PER-22/PJ/2021 — Penambahan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Setiap rupiah yang masuk kas negara dari wajib pajak harus terbaca: pajak apa, dari siapa, untuk masa kapan. Pembacaan itu bekerja lewat pasangan kode pada Surat Setoran Pajak — kode akun pajak (KAP) yang menunjuk jenis penerimaan dan kode jenis setoran (KJS) yang merinci sifat pembayarannya. PER-22/PJ/2021, ditetapkan 13 Desember 2021, adalah pembaruan kamus kode itu: menambah sekitar satu belas KAP baru sehingga daftarnya bertambah dari 32 menjadi 44, lengkap dengan kode jenis setorannya.
Konteks & Latar
Daftar kode setoran tidak bisa diam. Setiap kali lahir kebijakan pajak baru — program pengungkapan sukarela, sanksi baru, atau pajak yang ditanggung pemerintah — kas negara butuh laci pembukuan tersendiri agar penerimaan tidak tercampur. PER-22/PJ/2021 adalah perubahan atas PER-9/PJ/2020 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSP. Perubahan ini hampir seluruhnya bekerja di lampiran: batang tubuhnya menetapkan lampiran daftar kode PER-9/PJ/2020 diganti seluruhnya, lalu lampiran baru memuat kamus kode yang diperluas.
Siapa yang Terdampak
- Wajib pajak dan pemotong pajak — yang wajib memilih kode akun dan kode jenis setoran yang tepat setiap membuat kode billing dan menyetor.
- Bank dan pos persepsi — yang membaca pasangan kode pada saat menerima pembayaran.
- Program pengungkapan sukarela — peserta PPS yang setorannya kini punya laci khusus.
- Pemotong yang memakai e-Bupot unifikasi dan instansi pemerintah — sanksi atas SPT Masa mereka memperoleh kode tersendiri.
- Pengelola PKP di kawasan bebas dan penjual daring — terkait kode untuk PPN kawasan bebas dan sanksi pemungutan PPN perdagangan elektronik.
Isi Pokok
Apa yang Ditambahkan
Peraturan ini mengganti lampiran daftar kode pada PER-9/PJ/2020 dengan daftar baru berisi 44 kode akun pajak. Dua belas di antaranya baru. Laci-laci baru itu ditujukan untuk kelompok penerimaan berikut: program pengungkapan sukarela wajib pajak; sanksi administratif atas SPT Masa PPh unifikasi dan SPT instansi pemerintah; PPN atas penyerahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; sanksi administratif atas pemungutan PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik; bea meterai — antara lain KAP 411611; sanksi administratif terkait putusan peninjauan kembali; serta pajak ditanggung pemerintah, yakni pajak yang dibebankan bukan pada wajib pajak melainkan pada pihak lain.
Cara Kerja Kode di SSP
Satu SSP hanya boleh mengangkut satu jenis pajak untuk satu masa atau tahun pajak dengan satu pasang KAP-KJS. Artinya kesalahan memilih kode tidak hanya salah klasifikasi — ia bisa membuat setoran tidak dapat dipindahbukukan ke kewajiban yang benar. Karena itu daftar kode ini dulu menjadi rujukan harian pemotong pajak ketika membuat kode billing di aplikasi DJP.
Akhir Riwayat bersama Sistem Inti
Umur operasional daftar ini tidak panjang. Sejak pembayaran pajak pada 1 Januari 2025, tata cara pembayaran dan penyetoran berpindah ke kerangka PMK 81/2024 dengan pelaksanaan teknis PER-10/PJ/2024, yang mencabut PER-9/PJ/2020 beserta perubahannya — termasuk PER-22/PJ/2021. Daftar kode akun dan jenis setoran era sistem inti administrasi perpajakan diterbitkan ulang dalam format dan sistem yang baru, meski banyak kode lama diwariskan tidak berubah.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Judul resmi | Perubahan atas PER-9/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SSP |
| Ditetapkan | 13 Desember 2021 |
| Objek perubahan | Lampiran daftar KAP dan KJS pada PER-9/PJ/2020 |
| Jumlah KAP | Dari 32 menjadi 44 (belasan kode baru) |
| Contoh kode baru | 411611 untuk bea meterai |
| Kelompok yang ditampung | PPS, sanksi SPT unifikasi/instansi, PPN kawasan bebas, sanksi PMSE, bea meterai, sanksi peninjauan kembali, pajak ditanggung pemerintah |
| Status kini | Dicabut bersama PER-9/PJ/2020 melalui PER-10/PJ/2024 sejak pembayaran 1 Januari 2025 |
Titik Kepatuhan
- Pastikan pasangan kode akun dan kode jenis setoran yang dipilih saat membuat kode billing sesuai jenis dan sifat pembayaran — salah laci, salah catat di kas negara.
- Pisahkan penyetoran per jenis dan per masa pajak; kode tidak mengompensasi pelanggaran kaidah satu-surat-satu-masa.
- Bagi peserta program pengungkapan sukarela dan penanggung pajak DTP, gunakan laci khusus agar penerimaan tercatat pada program yang benar.
- Untuk pembayaran 2025 ke atas, rujuk daftar kode versi sistem inti administrasi perpajakan, bukan daftar PER-22/PJ/2021.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Naskah ini anak langsung PER-9/PJ/2020: satu mengatur formulir dan kaidah pengisian SSP, yang lain memelihara kamus kodenya. Keduanya berdiri di atas payung pembayaran dan penyetoran pajak pada tingkat menteri keuangan, dan beririsan dengan aturan sanksi serta program yang melahirkan laci baru — PMK program pengungkapan sukarela, aturan e-Bupot unifikasi, dan rezim PPN perdagangan elektronik. Seluruh rangkaian ini kini digantikan konsolidasi era sistem inti administrasi perpajakan.
Pertanyaan Umum
Apa beda kode akun pajak dengan kode jenis setoran?
Kode akun menunjuk laci penerimaan negara — PPh Pasal 21, PPN, bea meterai, dan sebagainya. Kode jenis setoran merinci sifat pembayaran dalam laci itu: setoran sendiri, pemotongan pihak lain, denda, atau DTP. Keduanya selalu dipasangkan saat menyetor.
Apakah kode dari PER-22/PJ/2021 masih dipakai sekarang?
Sebagian nilai kodenya diwariskan, tetapi dasar hukumnya sudah berganti: sejak pembayaran pada 1 Januari 2025 daftar kode berlaku mengikuti ketentuan pembayaran era sistem inti administrasi perpajakan. Selalu cek daftar kode terbaru saat membuat kode billing.
Mengapa pajak ditanggung pemerintah butuh kode sendiri?
Karena uangnya berasal dari pihak lain, bukan wajib pajak sendiri. Pemisahan laci membuat pemerintah bisa menghitung dan mengawasi program DTP tanpa tercampur setoran normal.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PER Nomor 22 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PER-22/PJ/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Diubah sebagian |