Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (58 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (58 hlm)
BUPATI CIANJUR PROVINS! JAWA BARAT PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR Menimbang a. bahwa pemerintah daerah dituntut untuk mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan pembangunan kesehatan yang lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan maksimal pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan; b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi setiap orang demi tercapainya peningkatan taraf kesejahteraan hidup secara lahir dan batin; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, maka pedoman pelaksanaan operasional kesehatan perlu d.itetapkan dengan peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d.imaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
— 1 of 58 —
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta clan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daearah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 929, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
— 2 of 58 —
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 33); 1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Nomor 35); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI PELAKSANAAN BANTUAN TAHUN ANGGARAN 2022. TENTANG OPERASIONAL PEDOMAN KESEHATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Cianjur. 2. Bupati adalah Bupati Cianjur. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang kesehatan. 5. Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang kesehatan. 6. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
— 3 of 58 —
- Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas dalam rangka pencapaian program kesehatan prioritas nasional, khususnya kegiatan promotif preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan. BAB II PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN Pasal 2 Pedoman pelaksanaan BOK meliputi: a. Pendahuluan: 1. Latar Belakang; 2. Kebijakan Umum; 3. Arah Kebijakan; 4. Tujuan; 5. Sasaran; 6. Ruang Lingkup; 7. Prinsip Dasar; 8. Manajemen Pelaksanaan Kesehatan. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang b. Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial : 1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten/ Kota; 2. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. c. Tata Cara Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan untuk Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): 1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten/Kota; 2. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. d. Penutup. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaan BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
— 4 of 58 —
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Cianjur. Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 20 Juni 2022 BUPATI CIANJUR Ttd/cap. HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur Pada Tanggal 21 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR H. CECEP S. ALAMSY� BERlTA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2022 NOMOR 168
— 5 of 58 —
,AMPIRAN PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN TAHUN ANGGARAN TAHUN 2022 BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Permbangunan SDM menjadi kunci Indonesia kedepan, titik dimulainya pembangunan SOM adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak usia sekolah, ini mnerupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia unggul ke depan. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarak:at yang setinggi tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan UKM, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningk:atkan pembangunan kesehatan sehingga Pemerintah Pu.sat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Pasal 298 ayat {7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan mengatur belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan :fisik. dan dapat digunakan untuk kegiatan non:fisik. Pengalokasian DAK Bidang Kesehatan ini tidak untuk mengambil alih tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan pemerintahan daerah dan peraturan penmdang-undangan bidang kesehatan. Pelaksanaan dan pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan tersebut harus menerapkan prinsip -prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, e:fisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya. Dalam rangk:a pelaksanaan DAK Non:fisik Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman penggunaan anggaran yang berisi penjelasan rincian kegiatan pemanfaatan BOK, Jaminan Persalinan (ampersal), dan Pelayanan Kesehatan Bergerak.
— 6 of 58 —
B. Kebijalan Unum Kebijakan umum DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi: a. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional; b. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan bukan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah, sehingga daerah dituntut mewujudkan tanggung jawab dalam pembiayaan pembangunan kesehatan lebih kreatif serta inovatif dalam memadukan semua potensi yang ada untuk pembangunan kesehatan dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh pemenuhan anggaran pembangunan kesehatan; c. Dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), daerah dapat memanfaatkan dana BOK sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam pelaksanaan penanggulangan KLB, misalnya Outbreak Respons Immunization (ORI), penanganan faktor risiko tennasuk vektor dan lainlain; d. Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Nonfisik Bidang Kesehatan tidak boleh duplikasi dengan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun pembiayaan lainnya; e. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi merupakan koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota yang mendapatkan DAK Bidang Kesehatan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi; f. Kegiatan dalam Rencana Kegiatan OAK hams mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan OAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran berjalan. Pemilihan kegi.atan sesuai dengan prioritas dan permasalahan di masing-masing daerah yang diselaraskan dengan prioritas kegiatan dalam rangka mencapai prioritas nasional bidang Kesehatan; g. Untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan, maka Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk melimpahkan wewenang KPA kepada kepala Puskesmas dalam pelaksanaan BOK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran anggaran antar menu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan; i. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan mengi.kuti ketentuan yang telah diatur Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri; dan
— 7 of 58 —
C. Arah Kebijaloan DAK nonfisik bidang Kesehatan Tahun 2022 diarahkan untuk: 1. Mendukung 8 area refonnasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dalam penguatan ketahanan kesehatan termasuk kualitas laboratorium menuju standar BSL—2, inovasi pengendalian penyakit, peningkatan upaya promotif, preventif serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan; 2. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan nifas melalui pendidikan kesehatan reproduksi, jaminan ketersediaan sarana transportasi dan tempat tunggu kelahiran serta penguatan pelayanan maternal di Puskesmas; 3. Mempercepat penurunan prevalensi balita stunting melalui optimalisasi koordinasi lintas sektor di daerah serta penguatan intervensi spesifi.k dan sensitif; 4. Peningkatan efektifitas pelaksanaan pengawasan pre dan post market industri rumah tangga pangan dan pemenuhan sediaan farmasi melalui pengawasan perizinan di sarana pelayanan kefannasian dan UMOT. D. Tujuan 1. Tujuan Umum Mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan {RPJMN, Renstra, RKP, dan SPM) dalam rangka mendukung reformasi sistem kesehatan nasional. 2. Tujuan Khusus a. Mendukung pelaksanaan percepatan penurunan AKI dan AKE terutama dalam bentuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif; b. Mendukung pelaksanaan percepatan perbaikan gizi masyarakat terutama dalam bentuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif; c. Mendukung upaya gerakan masyarakat hidup sehat {GERMAS); d. Mendukung pelaksanaan upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit; e. Mendukung Penguatan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah; f. Mendukung pelaksanaan akreditasi Puskesmas; g. Mendukung pelaksanaan kefarmasian melahi penguatan distribusi obat, vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai. h. Mendukung pelaksanaan percepatan penurunan prevalensi stunting; i. Mendukung penguatan penanganan pandemik COVID-19; dan j. Mendukung pelaksanaan Program Indonesia Sehat melalui pendekatan keluarga; E. Sasaran Sasaran DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi: 1. Dinas Kesehatan Daerah provinsi; 2. Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; 3. Puskesmas; dan 4. Laboratorium kesehatan daerah {Labkesda).
— 8 of 58 —
F. Ruang Lingup Ruang lingkup DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi: 1. BOK provinsi; 2. BOK kabupaten/kota; 3. BOK Puskesmas; 4. BOK stunting; 5. Jaminan persalinan (ampersal}; 6. Pelayanan kesehatan bergerak; dan 7. BOK pengawasan obat dan makanan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan DAK non:fisik yang clikeluarkan oleh badan pengawasan obat dan makanan. G. Prlnsip Dasar Pemanfaatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan berpedoman pada prinsip dasar: 1. Keterpaduan Kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu, lintas bidang, untuk mencapai beberapa tujuan kegiatan prioritas dengan melibatkan para pelaksana program setiap tingkatan {Dinas Kesehatan Daerah provinsi, Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota, Puskesmas), kader kesehatan, lintas sektor seperti bintara pembina desa (Babinsa), Bhayangk:ara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) unsur masyarakat sepertitokoh agama, tokoh masyarakat, guru sekolah, camat, lurah /kepala desa dan jajarannya serta unsur lainnya. Dalam penggunaan tidak dibagi setiap bidang dan seksi berdasar struktur organisasi perangkat daerah tetapi pelaksanaan program secara terintegrasi. 2. Efisien Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara tepat, cermat dan seminimal mungkin untuk mencapai tujuan seoptimal mungkin dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lain. 3. Efektif Kegiatan yang dilaksanakan berdaya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas nasional. Penetapan kegiatan dilakukan berdasarkan prioritas penyelesaian masalah di daerah. 4. Akuntabel Pengelolaan dan pemanfaatan dana OAK Nonfisik Bidang Kesehatan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. H. Manajemen Pelakrsanaan Dana Alokasi Khasns Nonfisik Bidang Kesehatan 1. Perencanaan Penganggaran Kepala Daerah yang menerima OAK Nonfisik Bidang Kesehatan dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan, perlu melakukan sinkronisasi antara
— 9 of 58 —
rencana kegiatan dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. a. Penghitungan alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis b. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah {provinsi; kabupaten/kota; Puskesmas dan labkesda) dibuat perencanaan scsuai dengan peraturan perundang-undangan di daerah mengikuti mekanisme APBD. c. Penyusunan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan peran dan fungsi organisasi, prioritas daerah dalam rangka mendukung pencapaian target prioritas nasional, standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara terintegrasi. d. Apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka Pemerintab Daerah haru.s menganggarkan DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada pim.pinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau d.icantumkan dalam LRA bagi. Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD; dan e. Pemanfaatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan (tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran sebelumnya), dan dituangk:an dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. 2. Pengelolaan a. BOK provinsi dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah provinsi. b. BOK kabupaten/kota dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota. c. BOK Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota dan dikelola oleh Puskesmas. d. BOK Stunting dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota berkoordinasi dengan OPD yang bertanggungjawab untuk urusan perencanaan dan penganggaran. e. Jaminan Persalinan (Jampersal) dikelola oleh Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota. f. Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah dikelola oleh UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. g. Untuk pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan yang berakhir sampai akhir tahun seperti Jampersal, Pemerintah Daerah harus melaksanakan langkah-langkah akhir tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. h. DAK Nonfisik tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja modal, penyediaan suplementasi gizi, honor panitia, instruktur senam, moderator, MC, pembaca doa, seminar kit, hadiah lomba, retribusi, belanja kuratif dan rehabilitatif, pengadaan obat {kecuali untuk menu PKB), pengadaan vaksin, cetak foto, pemeliharaan bangunan, kendaraan, sarana dan prasarana.
— 10 of 58 —
- Pelaporan a. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan c.q. Sekretaris Jenderal melalui aplikasi e-renggar ( renggar.kemkes.go.id) setiap triwulan, meliputi: 1) realisasi penyerapan anggaran; 2) realisasi kegiatan; dan 3) permasalahan dalam pelaksanaan. b. Laporan realisasi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan pagu alokasi. c. Laporan realisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan pencapaian realisasi kegi.atan yang sudah direncanakan. d. Kepatuhan Pelaporan. e. Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan akan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK nonfisik pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan atau bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.
— 11 of 58 —
BAB II TATA CARA PENGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NONFISIK BIDANG KESEHATAN A. Bantuan Operasional Kesehatan [BOK) Kabupaten/Kota I. Tujuan a Umum Meningkatkan fungsi rujukan upaya kesehatan masyarakat sekunder dalam mendukung upaya meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat primer dengan mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat. b. Khusus I) 2) 3) 4) 5) 2. Sasaran Menyelenggarak:an fungsi rujukan UKM dari dan ke Puskesmas; Menyelenggarakan pembinaan, monitoring dan Evaluasi UKM; Mendukung peningkatan mutu pelayanan di Labkesda; Mendorong Puskesmas melakukan upaya perbaikan mutu secara berkesinambungan melalui akreditasi; dan Mendukung upaya peningkatan ketersediaan obat esensial dan vaksin serta BMHP di Puskesmas: a Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota; dan b. Laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota. 3. Penggunaan Dana BOK tingkat Kabupaten/kota digunakan untuk kegiatan sebagai berikut: a Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi b. Upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat c. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat (GERMASJ d Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit c. Penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah (Penyiapan menuju standar BSL-2 dan akreclitasi standar BSL-2) f. Akreditasi Puskesmas Distribusi obat, vaksindan BMHP dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas
— 12 of 58 —
b.. Akselerasi program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga i Upaya kesehatan lanjut usia J Upaya penyehatan lingkungan k. Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 4. Jenis Pembiayaan Dana BOK Kabupaten/Kota climanfaatkan program dan kegiatan meliputi: a Belanja transportasi lokal. untuk pembiayaan b. Belanja perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten/Kota bagi ASN dan nonASN e. Belanja perjalanan dinas bagi surveyor d Belanja penggandaan dan pencetakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan; e. Belanja pembelian bahan praktik peningkatan kapasitas (pelatihan pemicuan STBM; peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, pengelola program, dan lintas sektor dalam upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat; penyelenggaraan pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi ibu hamil dan balita; pelatihan gadarmatneo; in house training maternal neonatal; orient.asi nakes untuk kesehat.an reproduksi; dan blended learning bagi dokter dan bidan); f. Belanja Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan berbasis pangan lokal bagi ibu hamil dan balita; g. Belanja kegiat.an pertemuan rapat didalam/diluar kantor di wilayah kerja kabupaten/kot.a sesuai ketentuan peraturan peru.ndang- undangan mengenai keuangan daerah; h. Belanja langganan aplikasi pertemuan daring; I. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber diperuntukan bagi narasumber diluar satker penyelenggara kegiatan; J. Belanja honor, transport dan/ atau akomodasi pengajar diperuntukan bagi pengajar diluar satker penyelenggara kegiatan; k. Belanja jasa/transportasi pengiriman sampel/ specimen;
— 13 of 58 —
L Belanja jasa pemeriksaan sampel/ specimen di laboratorium di luar Puskesmas; m. Belanja jasa telekonsultasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai keuangan daerah; n Belanja jasa pemeriksaan peningkatan mutu pemeriksaan (PME) laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota; o. Belanja alat pelindung diri (APD) untuk kegiatan surveilans; p. Belanja bahan bakar atau belanja sewa alat transportasi distribusi obat, vaksin dan BMHP; q. Belanja pengepakan obat, vaksin dan BMHP; Belanja jasa pengiriman obat melalui ekspedisi pengiriman barang; dan s. Belanja jasa tenaga bongkar muat. penyedia jasa r. 5. Menu Kegiatan BOK Kabupaten/Kota a. Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi 1) Surveilans kesehatan ibu dan bayi a) Verifikasi pencatatan dan pelaporan komunikasi data, sistem informasi maternal neonatal (SIMATNEO) dan maternal perinatal deadth notification (MPDN) tingkat kabupaten/kota b) Pembentukan dan koordinasi tim Audit Maternal and Perinatal Surveillance and Respon (AMPSR) kabupaten/kota c) Pengk:ajian dan pembelajaran Audit Maternal Perinatal (AMP) d) Orientasi SIMATNEO, MPDN, dan ekohort tingkat kabupaten/kota 2) Kampanye lokal terkait penurunan AKI AKB a) Penyediaan media cetak, media luar ruang non elektronik, dan media sosial/media online terkait upaya penurunan AKI AKB b) Kegiatan promosi/kampanye terkait penurunan AKI AKB 3) Gerakan Perempuan Pekerja Sehat Produktif (GP2SP) Pertemuan koordinasi pelaksanaan GP2SP di tingkat kabupaten /kota 4) Peningkatan Mutu Layanan Puskesmas dan Rumah Sakit Ibu dan Bayi Baru Lahir di
— 14 of 58 —
a) Pendampingan tenaga kesehatan di Puskesmas dan RS oleh organisasi profesi/ ahli/ pakar b) Pelak:sanaan penyeliaan fasilitatif KIA bagi Puskesmas tempat praktik mandiri bidan (TPMB) dan klinik c) Jasa telekonsultasi Sp.OG terkait program telekonsultasi USG d) Pertemuan koordinasi pemanfaatan sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE) dalam pelayanan kesehatan maternal neonatal e) Pembinaan pelayanan antenatal care (ANC), persalinan, perinatal care (PNC) dan bayi oleh Sp.OG dan Sp.A di Puskesmas. I) Transport Hypotiroid dan/ atau jasa pengiriman sampel Screening Kongenital (SHK) dari rumah sakit ke jasa pengiriman/laboratorium rujukan SHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah. 5) Peningkatan peran kelompok kerja nasional Posyandu tingkat kabupaten/kota. Pertemuan koordinasi, sosialisasi dalam rangka meningkatkan dukungan mitra penggerakan masyarakat dan pelaksanaan posyandu 6) Pemeriksaan kesehatan, pemberian tablet tam.bah darah, edukasi gizi seimbang, dan pendidikan kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja 7) Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam penguatan implementasi pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja berbagai topik, dalam rangka penguatan UKS/M dan TP UKS/M tingkat kabupaten/kota, koordinasi pelayanan kesehatan peduli remaja, pengembangan posyandu remaja, pendidikan kesehatan reproduksi pada remaja. a) Pembinaan Pemeriksaan Kesehatan Anak usia sekolah dan Remaja, Koordinasi Pemberian TIO pada Remaja Putri b) Pembinaan Kader Kesehatan Remaa 8 Pelayanan Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin, Pasangan Usia Subur (PUS)
— 15 of 58 —
a) Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam penguatan implementasi pelayanan kesehatan masa sebelum hamil; b) Pertemuan Evaluasi pelayanan kesehatan masa sebelum hamil (termasuk pelayanan kontrasepsi) c) Perterman koorclinasi koordinasi lintas program/lintas sektor dalam penguatan implementasi pelayanan kesehatan untuk perlindungan perempuan dan anak d) Pertemuan koordinasi lintas program/lintas penguatan pelayanan kesehatan reproduksi pada situasi krisis kesehatan e) Bimbingan teknis (bimtek) program kesehatan reproduksi dan KB termasuk pencatatan dan pelaporan 9 Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pengelola Program, Lintas Sektor dalam upaya penurunan AKI AKB a) Peningkatan kapasitas tim rujukan terpadu tentang maternal neonatal tingkat kabupaten/kota (Pertemuan koordinasi pemanfaatan SISRUTE dan PSC 1 1 9 dalam pelayanan kesehatan maternal neonatal, peningkatan kapasitas kabupaten/kota dalam pemanfaatan SISRUTE dan PSC 1 1 9 dalam pelayanan kesehatan maternal neonatal) b) Orientasi pelaksanaan kalakarya manajemen terpadu balita sakit (MTBS) bagi fasilitator Puskesmas c) Orientasi petugas kesehatan dalam melakukan pelayanan Kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur (PUS)/calon pengantin (Perencanaan Kehamilan, Pelayanan KB, dan Pemerik saan calon pengantin). d) Orientasi kelas ibu (ibu hamil dan ibu balita) e) Orientasi pendampingan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi (termasuk pelayanan kunjungan antenatal dan kunjungan neonatal lengkap terpadu berkualitas bagi tenaga kesehatan di Puskesmas) I) Peningkatan kapasitas dokter dalam Pelayanan KIA dan KB dengan metode blended learning g) Peningkatan kapasitas bidan dalam Pelavanan KIA dan KB dengan metode blended learning sektor
— 16 of 58 —
h) In Hause Training Maternal Neonatal Bagi Tenaga Kesehatan Di RS kabupaten/kota dan Puskesmas (on the job training/OJT USG obstetri dasar dan terbatas bagi dokter, OJT tatalaksana penyebab kematian ibu dan bayi terbanyak) ) Pelatihan kegawatdaruratan maternal neonatal j) Orientasi skrining hipotiroid kongenital {SHK) k) Orientasi program pencegahan penularan HIV Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke bayi (PPIA) dan Malaria dalam Keharnilan I) Orientasi pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja (skrining kesehatan, edukasi gizi, pemberian TTD, kesehatan reproduksi, dan pencegahan penularan penyakit) b. Upaya Percepatan perbaikan gizi masyarakat l) Surveilans Gizi a) Pertemuan analisis hasil suveilans gizi dari Puskesmas di wilayah kerjanya b) Pertemuan koordinasi lintas sektor pelaksanaan surveilans gizi (termasuk koordinasi lintas sektor terkait gizi bencana) c) Pertemuan diseminasi hasil surveilans gizi kepada lintas program dan lintas sektor d) Bimbingan teknis kepada Puskesmas terkait surveilans gizi dan intervensi gizi (termasuk konfirmasi pelaporan hasil surveilans gizi. kepada Puskesmas, terkait ketahanan gizi dan bencana) e) Pelacakan dan konfirmasi masalah gizi f) Pengumpulan dan pelaporan data terintegrasi dalam upaya perbaikan gizi masyarakat 2) Penyelenggaraan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita a) Penyediaan bahan makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi ibu hamil dan balita b) Pengolahan makanan olch kader posyandu/tim penggerak PKK/ perwakilan ibu balita didampingi oleh petugas gizi
— 17 of 58 —
J) Kampanye lokal terkait Percepatan Perbaikan gizi masyarakat a) Penyediaan media cetak:, media uar ruang non elektronik dan media sosial/media online dalam rangka penurunan stunting (misal: isi piringku, edukasi gizi seimbang, pemberian tablet tambah darah, dll) b) Kegiatan promosi/kampanye terkait perbaikan gii masyarakat 4) Pemantauan Tumbuh Kembang Balita kesehatan air besar buang intervensi keberlanjutan stop (SBS) pendampingan sembarangan lingkungan b) Pertemuan koordinasi percepatan SBS dan 5 pilar STBM Pertemuan koordinasi lintas program/lintas sektor dalam penguatan pemantauan tumbuh kembang balita 5) Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas Air dan Sanitasi Dasar meliputi: a) Pendampingan c) Pertemuan advokasi dalam. peningkatan kualitas air minum aman d) Peningkatan jejar1ng laboratorium dalam penguatan kalibrasi alat deteksi cepat uji kualitas air minum e) Pertemuan sosialisasi rencana pengamanan air minum (RPAM) dan penguatan uji internal f) Pendampingan surveilans kualitas air minum 6) Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan, Pengelola Program, dan Lintas Sektor dalam upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat a) Pelatihan konseling pemberian makan bayi dan anak (PMBA) bagi kabupaten/kota b) Orientasi penilaian tumbuh kembang anak bagi lintas sektor c) Orientasi bagi petugas kabupaten/kota dalam penerapan strategi komunikasi perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi d) Peningkatan kapasitas petugas terkait penyehatan arr dan sanitasi dasar e) Peningkatan kapasitas petugas terkait sanitasi total berbasis masyarakat
— 18 of 58 —
f) Orientasi pemanfaatan/penggunaan buku KIA/KMS c. Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) I) Penggerakkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Pertemuan koordinasi, advokasi, dan pendampingan dalam rangka penerapan GERMAS di semua tatanan (sckolah/UKS, ibadah, kantor pemerintahan/non pemerintahan, organisasi profesi, ormas, forum pemuda) di lingkup kabupaten/kota 2) Pelaksanaan GERMAS, Aktifitas Fisik, Pemeriksaan Kesehatan Berkala, dan Edukasi Gizi. Seimbang di tingkat Kabupaten/kota Pelaksanaaan kegiatan GERMAS lingkup Kabupaten/kota: a) Pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan kebugaran jasmani, pengukuran tinggi. bad.an dan berat badan, penguk.uran obesitas); b) Aktifitas fisik (senam rutin, senam hamil, senam lansia, senam kelompok komorbid, dll); dan c) Edukasi gizi seimbang di semua tatanan (sekolah/UKS, tempat ibadah, kantor pemerintahan/non pemerintahan, melibatkan organisasi profesi, ormas, forum pemuda, serta mendukung peningkatan peran UKBM (Posbindu, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Dasa Wisra, Karang Taruna, Pos UKK, dll). 3) Kampanye lokal dalam mendukung pelaksanaan GERMAS a) Penyediaan media cetak, media luar ruang non-elektronik dan media sosial/media online dalam rangka pelaksanaan GERMAS b) Kegiatan promosi/kampanye terkait pelaksanaan GERMAS 4) Upaya Kesehatan Olahraga a) Sosialiasi dan advokasi pengukuran kebugaran jasmani melalui aplikasi sistem informasi pengukuran kebugaran (SIPGAR) tingkat kabupaten/kota b) Koordinasi dengan lintas sektor terkait tingkat kabupaten/kota c) Pengukuran kebugaran jasmani pada kelompok masyarakat tertentu (calon jemaah haji, kelompok olahraga masyarakat dan kelompok pekerja)
— 19 of 58 —
d Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit I) Rujukan pengujian spesimen surveilans rutin, sentinel dan dugaan KLB ke laboratorium kesehatan daerah kabupaten/kota atau laboratorium rujukan pemerintah/swasta di kabupaten/kota atau di provinsi 2) Pembinaan, pendampingan dan bimbingan teknis terpadu P2P kepada Puskesmas (bimbingan teknis, monitoring dan Evaluasi, supervisi). 3) Koordinasi lintas sektor / program dengan Puskesmas kabupaten/kota tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular serta masalah kesehatan jiwa dan NAPZA di tingkat kabupaten/kota. 4) Penyelidikan epidemiologi, pelacakan kasus, rumor, penanggulangan dan surveilans penyakit berpotensial KLB serta masalah kesehatan jiwa. 5) Pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembentukan kader untuk Pencegehan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Puskesmas. 6) Penyusunan dan penyediaan media KIE P2P (media cetak, media luar ruang non-elektronik dan media sosial/media online) dalam rangka kegiatan promotif dan preventif penyak:it menular dan tidak menular serta masalah kesehatan jiwa dan NAPZA. 7 Belanja Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka surveilans Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terutama untuk penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak 8) Surveilans aktif Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan swasta untuk kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dan penyakit menular lainnya. 9 Surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pelaksanaan imunisasi. e. Penguatan Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Penyiapan menuju standar BSL—2 dan akreditasi standar BSL—2 l) Komponen Menu Kegiatan a) Workshop Penguatan akreditasi Labkesda b) Pembinaan mutu dan akreditasi Labkesda c) Permantapan mutu eksternal (PME) Labkesda d) Survei Akreditasi Labkesda
— 20 of 58 —
Urutan prioritas menu DAK Non Fisik penguatan mutu dan akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah: MENU URUTAN PRIORITAS 1. Workshop Penguatan Akreditasi Labkesda 3 2. Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda 2 3. Pemantapan Mutu Eksternal (PME) 4 4. Survei Akreditasi Labkesda I 2 Pola Pembiayaan menu kegiatan DAK Non Fisik Penguatan Akreditasi Labkesda TA 2022 Adapun penjelasan pola pembiayaan masing - masing menu adalah sebaga:i berikut: a) Workshop Penguatan Akreditasi Labkesda Tujuan workshop Penguatan Akreditasi Labkesda adalah sebagai berikut: 1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang standar akreditasi Laboratorium sehingga diharapkan peserta workshop dapat menyusun langkah-langkah dalam upaya pemenuhan standar tersebut. 2) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang upaya pemenuhan standar Bio Safety Level (BSL) 2 di Laboratorium sehingga diharapkan peserta workshop dapat menyusun langkah-langkah peningkatan mutu pelayanan kesehatan Laboratorium menuju standar BSL 2. Keluaran dari kegi.atan ini adalah rencana pemenuhan standar akreditasi Laboratorium dan peningkatan mutu secara bertahap serta berkesinambungan melalui pendekatan Plan Do Study Action (PDSA) Kegiatan workshop Penguatan Akreditasi Labkesda dilak:sanakan oleh Laboratorium Kesehatan beserta Dinas Kesehatan Daerah Pengampunya. Adapun kriteria narasumber adalah sebagai berikut: I. Narasumber pada workshop Penguatan Akreditasi Labkesda adalah: Surveior ak:reditasi laboratorium Kesehatan untuk materi standar akreditasi
— 21 of 58 —
laboratorium yang sudah terserti:fikasi oleh Kementerian Kesehatan. 2 Pengelola Program Mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan metode: daring (online), luring (offline) atau hybrid (kombinasi). Rincian kegiatan workshop Penguatan Akreditasi Labkesda sebagai berikut: Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponcn Lokasi pelaksana Belanja I. Workshop Kabupate 1. Dinas - Penyampaian Pelaksanaan Penguatan n/kota Kesehatan materi l)Belanja Akred.itasi Daerah dilaksanakan bahan: Labkcsda Kabupaten selama 3 hari - ATK /kota efektif - Penggandaan 2. - Pelaksanaan Laboratori kegiatan - Computer um dengan Supply Kesehatan metode Daring - Paket Daerah (online), Luring Data Video Kab /Kota (offline) conference atau 2)Belanja hybrid jasa profesi: I(kombinasi) - Honor narasumber : 3 orang@ 3jam x 3 hari x Rp. 900.000 3)Belanja perjaclin biasa: - Transport narasumber - Penginapan narasumber
— 22 of 58 —
Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponen Lokasi pelaksana Belanja 4)Belanja Perjadin paket meeting dalam kota: - Uangharian - Transport lokal peserta - Paket meeting fullboard /fullda b) Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda kegiatan pembinaan mutu dan akreditasi labkesda ini terdiri dari 2 (dua) kegiatan. pelaksanaan pembinaan mutu dan akreditasi dilaksanakan oleh tim Dinas Kesehatan Daerah/kabupaten/kota serta surveior akreditasi laboratorium kesehatan. adapun kegiatan pembinaan mutu dan akred.itasi labkesda tersebut adalah sebagai berikut: I) Persiapan Pemenuhan Standar Akreditasi Kegiatan persiapan penilaian akreditasi ini diJakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota yang terdiri dari: Pemantauan kesiapan laboratorium Self assesment 2) Pendampingan dalam upaya Peningkatan Mutu Laboratorium Kesehatan Kegiatan pendampingan dalam upaya peningkatan mutu Laboratorium Kesehatan ini dilakukan oleh Tim
— 23 of 58 —
dari Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota 3) Bimbingan Akreditasi Kegiatan ini berupa pembuktian implementasi pemenuhan standar akreditasi laboratorium kesehatan, dengan tujuan untuk membantu laboratorium kesehatan dalam persiapan survei akreditasi laboratorium, baik: dari sisi penyiapan dokumen, regulasi, dokumen bukti dan implementasi standar akreditasi laboratorium kesehatan. Kegiatan bimbingan persiapan akreditasi dilakukan oleh surveior akreditasi laboratorium kesehatan yang ditugaskan oleh Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan kegiatan pembinaan mutu dan akreditasi labkesda ini dapat dilaksanakan dengan metode daring, luring at.au hybrid. Pola pembiayaan kegiatan mengikuti standar biaya yang tercantum pada juknis ini sebagai berikut: Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponen Lokasi pelaksana Belanja 1. Pembinaan La borator Dinas a Kegiata Pelaksanaan Mutu dan 1um Kesebatan n l)Belanja Akreditasi Kesehata Daerah terdiri bahan: Labkesda n Daerah Kabupaten dari: -ATK Kabupate /kotadan - Persiapa - Computer n/kota Survieor n Supply Akreditasi Pemenuh - Pak.et Laboratoriu an Data Video m Standar conference Akreditas i 2)Belanja jasa -Pendamp profesi: - Honor ingan Surveior
— 24 of 58 —
Lokasi dan Pelaksana Komponen Rincian No Kegiatan Kegiatan Belanja Lokasi pelaksana dalam Bi.mbingan upaya Akreditasi: 2 Peningka orang@ 33 tan Mutu jam x 2 hari Laborator xRp. ium 900.000 Kesehata 3)Belanja n perjadin biasa: - Bimbinga - Transport Tim n Dinas Akreditas i Kesehatan b Pelaksan Daerah aao Provinsi dan kegiatan Kabupaten/k dilakuka otadan n selama Surveior 2hari Akreditasi efektif Labo:ratorium C Pelaksan Kesehatan aan - UangHarian kegiatan Tim Dinas dapat Kesehatan dilakuka Daerah n dengan Provinsi dan metode Dinas Daring, Kesehatan Luring Dacrah atau Kabupaten/k Hybrid ota dan Surveior Akreditasi Laboratoriu m Kesehatan
— 25 of 58 —
Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponen Lokasi pelaksana Belanja - Penginapan Surveior Akreditasi Laboratoriu m Kesehatan e) Pemantapan Mutu Ekternal Labkesda Kegiatan ini merupakan penjaminan kualitas hasil pemeriksaan di Labkesda melalui program nasional pemantapan mutu eksternal (PNPME). Kegiatan PNPME ini diselenggarakan oleh 4 (Empat) Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400 tahun 2016 tentang Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sebagai penyelenggara PME tingkat nasional. Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rinci.an Komponen Lokasi pelaksana Belanja I. Pemantapa Kabupate BBLK Kegiatan Pelaksanaan n Mutu n/kota (penyelen berupa a. Belanja Eksternal keikutsertaan baban: ggara (PME) PME) PMEuntuk - ATK Labkesda setiap jenis pemeriksaan b. Belanja jasa minimal 2 pemeriksaan (dua) siklus PME: per tahun Disesuaikan dengan jumlah dan ems pemeriksaan Laboratoriu m.mengacu pada pola
— 26 of 58 —
Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponen Lokasi pelaksana Belanja pembiayaan yang ditetapkan di mas1ng mas1ng BBLK d) Survei Akreditasi Labkesda Kegiatan ini berupa pelaksanaan survei akreditasi Laoratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) perdana dan re- akreditasi. Narasumber kegiatan ini adalah Surveior Akreditasi Laboratorium Kesehatan yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode luring (offline). komponen belanja dan pola perobiayaan kegiatan survei akred.itasi labkes mengikuti standar biaya masukan APBN dan standar harga satuan regional yang tercantum dalam juknis ini sebagai berikut: Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponen Lokasi pelaksana Belanja I. Survei Laborator Kementeri Kegiatan a Belanja Akreditasi 1um an berupa Bahan: Laborat.ori Kesehata Kesehata n penilaian - ATK um n akreditasi - Penggandaa Kesehatan Kabupate pada n n/kota Labkes - Computer sesuai dengan Supply standar - Konsumsi instrumen akreditasi rapat {Disesuaika yang n dengan d.itetapkan Perpres No.33
— 27 of 58 —
Lokasi dan Pelaksana No Kegiatan Kegiatan Rincian Komponen Lokasi pelaksana Belanja Pelaksanaan tahun kegiatan 3 2020) hari survei b Belanja jasa ·Keseluruhan profesi: hari - Honorarium yaog dibutuhkan Surveior 2 oleh Surveior orang @ 3 jam (kedatangan, x 3 hari x Rp. kepulangan 900.000 dan survei] Yang terdiri (Besaran dari : - Biaya honor perjam transport sesuan Surveior honorarium (dari tempat narasumber asal eselon m ke surveor, selama bawah/yang survei dan disetarakan pulaog sesuai SBM kembali ke APBN) tempat asal) C Belanja - Biaya penginapao perjalanan - Uang harian dinas biasa: -Honor - Jumlah Uang Survei harian surveior yang d.iberikan sesua1 dengan waktu dibutuhkan oleh Surveior untuk sampai ke lokasi survei dan sebaliknya
— 28 of 58 —
No Lokasi dan Pelaksana Kegiatan Kegiatan Rinci.an Komponen Lokasi pelaksana Belanja pada saat kepulangan. - Pada saat pelaksanaan survei tidak d.iberikan uang harian karena surveior sudah menerima uang honor. - Penginapan Surveior d.isesuaikan dengan SBM Daerah - Transport surveior dianggarkan sesuai dengan standar biaya satuan regional 3 Persyaratan Teknis untuk memperoleh alokasi Laboratorium: akreditasi a) Surat Pemyat.aan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang memuat kriteria Laboratorium sasaran OAK Non Fisik akreditasi Laboratorium TA 2022 sebagai berikut: (1) Laboratorium memiliki izin operasional yang masih berlaku; dan (2) Laboratorium tidak sedang dilakukan rehabilitasi berat pada tahun 2022.
— 29 of 58 —
b) Ketentuan untuk pengalokasian honorarium berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan regional yang diatur sebagai berikut: (1) Honorarium narasumber maksimal 3 jam per hari per orang; dan (2) Honorarium narasumber penguatan mutu dan akreditasi laboratorium kesehatan daerah per jam sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan besaran pejabat eseleon III ke bawah/yang disetarakan; f. Akreditasi Puskesmas I) Menu Akreditasi Puskesmas Menu kegiatan akreditasi Puskesmas untuk DAK Non Fisik TA 2022 adalah kegiatan survei akreditasi Puskesmas. Sasaran kegiatan Survei Akreditasi Puskesmas ini yaitu survei Puskesmas perdana dan survei ulang (re-akreditasi], dengan tujuan untuk menilai sejauh mana Puskesmas memenuhi standar akreditasi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten /kota dalam rangka persiapan survei untuk memenuhi ketentuan kriteria siap survei. Puskesmas sudah siap survei dituangkan dalam bentuk surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota tentang Puskesmas yang siap survei. Selanjutnya surat pernyataan tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan untuk dilakukan survei akreditasi perdana dan survei ulang (re-akreditasi) Narasumber kegiatan ini adalah Surveior yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan. Survei akreditasi Puskesmas dilakukan oleh 2 (dua) orang surveior dengan waktu pelaksanaan survei selama 3 (tiga) hari efektif. Untuk pelaksanaan kegiatan survei dapat memilih salah satu metode: (l)Metode kombinasi (Blended merupakan gabungan dari daring (online) dan luring (offline), atau (2) Metode luring (offline). Metode kombinasi (blended dapat dilakukan pada
— 30 of 58 —
pelaksanaan survei, bila Puskesmas memenuhi persyaratan: a. Puskesmas tidak terkendala dengan akses internet yang stabil b. Puskesmas tidak mempunyai keterbatasan prasarana meliputi: LCD proyektor, komputer dengan web camera yang dapat terkoneksi dengan jaringan internet, peralatan untuk mengambil gambar dan membuat rekaman video bisa handycam atau smartphone berkamera c. Puskesmas memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mengelola survei dengan metode blended d. Puskesmas mempunyai keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan survei secara full offline e. Puskesmas berada di wilayah dengan kasus COVID-19 tinggi dan belum bisa terkendali Metode luring (ojJiine) dapat dilakukan pada pelaksanaan survei, bila Puskesmas memenuhi persyaratan: a. Puskesmas terkendala dengan akses internet yang stabil b. Puskesmas mempunyai keterbatasan prasarana meliputi: LCD proyektor, komputer dengan web camera yang dapat terkoneksi dengan jaringan internet, peralatan untuk mengambil gambar dan membuat rekaman video bisa handycam atau smartphone berkamera c. Puskesmas tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mengelola survei dengan metode blended d. Puskesmas mempunyai anggaran untuk pelaksanaan survei secara offiine e. Puskesmas berada di wilayah dengan kasus COVID-19 yang sudah terkendali Komponen belanja dan pola pembiayaan kegiatan survei mengikuti standar biaya masukan APBN ataupun standar harga satuan regional daerah yang tercantum dalam juknis ini sebagai berikut:
— 31 of 58 —
Lokasi Rincian Kegiatan Kegiatan I Survei Puskesmas • Daerah biasa akred.itasi yang maksimal 5 hari perdana diusulkan Daerah terpencil dan re- akreditasi maksimal 7 hari akreditasi perdana dan • Daerah sangat reakreditasi terpencil maksimal 9 hari • Keseluruhan hari yang dibutuhkan oleh Surveior (kedatangan kepulangan clan Komponen Belanja 1) Belanja Bahan: - ATK - Penggandaan - Computer supply - Paket data video conference (disesuaikan dengan SBM APBN) Konsumsi rapat (d.isesuaikan dengan SBU daerah) 2) Belanja jasa profesi: survei) ditanggung honorarium surveior biayanya oleh selama 3 hari survei per Dinas Kesehatan orang per hari, @3 jam, Daerah @Rp Kabupaten/Kota, 900.000 /jam/bari/ orang yang terdiri dari : (Rp. 900.000 x 3 jam x 3 - Biaya transport hari) per orang Surveior (dari (besaran honor perjam sesuai tempat asal honorarium narasumber Surveior, selama eselon III kebawah/yang survei dan d.isetarakan sesuai SBM pulang kembali APBN) ke tempat asal) - Biaya penginapan - Uang harian - Biaya pemeriksaan COVID-19 dalam rangka 3) Belanja perjalanan dengan waktu dinas biasa: - Jumlah uang harian surveior yang diberikan yang d.ibutuhkan oleh surveior untuk sampai pada tujuan lokasi survei sampan sesuai
— 32 of 58 —
Lokasi Kegiatan Rincian Komponen Belanja Kegiatan - Honor dengan kepulangan ke Pada pelaksanaan tempat asal. Uang harian • survei kombinasi disesuaikan dengan SBU Daerah kegiatan survei dilakukan selama 3 - Pada saat pelaksanaan hari (I hari survei tidak diberikan uang pelaksanaan secara harian karena surveior daring/ online dan 2 sudah menerima uang hari pelaksanaan honor. secara - Penginapan surveior luring/ off line) disesuaikan dengan SBU daerah - Transportasi surveior diberikan at cost dan real cost - 2) Persyaratan teknis untuk memperoleh alokasi akreditasi Puskesmas: a) Surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang memuat kriteria Puskesmas sasaran OAK Non Fisik akred.itasi Puskesmas TA 2022: Puskesmas teregistrasi di Pusat Data dan lnfonnasi Kementerian Kesehatan; Puskesmas memilik:i izin operasional yang masih berlaku; Puskesmas memiliki dokter umum; Jabatan Kepala Puskesmas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Puskesmas; Puskesmas tidak sedang dilakukan rehabilitasi berat pada tahun 2022. b) Kerangka acuan kegiatan (TOR) akreditasi Puskesmas c) RAB kegiatan akreditasi Puskesmas sesuai dengan pola pembiayaan yang telah ditetapkan
— 33 of 58 —
d) Roadmap Puskesmas yang akan disurvei tahun 2022 - 2024, disertai keterangan pada masing-masing Puskesmas meliputi: jenis survei (perdana atau reakreditasi) usulan (untuk sertifikat status akreditasi terakhir (untuk Puskesmas yang sudah terakreditasi) masa berlaku survei reakreditasi) target kelulusan akreditasi (untuk masing masing Puskesmas) e) Bukti pengisian AS PAK bagi lokus survei perdana dan bukti pemenuhan SPA minimal 60% bagi lokus survei reakreditasi. f) DAK non fisik: TA 2022 menu BOK kabupaten/kota disesuaikan dengan pagu anggaran dengan prioritas pada: usulan akreclitasi Pusk.esmas perdana usulan akreditasi Puskesmas reakreditasi pada kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal daerah mulai dari yang sangat rendah ke yang sangat tinggi g) Kriteria Puskesmas daerah terpencil/ sangat terpencil mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil g. Distribusi Obat, Vaksin dan BMHP dari Instalasi Farmasi Kabupaten/kota ke Puskesmas Biaya distribusi obat, vaksin dan BMHP dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke Puskesmas h. Akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) 1) Pertemuan koordinasi teknis terintegrasi lintas program/lintas sektor kabupaten/kota dan Puskesmas (termasuk pemutakhiran data bagi Puskesmas dengan kendala jaringan internet dan penguatan analisis data PIS-PK). a) Pertemuan ini merupakan peningkatan kemampuan teknis Puskesmas dalam analisis data hasil PIS-PK dan intervensi masalah kesehatan berbasis integrasi program.
— 34 of 58 —
b) Kegiatan dilaksanakan 3 hari efektif secara luring di Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota 2) Analisis hasil PIS-PK terintegrasi lintas program di tingkat kabupaten/kota. a) Kegiatannya berupa rapat di Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota yang dilakukan secara daring dengan agenda membahas analisis data PIS-PK dan integrasi program dalam rangka intervensi lanjut PIS-PK. b) Rapat dilakukan secara berkala setiap triwulan yang dihadiri oleh seluruh bidang dan Sekretariat Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan Puskesmas. 3) Monitoring dan Evaluasi terintegrasi lintas program: a) Bimbingan teknis, pendampingan dan supervisi program PIS-PK terpadu/terintegrasi dengan penanggung jawab terutama pada daerah dengan kendala capaian (kunjungan keluarga, 12 indikator dan IKS rendah). b) Pelaksanaan veri:fikasi tingkat Kabupaten/Kota. i. Upaya Kesehatan Lanjut Usia Orientasi penggunaan panduan praktis untuk caregiver informal pada perawatan jangka panjang bagi lansia J. Upaya Penyehatan Lingkungan k. Pengendalian Dampak Merkuri a) Sosialisasi dan advokasi dampak pajanan merkuri dari kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK} b) Pert.emu an koordinasi dengan sektor terkait dan dengan Puskesmas dalam pengendalian dampak pajanan merkuri dari kegiatan PESK c) Pendarpingan kepada Puskesmas dalarn pengendalian dampak pajanan merkuri dari kegi.atan PESK, dengan melaksanakan pertemuan rntin d) Pendampingan teknis penghapusan alkes bermerkuri (penggantian alkes bermerkuri, pewadahan, penyimpanan, penghapusan asset, pelaporan, persiapan penarikan alkes) e) Pertemuan sosialisasi dalam rangka percepatan penghapusan alkes bennerkuri
— 35 of 58 —
f) Pertemuan koordinasi jejaring dengan lintas sektor dan penyusunan mekanisme penarikan alkes bermerkuri ke depo storage dengan melaksanakan pertemuan rutin I. Pengelolaan Limbah Medis (B3) a) Pembiayaan transportasi dan jasa untuk pemusnahan limbah medis kepada rumah sak:it atau institusi pemerintah pemusnah limbah medis, pengolah limbah medis dan transporter limbah medis berizin. b) Pertemuan koordinasi lintas program dan lintas sektor pengelolaan limbah isolasi mandiri dan isolasi terpusat, dengan melibatkan antara lain Dinas Kesehatan Daerah provinsi, kabupaten/kota, dinas lingkungan hidup provinsi kabupaten/kota, Satgas COVID-19, rumah sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. c) Pertemuan Evaluasi pengelolaan limbah medis/limbah medis COVID 19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan limbah isolasi mandiri dan isolasi terpusat. B. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puslesmas I. Tujuan a Umum Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat (promotif dan preventif] di wilayah kerja Puskesmas. b. Khusus I) Menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas; dan 2 Menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas. 2. Sasaran BOK yaitu Puskesmas. 3. Penggunaan Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas dapat digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif UKM oleh Puskesmas dan jaringannya. Penggunaan BOK di Puskesmas tersebut meliputi: a Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi; b. Upaya perbaikan gizi masyarakat; c. Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS); d Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
— 36 of 58 —
e. Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) Desa/Kelurahan Prioritas; f Dukungan operasional UKM Tim Nusantara sehat; g. Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian kerja; h. Akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; i Fungsi Manajemen Puskesmas (P1, P2, P3); J. Upaya Kesehatan La.njut Usia; dan k Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19. 4. Jenis Pembiayaan Dana BOK di Puskesmas dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh Puskesmas. Jenis pembiayaan tersebut meliputi: a Belanja transportasi lokal petugas kesehatan, kader, pendampingan mahasiswa serta lintas sektor; b. Belanja perjalanan dinas dalam wilayah kerja Puskesmas bagi pegawai Puskesmas ASN dan non ASN; c. Belanja pembelian bahan kegiatan pemicuan STBM; d Belanja langganan aplikasi pertemuan daring; e. Belanja pencetakan dan penggandaan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan; f. Belanja kegiatan pertemuan/ rapat di dalam atau di luar Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keuangan daerah; g. Belanja honor tenaga dengan perjanjian kerja termasuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; h. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber dipernntukan bagi. narasumber diluar satker penyelenggara kegiatan; i. Belanja jasa/transportasi pengiriman sampel/ specimen; J. Belanja jasa pemeriksaan sampel/ specimen di laboratorium di luar Puskesmas;
— 37 of 58 —
k. Belanja sewa paket langganan internet di Puskesmas (dengan maksimal belanja senilai Rp.2.000.000 per bulan/per Puskesmas); dan L Belanja alat pelindung diri (APO) untuk kegiatan surveilans. Dana BOK Puskesmas tidak boleh dimanfaatkan untuk pembiayaan promosi kesehatan di media cetak (koran, majalah, dan lain-lain) dan elektronik. 5. Menu Kegiatan BOK Puskesmas a Upaya Penurunan Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi 1) Surveilans Kesehatan Ibu dan Bayi a) Orientasi kader dalam pelacakan kematian wanita usia subur b) Pelaksanaan otopsi verbal kematian maternal neonatal (transportasi) c) Pendataan dan pemetaan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi d) Pelacakan kasus hipotiroid kongenital e) Orientasi e-kohort f) Rapat koordinasi validasi dan Evaluasi data pemantauan wilayah setempat Kesehatan ibu dan anak (PWS KIA) 2) Gerakan Perempuan Pekerja Schat Produktif (GP2SP) Fasilitasi dan Pembinaan kegiatan GP2SP 3) Peningkatan Mutu Layanan Puskesmas dan Rumah Sakit a) Penyeliaan fasilitatif Puskesmas pembantu dan bidan desa !bu dan Bayi Barn Lahir di b) Pelaksanaan penyeliaan fasilitatif KIA bagi. Puskesmas dan praktik mandiri bidan (PMB) c) Transportasi dan/atau pengiriman sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dari Fasilitas Kesebatan Tingkat Pertama (FKTP) ke jasa pengiriman/laboratorium rujukan SHK sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keuangan daerah. 4) Peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui UKBM dalam upaya penurunan AKI-AKB terintegrasi dengan upaya perbaikan gizi masyarakat.
— 38 of 58 —
Pembinaan Posyandu, Posyandu remaja, posyandu lansia, poskestren, pos upaya kesehatan kerja {UKK), dan UK.BM lainnya. 5) Pemeriksaan Kesehatan, Pemberian Tablet Tambah Darah, Edukasi Gizi Seim bang, dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Anak Usia Sekolah dan Remaja a) Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di satuan Pendidikan b) Penguatan UKS/M dan TP UKS/M c) Koordinasi Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja d) Pengembangan dan Pelaksanaan Posyandu Remaja e) Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja f) Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Anak usia sekolah dan Remaja g) Pendampingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian TTD Pada Remaja Putri h) Pembinaan Kader Keschatan Remaja 6) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Bagi Calon Pengantin, Pasangan Usia Subur (PUS) a) Pertemuaan koordinasi dengan kantorurusan agama (KUA)/Lembaga Agama di Puskemas b) Pemberian materi kesehatan pada bimbingan perkawinan atau konseling pranikah di KUA atau lembaga agama c) Penyuluhan dan pelayanan KB di Posyandu/ Posbindu PTM d) Penguatan jejaring perlindungan korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP /A) e) Edukasi pencegahan KtP/A, pencegahan praktik P2GP, pencegahan infertilitas, dan pentingnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas 7 Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi Terintegrasi Desa Siaga a) Orientasi P4K bagi bidan, kepala desa/kelurahan, kader, tokoh masyarakat desa, dll b) Pertemuan Koordinasi penguatan P4K Pembentukan forum peduli KIA dalam mendukung P4K c) Transportasi cal on pendonor darah untuk mendukung P4 K dari dan/ke UTD
— 39 of 58 —
8 Pelaksanaan Kelas [bu (Kelas Ibu Hamil, Kelas Ibu Balita) Penyelenggaraan kelas ibu secara online/ off line 9 Pendampingan ibu hamil, ibu nifas, dan bayi (termasuk pemantauan faktor risiko/ komplikasi), oleh kader/mahasiswa/ fasilitator/tenaga lainnya a) Kunjungan ru.mah bagi ibu hamil, ibu nifas, neonatus dan bayi oleh kader/mahasiswa/ fasilitator /tenaga lainnya b) Kunjungan lapangan untuk pembinaan maupun monev (termasuk Pelayanan Kunjungan Antenatal dan Kunjungan Neonatal Lengkap) b. Upaya Perbaikan gizi masyarakat I) Surveilans Giz1 a) Pendampingan pemantauan pertumbuhan di posyandu b) Pertemuan analisis pemantauan pertumbuhan c) Pertemuan advokasi lintas program/lintas sektor terkait kegiatan pemantauan pertumbuhan d) Peningkatan cakupan pelayanan melalui kunjungan ru.mah dalam rangka konfirmasi balita risiko gangguan pertumbuhan maupun status gizi (tennasuk balita yang tidak datang timbang) e) Pelacakan dan pendampingan intervensi gizi pada bumil KEK, balita yang memiliki gangguan pertumbuhan/bermasalah status gizinya f) Edukasi/ penyuluhan kepada masyarakat pentingnya pemantauan pertumbuhan dan peningkatan ketahanan gizi g) Kunjungan ke shelter penampungan pada daerah bencana dalam rangka penilaian cepat status gizi h) Pendataan dan pemutakhiran sasaran program kesehatan terintegrasi dalam upaya perbaikan gizi masyarakat 2 Konvergensi lintas program/lintas sektor dalam upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat,berupa pemberdayaan masyarakat, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat di tingkat kecamatan 3) Pemantauan Tumbuh Kembang Balita meliputi: a) Penimbangan, dan/ atau pemantauan tumbuh kembang balita;
— 40 of 58 —
b) Pendampingan pemantauan tumbuh kembang balita; c) Pelaksanaan stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang balita (SDIDTK) di posyandu, PAUD, dan/atau TK; dan d) Pelaksanaan bulan penimbangan. 4) Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas Air dan Sanitasi Dasar a) Inspeksi kesehatan lingkungan untuk sarana air minum clan sarana sanitasi dasar; b) Pengambilan data sanitasi dan air tingkat rumah tangga; c) Orientasi STBM, PKAM bagi natural leader dan pemangku kepentingan lainnya; d) Pengambilan sampel dalam rangka surveilans kualitas air minum; e) Pemeriksaan kualitas air minum (pengambilan sampel dan pengujian sampel); dan f) Pengawasan eksternal penyelenggaraan air minm aman. c. Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) ]) Penggerakkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Kegiatan GERMAS. pelaksanaan penggerakkan tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, fasilitator desa, kelompok masyarakat lainnya untuk melakukan kegiatan GERMAS. 2 Pelaksanaan GERMAS, Akt:i.fitas Fisik, Pemeriksaan Kesehatan Berkala, dan Edukasi Gizi Seimbang di tingk:at Kecamatan/ wilayah Puskesmas a) Pemeriksaan kesehatan berkala (pemeriksaan kebugaran jasmani, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pengukuran obesitas); b) Aktifikas fisik (senam rutin, senam hamil, senam lansia, senam kelompok komorbid, dll); c) Edukasi gizi seimbang di semua tatanan (sekolah/UKS, tempat ibadah, kantor pemerintahan/non pemerintahan, melibatkan organisasi profesi, ormas, forum pemuda, serta melalui UKBM (Posbindu, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, Dasa Wisma, Karang Taruna, Pos UKK, dll) Kampanye lokal dalam mendukung 3) Penyebarluasan informasi melalui media spesifik lokal/tradisional
— 41 of 58 —
- Upaya Kesehatan Olahraga a) Pembinaan kesehatan olahraga pada kelompok masyarakat (Kelompok olahraga, ASN tingkat kecamatan, anak sekolah, dan Jemaah Haji) b) Pengukuran kebugaran jasmani pada kelompok masyarakat (cal on Jemaah haji, kelompok olahraga masyarakat dan kelompok pekerja) d Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit I) Surveilans dan Respon Kejadian Luar Biasa (KLB) a) Surveilans Kejadian IkutanPaska Imunisasi (KIP1) pelaksanaan imunisasi b) Validasi sasaran, hasil cakupan imunisasi dan Rapid Convinience Assessment (RCA). c) Verifikasi rumor dugaan KLB d) Verifikasi Sinyal dan Respon cepat Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR}. e) Pengiriman spesimen penyakit berpotensi KLB ke laboratorium kesehatan daerah atau laboratorium rujukan pemerintah di kabupaten/kota f) Pelacakan kasus kronis atau kasus ikutan atau hasil reaksi minum obat pada Pemberian Obat Pencegah Masal(POPM). g) Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit potensi KLB dan penanggulangan KLB. h) Analisa hasi1 Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan diseminasi infonnasi di wilayah kerja Puskesmas. i) Pelacakan kontak: kasus KLB j) Pelaksanaan surveilans migrasi malaria. k) Surveilans Penyakit Tidak Menular (PTM) dan penyakit berpotensi KLB termasuk Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di masyarakat. l) Surveilans penyakit pada situasi khusus dan bencana. m) Survei anak sekolah dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit. n) Surveilans binatang pembawa penyakit serta pengiriman spesimen untuk konfirmasi.
— 42 of 58 —
o) Belanja Alat Pelindung Diri (APO) untuk surveilans dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terutama untuk penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak. p) Validasi sasaran, hasil cakupan Gangguan Mental Emosional (GME), Depresi, Orang dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) Berat, Penyalahgunaan Napza dan Bunuh Diri 2) Deteksi Dini dan Penemuan Kasus a) Deteksi dini kasus HIV/ AIDS, TBC, Hepatitis, Malaria dan penyakit menular lainnya pada ibu hamil dan kelompok berisiko. b) Deteksi dini faktor risiko PTM di posbindu PTM dan Posyandu lansia. c) Penemuan kasus PD3I, kasus kontak TB dan kasus mangkir, kasus kontak kusta, orang dengan gangguan jiwa, HIV/ AIDS, ISPA, Hepatitis, Infeksi Saluran Pencernaan, Frambusia, Malaria, DBD, Filariasis, Schistosomiasis, Zoonosis, Diabetes Melitus, Kanker, Gangguan Fungsi Indera, dan Penyakit Infeksi Emerging. d) Kunjungan ulang kasus Acute Flaccd Paralysis (AFP). e) Konseling dan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza. 3) Pencegahan Penyakit dan Pengendalian Faktor Risiko a) Pelaksanaan pelayanan imunisasi baik imunisasi rutin, pengenalan antigen baru, imunisasi tambahan, maupun kegiatan defaulter tracking. b) Sosialisasi peiaksanaan imunisasi rutin kepada orangtua dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) kepada guru dan wali murid. c) Pemberian Obat Pencegah Massal (POPM) filariasis dan kecacingan. d) Advokasi/sosialisasi/lokakarya/rapat koordinasi Lintas Sektor Lintas Program terkait pencegahan dan pengendalian penyakit. e) Pendataan sasaran POPM filariasis dan kecacingan. f) Pengambilan obat POPM filariasis dan kecacingan ke Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota.
— 43 of 58 —
g) Sweeping untuk meningkatkan cakupan POPM filariasis dan kecacingan, imunisasi dan penyakit menular lainnya. h) Pengendalian vektor nyamuk (Pemberantasan Sarang Nyamuk, larvasidasi, fogging, dan moclifikasi lingkungan). i) Pemantauan jentik vektor demam berdarah secara berkala. j) Survei habitat jentik dan nyamuk penular malaria. k) Distribusi kelambu ke kelompok sasaran di desa. I) Monitoring penggunaan kelambu malaria. m) Pengawasan standar baku mutu pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. n) Evaluasi pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. o) Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) untuk desa tanpa asap rokok p) Pelatihan leader kesehatan masyarakat dalam Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas. q) Monitoring, bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pos pembinaan terpadu (posbindu) penyakit tidak menular oleh petugas Puskesmas. r) Pengendalian faktor risiko lainnya yang dapat menimbulkan penyakit pada situasi KLB, situasi khusus dan bencana. 4) Pengendalian Penyakit a) Pelaksanaan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial pada bencana b) Pendampingan penderita penyakit menular menahun dan penyakit tidak menular c) Validasi data laporan hasil POPM filariasis dan kecacingan serta manajemen kasus filariasis. d) Kunjungan rumah untuk tatalaksana/manajemen kasus filariasis. e) Follow up tatalaksana HIV/ AIDS, TBC, Pneumonia, Hepatitis, Infeksi Saluran Pencernaan, rambusia, Malaria, DBD, Filariasis, Schistosomiasis, Zoonosis, gangguan jiwa dan pencegahan cacat kasus kusta. f) Pendampingan rujukan kasus gangguan jiwa dan napza
— 44 of 58 —
.5) Pemberdayaan Masyarakat a) Pembentukan dan pengaktifan, serta pembinaan kader kesehatan program P2P serta masalah kesehatan jiwa dan Napza. b) Orientasi/pembekalan/peningkatan kapasitas SDM bagi kader kesehatan untuk peningkatan P2P. c) Pertemuan berkala kader kesehatan untuk P2P. d) Monitoring dan bimbingan teknis leader kesehatan oleh petugas Puskesmas. e) Koordinasi terpadu lintas program/lintas sektor tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tingkat Puskesmas. e. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM} Desa/ Kelurahan Prioritas. Pelaksanaan STBM desa/kelurahan prioritas dialokasikan scbesar Rp. 7.500.000 per desa/kelurahan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: I) Pemicuan 5 pilar STBM; 2) Identifikasi masalah dan analisis situasi perilaku kesehatan; 3) Monitoring paska pemicuan, pembuatan dan update peta sanitasi serta buku kader; 4) Kampanye 5 pilar STBM; 5) Kampanye higiene sanitasi sekolah; 6) Surveilans kualitas air minum; dan 7 Verifikasi desa/kelurahan stop buang air besar sembarangan (SBS). f. Dukungan operasional UKM Tim Nusantara Penyediaan operasionaJ UKM yang d.ilaksanakan oleh Nusantara Sehat berbasis tim, yang ditempatkan di Puskesmas. Kegiatan yang d.ilaksanakan tetap terintegrasi dengan kegi.atan Puskesmas d.imana tim tersebut berada dan dapat melibatkan NS Individu apabila di Puskesmas tersebut juga terdapat NS Individu. Penyelenggaraan kegiatan oleh NS Tim dan NS Individu yang ada di Puskesmas yang sama untuk melakukan inovasi sesuai proposal/ proyek perubahan yang disusun sepanjang sesuai dengan program yang ada di Puskesmas.
— 45 of 58 —
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan alokasi anggaran dukungan operasional UKM Tim Nusantara Sehat dengan berpedoman petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik. g. Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian Penyediaan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, nutrisionis, tenaga epidemiologi, ahli teknologi labotorium medik, apoteker, dan tenaga administrasi keuangan di Puskesmas, maksimal 4 orang tenaga per Puskesmas dengan sistem perjanjian kerja. Penetapan maksimal 4 orang tenaga tersebut berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga dengan kualifikasi persyaratan yang telah ditentukan. Proses penerimaan dan seleksi tenaga dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah kabupaten /kota sesuai dengan pembahasan melalui aplikasi Rencana Kebutuhan (Renbut) dan SI SDMK, jika tenaga-tenaga tersebut sudah lengkap dapat dilakukan juga perekrutan/ pengusulan berdasarkan analisis beban kerja, sedangk:an ikatan perjanjian kerja ditandatangani oleh kepala Puskesmas dan tenaga yang bersangkutan, serta evaluasinya menggunakan aplikasi SI SDMK. Persyaratan kualifikasi tenaga tersebut meliputi: 1) Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Pend.idikan minimal D3 Promosi Kesehatan/D3 Kesehatan Masyarakat diutamakan Kesehatan/Ilmu Perilaku, serta Promosi diutamakan memiliki jurusan/peminatan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya. 2) Tenaga Sanitasi Lingkungan Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan/D3 Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/ peminatan kesehatan lingkungan serta diutamak:an memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya. 3) Tenaga Nutrisionis Pendidikan minimal D3 Gizi/D3 Bidang Kesehatan Masyarakat, diutamakan jurusan/peminatan gizi serta diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya 4) Tenaga Epidemiologi Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat diutamakan
— 46 of 58 —
jurusan/peminatan epidemiologi serta diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya. 5) Ahli teknologi labotorium medik Berpendidikan minimal D3 analis kesehatan (laboratorium) serta diuta.makan yang memiliki pengalaman kerja minimal I tahun di bidangnya 6) Apoteker Berpendidikan profesi apoteker, dan memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) aktif, serta diutamakan berdomisili di kabupaten/kota setempat. 7) Tenaga administrasi Keuangan Pendidikan minimal D3 Ekonomi/Akuntansi serta diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal I tahun di bidangnya. Ketentuan perihal perjanjian kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang diatur meliputi: 1) Usia pada saat penandatanganan kontrak pertama maksimal 36 tahun; 2 Diberikan honor sesuai UMR atau ketentuan lain yang berlaku di daerah, tennasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 3) Kepala Puskesmas menetapkan target kinerja bulanan secara tertulis (output-based performance); 4) Diberikan pendapatan lainnya yang sah/sesuai ketentuan peraturan perundangan. 5) Lama perjanjian kerja sesuai tahun anggaran yang berlaku pembiayaan bersumber dari dana BOK Puskesmas. h Akselerasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) I) Pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal dalam rangka deteksi dini dan pengelolaan masalah keschatan terintegrasi melalui pendekatan keluarga. 2) Pelaksanaan intervensi lanjut termasuk pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat (Perkesmas) dalam rangka intervensi basil PIS PK.
— 47 of 58 —
i. Fungsi Manajemen Puskesmas (PI, P2, P3) Lokakarya mini dalam rangka penguatan perencanaan (Pl), penggerakan pelaksanaan (P2), pengawasan pengendalian dan penilaian (P3) kinerja Puskesmas serta kegiatan koordinasi lintas sektor lainnya. Kegiatan lokakarya mini diadakan oleh setiap Puskesmas sebanyak 12 kali untuk lokakarya mini bulanan dan 4 kali untuk lokakarya mini tribulanan dalam kurun waktu satu tahun. Metode pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara kombinasi luring dan daring. Komponen pembiayaan untuk konsumsi dan transportasi bagi peserta yang berasal dari luar Puskesmas. Langganan internet per Puskesmas Langganan internet satu kali per tahun per Puskesmas dapat digunakan untuk seluruh menu kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dilakukan secara terintegrasi. J. Upaya Kesehatan Lanjut Usia Pelatihan pendamping lansia (caregiver) informal dalam pelaksanaan perawatan jangk:a panjang bagi lansia oleh Puskesmas. C. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK} Stunting 1. Tujuan a Umum Meningkatkan peran lintas program dan lint.as sektor dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. b. Khusus J. Mendorong upaya konvergensi lintas program dan lintas sektor dalam percepatan penurunan prevalensi stunting 2. Melaksanakan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting. 2. Sasaran Sasaran BOK Stunting adalah: a Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas Lintas sektor terkaitclitingkat kelurahan/ desa 3. Penggunaan kabupaten/kota, kecamatan, b. Program percepatan penurunan stunting telah clitetapkan sebaga
— 48 of 58 —
program prioritas dan merupakan komitmen baik di tingkat nasional maupun di daerah. Sejak tahun 2018, pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui DAK termasuk DAK nonfisik untuk stunting sebagai dukungan, khususnya untuk konvergensi, koordinasi dan konsolidasi program stunting di kabupaten/kota. Pada tahun 2022 seluruh kabupaten/kota sebagai lokus percepatan penurunan prevalensi stunting. Dana BOK stunting untuk kabupaten/kota lokus digunakan dalam intervensi percepatan penurunan stunting di daerah melalui kegiatan koordinasi, konvergensi dan konsolidasi sebagai berikut: a. Penyusunan regulasi daerah terkait stunting, termasuk regulasi dan strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting tingkat Kabupaten/kota. b. Pemetaan dan analisis situasi program stunting. c. Pelaksanaan rembuk stunting. d. Pembinaan leader pembangunan manusia terkait seribu hari _pertama kehidupan, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita, optimalisasi dana desa untuk intervensi stunting termasuk peningkatan kapasitas kader dalam Komunikasi Antar Pribadi (KAP) terkait stunting; implementasi KAP dan Penggerakan masyarakat. e. Pengukuran dan publikasi stunting. f. Pencatatan dan pelaporan (termasuk dokumentasi) intervensi dan hasil. g. Reviu kinerja tahunan aksi integrasi stunting. 4. Jenis Pembiayaan Pemanfaatan dana BOK stunting untuk pembiayaan berbagai kegiatan konvergensi, koordinasi dan konsolidasi percepatan stunting meliputi: a Belanja transportasi lokal. b. Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi ASN dan non ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah c. Belanja kegiatan pertemuan/rapat didalam/diluar kantor di wilayah kerja kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keuangan daerah d. Belanja penggandaan dan pencetakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. e. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber
— 49 of 58 —
diperuntukan bagi narasumber diluar satker penyelenggara kegiatan; f. Belanja langganan aplikasi pertemuan daring. D. Jarminan Persalinan I. Rujukan persalinan dan neonatal (biaya transportasi dan / atau sewa alat transportasi) a Biaya transportasi dan/ atau sewa alat transportasi (pergi pulang): Dari rumah ke tempat tunggu kelahiran (TTK), Dari rumah atau TTK ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, dan antar fasilitas pelayanan kesehatan; transportasi dan/ atau sewa alat transportasi dapat kendaraan umum, kendaraan dinas, Puskesmas Keliling dan Ambulans maupun kendaraan pribadi; b. Biaya transportasi dan/ atau sewa alat transportasi (pergi pulang) mobil jenazah jika ibu atau bayi meninggal; c. Bila perjalanan pergi dan pulang lebih dari 8 (delapan) jam dan/atau letak geografis yang ditempuh sulit, Petugas kesehatan pend.amping berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku. 2. Sewa dan operasional Tempat Tunggu Kelahiran (TTK) a Biaya sewa TTK dengan ketentuan: Sewa rumah termasuk biaya petugas kebersihan, langganan air, listrik dan iuran kebersihan lingkungan berlaku untuk 1 tahun anggaran. Penginapan /losmen hanya dibayarkan sewa harian pada saat ditempati sesuai dengan kebutuhan Biaya pemeliharaan apabila menggunakan gedung/ asrama milik pemerintah atau swasta b. Biaya operasional dengan ketentuan: Biaya makan dan minum bagi ibu ha.mil dan pendamping yang ad.a di TTK. Transportasi bagi tenaga kesehatan saat melakukan pemantauan ke TTK • Kriteria Tempat Tunggu Kelahiran I) rumah layak dan siap huni lengkap dengan furniture
— 50 of 58 —
dan alat kebersihan; 2) merupakan milik penduduk atau rumah yang dibangun oleh pemerintah; 3) dapat menggunakan penginapan yang aksesnya dekat dan mudah ke fasilitas pelayanan kesehatan; 4) TIK dapat menggunakan bangunan milik pemerintah tanpa uangsewa; 5) lokasi diupayakan sedekat mungkin dengan fasilitas pelayanan kesehatan kompeten yang mampu melakukan pertolongan persalinan dan penanganan kegawatdaruratan maternal dan neonatal; 6) setiap kabupaten/kota dapat menggunakan dana Jampersal untuk sewa TTK sesuai kebutuhan di dekat fasilitas kesehatan yang kompeten yang ditetapkan sebagai rujukan dalam rangka mendekatkan akses ibu hamil/nifas/BBL risiko tinggi dengan komplikasi, sebelum dan/atau setelah persalinan; 7) jika diperlukan TTK dapat disediakan didekat fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar wilayah; waktu tempuh TTK ke fasyankes tidak lebih dari 30 menit; dan pada TTK tidak dilakukan pelayanan kesehatan dan tidak ad.a petugas kesehatan yang berjaga. • Kebijakan Umum Jampersal I. Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak 1angsung, belanja modal, pembelian obat dan vaksin, bayar iuran/premi, membangun TTK dan membeli furniture TTK. 2. Bupati/walikota menetapkan standar biaya umum (SBU) untuk transpor lokal, sewa mobil dan/ atau perjalanan dinas untuk petugas/kader yang mengantar ibu hamil dari rumah ke TTK dan atau langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan jarak tempuh, kondisi geografis, aksesibilitas; 3. Penyediaan TTK mempertimbangkan SDM didaerah dan kebutuhan lapangan 4. Sasaran: Seluruh ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir yang memerlukan TTK dan biaya transportasi rujukan tanpa
— 51 of 58 —
memandang status ekonomi, dan kepemilikan jaminan kesehatan, memiliki KTP, tidak memiliki KTP clan ibu hamil dari luar wilayah sesuai dengan koordinasi antar daerah; dan diutamakan bagi ibu hamil, ibu nifas dan bayi baru lahir yang mempunyai akses sulit. E. BOK Pelayanan Kesehatan Bergerak Pelayanan kesehatan bergerak dikawasan terpencil dan sangat terpencil 1. Tujuan a Umum Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil dan sangat terpencil b. Khusus (1) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan keschatan dasar dan spesialistik; (2) Meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan (3) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat. 2. Sasaran Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Masyarakat 3. Penggunaan Dana BOK Pelayanan Kesehatan Bergerak digunakan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bergerak di kawasan terpencil dan sangat terpenciJ dengan prioritas di kawasan sangat terpencil untuk kegiatan: a Pelayanan kesehatan dasar dan spesialistik; b. Pemberdayaan masyarakat; dan c. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis tenaga kesehatan setempat/on the job training (0T). Satuan biaya mengacu pada Peraturan Presiden RI No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional atau Peraturan Daerah yang berlaku. 4. Jenis Pembiayaan Pemanfaat.an dana BOK Pelayanan Kesehatan Bergerak meliputi: a Belanja ATK, penggandaan clan spanduk
— 52 of 58 —
b. Bahan kontak pendukung pelaksanaan kegiatan c. Perjalanan dinas tim (transportasi, akomodasi, uang harian dan mobilisasi logistik) ke lokus d Obat-obatan spesialistik e. Bahan med.is habis pakai spesialistik f. Jasa medis spesialistik satu kali per kegiatan g Biaya pertemuan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan/ atau kader: konsumsi, dan honor narasumber maksimal 3jam
— 53 of 58 —
BAB III TATA CARA PENGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (€OVID-19) A. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten/Kota 1. Tujuan a. Umum Meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID 19 di wilayah kerja kabupaten/kota teru.tama dalam deteksi dini dan respon kesehatan masyarakat. b. Khusus upaya tingkat pembinaan, monitoring dan Evaluasi pengendalian penyakit COVID-19 di 1) Menyelenggarakan pencegahan dan kabupaten/kota. 2) Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas petugas surveilans dan petugas pelacakan kontak (tracer) Puskesmas. 2. Sasaran Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota 3. Jenis Pembiayaan a. Belanja transportasi lokal. b. Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi ASN dan non ASN. c. Belanja kegiatan pertemuan di dalam Kabupaten/Kota. d. Belanja langganan aplikasi untuk pertemuan daring. e. Belanja honor, transport dan/atau akomodasi narasumber/tenaga ahli untuk peningkatan kapasitas tenaga surveilans dan tracer diperuntukan bagi narasumber diluar satker penyelenggara kegiatan; f. Belanja honorarium petugas pengolah data kasus COVID-19 non- ASN paling banyak senilai Rp. 1.000.000,00 per orang per bulan. g. Belanja alat pclindung diri (APD) dan hand sanitizer untuk pelacakan kontak dan pengambilan specimen bagi petugas Puskesmas dan tracer. h. Belanja penggandaan/ cetak media KIE pencegahan dan pengendalian €OVID-19
— 54 of 58 —
i. Belanja pembelian pulsa untuk komunikasi bagi petugas pelacakan kontak Covid-19 maksimal Rp. 100.000,- per petugas per bulan selama melaksanakan tugasnya. 4. Menu Kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tingkat Kabupaten/Kota a. Koordinasilintas sektor dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19 di tingkat Kabupaten/Kota. b. Pembinaan pelacakan kontak kasus COVID-19 kepada Puskesmas hingga petugas tracer c. Kegiatan monitoring dan Evaluasi dalam pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19 tingkat Kabupaten/kota. d. Peningkatan kapasitas bagi petugas surveilans/pengolah data di Puskesmas dalam rangka tracing dan manajemen data. e. Peningkatan kapasitas bagi petugas pelacakan kontak/tracer f. Penyediaan APD dan hand sanitizer untuk pelacakan kontak dan pengambilan specimen kasus €OVID-19. g. Komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi, kampanye, publikasi tentang COVID-19. h. Penyelidikan epidemiologi kasus COVID -19. 1. Honor pengolah data kasus COVID-19 bagi petugas Non- Dinas Kesehatan Daerah kabupaten/kota. 1. Pembiayaan komunikasi untuk pelaksanaan pelacakan kontak/tracing bagi petugas penanganan COVID-19. B. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas 1. Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan akses dan mutu pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19 di wilayah kerja Puskesmas terutama dalam deteksi dini dan respon kesehatan masyarakat. a. Khusus I) Menyelenggarakan upaya deteksi dini, preventif dan respon penyakit terkait COVID-19di wilayah kerja.Puskesmas. 2) Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah kerja Puskesmas.
— 55 of 58 —
- Menyediakan APD dan hand sanitizer untuk pelacakan kontak/ tracing kasus COVID-19. 2. Sasaran a. Puskesmas. b. Masyarakat dan lintas sektor, antara lain: mahasiswa kesehatan, satgas COVID-19, tracer, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. 3. Komponen Pembiayaan a. Belanja transport lokal. b. Belanja penggandaan/pencetakan formulir pelacakan kontak. c. Belanja pengiriman sampel/ specimen pemeriksaan COVID-19. d. Honor dan insentif tracer. Tracer merupakan tenaga pelaksana pelacakan kontak yang bisa melibatkan unsur masyarakat seperti: Kader, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, PKK, Satlinmas, Karangtaruna, dan relawan yang sudah mendapatkan pelatihan terkait lainnya. I) Honor paling banyak senilai Rp325.000,00 per orang per bulan. 2) Insentif paling banyak senilai Rp15.000,00 per orang kontak erat yang selesai dipantau. e. Honor/pengolah data Non-ASN paling banyak senilai Rpl.000.000,00 per orang per bulan. f. Belanja pembelian pulsa untuk komunikasi bagi petugas pelacakan kontak dan pengolah data COVID- 19 maksimal Rp. 100.000,- per petugas per bulan selama melaksanakan tugasnya. Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 di tingkat Puskesmas sebagai berikut: a. Pelacakan kontak dan pemantauan harianselama karantina dan/ atau isolasi oleh tracer dan/ atau petugas Puskesmas; b. Biaya komunikasi pelacakan kontak dan pemantauan c. Honor pengolah data kasus COVID-19 di Puskesmas
— 56 of 58 —
d. Biaya komunikasi untuk pengolah data Puskesmas e. Penyelidikan epidemiologi kasus COVID-19 f. Pengiriman spesimen suspect dan kontak erat COVID-19 ke laboratorium kesehatan daerah atau laboratorium rujukan pemerintah di kabupaten/kota.
— 57 of 58 —
BAB IV PENUTUP Petunjuk teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diarahkan untuk kegiatan yang dapat rneningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di provinsi/kabupaten/kota terutama daerah dengan derajat kesehatan yang belum optimal, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. Menu kegiatan dalam petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ini merupakan pilihan kegiatan bagi tiap jenisnya. Tiap kegiatan OAK Nonfisik Bidang Kesehatan tidak diperkenankan dilakukan pengalihan anggaran di luar rincian a1okasi DAK nonfisik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setiap tahunnya. Kegiatan yang didanai dari DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ini sebagaimana diuraikan di atas sifatnya adalah pilihan. Kepala Daerah bisa memilih kegiatan sesuai prioritas daerah. Pemilihan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan seharusnya merupakan bagian program jangka menengah sesuai Rencana Strategis Kementerian Kesehatan dan Rencana Strategis Daerah. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatannya agar disinergikan dan tidak duplikasi pembiayaan dengan kegiatan yang anggarannya bersumber dari pendanaan lainnya seperti APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna Ditetapkan di Cianju Pada tanggal 20 Juni 2022 BUPATI CJANJUR Ttd/cap. HERMAN SUHERMAN
— 58 of 58 —
Konteks & Latar
Sejak PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai dipungut 1 Juli 2020, seluruh mekanisme teknisnya hidup di level PMK: PMK 12/2020 sebagai implementasi awal, lalu PMK 60/2022 yang menata ulang dasar pengenaan setelah tarif naik ke 11 persen. PP 44/2022 mengubah hierarki itu dengan mengangkat kerangka pemungutan ke Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan UU HPP, sehingga rezim pemungutan tanpa kehadiran fisik mendapat pijakan hukum yang lebih kuat dan tahan uji.
Kedudukan ini penting karena kebijakan menyasar platform luar negeri yang tidak berbadan hukum di Indonesia. Menuntut entitas asing mendaftar, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak Indonesia butuh mandat yang tegas — dan PP ini menyediakannya dengan menegaskan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.
Siapa yang Terdampak
- Penyelenggara PMSE luar negeri: marketplace, aplikasi streaming, SaaS, dan toko daring yang melayani konsumen Indonesia.
- Penyelenggara PMSE dalam negeri yang menyediakan sistem bagi pedagang luar negeri: bisa ikut terkena status pemungut.
- Konsumen orang pribadi: menanggung PPN di dalam harga tanpa kewajiban administratif.
- PKP pembeli jasa luar negeri: memiliki mekanisme pemungutan sendiri sehingga tidak dobel.
Isi Pokok
Kewajiban PPN atas PMSE
PP ini menegaskan bahwa penyerahan barang tak berwujud dan jasa melalui PMSE kepada konsumen Indonesia terutang PPN, dengan penyelenggara sistem sebagai titik pemungutan yang paling efektif. Definisi PMSE dan penyelenggaranya mengikuti kerangka PP 80/2019: transaksi dilakukan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, dan status pemungut melekat pada yang mengoperasikan sistem, bukan hanya pada penjual barangnya.
Penunjukan dan Kewajiban Pemungut
Penunjukan dilakukan bila ambang transaksi yang diatur peraturan pelaksana terlampaui, dengan prosedur pendaftaran dan pengukuhan sebelum pemungutan dimulai. Pemungut memungut PPN dari pembeli Indonesia, menyetorkan ke kas negara lewat kode billing tiap masa pajak, dan menyampaikan SPT masa khusus meski tanpa transaksi. Aturan dasar pengenaan menegaskan DPP dari jumlah pembayaran, selaras dengan PMK 60/2022 yang menghapus DPP nilai lain era 2020 — kecuali penyesuaian khusus barang kiriman berharga kecil.
Sanksi
Ketidakpatuhan berlapis: sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan setor dan lapor, teguran administrasi, hingga sanksi paling menentukan bagi platform luar negeri — pemblokiran akses internet dan pemblokiran sistem pembayaran, dijalankan bersama otoritas terkait. Kombinasi ini menjadikan tingkat kepatuhan platform global sangat tinggi.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar pemungutan | Penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN |
| DPP jasa dan barang tak berwujud | Jumlah pembayaran penuh |
| Tarif beban konsumen | Mengikuti tarif berjalan: 11% era 2022-2024, 12% sejak 2025 |
| Sanksi ketidakpatuhan struktural | Teguran, blokir akses internet, blokir pembayaran |
| Pelaporan | SPT masa khusus bulanan, wajib walau nihil |
Titik Kepatuhan
Penyelenggara memantau ambang kumulatif, mendaftar sebelum dipaksa, memisahkan transaksi konsumen Indonesia, menyetor dan melapor tiap masa pajak, serta menjaga bukti pemungutan yang layak bagi pembeli. Bukti pemungutan tertentu juga menjadi dasar kredit bagi PKP pembeli, sehingga kualitas dokumen bukan sekadar formalitas.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PP 44/2022 berdiri di atas UU HPP dan menaikkan payung PP 80/2019 tentang PMSE, sementara teknis harian hidup di PMK 60/2022. Beban efektif pasca-2025 mengikuti kerangka tarif 12 persen dan DPP nilai lain dalam PMK 131/2024 beserta keluarga aturan nilai lainnya. Administrasi pendaftaran dan setoran berjalan di sistem DJP terbaru.
Pertanyaan Umum
Apa beda PP 44/2022 dengan PMK 60/2022?
PP 44/2022 memuat kerangka hukum pemungutan di level Peraturan Pemerintah: siapa terutang, siapa memungut, dan sanksinya. PMK 60/2022 mengisi teknisnya: kriteria penunjukan, DPP, cara setor, dan format SPT khusus.
Apakah konsumen harus melaporkan PPN belanja daringnya?
Tidak. PPN dipungut langsung oleh platform di dalam harga, dan konsumen tidak punya kewajiban apa pun. Yang perlu sigap hanyalah PKP pembeli jasa agar tidak terjebak pemungutan dobel dengan mekanisme kewajibannya sendiri.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 44 Tahun 2022 |
| Nama pendek | PP PPN PMSE |
| Ditetapkan | 22 Desember 2022 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2023 |
| Status | Berlaku |