Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (11 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (11 hlm)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu; b. bahwa berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah Daerah Tertentu sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang …

— 1 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. 2. Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 3. Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/ kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan. 4. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 5. Daerah-daerah …

— 2 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 5. Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Pasal 2 (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada: a. bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun; b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut : Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan: Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibeban- kan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan : Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - c. pengenaan …

— 3 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; 2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 3) tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 4) tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau 5) tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat). (3) Menteri …

— 4 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - (3) Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 3 Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh : a. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau b. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru. Pasal 4 Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka : a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut; b. terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. (2) Evaluasi …

— 5 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 6 Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar …

— 6 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 JANUARI 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 JANUARI 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 1

— 7 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TENTANG 2007 FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU I. UMUM Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal atau perluasan modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini hanya dapat diberikan kepada wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. Penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sedangkan penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II harus dilakukan di daerah yang ditetapkan di Lampiran II tersebut. Ayat (2) …

— 8 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Ayat (2) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah investasi berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh : PT ABC melakukan penanaman modal sebesar Rp. 100.000.000.000 berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5 % x Rp 100.000.000.000 = Rp 5.000.000.000 setiap tahunnya, selama 6 (enam) tahun yang dimulai sejak tahun pemberian fasilitas. Huruf b Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva tetap yang diperoleh dan digunakan dalam rangka penanaman modal. Huruf c Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindar Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak diveden untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memilki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. Huruf d …

— 9 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Huruf d Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal yang diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan / kriteria sebagai berikut : 1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; 2. tambahan 1 tahun : apabila memperkerjakan sekurang- kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja pada semua tingkat; 3. tambahan 1 tahun : apabila melakukan investasi/pengeluar- an untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000.,00 (sepuluh milyar rupiah); 4. tambahan 1 tahun : apabila dalam rentang waktu 5 (lima) tahun pajak, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah investasi. 5. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat) Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 …

— 10 of 11 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4675

— 11 of 11 —

Konteks & Latar

Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 membawa konsep baru: negara tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga menjanjikan insentif PPh untuk menarik modal ke bidang usaha dan daerah tertentu. Amanatnya tersimpan di Pasal 18, dan PP 1/2007 menjadi peraturan pelaksana pertamanya — perangkat pertama rezim insentif investasi modern Indonesia.

Melalui peraturan ini Indonesia memperkenalkan tax allowance dalam bentuk lengkapnya: keringanan penghasilan neto bagi investor yang menanamkan modal besar di sektor prioritas atau wilayah tertentu, dilengkapi fasilitas turunan dari percepatan penyusutan hingga tarif final atas deviden. Selama lebih dari satu dekade, inilah pintu insentif investasi utama sebelum dirombak menjelang era UU Cipta Kerja.

Siapa yang Terdampak

  • Investor bidang usaha prioritas dan daerah tertentu — sasaran utama fasilitas keringanan penghasilan neto.
  • Perusahaan dengan utang penyertaan modal asing di kawasan pembebasan — penerima keringanan khusus atas penghasilan neto.
  • Perusahaan induk dan pemilik modal — terdampak tarif final atas deviden yang diserahkan perusahaan penerima fasilitas.
  • Regulator dan perencana insentif kini — struktur fasilitas era ini menjadi cetak biru rezim penggantinya.

Isi Pokok

Keringanan Penghasilan Neto (Tax Allowance)

Fasilitas intinya: pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang disetorkan, diangsurkan enam tahun dengan masing-masing 5 persen per tahun. Syarat pokoknya berat tapi jelas: perusahaan baru, investasi baru, nilai investasi di atas ambang miliaran rupiah, berbadan hukum Indonesia, dan bergerak di bidang usaha prioritas atau daerah yang ditetapkan.

Fasilitas Turunan

Keringanan penghasilan neto tidak berdiri sendiri. Paketnya mencakup percepatan penyusutan dengan metode saldo menurun ganda untuk aset berwujud — termasuk bangunan; PPh final 10 persen atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; serta PPh final 10 persen atas deviden yang diserahkan perusahaan fasilitas selama empat tahun penyerahan deviden berjalan setelah masa pengurangan penghasilan neto usai. Dengan kelonggaran masa pemindahan kerugian yang memanjang, investor memperoleh proteksi arus kas hampir di seluruh siklus hidup proyek.

Keringanan Utang Penyertaan Modal Asing

Bagian yang jarang dibicarakan: perusahaan yang berlokasi di kawasan pembebasan dan memperoleh keringanan pembayaran bunga serta pokok utang penyertaan modal asing dari krediturnya juga mendapat fasilitas. Negara memberi keringanan penghasilan neto atas kondisi pembiayaan yang dimaafkan itu — pengakuan bahwa struktur pembiayaan lintas negara di kawasan bebas butuh perlakuan fiskal khusus.

Tax Holiday Usaha Perintis via Perubahan Pertama

Fasilitas pengampunan PPh atas penghasilan dari usaha perintis tidak ada di naskah asli 2007 — ia masuk lewat PP 62/2010 sebagai perubahan pertama: perusahaan terbuka dengan investasi besar di bidang usaha perintis dapat diampuni PPh-nya sampai sepuluh tahun, dengan jendela permohonan yang ditutup pertengahan 2010-an. Sejak itu, istilah tax holiday melekat pada rezim ini sebelum digantikan skema terbaru.

Pencabutan dan Penggantian

Rezim ini resmi ditutup oleh PP 78/2019 tentang fasilitas PPh untuk penanaman modal, yang mencabut PP 1/2007 dan peraturan pelaksananya, lalu menyederhanakan proses — permohonan tak lagi melalui tim penanaman modal era lama, melainkan diintegrasikan ke sistem perizinan investasi. Pelaksana teknisnya kemudian menyusur ke PMK 11/2020, digantikan PMK 130/2020, dan menyatu dengan perubahannya lewat PMK 69/2024 yang memperluas menu tax holiday dan tax allowance berbasis kelas investasi. Fasilitas Pasal 31E UU PPh kini dijalankan langsung di lapisan PMK tersebut.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Keringanan penghasilan neto30% dari investasi, diangsur 6 tahun @ 5%
Percepatan penyusutanMetode saldo menurun ganda
PPh final pengalihan tanah/bangunan10%
PPh final deviden perusahaan fasilitas10%, selama 4 tahun penyerahan berjalan pasca masa keringanan
Tax holiday usaha perintis (via PP 62/2010)Sampai 10 tahun, perusahaan terbuka
StatusDicabut oleh PP 78/2019 (2019)
Penerus rezimPP 78/2019 — PMK 11/2020 — PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024

Titik Kepatuhan

Bagi perusahaan yang fasilitasnya masih berjalan dari era lama, hak yang sudah diperoleh tetap dipelihara sampai selesai menurut ketentuan pemeralihan rezim baru — kewajibannya: memenuhi komitmen investasi, menjaga rasio pembiayaan, dan tidak mengalihkan fasilitas tanpa izin. Pelanggaran berujung pencabutan fasilitas dan pembayaran kembali pajak yang dikeringkan. Bagi pembanding kebijakan, catatan pentingnya: struktur 30 persen enam tahun, percepatan penyusutan, dan finalitas deviden pada rezim lama diwariskan nyaris utuh ke rezim sekarang, hanya dengan proses perolehan yang dilebur ke perizinan investasi.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PP 1/2007 mengeksekusi Pasal 18 UU Penanaman Modal 25/2007 dan menjadi induk langsung PP 62/2010 yang menambah tax holiday usaha perintis. Implementasinya dijabarkan serangkaian PMK era 2007-2011, sebelum seluruh pohon regulasi itu dicabut PP 78/2019 dan diganti kerangka baru yang kini bertumpu pada PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 di atas Pasal 31E UU PPh. Dari sisi PPN, paket insentif investasi era ini disambung fasilitas pembebasan PPN impor barang modal yang rezimnya juga telah diganti.

Pertanyaan Umum

Apakah PP 1/2007 masih bisa dijadikan dasar permohonan fasilitas?

Tidak. Peraturan ini telah dicabut oleh PP 78/2019 dan tidak lagi menjadi dasar pemberian fasilitas baru. Permohonan tax allowance masa kini mengikuti PMK 130/2020 beserta perubahannya, dengan pengajuan terintegrasi sistem perizinan investasi berbasis risiko.

Apa beda tax allowance era PP 1/2007 dengan yang sekarang?

Struktur keringanannya mirip — 30 persen dari investasi diangsur enam tahun — tetapi rezim baru menyederhanakan proses, memperluas cakupan bidang usaha prioritas, menambah menu berbasis kelas nilai investasi, dan mengaitkannya langsung dengan perizinan OSS. Era lama menuntut penetapan bidang dan daerah tertentu yang lebih selektif.

Mengapa fasilitas utang penyertaan modal asing penting dicatat?

Karena ia menunjukkan bahwa insentif investasi tidak hanya menyentuh aset fisik, tetapi juga struktur pembiayaan. Prinsipnya — memberi keringanan fiskal ketika kewajiban pembiayaan investor dikeringkan kreditur di kawasan pembebasan — tetap relevan untuk membaca kebijakan pajak pembiayaan lintas negara sampai sekarang.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPP Nomor 1 Tahun 2007
Nama pendekPP 1/2007
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusDicabut
⚠️ Catatan verifikasi status pencabutan terkait penataan ulang regulasi insentif pasca-UU HPP; verifikasi instrumen pencabut resmi
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PP 1/2007) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →