Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (6 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (6 hlm)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa dalam rangka menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna mewujudkan aspek keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
— 1 of 6 —
- 2 - Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
— 2 of 6 —
- 3 - 3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 4. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. 5. Barang Kena Pajak adalah Barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan Barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 7. Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 8. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 9. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan Barang, mengimpor Barang, mengekspor Barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan Barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha Jasa termasuk mengekspor Jasa, atau memanfaatkan Jasa dari luar Daerah Pabean. 10. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pasal 2 (1) Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor. (3) Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
— 3 of 6 —
- 4 - (4) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. (3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. (4) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan: a. menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan b. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (2) Pemungutan, penghitungan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
— 4 of 6 —
- 5 - Pasal 5 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
— 5 of 6 —
- 6 - Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
— 6 of 6 —
Konteks & Latar
UU HPP mengubah UU PPN dengan dua langkah tarif: 11 persen sejak 1 April 2022, lalu 12 persen “paling lambat 1 Januari 2025” dengan catatan khusus bahwa tarif 12 persen hanya boleh dikenakan kepada barang mewah sebagaimana ditetapkan oleh Presiden. PP 48/2022 kemudian melampirkan daftar barang mewah itu dan menegaskan jadwal tarifnya, namun aturan teknis cara menghitungnya baru muncul di penghujung 2024 melalui PMK 131/2024 yang ditetapkan 31 Desember 2024 dan berlaku 1 Januari 2025.
Keluarnya aturan ini sempat disambut kekhawatiran publik karena versi rancangan memakai DPP nilai lain 11/12 untuk semua barang, termasuk yang mewah, sehingga tarif 12 persen praktis tidak pernah jadi 12 persen. Pemerintah akhirnya membalik logikanya di teks final: yang mewah dibebani 12 persen penuh, sedangkan barang dan jasa lain yang bukan mewah tetap memakai DPP nilai lain 11/12 sehingga beban efektifnya tidak berubah dari 11 persen. Peraturan ini sekaligus menggantikan rezim perlakuan barang mewah lama yang diatur melalui PMK 76/PMK.03/2009.
Siapa yang Terdampak
- Produsen dan penyalur barang mewah: pengembang perumahan mewah dan apartemen, dealer kendaraan yang menjual kepada konsumen akhir, serta pelaku industri kapal pesiar dan yacht.
- Importir barang mewah: PPN impor ikut berlaku 12 persen atas barang yang masuk daftar.
- Seluruh PKP dan konsumen: karena penegasan DPP nilai lain 11/12 berlaku untuk penyerahan barang dan jasa yang bukan mewah, aturan ini menyentuh hampir semua transaksi ber-PPN di Indonesia.
- Orang pribadi bukan Wajib Pajak: pembeli kendaraan bermotor dari kategori ini langsung merasakan tarif 12 persen.
Isi Pokok
Pembagian Dua Rezim Beban PPN
Semenjak 1 Januari 2025 tarif nominal PPN menjadi 12 persen. Untuk penyerahan atau impor BKP berupa barang mewah, DPP adalah harga jual penuh tanpa PPN, sehingga beban efektif benar-benar 12 persen. Untuk penyerahan lainnya, baik barang umum maupun jasa kena pajak, yang menjadi dasar pengenaan tarif adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi, sehingga 12 persen dikalikan 11/12 menghasilkan beban efektif 11 persen. Dengan mekanisme ini pemerintah memenuhi amanat kenaikan tarif di undang-undang tanpa menggeser harga barang kebutuhan sehari-hari.
Daftar Barang Mewah
Daftar barang mewah yang dikenai 12 persen penuh mengikuti lampiran PP 48/2022, terdiri atas lima kelompok: rumah mewah berupa rumah tapak termasuk tanahnya maupun rumah susunan yang harga jualnya melebihi Rp 30 miliar (tidak termasuk PPN), apartemen, kapal pesiar, kapal yacht, dan kendaraan bermotor yang diserahkan kepada orang pribadi yang bukan Wajib Pajak. Kelompok kendaraan inilah yang paling terasa di pasar, sebab mobil dan motor yang selama ini dibeli orang pribadi di luar sistem Wajib Pajak resmi memikul tarif 12 persen.
Cara Menghitung
Untuk barang mewah, PPN = 12 persen dikali harga jual. Untuk barang dan jasa umum, PPN = 12 persen dikali 11/12 dikali harga jual, yang secara aritmetika identik dengan 11 persen dari harga jual. Praktiknya di faktur pajak, DPP yang dicatat untuk transaksi umum adalah hasil 11/12 dari harga, dan sistem e-Faktur di Coretax membantu menghitungnya secara otomatis.
Transisi Batas Waktu
Penyerahan yang terjadi sebelum 1 Januari 2025 tetap memakai rezim 11 persen. Kepatuhan praktisnya sederhana: tarif yang benar mengikuti tanggal penyerahan, bukan tanggal pembayaran atau tanggal faktur diterbitkan, kecuali keduanya jatuh di sisi yang sama dari batas waktu.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Tarif nominal sejak 1 Jan 2025 | 12% |
| Barang mewah: DPP | 100% harga jual (tanpa PPN) |
| Barang mewah: beban efektif | 12% |
| Barang/jasa bukan mewah: DPP nilai lain | 11/12 dari harga jual |
| Barang/jasa bukan mewah: beban efektif | 11% |
| Ambang rumah mewah | Harga jual melebihi Rp 30 miliar, tidak termasuk PPN |
| Masa transisi | Penyerahan sebelum 1 Jan 2025 tetap 11% |
Contoh pembanding: apartemen seharga Rp 30 miliar dikenai PPN 12 persen = Rp 3,6 miliar. Rumah umum seharga Rp 600 juta dikenai DPP nilai lain 11/12 x Rp 600 juta = Rp 550 juta, PPN 12 persen x Rp 550 juta = Rp 66 juta, identik dengan 11 persen.
Titik Kepatuhan
- Kelaskan setiap jenis barang yang dijual: masuk daftar barang mewah atau tidak, lalu pastikan DPP yang tercetak di faktur pajak sesuai rezimnya.
- Untuk pengembang properti, bedakan unit mewah di atas Rp 30 miliar dari unit lain; keduanya bisa berada dalam satu proyek dengan tarif efektif berbeda.
- Pastikan tanggal penyerahan terdokumentasi rapi karena menjadi penentu tarif 11 atau 12 persen pada masa transisi.
- Dealer kendaraan perlu memverifikasi status pembeli: orang pribadi bukan Wajib Pajak terkena 12 persen, transaksi kepada Wajib Pajak tetap efektif 11 persen.
- PPnBM atas barang mewah tertentu tetap dihitung terpisah dan tidak tergantikan oleh naiknya PPN ini.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 131/2024 berdiri di atas UU HPP sebagai pengubah UU PPN dan PP 48/2022 yang menetapkan jadwal tarif serta daftar barang mewah. Tata cara penyelenggaraan PPN secara umum tetap mengikuti PP 40/2022 dan PMK 68/2022, sementara mekanisme faktur pajak dan nomor seri mengikuti PER-3/PJ/2022 serta PER-11/PJ/2025 di era Coretax. Rezim lama atas barang mewah dalam PMK 76/PMK.03/2009 dinyatakan digantikan. Untuk barang kiriman dari luar negeri yang dijual melalui platform digital, beban PPN efektif yang lebih ringan diatur di jalur tersendiri tentang PMSE.
Pertanyaan Umum
Apakah semua barang kini kena PPN 12 persen?
Tidak. Tarif nominal memang 12 persen, tetapi hanya barang mewah dalam daftar PP 48/2022 yang dibebani penuh. Barang umum dan jasa kena pajak memakai DPP nilai lain 11/12 sehingga beban efektifnya tetap 11 persen, sama seperti sebelum 2025.
Rumah berapa yang dianggap mewah?
Rumah tapak atau rumah susunan dengan harga jual melebihi Rp 30 miliar, dihitung tanpa termasuk PPN. Di bawah angka itu rumah tidak masuk daftar barang mewah dan tetap berbeban efektif 11 persen. Apartemen masuk daftar tanpa syarat harga.
Apakah mobil perusahaan juga kena 12 persen?
Tidak. Kendaraan bermotor hanya masuk daftar barang mewah bila diserahkan kepada orang pribadi yang bukan Wajib Pajak. Pembelian kendaraan oleh Wajib Pajak badan, misalnya perusahaan, tetap berbeban efektif 11 persen dan PPN masukannya dapat dikreditkan sepanjang syarat terpenuhi.
Bagaimana kalau faktur diterbitkan 2025 untuk penyerahan Desember 2024?
Tarif mengikuti tanggal penyerahan, sehingga penyerahan Desember 2024 tetap dihitung dengan rezim 11 persen meskipun administrasinya beres tahun 2025. Sebaliknya, penyerahan setelah 1 Januari 2025 memakai rezim baru walau pesanan dan pembayaran sudah dibuat sebelumnya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 131 Tahun 2024 |
| Nama pendek | PMK Tarif PPN 12% (11/12) |
| Ditetapkan | 31 Desember 2024 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2025 |
| Status | Berlaku |
Materi yang memakai regulasi ini
PPN 12% dan Barang Mewah: Mekanisme DPP Nilai Lain yang Bikin Tarif Tetap 11%
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN 12% hanya membebani barang mewah; barang umum tetap efektif 11% karena DPP-nya diturunkan.
PPN: Dasar, Siapa PKP, Objek Pajak, dan Kronologi Tarif 10%–12%
PPN dipungut di setiap mata rantai penyerahan barang dan jasa, dengan beban akhir berada di tangan konsumen akhir.
Kode Transaksi Faktur Pajak 01–09: Arti, Kapan Dipakai, dan DPP Nilai Lain
Kode transaksi menentukan sifat penyerahan pada faktur pajak; salah pilih kode berisiko faktur dinilai cacat oleh DJP.