dicabut jika: a. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf i terpenuhi; b. Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Wajib Pajak memindahtangankan aset selamajangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan terse but dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkanjumlah nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas minimal nilai penanaman modal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) a tau keputusan penyesuaian ~~~www.jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 44 —
- 25 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan/atau d. Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar negeri. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dikecualikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan apabila: a. Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri; dan/ atau b. Wajib Pajak yang meng1mpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru merupakan Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (5) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (6) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 18 (1) Terhadap penanaman modal Wajib Pajak yang telah dilakukan pen ca bu tan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana t .’YJwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 44 —
- 26 - dimaksud dalam Pasal 1 7, Penghasilan badan yang telah pengurangan dimanfaatkan Pajak wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. (2) Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tahun pajak saat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. BAB XI KEWAJIBAN PEMBUKUAN, DAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 19 (1) Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus: a. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan;dan b. melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya www.jdih.kemenkeu.go.id
— 26 of 44 —
- 27 - Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. (3) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. BAB XII EVALUASI PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 20 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini akan dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala. BAB XIII PERIODE PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Pasal 21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan dalamjangka waktu www.jdih.kemenkeu.go.id
— 27 of 44 —
- 28 - paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal22 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasi l itas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud. Pasal23 Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 28 of 44 —
- 29 - Pasal24 Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/ atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud. Pasal 25 Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud. Pasal 26 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf h, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku juga bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; atau b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pasal 27 Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri t .4f}www.jdih.kemenkeu.go.id
— 29 of 44 —
- 30 - Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan. Pasal 28 Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan b. memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d. Pasal29 Terhadap Wajib Pajak yang memiliki 1zm usaha untuk penanaman modal yang diterbitkan oleh lembaga OSS sejak { berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 30 of 44 —
- 31 - b. permohonan disampaikan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. permohonan disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Pasal30 Terhadap Wajib Pajak badan yang telah diberikan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, namun belum memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud, tata cara: a. pelaporan penggunaan dana dan realisasi penanaman modal disampaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan Realisasi Penanaman Modal Bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; b. permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan c. penetapan saat dimulainya berproduksi secara Komersial diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ /2011 tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 31 of 44 —
- 32 - BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 32 of 44 —
- 33 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1088 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi ementerian www.jdih.kemenkeu.go.id
— 33 of 44 —
LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENG URAN GAN PAJAK PENGHASILAN BADAN A. KRITERIA KUANTITATIF INDUSTRI PIONIR PENILAIAN KRITERIA KETERANGAN SKOR BOBOT KEMBALI OLEH DJP I. MEMILIKI KETERKAITAN LUAS 1. Mengisi pohon 100 Jumlah kompetitor di Indonesia 10% Tidak industri kurang dari 3 perusahaan 80 Jumlah kompetitor di Indonesia paling sedikit 3 perusahaan dan paling banyak 6 perusahaan 60 Jumlah kompetitor di Indonesia paling sedikit 7 perusahaan dan paling banyak 10 perusahaan 40 Jumlal1 kompetitor di Indonesia paling sedikit 11 perusahaan dan paling banyak 20 perusahaan 20 Jumlah kompetitor di Indonesia lebih dari 20 perusahaan 2. Menggunakan 100 Paling sedikit 70% bahan baku 12% Ya bahan baku utama utama diambil dari produsen yang di prod uksi di dalam negeri dalam negeri 80 Paling sedikit 50% dan kurang dari 70% bal1an baku utama diambil dari produsen dalam negeri 60 Paling sedikit 30% dan kurang dari 50%> bahan baku utama diambil dari produsen dalam negeri 40 Paling sedikit 10% dan kurang dari 30% bahan baku utama diambil dari produsen dalam negeri 20 Paling banyak 10% bahan baku utan1a diambil dari produsen dalam negeri 3. Hasil produksi 100 Paling sedikit 70% hasil produksi 10% Ya dipergunakan di cligunakan oleh produsen dalam dalam negeri negeri (substitusi impor) 80 paling sedikit 50% dan kurang dari 70% hasil produksi digunakan oleh produsen dalam negeri 60 Paling sedikit 30% dan kurang dari 50% hasil produksi digunakan oleh produsen dalam negeri www.jdih.kemenkeu.go.id
— 34 of 44 —
KRITERIA - 35 - KETERANGAN SKOR 40 Paling sedikit 10% dan kurang dari 30% hasil produksi digunakan oleh produsen dalam negeri 20 Kurang dm-i 10% hasil produksi digunakan oleh produsen dalam negeri 4 Jumlah perusahaan 100 perusahaan pertama di dalam 1 (satu) Kabupaten atau Kota Paling sedikit ada 2 (dua) dan sejenis di suatu daeral-i 80 paling banyak ada 5 (lima) perusahaan sej enis di dalam 1 (satu) Kabupaten atau Kata 60 Paling sedikit ada 6 (enam) dan paling banyak ada 9 (sembilan) perusahaan sej enis di dalam 1 (satu) Kabupaten atau Kota 40 ada lebih dari 10 perusahaan sejenis di dalam 1 Kabupaten atau Kota II. MEMILIKI NILAI TAMBAH ATAU EKSTERNALITAS 11NGGI 5 Mempeke1jakan 6 tenaga ke1j a yang banyak Lokasi investasi 100 90 80 Paling sedikit memiliki 300 (tiga ratus) peke1ja indonesia paling sedikit memiliki 200 (dua ratus) dan kurang dari 300 (tiga ratus) peke1ja indonesia paling sedikit memiliki 150 (seratus lima puluh) dan kurang dari 200 (dua ratus) peke1ja indonesia 70 paling sedikit memiliki 100 (seratus) dan kurang dari 150 (seratus lima puluh) peke1ja Indonesia 60 Memi.liki kurang dari 100 peke1ja Indonesia 100 Di luar Pulau Jawa 75 Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, clan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 50 Provinsi J awa Barat, Provinsi Banten, clan Kawasan Industri di Provinsi D KI J aka.rta 0 Berlokasi di Provinsi DKI Jakarta selain Kawasan Industri di Provinsi D KI Jakarta III. MEMPERKENALKAN TEKNOLOGI BARU 7 Menggunakan teknologi ramah lingkungan 100 Menggunakan teknologi ramal-i lingkungan pada mesin produksi utama dan pendukung 80 Menggunakan teknologi ramah lingkungan pada mesin produksi utama BOBOT 12% 10% 7% 10% PENILAIAN KEMBALI OLEH DJP Tidak Ya Ya Ya www.jdih.kemenkeu.go.id
— 35 of 44 —
- 36 - PENILAIAN KRITERIA KETERANGAN SKOR BOBOT KEMBALI OLEH DJP 60 Menggunakan teknologi ramah lingkungan pada mesin pendukung 0 Belum menggunakan teknologi ramah lingkung::m 8 Menggunakan 100 Menggunakan teknologi baru 10% Ticlak teknologi baru pada pada alat produksi utama dan alat produksi pendukung 80 Menggunakan teknologi baru pada alat produksi utama 60 Menggunakan teknologi baru pad a alat prod uksi pend ukung 0 Tidak menggunakan teknologi baru IV. PRIORITAS DALAM SKALA INDUSTRI NASIONAL 9 Mendukung Proyek 100 PSN dan mendapat penugasan 5% Tidak Strategis Nasional dari Menteri 0 Non PSN 10 Basis Prod uksi 100 Paling sedikit 70% hasil produksi 10% Ya untuk suppy chain dunia 80 Paling sedikit 50% dan kurang dari 70% hasil procluksi untuk suppy chain dunia 60 Paling sedikit 30% dan kurang dari 50% hasil produksi untuk suppy chain dunia 40 Paling sedikit 10% dan kurang dari 30% hasil prod uksi untuk suppy chain dunia 20 Paling banyak 10% hasil produksi untuk suppy chain dunia 11 Membangun fasilitas 100 infrastruktur lainnya yang 4% Tidak infrastruktur secara dibangun dapat digunakan oleh mandiri masyarakat dan perusahaan 50 infrastruktur lainnya yang dibangun dapat digunakan oleh masyarakat terbatas dan perusahaan 0 infrastruktur lainnya yang dibangun clapat cligunakan hanya perusal~aan t1? j www.jdih.kemenkeu.go.id
— 36 of 44 —
- 37 - B. FORMAT PENGHITUNGAN KRITERIA KUANTITATIF INDUSTRI PIONIR No Kriteria Penjelasan Kriteria Skor Bobot Jumlah Skor ( 1) (2) (3) I. Memiliki Keterkaitan Luas 1. Mengisi pohon industii 10% 2. Menggunakan bahan 12% baku utama yang diproduksi di dalam negeri 3. Hasil produksi 10% dipergunakan di dalam nege1i (substitusi impor) 4. Jumlah perusahaan 12% sejenis di suatu daerah II. Memiliki Nilai Tambah atau Eksternalitas Tinggi 5. Mempeke1j akan tenaga 10% ke1ja yang ban.yak 6. Lokasi investasi 7% III. Memperkenalkan Teknologi Baru 7. Menggunakan teknologi 10% ramah lingkungan 8. Menggunakan teknologi 10% baru pada alat produksi IV. Prioritas Dalam Skala Industri Nasional 9. Mendukung Proyek 5% Strategis Nasional 10. Basis Produksi 10% 11. Membangun fasilitas 4% infrastruktur secara mandiri TOTAL 100% … (4) Apabila Wajib Pajak yang bidang usahanya tidak tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri ini memperoleh skor ~ 80 (isian angka 4), maka Wajib Pajak dapat mengajukan fasilitas sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri ini. PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PENGHITUNGAN KRITERIA KUANTITATIF INDUSTRI PIONIR Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Diisi dengan rincian pemenuhan kriteria sebagailnana dimaksud pada kolom ”Keterangan skor” pada Format A Diisi dengan skor sesuai pemenuhan dalam format A. Diisi dengan hasil dari kolmn “Skor” dikalikan kolmn “Bo bot”. Diisi dengan Penju1nlahan kolon1 “Jumlah Skor” www.jdih.kemenkeu.go.id
— 37 of 44 —
- 38 - CONTOH PENGISIAN: No Kriteria Penjelasan Kriteria Skor Bobot Jumlah Skor (1) (2) . (3) I. Memiliki Keterkaitan Luas 1. Mengisi pohon industii Jumlah kompetitor di 100 10% 10 Indonesia : 2 2. Menggunakan bah.an 80% bah.an baku utama 100 12% 12 baku u tama yang diambil dari produsen diproduksi di dalam dalam nege1i nege1i 3. Hasil produksi 70% basil produksi 100 10% 10 dipergunakan di dalam digunakan oleh produsen nege1i (substitusi impor) dalam nege1i 4. Jumlah perusahaan perusahaan pertama 100 12% 12 sejenis di suatu daerah cliclalam 1 (satu) Kabupaten atau Kota II. Memiliki Nilai Tambah atau Eksternalitas Tinggi 5. Mempeke1j akan tenaga 200 pekerja Indonesia 90 10% 9 ke1ja yang banyak 6. Lokasi investasi Di luar Pulau J awa 100 7% 7 (Sumatera) III . Memperkenalkan Teknologi Baru 7. Menggunakan teknologi Menggunakan teknologi 100 10% 10 ramah lingkungan ramah lingkungan pada mesin procluksi utama clan penclukung 8. Menggunakan teknologi Menggunakan teknologi 100 10% 10 baru pacla alat procluksi baru pacla alat procluksi utama clan penclukung IV. Prioritas Dalam Skala Inclustri Nasional 9. Menclukung Proyek Non PSN 0 5% 0 Strategis Nasional 10. Basis Procluksi 30% basil procluksi untuk 60 10% 6 supply chain clunia 11. Membangun fasilitas infrastruktur lainnya yang 50 4% 2 infrastruktur secara dibangun clapat mancliri cligunakan oleh masyarakat terbatas clan perusahaan TOTAL 100% 88 Jumlah skor yang diperoleh Wajib Pajak adalah 88, sehingga Wajib Pajak yang bidang usahanya tidak tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri, dapat n1engajukan fasilitas sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 38 of 44 —
- 39 - C. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL/REALISASI PRODUKSI Non1or Perihal Laporan Realisasi . Penanaman Modal/Realisasi Produksi Tahun Pajak Yth. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (te1npat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Non1or … /PMK.010/2020 tentang Pen1berian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, terlan1pir kami sainpaikan laporan realisasi penanaman modal/realisasi produksi untuk Tahun Pajak … Den1ikian disainpaikan. ··························· 20 … . Pengurus /Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan NamaJelas Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 39 of 44 —
- 40 - II. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN REALISASI PRODUKSI LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TAHUN PAJAK … I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak (NPWP) 2. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nomor Keputusan b. TanggalKeputusan c. Total Rencana Penanan1an Modal Rp/US$ … d. J enis Industri II. REALISASI PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal Saldo Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan (Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pacla Akhir Perolehan Periode Pelaporan … (Rp/US$) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1) … 2) … b. Bangunan / Gedung 1) … 2) … C. Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1) … 2) … ct. Lain-lain 1) … 2) … Sub jumlah 2. Modal Kerja Jumlah Catatan: Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang usaha. penanaman modal agar dirinci untuk ma.sing-ma.sing jenis industri B. Sumber Pembiayaan (Rp/US$) 1. Modal Sendiri Nomor Rekening 2. Modal Pinjaman Nama Kreditur Tingkat Suku Sunga Jumlah Tambahan Total … , … 20 … . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nam~t Jelas Jabatan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 40 of 44 —
- 41 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PERIODE LAPORAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. I. KETERANGAN WAJIB PAJAK: 1. Nama Wajib Pajak dan : Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Huku1n dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Badan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. NPWP 2. Keputusan Pemberian Pengurangan Penghasilan Persetuj uan Fasilitas Pajak Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan mengenai pen1berian fasilitas Pajak Penghasilan, total rencana penanaman 111odal, dan j enis industri. II. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman 111odal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman 111odal asing dalam mata uang Dollar Alnerika Serikat (U$). A. Penanaman Modal 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya: a. Bagi perusahaan yang baru pertan1a kali menyainpaikan laporan realisasi penanaman modal, kolon1 tainbahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman 1nodal selama periode laporan diisi pada kolom total; b. Tambahan realisasi penanainan 111odal yang dicantumkan adalah tambahan selama pe1iode laporan; c. Total adalah kumulatif realisasi penanan1an modal sampai dengan periode pelaporan; d. Komponen realisasi modal tetap terdiri dari: 1) Pen1belian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan tern1asuk biaya pen1atangan tanah. 2) Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3) Mesin/peralatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang dii1npor maupun pe1nbelian lokal tennasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. 2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang 111elakukan produksi percobaan ( trial production). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 41 of 44 —
- 42 - B. Sumber Pen1biayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pen1egang sahan1 untuk pelaksanaan kegiatan penanaman 1nodal selaina periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal p111Jaman yang diterilna dari luar negeri maupun dalan1 negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah sela1na periode laporan. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan 1nencantu1nkan nama jelas dan jabatan, serta cap perusahaan. Dalain hal laporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 42 of 44 —
- 43 - LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TAHUN PAJAK … (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWP … (2) … (3) 3. Keputusan - Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nornor Keputusan b.TanggalKeputusan c. Jenis Industri … (4) … (5) … (6) II. REALISASI PRODUKSI No 1 Jenis Produk 2 Cakupan Produk Yang Mendapatkan Fasilitas SK Pemberian FasHitas Nomor … (4) tanggal … (5) a. … (7) b. … Jumlah Produk yang Mendapatkan Fasilitas 2 Caku pan Produk Yang Tidak Mendapatkan Fasilitas a … (8) b … .. Jumlah Procluk Yang Tidak Mendapatkan Fasilitas Total Produk dan Realisasi Produksi yang dihasilkan Aktiva Teta Kapasitas Selama Periode Pelaporan Produksi Talmn Pa’ak … (1) Sesuai SK Realisasi Jumlah Jumlah Harga per Jumlah Pemberian Produksi Produk Produk unit/ (Rp/US$) Fasilitas yang yang Satuan/ dipakai Dijual Kegiatan sendiri Jasa (R /US$) 3 4 5 6 7 8=4X 7 … … … ············ ············ … ················ … … . … . … . … … … … … … … (9) Pengurus /Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan Narnajelas … (10) Jabatan : … (11) Ket. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 43 of 44 —
Angka (4) Angka (5) An ka (6) Angka (7) Angka (8) Aneika (9) - 44 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN JUMIAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI Diisi. den Diisi dengan Nomor Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Peneihasilan. Diisi dengan tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud an ka4 Diisi den an semua ·enis industri Wa’ib Pa’ak Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak Pen hasilan berdasarkan notifikasi ada an ka 4. Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pa· ak Pen hasilan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Ke ala ·------ emen terian www.jdih.kemenkeu.go.id
— 44 of 44 —
Konteks & Latar
Tax holiday adalah fasilitas pengurangan PPh Badan atas dasar Pasal 31E UU PPh, diberikan kepada perseroan terbatas penanaman modal yang berinvestasi pada kegiatan ekonomi yang didukung pemerintah. Rezimnya berulang kali dibenahi: era industri percontohan atau pionir, lalu payung industri prioritas dengan klasifikasi bidang usaha tertentu, hingga PMK 130/2020 yang menerbitkan kerangka baru dengan konsep kriteria bisnis yang didukung pemerintah.
Langkah itu mengejar momentum investasi: selain pembebasan penuh 100 persen untuk proyek raksasa, PMK 130/2020 memperkenalkan skema pengurangan setengahnya — sering disebut mini tax holiday — supaya proyek menengah bernilai ratusan miliar rupiah juga mendapat bagian. Tak lama kemudian UU 11/2020 Cipta Kerja memperluas cakupan Pasal 31E ke penanaman modal termasuk perluasan usaha, dan fasilitas ini pun beberapa kali disesuaikan, terakhir melalui PMK 69/2024 yang memperpanjang masa pendaftarannya dan menyelaraskannya dengan rezim pajak minimum global.
Siapa yang Terdampak
- Perseroan terbatas penanaman modal yang merencanakan investasi baru bernilai ratusan miliar rupiah ke atas di sektor prioritas.
- Investor industri raksasa — misalnya smelter, petrokimia, dan infrastruktur energi — yang menimbang pembebasan penuh satu dekade atau lebih.
- Grup multinasional besar yang harus menghitung interaksi insentif ini dengan pajak minimum global.
- Pengelola keuangan perusahaan penerima fasilitas, karena status insentif mengubah perhitungan PPh Badan tahunan.
Isi Pokok
Dua Skema Pengurangan
Skema utama memberi pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen selama periode tertentu, bertingkat menurut nilai penanaman modal. Investasi minimal Rp500 miliar sampai kurang dari Rp100 triliun dinikmati selama 10 tahun pajak, mulai Rp100 triliun sampai kurang dari Rp500 triliun menjadi 15 tahun, dan investasi Rp500 triliun atau lebih sampai 20 tahun. Skema kedua untuk investasi mulai Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar: pengurangan selama 5 tahun pajak dengan penerapan bertahap — penuh di tahun-tahun pertama lalu setengahnya di tahun-tahun berikutnya.
Syarat Perseroan dan Sektor
Penerima fasilitas harus berbentuk perseroan terbatas penanaman modal dan menanamkan modalnya pada kegiatan ekonomi yang memenuhi kriteria bisnis yang didukung pemerintah, yang dirinci dalam daftar bidang usaha menurut klasifikasi baku. Nilai investasi dihitung dari rencana penanaman modal yang dilaporkan, dan perseroan menandatangani pernyataan komitmen atas realisasinya.
Masa Berjalan Fasilitas
Fasilitas ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Keuangan, dan masa pengurangan mulai berjalan sejak perseroan memulai produksi komersial atau kegiatan usaha. Selama masa fasilitas, perseroan tunduk pada kewajiban pelaporan berkala; penarikan kembali dapat terjadi bila komitmen investasi tidak ditepati atau syarat lain dilanggar.
Pembaruan PMK 69/2024
PMK 69/2024, diundangkan 9 Oktober 2024, memberi kesempatan terakhir sekaligus menata ulang skema: usulan pemberian fasilitas ke Menteri Keuangan diterima sampai 31 Desember 2025, tabel masa pengurangan disesuaikan, proses pengajuan didigitalkan, dan ditambah penyesuaian terhadap rezim pajak minimum global.
Titik Sambung dengan Pajak Minimum Global
Bagi grup multinasional yang masuk lingkup pajak minimum global sebagaimana diatur Perppu 1/2024 dan PMK 136/2024, insentif tax holiday menurunkan tarif efektif grup dan dapat memicu pajak pelengkap untuk menyamakan beban pajaknya dengan tarif minimum. Faktor ini kini bagian dari perhitungan kelayakan fasilitas, bukan sekadar catatan kaki.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Investasi Rp500 miliar s.d. kurang dari Rp100 triliun | Pengurangan 100%, 10 tahun pajak |
| Investasi Rp100 triliun s.d. kurang dari Rp500 triliun | Pengurangan 100%, 15 tahun pajak |
| Investasi Rp500 triliun atau lebih | Pengurangan 100%, 20 tahun pajak |
| Investasi Rp100 miliar s.d. kurang dari Rp500 miliar | Pengurangan 50%, 5 tahun pajak (penuh di tahun-tahun awal, setengah di sisanya) |
| Batas usulan fasilitas | Paling lambat 31 Desember 2025 (PMK 69/2024, diundangkan 9 Oktober 2024) |
| Penetapan fasilitas | Surat keputusan Menteri Keuangan |
| Masa mulai berjalan | Sejak produksi komersial atau kegiatan usaha dimulai |
Titik Kepatuhan
- Cocokkan bidang usaha rencana investasi dengan daftar kegiatan ekonomi yang didukung pemerintah sebelum menyusun usulan.
- Ajukan usulan sebelum 31 Desember 2025 lengkap dengan dokumen rencana investasi, lalu tepati komitmen realisasinya — kelalaian membuka jalan penarikan kembali fasilitas.
- Mulai pencatatan sejak produksi komersial dan sampaikan laporan berkala selama masa fasilitas.
- Bagi grup dalam lingkup pajak minimum global, hitung dampak insentif terhadap tarif efektif grup sebelum mengambil fasilitas.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Fasilitas ini melaksanakan Pasal 31E UU PPh yang diperluas melalui UU 11/2020 Cipta Kerja, dan berlaku sebagaimana diubah PMK 69/2024. Interaksinya dengan pajak minimum global diatur lewat Perppu 1/2024 dan PMK 136/2024, sedangkan perlakuan dividen terkait kegiatan yang difasilitasi berhubungan dengan ketentuan dividen di PMK 18/2021. Daftar kegiatan ekonomi pendukung mengikuti klasifikasi bidang usaha yang dipakai sistem perizinan investasi nasional.
Pertanyaan Umum
Apakah tax holiday ini masih bisa diajukan?
Bisa, dengan catatan waktu. PMK 69/2024 memperpanjang kesempatan mengajukan usulan fasilitas sampai 31 Desember 2025 dengan skema yang disesuaikan. Fasilitas yang sudah diterbitkan tetap berjalan sampai masa pengurangannya selesai.
Apakah perusahaan yang melakukan ekspansi bisa menikmatinya?
Pasal 31E UU PPh pasca-Cipta Kerja mencakup penanaman modal termasuk perluasan usaha, sehingga perseroan yang memperbesar kapasitas produksinya di sektor pendukung dapat menilai kelayakan fasilitasnya menurut ketentuan pelaksana yang berlaku.
Apakah tax holiday membebaskan semua jenis pajak?
Tidak. Fasilitas ini hanya mengurangi PPh Badan terutang selama masa tertentu. Kewajiban lain — PPN atas penjualan, PPh 21 atas gaji karyawan, sampai pajak daerah — tetap berjalan seperti biasa.
Apa yang terjadi kalau investasi tidak terealisasi?
Komitmen realisasi adalah inti fasilitas. Bila perseroan gagal menepati rencana investasi atau melanggar syarat lainnya, fasilitas dapat ditarik kembali dan pengurangan pajak yang telah dinikmati berpotensi diperhitungkan kembali beserta sanksinya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 130 Tahun 2020 |
| Nama pendek | PMK 130/2020 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Diubah sebagian |