Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (5 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (5 hlm)
LEMBARAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR : 2 TAHUN 1986 SERI : D NOMOR 2 PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR : 13 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA Memperhatikan : Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 20 Juli 1985 yang dibuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintah di Daerah; 1
— 1 of 5 —
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Bentuk-bentuk Model-model untuk penyelenggaraan Keuangan Daerah; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 15 Agustus Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Penetapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1984/1985 jo Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 Nomor 903/306/1984 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985; 8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1985 tanggal 7 Januari 1985 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985 jo Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 Maret 1985 Nomor 903/110/1985 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2
— 2 of 5 —
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985; 9. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta. Mendengar : 1. Pembicaraan dalam siding-sidang PAnitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 25 Juli sampai dengan 31 Juli 1985. 2. Pembicaraan dalam SidangPleno Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta pada tanggal 24 Agustus 1985. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Menetapkan : Pertama : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1984/1985 sebagai berikut: 1. Perhitungan Anggaran Rutin Pendapatan sebesar Rp. 5.983.570.472,53 Belanja sebesar Rp. 4.978.514.167,73 Dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 1.005.056.304,80 2. Perhitungan Anggaran Pembangunan Pendapatan sebesar Rp. 916.653.730,31 3
— 3 of 5 —
Belanja sebesar Rp. 1.426.062.362,01 Dan dengan Demikian Perhitungan Anggaran Pembangunan kurang sebesar Rp. 509.408.631,70 3. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985 lebih besar Rp. 495.647.673,10 Kedua : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun anggaran 1984/1985 sebagai berikut : 1. Perhitungan Rutin Pendapatan sebesar Rp. 555.520.378,03 Belanja sebesar Rp. 689.123.325,18 Dan dengan demikian Sisa Perhitungan Rutin kurang sebesar Rp. 133.602.974,15 2. Perhitungan Pembangunan Pendapatan sebesar Rp. 1.589.130.000 Belanja sebesar Rp. 1.589.130.000 Dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan kurang/lebih sebesar Rp. NIHIL 3. Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun anggaran 1984/1985 kurang sebesar Rp. 133.602.947,15 4
— 4 of 5 —
Ketiga : Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pertama dan Kedua tersebut dimuat dalam lampiran C.I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA Ymt Ketua, ttd S O E N A R D I Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 2 tanggal 15 Januari 1986 Seri D Nomor. 2 SEKRETARIS KOTAMADYA DAERAH ttd Drs. INDRO SOEPARNO NIP : 010.034.383 Ditetapkan di : Surakarta Tanggal : 24 Agustus 1985 WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA ttd H A R T O M O D I S A H K A N Dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1168/1985 Tanggal 2 Desember 1985 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd I S M A I L 5
— 5 of 5 —
Konteks & Latar
UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah payung hukum bea meterai Indonesia selama lebih dari tiga dekade, menggantikan rezim perundangan bea meterai yang berasal dari pertengahan 1960-an. Dalam desainnya, bea meterai diposisikan sebagai pungutan atas penggunaan dokumen sebagai alat bukti dalam urusan hukum.
Ciri khas rezim ini adalah struktur tarifnya yang tidak tunggal: tarif dasar untuk dokumen umum, tarif proporsional untuk dokumen bernilai besar, dan tarif khusus untuk penerbitan berkala serta buku.
Siapa yang Terdampak
- Orang pribadi dan pelaku usaha yang membuat perjanjian, kuitansi, dan dokumen perikatan lain.
- Notaris dan PPAT yang membuat akta otentik.
- Penerbit surat kabar, majalan, dan buku.
- Pelelang dan para pihak dalam lelang.
Isi Pokok
Objek bea meterai
Dokumen yang dikenai bea meterai pada rezim ini meliputi sekurang-kurangnya surat perjanjian, kuitansi, akta notaris dan akta PPAT, surat kabar, majalan, serta buku. Dokumen yang dikeluarkan dari objek antara lain surat mengenai kekayaan yang tidak dapat dipindahtangankan dan perikatan atas kekayaan yang tidak berwujud.
Struktur tarif
Tarif dasar sebesar Rp 1.000 dikenakan atas dokumen pada umumnya. Untuk dokumen bernilai besar berlaku tarif proporsional 1%: kuitansi yang menyatakan penerimaan uang di atas ambang tertentu dihitung 1% dari jumlahnya, dan surat perjanjian bernilai di atas Rp 100 juta dihitung 1% dari nilai yang melebihi jumlah itu. Besarnya bea meterai atas surat kabar, majalan, dan buku ditetapkan tersendiri melalui peraturan pemerintah.
Cara pembubuhan
Pembayaran dibuktikan dengan meterai yang ditempel pada dokumen, lalu dicabik atau diremas dan diberi tanda tangan atau inisial agar tidak dapat dipakai ulang. Pemerintah dapat menetapkan cara pembayaran lain, termasuk pemakaian meterai edar untuk dokumen tertentu.
Kekurangan dan sanksi
Dokumen tanpa meterai atau dengan meterai kurang tidak otomatis gugur sebagai dokumen, tetapi bila dipakai sebagai alat bukti dalam perkara hukum dikenai denda sebesar bea meterai yang terutang atau kekurangannya. Pemalsuan meterai diancam pidana.
Angka & Tarif Penting
Kronologi tarif rezim ini dan penerusnya:
| Periode | Tarif umum | Dasar pengaturan |
|---|---|---|
| 1985-2000 | Rp 1.000; 1% untuk dokumen bernilai besar | UU 13/1985 dan PP pelaksana |
| 2000-2007 | Rp 3.000 | Paket PP 2000 (lihat naskah PP 24/2000) |
| 2008-2020 | Rp 6.000 | PP 80/2007 |
| Sejak 1 Januari 2021 | Rp 10.000 tunggal | UU 10/2020 |
Titik Kepatuhan
- Tempelkan meterai, cabik atau remas, lalu beri tanda tangan atau inisial di atas meterai sebelum dokumen digunakan.
- Gunakan tarif proporsional untuk kuitansi dan perjanjian bernilai besar sesuai ambang yang berlaku saat dokumen dibuat.
- Jangan memakai meterai bekas; meterai yang sudah dicabik tidak sah dipakai ulang dan dapat berujung pidana.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Pelaksanaan teknis diatur melalui PP Nomor 2 Tahun 1986 beserta perubahannya. Tarif dibenahi lewat paket PP tahun 2000, lalu PP 80/2007 yang menetapkan Rp 6.000 berlaku 1 Januari 2008. Seluruh bangunan ini berakhir ketika UU 10/2020 tentang Bea Meterai mencabut dan menggantikan undang-undang ini berlaku 1 Januari 2021, dengan tarif tunggal Rp 10.000 dan pengakuan meterai elektronik.
Pertanyaan Umum
Apakah UU 13/1985 masih berlaku?
Tidak. Undang-undang ini telah dicabut dan digantikan UU 10/2020 sejak 1 Januari 2021. Naskah ini bernilai historis untuk membaca dokumen lama dan memahami kronologi tarif meterai.
Meterai berapa untuk dokumen buatan masa lalu?
Dokumen buatan 2000-2007 lazimnya memakai meterai Rp 3.000, dokumen 2008-2020 memakai Rp 6.000, dengan tarif proporsional untuk dokumen bernilai besar pada masanya. Aturan pemakaian mengikuti ketentuan yang berlaku ketika dokumen dibuat.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | UU Nomor 13 Tahun 1985 |
| Nama pendek | UU Bea Meterai |
| Ditetapkan | 28 Maret 1985 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 1986 |
| Status | dicabut sebagian |