Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (25 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (25 hlm)
SALINAN PRESTDEN NEFUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a, bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur dalam Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 2l; c. bahwa… b SK No 1900224
— 1 of 25 —
c FRESIT’EN REFUELIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentartg Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAzuF PEMOTONGAN PA.‘AK PENGHASII,.AN PASAL 21 ATAS PENGHASII,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGI.ATAN WA.JIB PAJAK ORANG PRIBADI. Mengingat Menetapkan I 2 BABI… SK No 190099A
— 2 of 25 —
Elt{Jf.Ifll K INDONESIA -3- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB II TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pasal 2 (1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan; dan b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: SK No 198276A a. tarif
— 3 of 25 —
mtrEIEI!N REPUEUK INDONESIA -4- a. tarif efektif bulanan; atau b. tarif efektif harian. (3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. (4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin tanpa tanggungan; 2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau 3. kawin tanpa tanggungan. b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak: 1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; 2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang; 3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I (satu) orang; atau 4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang. c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. SK No 198277A (5) Perincian…
— 4 of 25 —
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -5- (5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tanggal I Jamtari2024. mulai berlaku pada SK No 198278A Agar
— 5 of 25 —
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -6- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengeta , memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desemfur 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 163 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Perundang-undangan dan strasi Hukum, {l\r’r* [,a SK No 190044A Sihwati Lestari
— 6 of 25 —
I PNESIDEN NEPIIBUT INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahurl. 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan materi khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis pcnghitungan dan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, perlu diatur penggunaan tarifefektifyang digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, selain tarif pajak penghasilan Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2l ayat (5) Undang- Undang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat ditetapkan berbeda dari tarif pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, melalui Peraturan Pemerintah. Penetapan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan bagi Wajib Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 SK No 190021A Peraturan
— 7 of 25 —
PRES!DEN REFUBUK INDONESTA -2- Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif yang digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Contoh: Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. gaji sebesar Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per bulan. T\ran R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut: 1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2o/o (dua persen). Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI AEIC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00. 2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh T\ran R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran … Selama tahun 2024, T\ran R SK No 198281A
— 8 of 25 —
INDO 3- Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember 2O24 adalalr sebagai berikut: Gaji Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO 1. Biaya jabatan 5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O 2.lturan pensiun RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O 7 Penghasilan neto setahun Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 112.800.O00,00 Rp 54.3oO.ooo,Oo Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun = 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2.7l5.OOO,0O - (Rp2OO,OO0,OO x i1) = RpS15.OOO,OO Ayat (2) Hurufa Penentuan tarif efektif bulanan dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Huruf b Penentuan tarif efektif harian dalam ketentuan ini telah mempertimbangkan bagran penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto. Ayat(3)… SK No 190098A
— 9 of 25 —
J iErl,FIIiIiN K TNDONESIA -4- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Ayat (6) Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l yaitu penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan Pegawai fidak TeroF yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6904 SK No 190043A
— 10 of 25 —
REPLIBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASII.,AN SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.‘AAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.‘AK ORANG PRIBADI A. TARIFEFEKTIFBULANAN KATEGORIA Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak sampai dengan Rp5.4O0.OOO,O0 (lima juta empat ratus ribu rupiah) Oo/o (nol persen) di atas Rp5.40O.OOO,O0 (lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.650.000,00 (Iima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) o,250/o (nol koma dua lima persen) di atas Rp5.65O.O0O,O0 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp5.95O.OOO,O0 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) o,5o/o (nol koma lima persen) di atas Rp5.95O.00O,OO (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp6.30O.OOO,OO (enam juta tiga ratus ribu rupiah) o,75o/o (nol koma tujuh lima persen) di atas Rp6.3O0.OOO,OO (enam juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.75O.OOO,O0 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Lo/o (satu persen) di atas Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7.50O.OOO,0O (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) l,25yo (satu koma dua lima persen) SK No 190042A diatas…
— 11 of 25 —
Erfd{FI{Il UI( INDONESIA -2- di atas Rp7.500.OO0,OO (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp8.55O.0OO,OO (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) 1,50/o (satu koma lima persen) di atas Rp8.55O.OO0,0O (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp9.65O.OOO,O0 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) 1,750/o (satu koma tqiuh lima persen) di atas Rp9.65O.OOO,O0 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan RpIO.O5O.OOO,0O (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) 2o/o (dua persen) di atas RpIO.O5O.O00,0O (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1O.35O.0OO,OO (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 2,25o/o (dua koma dua lima persen) di atas Rp1O.35O.OOO,O0 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan RpIO.TOO.OOO,OO (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) 2,50/o (dua koma lima persen) di atas Rp1O.7OO.OO0,O0 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp11.O50.00O,00 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) 3o/o (tiga persen) di atas Rpl1.O5O.0OO,O0 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp11.6OO.000,0O (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) 3,5o/o (tiga koma lima persen) di atas Rpl1.60O.O0O,O0 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp12.5OO.OOO,OO (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) 4o/o (empat persen) di atas Rp12.5OO.O0O,O0 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp13.75O.0OO,OO (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp13.750.OO0,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan RpI5.1OO.O0O,OO (lima belas juta seratus ribu rupiah) 60/o (enam persen) SK No 190041A di atas …
— 12 of 25 —
BUK I -3 di atas Rp15.1OO.0OO,O0 (lima belas juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp16.95O.0OO,OO (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 7o/o (tqjuh persen) di atas Rp16.95O.OOO,OO (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp19.750.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 8o/o {delapan persen} di atas Rp19.75O.OOO,OO (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp24.150.000,0O (dua puluh empat juta aeratus lima puluh ribu rupiah) 9o/o {sembilan persen) di atas Rp24.15O.OOO,OO (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp26.450.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) lOo/o (sepuluh persen) di atas Rp26.45O.000,O0 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp28.0OO.OOO,OO (dua puluh delapan juta rupiah) di atas Rp28.O0O.OOO,O0 (dua puluh delapan juta rupiah) sampai dengan Rp30.05O.OOO,O0 (tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) tt% (sebelas persen) l2o/o (dua belas persen) di atas Rp30.O5O.OOO,OO (tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp32.4OO.OOO,OO (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) l3o/o (tiga belas persen) di atas Rp32.4OO.OOO,0O (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp35.4OO.OOO,OO (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) di atas Rp35.4OO.O0O,0O (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp39.100.0O0,00 (tiga puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) l4o/o (empat belas persen) l5o/o (lima belas persen) diatas… SK No 19@40A
— 13 of 25 —
firl,FIItElIl BUK IN -4- NFFTE di atas Rp39.IOO.OOO,OO (tiga puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp43.85O.OOO,OO (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) l60/o (enam belas persen) di atas Rp43.85O.OOO,OO (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp47.8OO.OO0,O0 (empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) 17o/o (tujuh be las persen) di atas Rp47.80O.0OO,OO (empat puluh tqjuh juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp51.4OO.OOO,OO flima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) L8o/o (delapan belas persen) di atas Rp51.4OO.OOO,00 (lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp56.3OO.OOO,OO (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) l9o/o (sembiLan belas persen) di atas Rp56.300.0O0,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp62.2O0.0OO,OO (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) 2Oo/o (dua puluh persen) di atas Rp62.200.000,00 (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp68.6OO.0OO,O0 (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) 2Lo/o (dua puluh satu persen) di atas Rp68.6OO.0OO,O0 (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp77.5OO.OOO,OO (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 22o/o (dua puluh dua persen) di atas Rp77.5OO.00O,00 (tt.liuh puluh tqjuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp89.OOO.OOO,OO (delapan puluh sembilan juta rupiah) 23o/” (dua puluh tiga persen) di atas Rp89.O0O.0OO,OO (delapan puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp1O3.OOO.OOO,OO (seratus tiga juta rupiah) 24o/o (dua puluh empat persen) SK No 190039A diatas…
— 14 of 25 —
PRESIDEN REPUBLIT( INOONESIA -5- di atas Rp103.OOO.OO0,OO (seratus tiga juta rupiah) sampai dengan Rp125.O0O.0OO,OO (seratus dua puluh lima juta ruprah) 25o/o (dua puluh lima persen) di atas Rp125.OOO.OOO,0O (seratus dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp157.OO0.0OO,0O (seratus lima puluh tqiuh juta rupiah) 260/o (dua puluh enam persen) di atas Rp157.OOO.O0O,OO (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp2O6.OOO.OO0,O0 (dua rattrs enam juta rupiah) 27o/o (dua puluh tqiuh persen) di atas Rp2O6.OOO.OOO,O0 (dua ratus enam juta rupiah) sampai dengan Rp337.OOO.OOO,0O (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) 28o/o (dua puluh delapan persen) di atas Rp337.OOO,OOO,0O (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp454.OO0.OOO,O0 (empat ratus lima puluh empat juta rupiah) 29o/o (dua puluh sembilan persen) di atas Rp454.OOO.0OO,0O (empat ratus lima puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp55O.OO0.OO0,OO (lima ratus lima puluh juta rupiah) 3Oo/o (tiga puluh persen) di atas Rp55O,0O0.OO0,OO (lima ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp695.OOO.OOO,OO (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) 3r% (tiga puluh satu persen) di atas Rp695.OOO.OOO,0O (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp9 10.OOO.O00,OO (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) 32o/o (tiga puluh dua persen) di atas Rp9IO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rpl.4OO.0OO.OOO,0O (satu miliar empat ratus juta rupiah) 33o/o (tiga puluh tiga persen) di atas RpI.4OO.OOO.OOO,OO (satu miliar empat ratus juta rupiah) 34o/o (tiga puluh empat persen) SK No 190038A B. TARIF. . ,
— 15 of 25 —
FRESIDEN ELIK INDONESIA -6- B. TARIF EFEKTIF BUI,ANAN KATEGORI B Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak sampai dengan Rp6.2OO.0OO,O0 (enam juta dua ratus ribu rupiah) Oo/o (nol persen) di atas Rp6.2OO.OOO,OO (enam juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.5OO.OO0,O0 (enam juta lima ratus ribu rupiah) o,250/o (nol koma dua lima persen) di atas Rp6.5OO.OOO,OO (enam juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.85O.OOO,O0 (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) o,5o/o (nol koma lima persen) di atas Rp6.85O.OOO,O0 (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7.3OO.OOO,OO (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) di atas Rp7.3OO.O0O,O0 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp9.2OO.OOO,OO (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di atas Rp9.20O.OOO,OO (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1O.75O.0OO,0O (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) o,75o/o (nol koma tujuh lima persen) Io/o (satu persen) L,50/o (satu koma lima persen) di atas Rp10.750.000,00 (sepuluh juta tqiuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) 2o/o (dua persen) 2,5o/o (dua koma lima persen) di atas RplI.25O.0OO,OO (sebelas juta dua ratus lima ptrluh ribu rupiah) sampai dengan RpI1.6OO.OOO,0O (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) di atas Rpl1.60O.OOO,O0 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp12.6OO.OOO,O0 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) 3o/o (tiga persen) di atas … SK No 19ffi37A
— 16 of 25 —
PRESIBEN NEPUBLIK TNDONEISIA -7 - di atas Rp12.6OO.OOO,OO {dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp13.6OO.O0O,OO (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) 4o/o (empa.t persen) di atas RpI3.6OO.OOO,OO (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp14.95O.OOO,OO (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 5o/” (lima persen) di atas Rp14.950.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp16.4OO.O00,OO (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) 60/o (enam persen) di atas Rp16.4OO.OOO,OO (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp18.450.000,00 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) 7o/o (tujuh persen) di atas Rp18.45O.OOO,OO (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp21.850.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) 8o/o (delapan persen) di atas Rp21.85O.OOO,OO (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp26.0OO.OO0,O0 (dua puluh enam juta rupiah) 9o/o (sembilan persen) di atas Rp26.OOO.OOO,OO (dua puluh enam juta rupiah) sampai dengan Rp27.7OO.0OO,OO (dua puluh tujuh juta tqiuh ratus ribu rupiah) LOo/o (sepuluh persen) di atas Rp27.7OO.OOO,OO (dua puluh tujuh juta tqiuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp29.35O.OOO,O0 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lLo/o (sebelas persen) di atas Rp29.35O.OOO,OO (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp3I.45O.OOO,OO (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) l2o/o (dua belas persen) diatas… SK No 190036A
— 17 of 25 —
NEFUBLIT INOONESIA -8- di atas Rp31.450.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp33.95O.0OO,OO (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) L3o/o (tiga belas persen) di atas Rp33.95O.0OO,OO (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp37.1OO.OO0,OO (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) l4o/o (empat belas persen) di atas Rp37.1O0.OOO,OO (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp41.IOO.OOO,OO (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) l5o/o (lima belas persen) di atas Rp41.IOO.OOO,OO (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp45.8OO.OOO,O0 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) l60/o (enam belas persen) di atas Rp45.8OO.OO0,OO (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp49.5OO.OOO,O0 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) L7o/o (tqjuh belas persen) di atas Rp49.5OO.OOO,OO (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp53.8OO.OOO,OO (lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) L8o/o (delapan belas persen) di atas Rp53.8OO.O0O,0O (lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp58.5OO.OOO,OO (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) L9o/o (sembilan belas persen) di atas Rp58.5OO.OOO,OO (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp64.OOO.OOO,OO (enam puluh empat juta rupiah) 2Oo/o (dua puluh persen) di atas Rp64.0OO.OO0,O0 (enam puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp71.OOO.OOO,OO (tqiuh puluh satu juta rupiah) 2lo/o {dua puluh satu persen) SK No 190035A diatas…
— 18 of 25 —
hIiI]FII-tr{I kr{trt:IrmlIIJilITFEm -9- di atas Rp7!.0OO.O0O,OO (tujuh puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp8O.OOO.OO0,O0 (delapan puluh juta rupiah) 22o/o (dua puluh dua persen) 23o/o (dua puluh tiga persen) di atas Rp8O.OO0.OOO,OO (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp93.0OO.OO0,O0 (sembilan puluh tiga juta rupiah) di atas Rp93,O0O.O0O,OO (sembilan puluh tigajuta rupiah) sampai dengan Rp1O9.OO0.OOO,OO (seratus sembilan juta rupiah) 24o/o (dua puluh empat persen) di atas Rp1O9.00O.OOO,OO (seratus sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp129.OOO.0OO,O0 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) 25o/o (dua puluh lima persen) di atas Rp129.O0O.OOO,OO (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp163.OOO.OOO,OO (seratus enam puluh tiga juta rupiah) 260/o (dua puluh enam persen) di atas Rp163.OOO.OOO,OO (seratus enam puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp21 f .OOO.OO0,OO (dua ratus sebelas juta rupiah) 27o/o (dua puluh tqiuh persen) di atas Rp211.OOO.OO0,00 (dua ratus sebelas juta rupiah) sampai dengan Rp374.00O.0OO,OO (tiga ratus tqjuh puluh empat juta rupiah) 28o/o (dua puluh delapan persen) di atas Rp374.OOO.OOO,OO (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp459.OOO.OO0,OO (empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah) 29o/o (dua puluh sembilan persen) di atas Rp459.OOO.OO0,0O (empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp555.OOO.OO0,O0 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) di atas Rp555.OOO.0OO,OO (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp704. OO0.OO0,OO (tujuh ratus empat juta rupiah) 3Oo/o (tiga puluh persen) 3to/o (tiga puluh satu persenI SK No 190034A diatas…
— 19 of 25 —
I REFTJBLIK INtrONESIA 10 di atas Rp704.OOO.OO0,O0 (tqjuh ratus empat juta rupiah) sampai dengan Rp957.OOO.O0O,OO (sembilan ratus lima puluh tqiuh juta rupiah) 32o/o (tiga puluh dua persen) di atas Rp957.OOO.OOO,OO (sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp I .405. OOO. OOO,OO (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) 33o/o (tiga puluh tiga persen) di atas Rp1.4O5.OOO.OOO,OO (satu miliar empat ratus lima juta rupiah) 34o/o (tiga puluh empat persen) C. TARIFEFEKTIFBULANAN KATEGORI C Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pqiak sampai dengan Rp6.6OO.OO0,OO (enam juta enam ratus ribu rupiah) Oo/o (nol persen) di atas Rp6.6OO.OOO,O0 (enam juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.95O.0OO,OO (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) o,25o/o (nol koma dua lima persen) di atas Rp6.950.OOO,O0 (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7.350.O0O,OO (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di atas Rp7.350.O0O,OO (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7.8OO.OOO,OO (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) o,50/o (nol koma lima persen) o,750/o (nol koma tujuh lima persen) di atas Rp7.8OO.O0O,OO (tqiuh juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp8.85O.0OO,OO (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Lo/o (satu persen) diatas… SK No 190077A
— 20 of 25 —
EEtrFII!trNl EiIII!ilrINtrI’rIEFIn - 11- di atas Rp8.85O.O0O,O0 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp9.8OO.O0O,O0 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) 1,25o/o (satu koma dua lima persen) di atas Rp9.8O0.OOO,OO (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1O.95O.OOO,O0 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) I ,50/o (satu koma lima persen) di atas Rp1O.950.OOO,0O (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp11.2OO.0OO,OO (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) l,75yo (satu koma tujuh lima persen) di atas Rpl1.2O0.OOO,O0 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp12.O50.OOO,OO (dua belas juta lima puluh ribu rupiah) 2o/o (dua persen) di atas Rp12.O5O.OOO,0O (dua belas juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp12.950.OOO,OO (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 3o/o (tiga persen) di atas Rp12.95O.OOO,0O (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp14.15O.OOO,OO (empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) 4o/o (empat persen) di atas Rp14.150.OOO,OO (empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp15.55O.OOO,OO (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) 5o/o (lima persen) di atas Rp15.550.00O,0O (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp17.O5O.OO0,O0 (tqjuh belas juta lima puluh ribu rupiah) 60/o (enam persen) di atas Rp17.05O.OOO,OO (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp19.5OO.OO0,0O (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) 7% (tujuh persen) SK No 190076A di atas …
— 21 of 25 —
trrI*llil’Ill K INOO -t2- di atas RpI9.5OO.OOO,O0 (sembilan belasjuta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp22.7OO.0OO,OO (dua puluh dua juta tqiuh ratus ribu rupiah) 8o/o (delapan persen) di atas Rp22.7O0.OO0,OO (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp26.6OO.OOO,0O (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) di atas Rp26.6OO.OOO,OO (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp28. IOO.OOO,0O (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) 9o/o (sembilan persen) lOo/o (sepuluh persen) di atas Rp28.100.00O,00 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3O.1OO.0OO,OO (tiga puluh juta seratus ribu rupiah) tlo/o (sebelas persen) di atas Rp3O.10O.OOO,OO (tiga puluh juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp32.6O0.OOO,OO (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) l2o/o (dua belas persen) di atas Rp32.6OO.OO0,OO (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp35.4OO.OO0,OO (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) l3o/o (tiga belas persen) di atas Rp35.4OO.OOO,OO (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) L4o/o (empat belas persen) di atas Rp38.9OO.OOO,O0 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp43.OOO.O0O,0O (empat puluh tiga juta rupiah) 15o/o (lima belas persen) di atas Rp43.OO0.OOO,OO (empat puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp47.4OO.O0O,0O (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) l60/o (enam belas persen) di atas … SK No 190075A
— 22 of 25 —
PRESIDEN BUT INDONESIA -13- di atas Rp47.4OO.OOO,O0 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp51.2OO.OOO,0O (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) 17o/o (tujuh belas persen) di atas Rp51.2OO.OOO,OO (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp55.80O.0OO,OO (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) L8o/o (delapan belas persen) di atas Rp55.8OO.0OO,0O (lima puluh lima juta deLapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6O.aOO.OOO,OO (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) l9o/o (sembilan belas persen) di atas Rp6O.40O.OOO,O0 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp66.7OO.O0O,OO (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) 2oo/o (dua puluh persen) di atas Rp66.700.O00,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp74.5OO.OO0,0O (tqiuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) 2Lo/o (dua puluh satu persen) di atas Rp74.5OO.O00,OO (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp83.2OO.OOO,0O (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) 22o/o (dua puluh dua persen) di atas Rp83.20O.OOO,OO (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp95.6OO.OOO,O0 (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) 23o/o (dua puluh tiga persen) di atas Rp95.6OO.OOO,OO (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1 I 0.O00. 000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) 24o/o (dua puluh empat persen) di atas Rpl1O.OOO.OOO,OO (seratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan RpI34.OOO.OO0,0O (seratus tiga puluh empat juta rupiah) 25o/o (dua puluh lima persen) di atas … SK No 190074A
— 23 of 25 —
\ i tJ{*{t-T{il K INOONESIA -t4- di atas Rp134.OO0.OO0,OO (seratus tiga puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp I 69. OOO.OO0,OO (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) 260/o (dua puluh enam persen) di atas Rp169.OO0.OOO,OO (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp22l.OOO.OOO,OO (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) di atas Rp221.OOO.OOO,OO (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp390.O0O.O0O,OO (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) 27o/o (dua puluh tujuh persen) 28o/o (dua puluh delapan persen) 29o/o (dua puluh sembilan persen) di atas Rp39O.OOO.OOO,OO (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp463.O0O.OOO,OO (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) di atas Rp463.OO0.OOO,0O (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp561.OOO.O00,OO (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) 3Oo/o (tiga puluh persen) di atas Rp561.OOO.OOO,OO (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp7O9.OO0.OOO,OO (tujuh ratus sembilan juta rupiah) 3t% (tiga puluh satu persen) di atas Rp7O9,0OO.OOO,0O (tujuh ratus sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp965.0OO.0OO,0O (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) 32o/o (tiga puluh dua persen) di atas Rp965.O00.O0O,OO (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp1.419.O0O.0OO,OO (satu miliar empat ratus sembilan belas juta rupiah) 33o/o (tiga puluh tiga persen) di atas Rp1.419.OOO.O0O,O0 (satu miliar empat ratus sembilan belas juta rupiah) 34o/o (tiga puluh empat persen) SK No 190073 A D. TARIF…
— 24 of 25 —
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 D. TARIF EFEKTIF HARIAN Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Penghasilan Bruto Harian Tarif Pajak sampai dengan Rp4SO.OOO,OO (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Oo/o (nol persen) di atas Rp450.OOO,0O (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp2.50O.O0O,0O (dua juta lima ratus ribu rupiah) o,50/o (nol koma lima persen) SK No 190072A Plh ,{fr ti Lestari
— 25 of 25 —
Konteks & Latar
Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Orang Pribadi di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menjadi 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak. Tarif yang lebih tinggi ini menimbulkan masalah praktis: pegawai berpenghasilan rendah yang semestinya tidak terutang pajak ikut terpotong PPh 21 selama setahun, lalu harus mengurus pengembalian lewat SPT Tahunan — repot bagi pegawai dan menumpukkan restitusi di DJP.
Untuk menutup celah itu, UU HPP mengamanatkan pengenaan tarif Pasal 17 terhadap pegawai dengan penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp60 juta dilakukan menggunakan tarif efektif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Amanat tersebut dijawab melalui PP 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan petunjuk teknisnya diatur dalam PMK 168/2023.
Siapa yang Terdampak
- Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang menerima upah bulanan — wajib dikenai TER bulanan apabila penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
- Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian — dikenai TER harian dengan skema terpisah.
- Mantan pegawai yang menerima uang pisah, uang penghargaan, uang pesangon, atau manfaat pensiun sekaligus serta THT/JHT — dikenai tabel TER khusus.
- Penerima manfaat pensiun berkala — dikenai tabel TER tersendiri.
- Pemberi kerja selaku pemotong pajak — wajib menentukan kategori TER, memotong, dan melakukan rekalkulasi Desember.
- Pegawai dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun — secara default dikenai tarif Pasal 17, tetapi diberi opsi memilih TER.
Isi Pokok
Tiga Kategori TER
Kategori TER ditentukan oleh status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pegawai, bukan oleh besarnya gaji:
- Kategori A: status TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, dan K/0 — kelompok dengan PTKP paling kecil.
- Kategori B: status K/I/0 sampai K/I/3.
- Kategori C: status K/II/0 sampai K/II/3 dan K/III/0 sampai K/III/3 — kelompok dengan PTKP paling besar.
Pemotong wajib menetapkan kategori ini sejak pegawai mulai bekerja atau awal tahun pajak, dan menyesuaikannya bila status keluarga pegawai berubah.
Prinsip Tarif Efektif atas Penghasilan Bruto
Cara pandang PPh 21 berubah total: pemotong tidak lagi menghitung biaya jabatan, pengurang iuran pensiun, dan PTKP setiap bulan. Semua faktor itu sudah “dibakep” ke dalam angka persentase TER, sehingga PPh 21 bulanan cukup dihitung sebagai TER × penghasilan bruto bulanan. Agar pajak terpotong sepanjang tahun mendekati pajak yang seharusnya, tarif lapisan yang digunakan untuk bulan berjalan ditentukan dari rata-rata bruto kumulatif sejak Januari dibagi jumlah bulan berjalan (mekanisme kumulasi dan ekualisasi).
Rekalkulasi Desember
Pada bulan Desember, pemotong wajib menghitung ulang PPh 21 setahun dengan metode Pasal 17: estimasi penghasilan neto setahun dikurangi PTKP menjadi dasar tarif progresif 5%–35%, lalu dibandingkan dengan PPh yang sudah terpotong Januari sampai November. Kelebihan potong wajib dikembalikan kepada pegawai paling lambat akhir tahun kalender berjalan; kekurangannya dipotong di bulan Desember. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pegawai yang baru mulai bekerja pada bulan Desember atau yang sudah berhenti bekerja sebelum Desember.
TER Harian untuk Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap yang dibayar harian tidak memakai tabel bulanan. PPh 21 dipotong per hari berdasarkan upah bruto harian: 0% untuk upah sampai dengan Rp450 ribu, 0,5% untuk upah di atasnya sampai Rp2,5 juta, dan tarif Pasal 17 × 50% untuk upah di atas Rp2,5 juta sehari.
Angka & Tarif Penting
| Kategori | Status PTKP | Jumlah lapisan | Tarif maksimum |
|---|---|---|---|
| A | TK/0 – TK/3, K/0 | 44 | 34% |
| B | K/I/0 – K/I/3 | 40 | 34% |
| C | K/II/0 – K/III/3 | 41 | 34% |
Contoh lapisan awal TER Kategori A (bruto bulanan):
| Penghasilan bruto bulanan | TER |
|---|---|
| s.d. Rp5.400.000 | 0% |
| > Rp5.400.000 – Rp5.650.000 | 0,25% |
| > Rp5.650.000 – Rp5.950.000 | 0,5% |
| > Rp7.500.000 – Rp8.550.000 | 1,5% |
TER harian pegawai tidak tetap:
| Upah bruto harian | Tarif PPh 21 |
|---|---|
| s.d. Rp450.000 | 0% |
| > Rp450.000 – Rp2.500.000 | 0,5% × bruto |
| > Rp2.500.000 | tarif Pasal 17 × 50% × bruto |
Sebagai pembanding, tarif Pasal 17 pasca-UU HPP: 5% (PKP s.d. Rp60 juta), 15% (> Rp60–250 juta), 25% (> Rp250–500 juta), 30% (> Rp500 juta–5 miliar), dan 35% (> Rp5 miliar).
Titik Kepatuhan
- TER mulai dipakai untuk masa pajak Januari 2024; sejak itu pemotongan atas bruto bulanan pegawai tidak lagi menghitung pengurang secara manual.
- Pemotong menentukan kategori TER sejak awal hubungan kerja dan memperbarui bila status kawin atau tanggungan berubah.
- Pegawai dengan bruto tahunan di atas Rp60 juta dikenai tarif Pasal 17 sejak awal, kecuali menyatakan pilihan memakai TER; pilihan berlaku untuk tahun kalender yang bersangkutan.
- Rekalkulasi Desember bersifat wajib bagi pengguna TER (dengan pengecualian di atas), termasuk mengembalikan kelebihan potong kepada pegawai.
- PPh 21 yang terpotong menjadi kredit pajak pegawai dalam SPT Tahunan, didukung bukti potong dari pemberi kerja.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PP 58/2023 mengejawantahkan amanat Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP. Petunjuk teknisnya diatur dalam PMK 168/2023, termasuk seluruh tabel TER dan tata cara rekalkulasi. Kategori TER bertumpu pada besaran PTKP yang diatur melalui PMK 122/2015 dan selanjutnya PMK 101/2016. Format bukti potong PPh 21 disempurnakan melalui Per-2/PJ/2024, dan ketentuan PPh 21 untuk tahun-tahun berikutnya disesuaikan kembali melalui PMK 168/2024.
Pertanyaan Umum
Apakah gaji Rp5 juta per bulan jadi kena PPh 21 dengan TER?
Untuk pegawai Kategori A, bruto sampai Rp5,4 juta per bulan dikenai TER 0%, sehingga tidak ada PPh 21 terpotong sepanjang tahun. Inilah perbaikan utama dibanding skema lama yang tetap memotong lalu mengembalikannya lewat SPT.
Kalau status saya berubah dari TK/0 menjadi K/I/0 di tengah tahun, apa yang terjadi?
Kategori TER berubah dari A ke B dan tarifnya menyesuaikan. Rekalkulasi Desember tetap menjaga agar total potong setahun sesuai dengan PTKP yang benar.
Apakah TER membuat pegawai tidak perlu mengisi SPT Tahunan?
Tidak. TER hanya mengatur pemotongan oleh pemberi kerja. Pegawai yang memenuhi syarat kewajiban SPT tetap wajib melaporkan, dengan PPh 21 terpotong sebagai kredit pajak.
Pegawai sering lembur sehingga gaji naik-turun — TER mana yang dipakai?
Lapisan TER bulan berjalan mengikuti rata-rata bruto kumulatif sejak Januari, bukan gaji bulan itu saja, sehingga lonjakan sesaat tidak langsung menaikkan tarif secara berlebihan.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 58 Tahun 2023 |
| Nama pendek | PP TER PPh 21 |
| Ditetapkan | 27 Desember 2023 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2024 |
| Status | Berlaku |
Materi yang memakai regulasi ini
PPh Pasal 21: Pengantar dan Perubahan Besar 2024
PPh Pasal 21 dipotong pemberi kerja; sejak 2024 pegawai tetap dihitung pakai tarif TER, bukan tarif progresif Pasal 17.
Cara Menghitung PPh 21 Gaji Bulanan dengan TER
Potongan bulanan = tarif TER x bruto; bulan Desember direkalkulasi setahun penuh dengan biaya jabatan dan PTKP.
PPh 21 untuk Non-Pegawai: Pegawai Tidak Tetap, Jasa Profesional, dan NPPN
Pegawai tidak tetap pakai tarif harian; jasa profesional dihitung lewat NPPN dengan tarif efektif kecil atas bruto.
Kategori dan Tabel TER PPh 21 (A, B, C)
Status PTKP menentukan kategori TER (A, B, atau C); bruto sebulan menentukan lapisan tarifnya, maksimal 34%.