Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

PP 12/2020 Berlaku 🧾 PPN & PPnBM🏢 PPh Badan

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (150 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (150 hlm)

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020- 2024; jdih.lkpp.go.id

— 1 of 150 —

  • 2 - Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 3. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314); 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 5. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663); 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1172); jdih.lkpp.go.id

— 2 of 150 —

  • 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024. Pasal 1 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan strategis jangka menengah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020-2024, yang digunakan sebagai: a. acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan b. acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Organisasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Pasal 2 (1) Seluruh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis Unit Organisasi. (2) Rencana Strategis Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri ditetapkan melalui keputusan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 ditetapkan. (3) Keputusan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. jdih.lkpp.go.id

— 3 of 150 —

  • 4 - Pasal 3 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. Pasal 4 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan dapat diubah dalam hal terdapat perubahan target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Pasal 5 Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020- 2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 6 Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015- jdih.lkpp.go.id

— 4 of 150 —

  • 5 - 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.lkpp.go.id

— 5 of 150 —

jdih.lkpp.go.id

— 6 of 150 —

1 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 LAMPIRAN I PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024. BAB I PENDAHULUAN 1.1. KONDISI UMUM Salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai fungsi yang sangat penting. Tanpa PBJP, maka Pemerintah tidak dapat melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu PBJP juga mempunyai fungsi yang cukup signifikan dalam perekonomian nasional, mengingat nilai belanja pemerintah yang sangat besar, sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Untuk memastikan bahwa PBJP dapat berjalan dengan baik dan akuntabel maka Pemerintah membentuk suatu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 dimana LKPP memiliki fungsi : a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha; b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah; jdih.lkpp.go.id

— 7 of 150 —

2 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, LKPP melakukan penyempurnaan dalam struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut merupakan struktur organisasi LKPP: Gambar 1.1. Struktur Organisasi LKPP Mandat untuk penyelenggaraan PBJP yang harus dilaksanakan oleh LKPP diatur dalam: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur hal-hal : a. perlunya perencanaan, pengembangan, dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan PBJP yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi; dan jdih.lkpp.go.id

— 8 of 150 —

3 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 b. lingkup dan cakupan PBJP adalah lintas institusi dan lintas sektor yang memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produk dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya. 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018), yang mengatur hal-hal: a. bahwa PBJP mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah; b. bahwa perlu pengaturan PBJP yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pembangunan berkelanjutan; c. bahwa tujuan PBJP antara lain: (1) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari setiap aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia. (2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. (3) meningkatkan peran serta UMKM. (4) meningkatkan peran pelaku usaha nasional. (5) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. (6) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. (7) mendorong pemerataan ekonomi. (8) mendorong pengadaan berkelanjutan. 1.1.1.Evaluasi Pencapaian Program dan Kegiatan Sejak LKPP berdiri pada tahun 2007, telah disusun Rencana Strategis (Renstra) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Renstra Transisi Tahun 2008-2009, Renstra Tahun 2010-2014 dan Renstra Tahun 2015-2019. Dalam Renstra Tahun 2015-2019 terdapat 3 (tiga) tujuan yaitu mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money, mewujudkan pengadaan yang meningkatkan kemandirian ekonomi nasional, dan mewujudkan reformasi birokrasi LKPP. jdih.lkpp.go.id

— 9 of 150 —

4 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tabel 1.1. Tujuan LKPP Tujuan 1 (T1) Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value for Money 1. Meningkatkan Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan PBJP 1. Persentase Penggunaan E- Procurement terhadap Belanja Pengadaan 2. Skor Integritas PBJ 3. Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan Indikator Tujuan 1 Persentase Penggunaan E- Procurement terhadap Belanja Pengadaan 4. Persepsi Stakeholder terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJ 2. Meningkatkan Profesionalitas SDM dan Penguatan Kelembagaan Pengadaan 1. Persentase UKPBJ yang sudah Mencapai Kematangan Level 3 (Proaktif) 2. Indeks Profesionalitas SDM Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Tujuan 2 (T2) Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Mewujudkan Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Nasional Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada di Sistem Informasi Kinerja Penyedia dalam jdih.lkpp.go.id

— 10 of 150 —

5 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tujuan 2 (T2) Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Indikator Tujuan 2 Pertumbuhan Penyedia Barang/Jasa yang Terlibat dalam PBJP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tujuan 3 (T3) Sasaran Strategis (SS) Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) Mewujudkan Reformasi Birokrasi LKPP Meningkatkan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel 1. Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indikator Tujuan 3 Nilai Reformasi Birokrasi LKPP 2. Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi 3. Tingkat Kinerja Anggaran LKPP Sampai dengan akhir tahun 2014, PBJP sering dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran dana, dan kegiatan. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2014 terkait pengadaan barang dan jasa adalah, terjadi kerugian negara sebesar Rp43,62 miliar di 17 (tujuh belas) Kementerian/Lembaga (K/L) akibat kekurangan volume pekerjaan, dan terjadi potensi kerugian negara senilai Rp4,11 miliar akibat kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa pada 7 (tujuh) K/L. Selain itu, telah terjadi pemborosan keuangan negara sebesar Rp40,19 miliar pada 10 (sepuluh) K/L dan ketidakefektifan senilai Rp69,17 miliar pada 11 (sebelas) K/L. Oleh karenanya kegiatan PBJP harus menghasilkan value for money. Dengan adanya penyempurnaan dan penerapan kebijakan PBJP yang konsisten dan berkesinambungan serta pemanfaatan teknologi informasi akan mampu mendorong terwujudnya PBJP yang menghasilkan value for money. Tujuan 1 : Mewujudkan Pengadaan yang Menghasilkan Value For Money jdih.lkpp.go.id

— 11 of 150 —

6 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Pembangunan E-Procurement adalah salah satu cara untuk menerapkan kebijakan PBJP dengan konsisten dan berkesinambungan, sehingga capaian dari tujuan “Mewujudkan Pengadaan yang menghasilkan value for money” dapat diketahui melalui persentase penggunaan E-Procurement terhadap belanja pengadaan. Peningkatan integritas dan kemudahan dalam pelaksanaan PBJP diukur melalui persentase penggunaan E-Procurement terhadap belanja pengadaan, skor integritas PBJ, terkonsolidasinya pengadaan dengan penguatan perencanaan pengadaan, dan persepsi stakeholder terhadap kemudahan pelaksanaan PBJP. Rincian capaian indikator tersebut diuraikan sebagai berikut: LKPP terus melakukan upaya untuk mewujudkan amanat Pasal 69 Perpres 16 Tahun 2018 yang menyebutkan penyelenggaraan PBJP dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya. Persentase penggunaan E-Procurement terhadap belanja pengadaan diperoleh dari perbandingan penggunaan E-Procurement melalui SPSE dan sistem pendukungnya dengan total belanja pengadaan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Dengan dimanfaatkannya SPSE dan sistem pendukungnya dalam proses PBJ, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ. Persentase penggunaan E-Procurement terhadap belanja pengadaan ditargetkan dapat meningkat dari 30% pada tahun 2014 menjadi 80% pada tahun 2019. IKSS 1.1 : Persentase Penggunaan E-Procurement terhadap Belanja Pengadaan SS 1 : Meningkatkan Integritas dan Kemudahan Dalam Pelaksanaan PBJ jdih.lkpp.go.id

— 12 of 150 —

7 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 30 40 60 70 80 27.19 39.31 33.4 39.56 81.46 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2015 2016 2017 2018 2019 Persentase Penggunaan E-Procurement terhadap Belanja Pengadaan Target Realisasi Grafik 1.1. Perkembangan Realisasi Persentase Penggunaan e- Procurement terhadap Belanja Pengadaan Tahun 2015-2019 Pencapaian target penggunaan E-Procurement pada tahun 2015-2018 masih rendah. Namun berbagai upaya dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi dan mendorong pengelola pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) untuk memanfaatkan sistem informasi tersebut, mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan Penyedia, dan katalog elektronik. Dalam rangka mendorong pemanfaatan sistem informasi, LKPP menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaan. Sistem informasi pengadaan juga terus dikembangkan sehingga lebih informatif, mudah digunakan, dan akses lebih cepat, sehingga mendorong pengelola pengadaan di K/L/PD untuk memanfaatkan sistem secara menyeluruh. Peningkatan pemahaman terkait penggunaan sistem juga dilakukan melalui sosialisasi/bimbingan teknis baik di K/L/PD maupun di LKPP. Peningkatan penggunaan E-Procurement oleh K/L/PD dapat dilihat pada capaian tahun 2019 yaitu 81,46% dari total belanja pengadaan. Nilai tersebut diperoleh dari hasil pengumuman rencana umum pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), transaksi e-tendering, transaksi e-purchasing, serta transaksi jdih.lkpp.go.id

— 13 of 150 —

8 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 melalui metode pengadaan lainnya seperti swakelola dan pengadaan langsung. Skor integritas pengadaan barang/jasa diukur dari beberapa kriteria yang ditetapkan dalam rangka menerapkan prinsip, etika dan tindakan larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PBJP. Beberapa hal yang menjadi ukuran pencapaian indikator integritas dalam PBJP, antara lain: 1) Dokumen pemilihan telah memuat instruksi larangan KKN; 2) Dokumen pemilihan telah memuat sanksi bagi yang terlibat dalam praktek-praktek KKN; 3) Tersedianya bukti penerapan sanksi; 4) Tersedianya mekanisme pencegahan KKN dalam pengadaan; 5) Pemangku kepentingan mendukung terciptanya pasar pengadaan yang sehat;dan 6) Tersedianya sistem untuk melaporkan tindakan KKN atau tindakan yang melanggar kode etik. Skor integritas PBJ ditargetkan meningkat dari 70% pada tahun 2015 menjadi 90% pada tahun 2019. Grafik 1.2. Perkembangan Realisasi Skor Integritas PBJ Tahun 2015-2019 70 75 80 85 90 0 75 82.5 90 95 0 20 40 60 80 100 2015 2016 2017 2018 2019 Skor Integritas Target Realisasi IKSS 1.2 : Skor Integritas PBJ jdih.lkpp.go.id

— 14 of 150 —

9 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Berdasarkan grafik di atas, capaian indikator skor integritas PBJ cukup baik dan terus meningkat dari tahun 2015 sampai tahun 2019. Upaya LKPP pada Tahun 2019 untuk meningkatkan skor integritas pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut: a) Mencanangkan kegiatan probity advice untuk menerapkan prinsip- prinsip probity dalam rangka mendampingi proses pengadaan di K/L/PD; b) Melaksanakan kemitraan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka mendukung pengawasan pengadaan di K/L/PD; c) Mengedukasi pengelola pengadaan di K/L/PD untuk memastikan bahwa Dokumen Pemilihan telah menerapkan indikator integritas; dan d) Melakukan advokasi kepada pengelola pengadaan di K/L/PD khususnya mengenai penerapan prinsip-prinsip pengadaan dalam implementasi PBJP di K/L/PD. Konsolidasi pengadaan merupakan strategi PBJP yang menggabungkan pelaksanaan pengadaan untuk beberapa paket PBJP yang sejenis. Konsolidasi bertujuan agar proses PBJP bisa dilakukan lebih efektif dan efisien baik dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasan. Keberhasilan pelaksanaan tahapan implementasi strategi konsolidasi pengadaan yang dilakukan oleh beberapa K/L/PD secara garis besar memberikan dampak positif terhadap keuangan negara diantaranya mendapatkan harga barang/jasa dengan nilai yang kompetitif tanpa menurunkan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa tersebut, adanya kepastian ketersediaan barang/jasa untuk waktu tertentu, peningkatan efektif dan efisiensi proses kerja. Nilai capaian indikator dihitung berdasarkan persentase nilai anggaran pengadaan yang terkonsolidasi terhadap rencana belanja pengadaan APBN/APBD. Persentase konsolidasi pengadaan ditargetkan IKSS 1.3 : Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan PBJ jdih.lkpp.go.id

— 15 of 150 —

10 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 dapat meningkat dari 15% pada tahun 2016 menjadi 40% pada tahun 2019. Grafik 1.3. Perkembangan Realisasi Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan Tahun 2015-2019 Pendampingan LKPP kepada K/L/PD untuk melakukan konsolidasi pengadaan dimulai dari tahun 2016 dan terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Hal ini karena pada tahun 2018, aturan mengenai konsolidasi telah diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemertinah. Pada tahun 2019, kegiatan konsolidasi pengadaan tidak hanya fokus pada proses pengenalan strategi konsolidasi pengadaan saja, tetapi juga menitikberatkan pada proses implementasi strategi konsolidasi pengadaan pada K/L/PD pilot project atau K/L/PD yang berminat melaksanakan konsolidasi pengadaan. Pada tahap pengenalan strategi konsolidasi pengadaan, kegiatan yang dilakukan meliputi penyempurnaan konsep strategi konsolidasi pengadaan, sosialisasi konsolidasi pengadaan, focus group discussion dengan perwakilan K/L/PD yang berminat untuk melaksanakan konsolidasi pengadaan. Pada tahapan ini kegiatan pengenalan strategi konsolidasi pengadaan telah dilakukan terhadap 34 (tiga puluh empat) Provinsi, 411 (empat ratus sebelas) Kabupaten, 97 (sembilan puluh tujuh) Kota, 34 (tiga puluh empat) Kementerian, 63 (enam puluh tiga) Lembaga, dengan total 639 (enam ratus tiga puluh sembilan) K/L/PD. 0 15 20 30 40 0 16 20.5 55.43 56.93 0 10 20 30 40 50 60 2015 2016 2017 2018 2019 Terkonsolidasinya Pengadaan dengan Penguatan Perencanaan Pengadaan (%) Target Realisasi jdih.lkpp.go.id

— 16 of 150 —

11 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Untuk mengukur persepsi stakeholders terhadap kemudahan pelaksanaan PBJP, telah dilakukan pengukuran menggunakan instrumen survei yang dilaksanakan pada akhir tahun. Nilai persepsi stakeholders terhadap kemudahan pelaksanaan PBJP mulai dilaksanakan pada tahun 2017 dengan target 75% dan dapat meningkat menjadi 85% pada tahun 2019. Survei ditujukan kepada sampling pengelola pengadaan di 36 (tiga puluh enam) Provinsi/Kota/Kabupaten yang tersebar di wilayah barat, tengah dan timur Indonesia. Pengelola pengadaan dimaksud terdiri dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan (ULP), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Tim Swakelola dan Penyedia. Nilai persepsi stakeholder kepuasan terhadap kemudahan pelaksanaan PBJP memiliki pencapaian yang baik pada tahun 2019. Secara visual dapat dilihat pada gambar berikut: Grafik 1.4 Perkembangan Realisasi Persepsi Stakeholders terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJP Tahun 2017-2019 Beberapa faktor yang menyebabkan belum tercapainya target persepsi kemudahan pelaksanaan PBJP diantaranya adalah pelaksanaan swakelola yang tidak banyak dilakukan terutama pada swakelola tipe III yang merupakan swakelola tipe baru pada Perpres 16 Tahun 2018 sehingga cukup memberikan kontribusi atas tidak tercapainya target yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil ini juga 0 0 75 80 85 0 0 66.8 75.42 88.68 0 0 63.12 71.57 83.9 0 20 40 60 80 100 2015 2016 2017 2018 2019 Persepsi Stakeholder Terhadap Pelaksanaan PBJP (%) Target Kemudahan Pemahaman Kemudahan Pelaksanaan IKSS 1.4 : Persepsi Stakeholders Terhadap Kemudahan Pelaksanaan PBJP jdih.lkpp.go.id

— 17 of 150 —

12 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 menjadi salah satu bahan acuan dalam meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada PA/KPA kedepannya, agar pemahaman terhadap proses PBJP oleh PA/KPA makin baik dan turut memudahkan pelaksanaan PBJP. Peningkatan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan diukur melalui persentase Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang sudah mencapai kematangan level 3 (proaktif) dan indeks profesionalitas SDM PBJP. Rincian capaian indikator tersebut diuraikan sebagai berikut: Persentase UKPBJ yang sudah mencapai kematangan level 3 (proaktif) adalah persentase kelembagaan UKPBJ yang sudah mencapai kondisi ideal sesuai dengan ketentuan minimum atau sesuai amanat Perpres 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya. Pengukuran tingkat kematangan UKPBJ level 3 (proaktif) adalah apabila kesembilan (semua) variabelnya telah mencapai minimal level 3 atau digambarkan dengan 9 dari 9 atau 9/9 mencapai level 3 (proaktif). Pada Renstra 2019 terdapat perubahan Indikator Kinerja Sasaran Strategis persentase dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sudah mencapai level 3 (defined) menjadi persentase UKPBJ yang sudah mencapai level 3 (proaktif). Perubahan atau penyesuaian model tingkat kematangan ULP ke UKPBJ didasari oleh adanya transformasi ULP dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) (sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menjadi UKPBJ (sesuai Perpres 16 Tahun 2018). Di dalam Perpres 16 Tahun 2018 diamanatkan bahwa UKPBJ menjadi pusat keunggulan pengadaan dengan karakteristik SKOPPer (Strategis, Kolaboratif, Orientasi Kinerja, Proaktif, Perbaikan Berkelanjutan). Model Pengukuran tingkat kematangan adalah sebagai IKSS 2.1 : Persentase UKPBJ yang Sudah Mencapai Kematangan Level 3 SS 2 : Meningkatkan Profesionalitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan jdih.lkpp.go.id

— 18 of 150 —

13 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 alat ukur perbaikan yang dilakukan sekaligus sebagai panduan UKPBJ dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Level kematangannya tetap sama terdiri dari 5 (lima) level, akan tetapi setiap definisinya diubah yaitu yang sebelumnya adalah Initial, Repeatable, Defined, Managed dan Optimized berubah menjadi Insiasi, Esensi, Proaktif, Strategis dan Unggul. Untuk mendorong peningkatan tingkat kematangan UKPBJ pada tahun 2019 LKPP telah melakukan hal-hal sebagai sebagai berikut: a) Penyusunan dasar hukum model kematangan UKPBJ yaitu dengan keluarnya Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ. b) Pembangunan aplikasi online Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau yang dikenal dengan SIMKU (Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ). c) Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional UKPBJ K/L dan Pemda dan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019. d) Penyusunan contoh bukti dukung level proaktif tingkat kematangan UKPBJ yang telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Contoh Bukti Dukung Level Proaktif Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ. e) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Verifikasi online Penilaian Mandiri Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ. f) Penyusunan dan pemantauan target (B03, B06, B09 dan B12) Rencana Aksi dan Kriteria Keberhasilan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. g) Pelaksanaan bimbingan teknis pengisian penilaian mandiri dan penyusunan peta jalan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ kepada 100 (seratus) UKPBJ target Stranas PK. jdih.lkpp.go.id

— 19 of 150 —

14 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tabel 1.2. Capaian Tingkat Kematangan UKPBJ Tahun 2019 Tingkat Kematangan Jumlah UKPBJ Persentase Tingkat Kematangan 0/9 442 71,64 Tingkat Kematangan 1/9 56 9,08 Tingkat Kematangan 2/9 30 4,86 Tingkat Kematangan 3/9 20 3,24 Tingkat Kematangan 4/9 13 2,11 Tingkat Kematangan 5/9 15 2,43 Tingkat Kematangan 6/9 14 2,27 Tingkat Kematangan 7/9 12 1,94 Tingkat Kematangan 8/9 10 1,62 Tingkat Kematangan 9/9 5 0,81 TOTAL 617 100 Diketahui bahwa capaian tingkat kematangan UKPBJ level proaktif (level 3) adalah 0.81% dari 8% yang ditargetkan dalam Sasaran Strategis. Hal ini dikarenakan fokus capaian tahun 2019 adalah membangun sistem, dasar hukum, pedoman dalam pembentukan UKPBJ dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ serta pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis sehingga memang belum fokus pada pencapaian target Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada UKPBJ. Grafik 1.5. Perkembangan Realisasi Persentase UKPBJ yang Sudah Mencapai Level 3 (Proaktif) Tahun 2015-2019 5 10 15 20 8 0 146 276 298 0.8 0 50 100 150 200 250 300 350 2015 2016 2017 2018 2019 Persentase ULP dan UKPBJ yang sudah mencapai Level 3 (Proaktif) Target Realisasi ULP UKPBJ jdih.lkpp.go.id

— 20 of 150 —

15 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Dari grafik di atas, realisasi indikator kinerja persentase UKPBJ yang sudah mencapai Level 3 (Proaktif) dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 jauh melebihi target yang telah ditetapkan. Namun, pada tahun 2019 realisasi mengalami penurunan yang cukup drastis. Hal ini disebabkan karena adanya perubahan indikator kinerja persentase ULP yang sudah mencapai Level 3 (defined) menjadi persentase UKPBJ yang sudah mencapai level 3 (proaktif). Indeks profesionalitas SDM PBJP merupakan indeks yang diukur sesuai dengan kriteria profesionalitas, yaitu kompeten, komitmen, kesejawatan dan disiplin. Indeks profesionalitas SDM PBJP terdiri dari empat variabel dengan bobot masing-masing, yaitu persentase Jabatan Fungsional PPBJ sesuai kebutuhan formasi (20%), indeks kualitas pelatihan PBJP (35%), indeks keterandalan sistem penyelenggaraan sertifikasi (35%), dan indeks kepuasan pengguna layanan ULP (10%). Indeks profesionalitas SDM PBJP ditargetkan dapat meningkat dari 60% pada tahun 2015 menjadi 75% pada tahun 2019. Secara nasional, untuk melaksanakan PBJP secara profesional dan kompeten dibutuhkan kurang lebih 35.000 orang Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berkedudukan di K/L/PD. Kebutuhan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ini perlu dilakukan penghitungan ulang disesuaikan dengan kebutuhan nyata saat ini. Berdasarkan data yang dimiliki oleh LKPP sampai dengan Desember 2019, hanya 2.132 (dua ribu seratus tiga puluh dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang duduk dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jumlah tersebut tersebar di 38 (tiga puluh delapan) K/L dan 103 (seratus tiga) Pemda. Dengan beban pekerjaan yang besar dan risiko pekerjaan yang tinggi, perlu adanya kemudahan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta peningkatan kesejahteraan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kebijakan terkait kemudahan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 IKSS 2.2 : Indeks Profesionalitas SDM PBJP jdih.lkpp.go.id

— 21 of 150 —

16 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/ inpassing yang memberikan kesempatan bagi PNS untuk duduk dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Selain itu, kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan yakni dalam bentuk pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang terbit tanggal 23 Desember 2016 yang nominalnya dibedakan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang diduduki. Saat ini, LKPP bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) sedang mengevaluasi Kelas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang akan berdampak pada peningkatan Kelas Jabatan dan mengusulkan pemberian honorarium atas kelebihan paket/beban kerja yang dilakukan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa kepada Kementerian Keuangan. Indeks kepuasan pengguna layanan ULP didapat melalui serangkaian pengolahan data kuesioner setelah dilakukan survei (sekunder) terhadap Layanan Verifikasi Mandiri Pengukuran Tingkat Kematangan ULP. Layanan Verifikasi Mandiri Pengukuran Tingkat Kematangan ULP dinilai mampu meningkatkan profesionalitas dari SDM PBJP karena salah satu kriteria penilaian dalam memverifikasi tingkat kematangan adalah dengan menilai perencanaan SDM dan pengembangan SDM disetiap ULP. Indeks kualitas pelatihan PBJP diperoleh dari rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Kepuasan Peserta terhadap aktivitas pembelajaran dan sarana prasarana, serta Indeks Pencapaian Penjaminan Mutu (Hasil Audit ISO). Keterandalan Sistem Penyelenggaraan Sertifikasi diperoleh dari perhitungan indeks keterandalan sistem penyelenggaraan sertifikasi PBJP yang terdiri dari Hasil Audit ISO, Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat, dan Hasil Pengukuran Realibilitas dan Validitas Materi Uji dengan total bobot 70% dan persentase proses sertifikasi berbasis Informasi Teknologi (IT) dengan bobot 30%. jdih.lkpp.go.id

— 22 of 150 —

17 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Upaya lain yang telah dilakukan LKPP untuk meningkatkan Indeks Profesionalitas SDM PBJP adalah dengan menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Grafik 1.6. Perkembangan Realisasi Indeks Profesionalitas SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 Penurunan capaian pada tahun 2019 disebabkan oleh beberapa hal, antara lain jumlah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang ada masih belum memenuhi jumlah kebutuhan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa secara nasional. Hal ini disebabkan karena kewenangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi. Namun, seiring dengan kewajiban Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020 sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jumlah Pejabat Fungsional PPBJ mengalami peningkatan di tahun 2019. Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM perlu melakukan penghitungan ulang kebutuhan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan 60 65 70 75 75 60 89.46 88.33 89.68 88.72 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2015 2016 2017 2018 2019 Indeks Profesionalitas SDM PBJP Target Realisasi jdih.lkpp.go.id

— 23 of 150 —

18 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 nyata saat ini sehingga target pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak terlalu besar. Untuk meningkatkan persaingan yang sehat dalam proses PBJP, pertumbuhan jumlah Penyedia barang/jasa yang tersedia dalam SPSE sangat berpengaruh. Untuk mengetahui kinerja Penyedia yang terlibat dalam PBJP, telah dikembangkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Pengukuran tingkat pertumbuhan jumlah Penyedia yang terlibat dalam PBJP dapat dilihat dari pertumbuhan Penyedia yang ada di dalam SIKaP. Pertumbuhan Penyedia barang/jasa yang terlibat dalam PBJP ditargetkan mencapai 20% pada tahun 2019. Pada tahun 2019, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa disarankan untuk melakukan digitalisasi proses PBJ dan pencatatan atas hasil PBJP untuk pengadaan non tender. Hal ini menjadi dasar bagi Penyedia untuk mulai menginputkan data di SIKaP agar dapat ikut dalam pengadaan non tender tersebut. Tahapan selanjutnya apabila data Penyedia yang terdapat pada SIKaP sudah terverifikasi maka Penyedia tersebut dapat mengikuti tender cepat. Adanya ketentuan secara aplikasi dan regulasi tersebut, mendorong para Penyedia untuk mendaftar di SIKaP dikarenakan SPSE 4.3 sudah terintegrasi dengan beberapa aplikasi sesuai dengan ruang lingkup SPSE pada Perpres 16 Tahun 2018. Untuk mendorong pertumbuhan Penyedia yang terdaftar di SIKaP dibutuhkan peran dari LPSE. Saat ini sebanyak 683 (enam ratus delapan puluh tiga) LPSE yang telah melakukan verifikasi data Penyedia pada saat mendaftar dan melakukan agregasi data ke ADP (Aplikasi Data Penyedia). Selanjutnya, Penyedia dapat melakukan login ke SIKaP dan memperbarui data sesuai kebutuhan. Adapun tren realisasi indikator pertumbuhan Penyedia barang/jasa yang terlibat dalam PBJP tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut: Tujuan 2 : Mewujudkan Pengadaan yang Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Nasional jdih.lkpp.go.id

— 24 of 150 —

19 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Grafik 1.7. Perkembangan Realisasi Pertumbuhan Penyedia Barang/Jasa yang Terlibat Dalam PBJP Tahun 2015-2019 Sasaran strategis LKPP yang ketiga adalah mewujudkan iklim usaha yang kompetitif bagi usaha nasional dengan indikator tingkat partisipasi Penyedia yang ada di SIKaP dalam PBJP. Indikator tingkat partisipasi Penyedia yang ada di SIKaP dalam PBJP diukur melalui jumlah Penyedia yang aktif mengikuti proses PBJP dan telah berstatus terverifikasi. Tingkat partisipasi Penyedia yang ada di SIKaP dalam PBJP ditargetkan meningkat dari 20% pada tahun 2016 menjadi 35% pada tahun 2019. Penyedia yang terdapat pada sistem E- Procurement LKPP saat ini berjumlah 303.080 (tiga ratus tiga ribu delapan puluh) Penyedia dengan status terverifikasi pada LPSE. Berdasarkan data sampai dengan tahun 2019, tingkat partisipasi Penyedia yang terdaftar di SIKaP sebanyak 177.988 (seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) atau sebesar 58,73 persen. Adapun tren realisasi Indikator Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada pada SIKaP tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut: IKSS 3.1 : Tingkat Partisipasi Penyedia yang Ada di SIKaP Dalam PBJP SS 3 : Iklim Usaha yang Kompetitif bagi Usaha Nasional jdih.lkpp.go.id

— 25 of 150 —

20 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Grafik 1.8. Perkembangan Realisasi Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia Dalam PBJP Tahun 2015-2019 Dalam rangka Reformasi Birokrasi di LKPP telah ditetapkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019. Dalam Renstra Tahun 2015-2019, Reformasi Birokrasi LKPP difokuskan pada bidang-bidang sebagai berikut: a. Organisasi dan Ketatalaksanaan LKPP merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas, fungsi, serta peran di bidang PBJP yang sangat signifikan dan strategis untuk melayani seluruh K/L/Pemda di seluruh Indonesia. Hal ini menjadikan LKPP harus dinamis dalam menyesuaikan perubahan lingkungan dan tuntutan publik sebagai regulator maupun sebagai pemberi layanan. Untuk dapat menjawab perubahan lingkungan dan tuntutan publik, LKPP telah melakukan beberapa kali perubahan organisasi selama tahun 2015-2019, yaitu: (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan untuk menambahkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan tugas LKPP melalui pembentukan Inspektorat LKPP. (2) Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 0 20 25 30 35 0 34.33 45.36 40.43 58.73 0 10 20 30 40 50 60 70 2015 2016 2017 2018 2019 Tingkat Partisipasi Penyedia yang ada pada Sistem Infomasi Kinerja Penyedia dalam PBJP (%) Target Realisasi Tujuan 3 : Mewujudkan Reformasi Birokrasi di LKPP jdih.lkpp.go.id

— 26 of 150 —

21 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 yang bertujuan untuk membentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ di LKPP. Pusdiklat ini bertugas untuk mengelola pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk seluruh pelaku pengadaan di seluruh Indonesia. (3) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi LKPP dengan perkembangan tuntutan pemangku kepentingan dan perubahan teknologi. Kegiatan penataan organisasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan organisasi LKPP yang efektif, efisien, responsif, transparan, akuntabel dan kredibel sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas, tuntutan masyarakat dan kemajuan teknologi. Selain itu pada tahun 2019, LKPP secara langsung meminta kepada Kementerian PAN-RB untuk melakukan audit organisasi dengan tujuan untuk memastikan bahwa organisasi LKPP sudah sesuai dalam hal tugas dan fungsi, ukuran (right sizing), check and balance serta independensi. Selain penyempurnaan organisasi LKPP dan dalam rangka melaksanakan perbaikan terhadap administrasi di LKPP yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, dilakukan penyempurnaan 204 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 234 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. b. Pengelolaan SDM Reformasi di LKPP menuntut profesionalisme dan integritas dari aparatur negara. Untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional dan berintegritas tinggi diperlukan sistem penempatan/pengembangan yang berbasis kompetensi serta penerapan sistem pola karir yang jelas dan terukur. Untuk menghasilkan SDM yang profesional, LKPP telah melaksanakan rekrutmen dengan prinsip transparan, objektif, kompetitif, akuntabel bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tidak diskriminatif, efektif dan efisien. Dalam pengelolaan SDM telah dilakukan upaya sebagai berikut: (1) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG); jdih.lkpp.go.id

— 27 of 150 —

22 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 (2) Penetapan peraturan di bidang evaluasi jabatan melalui Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan (3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk setiap pegawai minimal 20 (dua puluh) jam per tahun. c. Informasi Teknologi Arah kebijakan LKPP di bidang teknologi informasi untuk periode tahun 2015-2019 adalah integrasi sumber daya informasi yang mencakup infrastruktur, sistem aplikasi, serta sumber daya manusia pengelola teknologi infomasi dan komunikasi. Pengelolaan, pengembangan dan perluasan penerapan e-government yang terintegrasi dilakukan melalui pengembangan portal intranet, sistem informasi naskah dinas, dan managerial dashboard serta employee personal dashboard. Selain itu, untuk mempercepat kinerja pelayanan publik dilakukan dengan meningkatkan performa layanan email LKPP. d. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik LKPP melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam bidang tata kelola, antara lain penetapan SOP layanan unggulan dan SOP reguler. Untuk meningkatkan tata kelola, Inspektorat LKPP telah melakukan pengawasan berupa reviu dan evaluasi pada isu terkait peningkatan kualitas laporan keuangan dan kinerja, usulan revisi anggaran, dan lain-lain. Beberapa hal yang telah dicapai terkait dengan upaya peningkatan good governance, antara lain: 1) Tata Kelola Dalam bidang tata kelola, LKPP telah menetapkan standar pelayanan dan peningkatan kualitas laporan keuangan. Untuk menjamin mutu pelayanan di LKPP, telah ditetapkan 25 (dua puluh lima) jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam Keputusan LKPP Nomor 233 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, LKPP telah menyusun laporan keuangan dengan mengacu kepada kaidah tata kelola sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. jdih.lkpp.go.id

— 28 of 150 —

23 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Untuk menjamin kualitas penyajian laporan keuangan, LKPP telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan kegiatan pengawasan melalui kegiatan monitoring, dan reviu, serta melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan oleh auditor BPK RI. Berbagai upaya yang telah dilakukan di atas, membuahkan hasil opini pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan sebagaimana tabel berikut: Tabel 1.3. Hasil Opini Pemeriksaan BPK RI Tahun 2015 2016 2017 2018 Opini BPK WTP WDP WTP WTP Sumber data : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015-2018 Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan LKPP pada Tahun 2015-2018, LKPP mendapatkan predikat pengelolaan keuangan yang sangat baik dengan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun pada tahun 2016, LKPP mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal tersebut disebabkan pada saat dilakukan uji fisik, sebagian dari aset (peralatan dan mesin) yang telah diinventarisasi tidak dapat ditunjukkan keberadaannya sehingga BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan andal atas keberadaan aset tersebut. 2) Manajemen Risiko Dalam bidang manajemen risiko, LKPP telah menyusun Peta Risiko untuk setiap unit kerja. Untuk mendukung penerapan manajemen risiko tersebut, telah dilakukan: (1) pelatihan pada diklat manajemen risiko; (2) monitoring pelaksanaan penerapan manajemen risiko yang dilakukan dengan menilai tingkat kematangan penerapan manajemen risiko agar mencapai level terbaik; dan (3) sejak tahun 2011 telah berhasil mendorong seluruh unit untuk menyusun Peta Risiko. Di samping itu telah ada 3 (tiga) unit kerja di LKPP yang menerapkan ISO 9000:1, yaitu Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Direktorat Sertifikasi Profesi, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. jdih.lkpp.go.id

— 29 of 150 —

24 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 3) Pengendalian Internal Dalam pengendalian intern, LKPP telah mengimplementasikan konsep Three Lines of Defense, yaitu model pengawasan dan pengendalian internal yang memandang manajemen/pemilik proses bisnis sebagai lini pertahanan pertama, unit kepatuhan internal sebagai lini pertahanan kedua, dan Inspektorat sebagai lini pertahanan ketiga dengan ditetapkannya Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4) Pencegahan dan Penindakan Korupsi Dalam bidang pencegahan, LKPP terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Upaya pencegahan korupsi diantaranya dengan penerapan konsep Three Lines of Defense, memberikan edukasi pencegahan dan pemberantasan korupsi baik kepada pejabat/pegawai LKPP, para stakeholder maupun kepada masyarakat umum, membangun dan mengimplementasikan Whistleblowing System, serta membuat MoU dengan institusi penegak hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan). Selain itu, LKPP juga sedang menyusun Peta Rawan Korupsi, membuat kebijakan pengendalian gratifikasi, mengembangkan program zona integritas dengan membangun unit kerja berpredikat Wilayah Bersih dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Dalam perjalanannya, reformasi birokrasi yang dilakukan LKPP telah memberikan dampak positif yang signifikan baik di internal LKPP maupun pada masyarakat dan stakeholder. Selanjutnya dalam rangka melaksanakan program nasional “Audit Organisasi” dan sebagai kelanjutan program reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan efektivitas organisasi, kinerja pelaksanaan tugas, dan pelayanan kepada stakeholders, serta sebagai upaya perwujudan good governance, pada tahun 2019 ini dilakukan audit organisasi oleh Kementerian PAN-RB. Adapun hasil reformasi birokrasi LKPP sejak tahun 2015-2019 dapat dilihat dari grafik berikut: jdih.lkpp.go.id

— 30 of 150 —

25 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 62 64 66 68 78 68.18 72.4 73.4 75.02 75,09 0 20 40 60 80 100 2015 2016 2017 2018 2019 Nilai RB LKPP Target Realisasi Gambar 1.9. Grafik Perkembangan Realisasi Nilai Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019 Sumber: Laporan Evaluasi Reformasi Birokrasi LKPP Berdasarkan capaian nilai reformasi birokrasi LKPP tahun 2015- 2019 menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Hal tersebut dilakukan melalui upaya perbaikan secara berkelanjutan. Pada periode akhir Renstra LKPP tahun 2019, capaian nilai reformasi birokrasi tidak sesuai dengan target yang telah direncanakan. Hal tersebut disebabkan terdapat penurunan nilai dari tahun sebelumnya terhadap Nilai Persepsi Korupsi dan Nilai Persepsi Kualitas Layanan yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. Untuk mewujudkan peningkatan tata kelola organisasi dan SDM yang transparan, partisipatif, dan akuntabel diukur melalui indikator : (1) penguatan dan penyempurnaan teknologi informasi komunikasi; (2) skor akuntabilitas kinerja organisasi; dan (3) tingkat kinerja anggaran LKPP. Tata Kelola Teknologi Informasi (Informational Technology Governance) adalah kapasitas organisasi untuk mengendalikan formulasi dan implementasi dari strategi teknologi informasi serta menjadi arah tujuan dari organisasi untuk meningkatkan tingkat layanan organisasi, juga merupakan faktor penting untuk meningkatkan IKSS 4.1 : Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi Komunikasi SS 4 : Meningkatkan Tata Kelola Organisasi dan SDM yang Transparan, Partisipatif dan Akuntabel jdih.lkpp.go.id

— 31 of 150 —

26 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 nilai hasil investasi dari teknologi informasi. Pengelolaan teknologi informasi yang baik akan menjamin efisiensi dan pencapaian kualitas layanan yang sejalan dengan tujuan organisasi. Penerapan tata kelola ini harus direncanakan dengan baik agar dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan organisasi. Skor penguatan dan penyempurnaan teknologi informasi ditargetkan meningkat dari 2 (dua) pada tahun 2015 menjadi 4 (empat) pada tahun 2019. Adapun tren realisasi penguatan dan penyempurnaan teknologi informasi komunikasi tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut : Grafik 1.10. Perkembangan Realisasi Skor Penguatan dan Penyempurnaan Teknologi Informasi Komunikasi Tahun 2015-2019 Peningkatan penilaian terjadi karena proses pelaksanaan sistem informasi oleh Bagian Sistem Informasi sudah terstandar dan terstruktur sehingga sebagian besar atribut maturitas yang dinilai berada pada level 3. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen dan hasil kerja pelaksanaan sistem informasi pada Bagian Sistem Informasi. Untuk mewujudkan penyempurnaan teknologi informasi komunikasi pada tahun 2020, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai acuan, antara lain: a. Pelaksanaan IT Plan LKPP periode 2020 – 2025; b. Pelaksanaan IT Steering Committee; c. Penguatan unit organisasi pengelola Teknologi Informasi c.q. Bagian Sistem Informasi baik dari sisi struktur, kompetensi, dan tata kelola hingga anggaran; d. Penyusunan dan penyempurnaan Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; jdih.lkpp.go.id

— 32 of 150 —

27 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 e. Penyusunan Service Level Agreement (SLA) antara unit pengelola Teknologi Informasi stakeholders dengan Teknologi Informasi; f. Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia pengelola Teknologi Informasi; g. Peningkatan, penyempurnaan, dan optimalisasi layanan Dukungan dan Bantuan (Service Desk) bidang Teknologi Informasi; h. Penyusunan dan pengembangan Data Warehouse guna memastikan data organisasi LKPP dapat tersedia dari tahun ke tahun; i. Penyusunan dan pembuatan Disaster Recovery Center (DRC) dan Disaster Recovery Plan (DRP); dan j. Penyusunan peraturan/kebijakan/SOP yang berlaku terkait dengan pengembangan dan penilaian Teknologi Informasi. Pada tahun 2016 terjadi penurunan realisasi dikarenakan pada tahun 2016 indikator penilaian tidak hanya sebatas pelayanan TIK (CMMI) saja, namun juga memperhitungkan aspek teknis yaitu indeks keamanan informasi (CMMI + KAMI). Selanjutnya pada tahun 2017-2019 penilaiannya menggunakan Framework COBIT (Control Objective for Information and Related Technology) QuickStart dimana pada tahun 2018 sampai dengan 2019 dilakukan secara mandiri oleh LKPP. LKPP masih harus memperbaiki teknologi informasi yang dikelola sehingga ke depannya LKPP dapat memperoleh skor tertinggi yaitu 8 (delapan). Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi diperoleh dari hasil pengukuran terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Skor akuntabilitas kinerja organisasi ditargetkan meningkat dari 60,84 pada tahun 2015 menjadi 71 pada tahun 2019. Perencanaan kinerja memiliki bobot tertinggi di antara komponen lainnya sehingga perencanaan strategis dan perencanan kinerja tahunan IKSS 4.2 : Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi jdih.lkpp.go.id

— 33 of 150 —

28 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 menjadi perhatian utama dalam rangka pencapaian skor AKIP yang lebih baik. Pada tahun 2018, komponen Pengukuran Kinerja memiliki selisih yang paling tinggi dalam rangka pencapaian skor AKIP di antara komponen lainnya, dimana Indikator Kinerja Utama (IKU) memegang peranan penting untuk memenuhi kriteria pengukuran kinerja. Adapun beberapa catatan evaluator Kementerian PAN-RB terhadap SAKIP LKPP adalah sebagai berikut: a. LKPP telah menerapkan SAKIP sebagai pelaksanaan dari manajemen kinerja sektor publik. Komitmen yang tinggi sudah ditunjukan ditingkat pimpinan pusat, namun belum sepenuhnya diikuti oleh jajaran di bawahnya khususnya di satuan kerja dalam mengimplementasikan manajeman kinerja di unit kerjanya masing- masing; b. Definisi kinerja pada unit kerja tidak selalu selaras dengan kinerja pada tingkat Lembaga LKPP serta tidak selalu menggambarkan proses bisnis yang telah dibangun. Perumusan sasaran strategis dan indikator kinerja belum menggambarkan manfaat atau hasil yang menjadi mandat keberadaan organisasi; c. Rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) masih belum baik karena beberapa IKU untuk tingkat Lembaga LKPP masih dijumpai indikator kinerja masih bersifat output; d. LKPP telah membuat Perjanjian Kinerja secara berjenjang mulai dari tingkat Lembaga sampai dengan unit kerja tingkat Eselon IV. Namun, penjenjangan kinerja (cascading) tersebut belum ditata dengan baik karena belum terlihat keselarasan ukuran kinerja bawahan dengan kinerja atasannya dan belum terlihat penjabaran kinerja secara berjenjang; e. Cascading kinerja LKPP belum dimanfaatkan untuk mereviu keselarasan kinerja antara sasaran dengan komponen/subkomponen, sehingga belum dapat digunakan untuk melakukan efisensi anggaran dengan mengurangi komponen, subkomponen, akun, dan detail anggaran yang tidak mendukung tujuan/sasaran oganisasi; dan f. Laporan Kinerja LKPP masih perlu disempurnakan, antara lain penjelasan analisis terhadap tidak tercapainya target yang belum jdih.lkpp.go.id

— 34 of 150 —

29 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 memadai dan laporan kinerja belum menyajikan pembandingan realisasi kinerja beberapa tahun terakhir. Perkembangan capaian indikator skor akuntabilitas kinerja organisasi pada tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut: Grafik 1.11. Perkembangan Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi Tahun 2015-2019 Meskipun Skor AKIP LKPP dari tahun 2015-2019 belum mencapai target yang telah ditetapkan, LKPP tetap melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan Skor AKIP, antara lain: 1. Memperbaiki Perjanjian Kinerja Tahunan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 2. Pada tahun 2019 LKPP telah merevisi Renstra 2015-2019 yang tujuannya untuk mempermudah LKPP dalam melakukan perencanaan, melaksanakan aktivitas dan pengukuran terhadap capaian di akhir tahun. Sedangkan untuk Renstra 2020-2024 LKPP berupaya agar indikator dari Tujuan/Sasaran Stratergis memiliki korelasi yang mudah dimengerti dan menggambarkan hasil dari output. 3. Dalam proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020- 2024 telah melengkapi dengan manual IKU/Kamus Indikator, cascading hingga level eselon IV. 60.84 61.02 62 66 71 60.86 61.02 61.95 62.4 63,65 54 56 58 60 62 64 66 68 70 72 2015 2016 2017 2018 2019 Skor Akuntabilitas Kinerja Organisasi Target Realisasi jdih.lkpp.go.id

— 35 of 150 —

30 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 4. Dalam menyempurnakan definisi kinerja, LKPP terus berupaya meyelaraskan proses bisnis dengan perencaaan kinerja hingga unit organisasi terkecil. 5. Mengembangkan pelaporan kinerja fisik dan anggaran berbasis elektronik dan secara komprehensif dalam rangka pengendalian kegiatan yang mendukung tercapainya Tujuan/Sasaran Strategis lembaga. 6. Koordinasi berkala antar pimpinan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan kinerja fisik dan anggaran. Tujuannya untuk memberikan solusi terhadap hal-hal yang menghambat kinerja untuk segera diperbaiki. Tingkat Kinerja Anggaran LKPP diukur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran yang bertujuan untuk menghasilkan informasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA-K/L. Evaluasi kinerja anggaran atas aspek implementasi digunakan oleh LKPP dalam mengukur tingkat kinerja anggaran. Evaluasi kinerja anggaran atas aspek implementasi adalah evaluasi kinerja anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implentasi dilakukan dengan mengukur 4 (empat) variabel yaitu capaian keluaran (43,5%), penyerapan anggaran (9,7%), efisiensi (28,6%), dan konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan (18,2%). IKSS 4.3 : Tingkat Kinerja Anggaran LKPP jdih.lkpp.go.id

— 36 of 150 —

31 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Grafik 1.12. Perkembangan Realisasi Tingkat Kinerja Anggaran LKPP Tahun 2015-2019 Dari data di atas menunjukkan bahwa tingkat kinerja anggaran LKPP selalu mencapai target, namun di tahun 2019 mengalami penurunan. Penurunan tersebut disebabkan karena beberapa output tidak dapat terealisasi sesuai dengan target dan adanya perubahan penghitungan capaian fisik pada aplikasi Smart DJA. Adapun beberapa kendala yang masih kerap terjadi antara lain: (1) perumusan formulasi dalam menghitung progres output di unit organisasi; (2) masih minimnya data perencanaan kegiatan selama tahun anggaran. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala ini, telah dilakukan beberapa hal seperti: a. Melakukan pertemuan dan pendampingan secara berkala dengan Unit Organisasi dalam rangka penyampaian capaian fisik dan penyerapan anggaran. Hal tersebut dilakukan sebagai media untuk pemantauan/monitoring serta penyampaian kendala yang dihadapi oleh unit organisasi dalam mencapai target; b. Mengembangkan pelaporan kinerja fisik dan anggaran internal secara komprehensif dan berbasis elektronik; c. Koordinasi yang intensif antar pimpinan sebagai tindak lanjut dari pelaporan hasil capaian fisik dalam rangka pencapaian target; dan d. Melakukan pemantauan secara berkala dengan memanfaatkan aplikasi e-monev pada website e-monev.bappenas.go.id. jdih.lkpp.go.id

— 37 of 150 —

32 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 1.1.2.Aspirasi Masyarakat LKPP melalui perannya sebagai lembaga yang merumuskan kebijakan dalam PBJP, memiliki rentang tugas dan fungsi yang luas dan strategis. Karena selain perumusan kebijakan, LKPP juga mengelola sumber daya manusia, sistem informasi pendukung, serta pendampingan penyelesaian permasalahan hukum di bidang PBJP. Sebagai pengguna, mitra maupun penerima manfaat dari proses pelaksanaan PBJP, para stakeholder dapat menyampaikan aspirasi untuk perbaikan/penyempurnaan kinerja LKPP ke depannya. Adapun para stakeholder dalam pengadaan barang/jasa lebih rincinya adalah sebagai berikut: Tabel 1.3. Peran Stakeholder dalam PBJP No. Stakeholder Peran 1. Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah a. Sebagai Pengguna Anggaran yang harus melaksanakan PBJP untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam bentuk penyediaan barang/jasa publik, pelayanan umum dan regulasi. b. Sebagai Focal Point dalam regulasi yang terkait dengan PBJP. c. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS yang memiliki kepentingan terkait dengan kebijakan pengelolaan APBN termasuk didalamnya anggaran untuk belanja barang/jasa pemerintah. Secara khusus hal ini berkaitan dengan upaya peningkatan efisiensi, efektifitas dan tingkat penyerapan serta pencapaian sasaran program pembangunan nasional. d. Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum seperti KPK, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BPK, BPKP, Itjen, PPATK dan KPU yang memiliki kepentingan dengan LKPP terkait dengan upaya pencegahan penyimpangan dalam proses jdih.lkpp.go.id

— 38 of 150 —

33 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 No. Stakeholder Peran pengadaan barang/jasa pemerintah dan pencegahan kerugian negara. e. Kementerian PAN-RB yang terkait dengan upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik, profesionalisme aparatur dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparatur pengelola PBJP. f. Aparatur Pengelola PBJP, sebagai pelaku proses PBJP yang senantiasa harus ditingkatkan kapasitas keahlian dan dikembangkan karir mereka di bidang PBJP, karena para pengelola pengadaan di seluruh instansi pemerintah merupakan salah satu stakeholder utama LKPP. 2. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (Termasuk KADIN, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Profesi) Sebagai mitra Pemerintah dalam pengadaan maka Penyedia barang/jasa pemerintah membutuhkan kebijakan/regulasi pengadaan yang kondusif, perlakuan yang adil, persaingan sehat, serta memiliki akses untuk mendapatkan kepastian hukum. 3. Masyarakat dan Kelompok Masyarakat/LSM Sebagai penerima manfaat dan pelayanan dari program, tidak lagi berperan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek pembangunan. Selain itu, mereka juga memiliki peran pengawasan dalam upaya pencegahan penyimpangan proses PBJP. 4. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagai pihak yang menyelenggarakan pelatihan SDM di bidang PBJP. jdih.lkpp.go.id

— 39 of 150 —

34 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 No. Stakeholder Peran 5. Negara Donor dan Organisasi Internasional Sebagai mitra pembangunan terutama dalam rangka harmonisasi peraturan pengadaan nasional dengan peraturan mitra pembangunan. 6. Media Massa Sebagai mitra LKPP dalam memberikan informasi, sosialisasi, pemberitahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang PBJP. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, LKPP melakukan survei untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat/stakeholder atas pelayanan yang diberikan oleh LKPP. Survei dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan independensi hasil survei. Penilaian kinerja birokrasi publik, di samping menggunakan indikator-indikator yang melekat pada birokrasi seperti efisiensi dan efektivitas, tetapi juga harus melihat indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa (stakeholder), akuntabilitas, dan responsivitas. Penilaian kinerja dari sisi pengguna jasa menjadi sangat penting karena birokrasi publik seringkali memiliki kewenangan monopolis sehingga para pengguna jasa tidak memiliki alternatif sumber pelayanan. Pada tahun 2019 survei dimaksud dilakukan pada lima belas kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bali, Bengkulu, Jambi, Riau, Semarang, Makasar, Aceh, Kupang, Padang, Batam, Surabaya, Palangkaraya, Balikpapan dan Pontianak. Sedangkan pelayanan yang di survei mencakup 16 (enam belas) jenis pelayanan yang dimiliki oleh LKPP yaitu: 1. pelayanan penafsiran peraturan perundang-undangan tentang PBJP; 2. pelayanan konsultasi tatap muka mengenai Rencana Umum Pengadaan, Monev PBJP, dan penayangan Daftar Hitam; 3. pelayanan permohonan sosialisasi/bimbingan teknis/pelatihan mengenai Rencana Umum Pengadaan, Monev PBJP, dan penayangan Daftar Hitam; 4. pelayanan penayangan barang/jasa pada e-katalog; 5. pelayanan e-purchasing; 6. pelayanan ujian sertifikasi keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa; 7. pelayanan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa berbasis kompetensi; 8. pelayanan fasilitas pelatihan pengadaan barang/jasa; 9. pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID); jdih.lkpp.go.id

— 40 of 150 —

35 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 10. pelayanan advokasi dan permasalahan kontrak; 11. pelayanan dukungan pengguna SPSE melalui call center; 12. pelayanan pemberian keterangan ahli; 13. pelayanan pembentukan dan pembinaan karier jabatan fungsional pengelola barang/jasa; 14. pelayanan penilaian DUPAK jabatan fungsional PPBJ; 15. pelayanan verifikasi penilaian mandiri pengukuran tingkat kematangan ULP; dan 16. pelayanan inpassing pejabat fungsional PBJP. Dengan dilaksanakannya survei tersebut diharapkan dapat diperoleh informasi terkait dengan kondisi pelayanan saat ini yang tertuang dalam skor Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2019 yang diperoleh sebesar 84,15. Hasil dari survei menunjukkan pada umumnya responden menjawab puas baik untuk seluruh pelayanan maupun masing-masing pelayanan yang diberikan oleh LKPP. Melalui kegiatan yang dilaksanakan LKPP, diperoleh masukan dari stakeholder sebagai berikut: Tabel 1.5. Aspirasi Masyarakat Terhadap Kebijakan yang Dikeluarkan oleh LKPP Aspek Harapan/Aspirasi Kebijakan/Regulasi 1 UKPBJ K/L dan Pemda menjadi instansi vertikal yang berada di bawah LKPP. 2 Penguatan komitmen K/L/PD dalam rangka pengembangan dan pembinaan Kelembagaan PBJP dan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ. 3 LKPP memfasilitasi peningkatan pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah. 4 Adanya model pelaksanaan pengadaan berkelanjutan untuk setiap jenis pengadaan. Sistem 1 Tersedianya sistem penilaian angka kredit Jabatan Fungsional PPBJ yang terintegrasi dengan sistem pengadaan secara elektronik. 2 Tersedianya Massive Open Online Course (MOOC) dan pengembangan konten e-learning. jdih.lkpp.go.id

— 41 of 150 —

36 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Aspek Harapan/Aspirasi 3 Tersedianya Portal Knowledge Management System PBJP. 4 Tersedianya tools untuk mengevaluasi metode biaya umur ekonomis. 5 Tersedianya big data pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan yang cepat dan akuntabel 6 Mempermudah akses bagi usaha mikro dan kecil untuk masuk dalam e-marketplace Sumber Daya Manusia 1 Insentif yang layak/sesuai dengan beban dan risiko pekerjaan yang diemban oleh Jabatan Fungsional PPBJ Permasalahan Hukum 1 Perlindungan hukum bagi Jabatan Fungsional PPBJ selama bekerja melakukan pengadaan barang/jasa 2 Kemudahan penyelesaian permasalahan pengadaan di level K/L/PD 1.2. POTENSI DAN PERMASALAHAN Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta peran regulator di bidang PBJP, LKPP mempunyai beberapa potensi yang dapat menjadi salah satu unsur pendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perumusan kebijakan PBJP. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan yang harus diwaspadai agar tidak mengganggu proses pelayanan serta dalam proses perumusan kebijakan PBJP. Beberapa potensi dan permasalahan yang dihadapi oleh LKPP dapat berasal dari internal maupun eksternal lembaga. Potensi dan permasalahan LKPP dikaitkan dengan peran serta LKPP dalam 2 (dua) hal, yaitu percepatan pembangunan dan pemerataan perekonomian melalui pengadaan yang kredibel. a. Potensi didapatkan berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh LKPP yang dapat dimanfaatkan, dikembangkan, dan ditingkatkan. Adapun potensi/kekuatan (Strength) yang dimiliki LKPP adalah:  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang jdih.lkpp.go.id

— 42 of 150 —

37 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP merupakan satu-satunya Lembaga yang menyelenggarakan kebijakan PBJP;  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  Melalui kebijakan PBJP dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk pengadaan berkelanjutan, serta peningkatan partisipasi UMKM dalam PBJP;  PBJP di Indonesia menjadi acuan tidak hanya bagi Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan, namun juga bagi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), Desa dan Lembaga lainnya. Saat ini e-katalog, pengadaan terkonsolidasi, dan swakelola menjadi perhatian scholars di IRSFPP;  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). LKPP melalui aplikasi SPSE menjadi salah satu kisah sukses dan terbukti mampu mengimplementasikan konsep SPBE dengan digunakannya SPSE untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik di seluruh K/L/Pemda;  Keterlibatan LKPP di Kantor Bersama pada proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);  Keterlibatan LKPP pada proses penyusunan dokumen pengadaan dalam rangka kerjasama internasional bilateral/multilateral;  Sistem informasi pengadaan yang diintegrasikan untuk seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya;  Sistem pembinaan SDM PBJ untuk membentuk SDM yang profesional dan berintegritas;  Sistem sertifikasi pengadaan yang inovatif dan responsif;  Standar kompetensi pengadaan barang/jasa yang diakui secara internasional;  Standar pembentukan UKPBJ untuk menuju center of excellence;  Inovasi pelaksanaan pengadaan melalui konsolidasi paket pengadaan sehingga lebih efisien;  Kepemimpinan yang memotivasi; jdih.lkpp.go.id

— 43 of 150 —

38 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024  Integritas yang terjaga; dan  SDM LKPP yang memiliki kompetensi, semangat dan komitmen tinggi untuk mendukung pelaksanaan PBJP. b. Permasalahan/kelemahan (weakness) yang dihadapi LKPP adalah:  Kewenangan LKPP yang mencakup hanya melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan PBJP, dan belum mencakup pengadaan barang/jasa secara nasional mengakibatkan pengaruh kebijakan pengadaan barang/jasa terhadap institusi lain seperti BUMN/BUMD tidak siginifikan/nyata. Jika pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemda dan BUMN/BUMD menjadi satu pasar pengadaan barang/jasa nasional, akan meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa secara nasional;  Terbatasnya anggaran yang dimiliki LKPP untuk menjalankan layanan;  Peran pembuat kebijakan (regulator) dan pelaksana kebijakan (executor) masih dalam kendali LKPP;  Harmonisasi aturan pengadaan dengan aturan terkait, terutama untuk mendukung iklim usaha;  Sistem pengadaan secara elektronik yang belum dimanfaatkan secara menyeluruh oleh K/L/PD;  Komitmen K/L/PD untuk mendukung pembentukan UKPBJ yang memenuhi standar maturitas dan pembentukan SDM PBJ sesuai dengan kebutuhan organisasi;  Penyelesaian permasalahan pengadaan yang masih terpusat di LKPP;  Masih kurangnya pemahaman SDM LKPP terkait dengan fungsi PBJP dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi;  LKPP belum memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang cukup untuk penyelenggaraan pengadaan secara elektronik sebagaimana layaknya penyelenggaraan e-Commerce di sektor swasta. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan pengadaan secara elektronik belum dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi penciptaan lapangan pekerjaan dan peluang usaha bagi masyarakat kebanyakan;  Pola pengelolaan aplikasi SPSE dilakukan secara terdistribusi pada infrastruktur teknologi informasi 685 (enam ratus delapan puluh lima) LPSE K/L/PD dimana sebanyak 554 (lima ratus lima puluh empat) LPSE K/L/PD di antaranya belum memenuhi standar infrastruktur teknologi informasi yang telah ditetapkan oleh LKPP. Hal ini menyebabkan jdih.lkpp.go.id

— 44 of 150 —

39 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 keamanan data SPSE tidak terjamin (rawan terjadinya fraud), data SPSE tidak dapat ditarik dengan sempurna ke LKPP, serta instalasi versi terbaru SPSE ke seluruh LPSE membutuhkan waktu yang cukup lama; dan  Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 bahwa LKPP memiliki tugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan PBJP. Berdasarkan temuan BPK, pengelolaan katalog nasional pada Direktorat Pengembangan Sistem Katalog memiliki potensi conflict of interest dimana LKPP berperan sebagai pembuat dan sekaligus pelaksana kebijakan di saat yang sama. c. Peluang (opportunities) yang dimiliki LKPP adalah:  Peran LKPP dan pengadaan barang/jasa untuk mendorong pemerataan ekonomi dan percepatan pembangunan;  Pembentukan BLU untuk pelaksanaan pengadaan yang terpusat;  Sistem pengadaan LKPP yang dijadikan benchmark oleh Institusi atau Negara lainnya;  Sistem informasi pengadaan yang termasuk dalam SPBE Nasional;  Proses bisnis katalog elektronik yang dapat mendorong keterlibatan UMKM dan pemanfaatan produk dalam negeri;  Tren pengadaan melalui e-marketplace (single e-market system) yang berkarakter cepat, tepat, dan mudah;  Peningkatan iklim usaha nasional melalui kerjasama internasional;  Pembangunan infrastruktur nasional yang menggunakan skema pendanaan KPBU;  Belum ada institusi yang memiliki kewenangan untuk memastikan: a) bahwa proyek KPBU yang akan ditransaksikan sudah dipersiapkan dengan baik. b) bahwa usulan proyek unsolicited telah dilakukan uji tuntas yang memadai sehingga prakarsa dapat diproses lebih lanjut (ditransaksikan).  Sistem pengadaan yang mendukung praktek korupsi;  Terbentuknya UKPBJ sebagai center of excellence yang permanen di setiap K/L/PD; jdih.lkpp.go.id

— 45 of 150 —

40 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024  Monitoring pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menggunakan APBDes;  Pemusatan pengelolaan SPSE di LKPP yang diikuti dengan pengembangan SPSE serta pengolahan data pengadaan pada SPSE dapat digunakan untuk pengembangan industri dan perdagangan nasional serta penyusunan regulasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional;  Integrasi SPSE dengan sistem-sistem lainnya dapat meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business), meningkatkan akurasi pemantauan dan evaluasi pengadaan serta penyerapan anggaran nasional, serta mempercepat dan mempermudah proses pengadaan barang/jasa. Sistem-sistem tersebut antara lain perencanaan, penganggaran, manajemen aset, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, perizinan, data kependudukan, perpajakan, pembayaran, kodefikasi statistik barang/jasa, kepabeanan, kualifikasi badan usaha dan tenaga di bidang konstruksi, dan produk dalam negeri;  Perkembangan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e- commerce) yang dikelola swasta atau BUMN/BUMD dapat dijadikan mitra LKPP dalam penyelenggaraan toko daring untuk menambah channel/saluran untuk pengadaan barang/jasa, sekaligus memberikan kesempatan dan peluang usaha bagi usaha mikro dan kecil yang menjadi pedagang (merchant) pada e-commerce tersebut;  Kebijakan Satu Data Indonesia memberikan peluang bagi pengembangan dan pengelolaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik secara terpusat agar pertukaran data antar instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat; dan  Pembangunan Pitalebar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai program untuk meningkatkan akses internet dengan jaminan konektivitas selalu tersambung, terjamin ketahanan dan keamanan informasinya serta memiliki kemampuan triple-play dengan kecepatan minimal 2 Mbps untuk akses tetap (fixed) dan 1 Mbps untuk akses bergerak (mobile) yang difokuskan kepada 3 (tiga) agenda: Pertama, penyediaan layanan komunikasi dan informatika di wilayah non komersial untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat; Kedua, penciptaan kompetisi yang setara (level playing eld) dan iklim berusaha yang kondusif; serta Ketiga, pemanfaatan dan pengembangan Teknologi jdih.lkpp.go.id

— 46 of 150 —

41 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan industri, serta mewujudkan keabsahan, keamanan, dan perlindungan hukum pemanfaatan TIK; akan mendorong akses bagi pelaku usaha terutama dari daerah remote area untuk berpartisipasi dalam PBJP. d. Tantangan/ancaman (threat) yang dihadapi LKPP adalah:  Belum ada Undang-Undang terkait pengadaan barang/jasa;  Kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks;  Peningkatan kapasitas pelaku usaha khususnya UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa;  Belum adanya kebijakan terkait keterlibatan UMKM dalam katalog PBJ;  Belum ada persyaratan yang berpihak kepada usaha mikro untuk terlibat dalam PBJP;  Ketersediaan produk yang telah tersertifikasi berkelanjutan (lingkungan, sosial, ekonomi) dan juga bersertifikat TKDN masih terbatas;  Belum adanya tuntutan penerapan pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan;  Keamanan data elektronik yang masih dapat diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab;  Persepsi stakeholder tentang PBJP masih sempit, yang belum memahami bahwa PBJP adalah salah satu instrumen penting dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional;  Peningkatan nilai belanja pemerintah yang semakin tinggi yang belum diiringi percepatan profesionalisasi SDM pengadaan serta kelembagaan yang mandiri;  Peralihan pengadaan infrastruktur dari konvensional menjadi KPBU, sehingga potensi terjadinya sanggahan dalam proses KPBU juga meningkat;  Nilai APBDes yang semakin meningkat, jumlah desa yang banyak, terbatasnya kemampuan aparat desa;  Masih banyaknya penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme menuntut transparansi dalam sistem PBJP;  Jumlah pelaku usaha yang terlibat secara aktif dalam PBJP masih terbatas sehingga tingkat persaingan usaha masih belum ketat. Sampai dengan Maret 2020 tercatat hanya 382.777 (tiga ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh) pelaku usaha yang tercatat jdih.lkpp.go.id

— 47 of 150 —

42 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 dalam SIKaP dari 62.928.077 (enam puluh dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh) unit usaha di Indonesia (data Kementerian KUKM);  Kasus korupsi dalam PBJP masih besar. Berdasarkan rilis indeks persepsi korupsi oleh Transparency International tahun 2020, Indonesia mendapat nilai 40 (empat puluh) dan berada diposisi 85 (delapan puluh lima) dari 180 (seratus delapan puluh) diantara negara-negara di dunia. Lebih lanjut, rilis KPK bahwa kasus korupsi dalam bidang PBJP mencapai 20,4% dari kasus korupsi yang ditangani KPK selama periode 2004 - Juni 2019. Hasil analisis potensi (Strength), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunities), dan tantangan (Threat) - SWOT diatas menjadi isu strategis dalam perencanaan strategi LKPP. Potensi dan kelemahan yang dimiliki menjadi gambaran isu dari sisi internal, sedangkan peluang dan tantangan yang dihadapi menjadi gambaran isu dari sisi eksternal. Potensi dan peluang merupakan faktor pendukung (support) bagi penguatan peran LKPP ke depan. Di sisi lain, kelemahan dan ancaman merupakan faktor penghambat (barrier). jdih.lkpp.go.id

— 48 of 150 —

43 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS LKPP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Sasaran pembangunan di dalam RPJMN 2020- 2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Hal ini tertuang pada Visi, Misi, dan Arahan Presiden yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan sebagai berikut: “TERWUJUDNYA INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG” VISI Gambar 2.1. Visi, Misi, dan Arahan Presiden serta 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 jdih.lkpp.go.id

— 49 of 150 —

44 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Untuk mendukung pencapaian Visi Misi Presiden dan RPJMN 2020-2024, maka Renstra LKPP Tahun 2020-2024 akan berfokus pada pengadaan barang/jasa yang dapat mendorong pencapaian Visi Misi Presiden, antara lain terkait dengan percepatan pembangunan, pemerataan ekonomi disamping peningkatan akuntabilitas PBJ. Hal ini sesuai amanat Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018 yakni tujuan PBJ antara lain: mendorong pemerataan ekonomi; meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan pelaku usaha nasional; meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif serta mendorong pengadaan berkelanjutan. Selain itu fokus Renstra LKPP 2020-2024 juga melaksanakan perbaikan tata kelola pengadaan. 2.1. VISI LKPP Dengan mempertimbangkan RPJMN 2020-2024 serta capaian kinerja, potensi permasalahan, dan aspirasi masyarakat maka Visi LKPP untuk tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut : Dalam rumusan visi di atas, makna yang terkandung dijelaskan sebagai berikut: 1) Sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa, dimaknai sebagai peran LKPP yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengembangan, perumusan dan penetapan kebijakan di bidang PBJ yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga sesuai dengan prinsip dan tujuan pengadaan yang memberikan dampak terhadap percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. 2) Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong, dimaknai sebagai “Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” jdih.lkpp.go.id

— 50 of 150 —

45 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 perwujudan Visi LKPP yang mendukung Visi Presiden dan Wakil Presiden. 2.2. MISI LKPP Untuk mencapai visi tersebut, LKPP melaksanakan Misi Pertama Presiden, Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia, Misi Kedua Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing serta Misi Kedelapan, Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya yang dirumuskan ke dalam 3 (tiga) misi, yaitu: 1) Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi; 2) Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; dan 3) Meningkatkan akuntabilitas PBJ. Dalam rumusan misi diatas, makna yang terkandung dijelaskan sebagai berikut: 1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi, dimaknai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki fungsi penyusunan dan perumusan strategis serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang fleksibel terhadap perubahan dan dapat menjawab masalah dalam PBJ, disertai dengan kemampuan untuk membangun bangsa dalam rangka mendorong pembangunan menggunakan kemajuan teknologi. 2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM yang adaptif, dimaknai sebagai proses pengadaan barang/jasa yang dioptimalkan melalui penggunaan sistem pengadaan secara elektronik sebagai bentuk percepatan PBJP dan agar meningkatnya independensi, transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan yang juga dilaksanakan oleh SDM yang kompeten dan berdaya saing tinggi. 3. Meningkatkan akuntabilitas PBJ, dimaknai sebagai suatu upaya LKPP dalam mengatasi permasalahan PBJ secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang baik. jdih.lkpp.go.id

— 51 of 150 —

46 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 2.3. TUJUAN LKPP Kebijakan pengadaan barang/jasa pada tahun 2020-2024 diarahkan untuk menunjukan komitmen LKPP dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi sesuai dengan Prioritas Nasional (PN) Pertama serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa sesuai PN Ketujuh Agenda Pembangunan. Tujuan LKPP pada tahun 2020-2024 adalah : 1) Terwujudnya Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berkeadilan melalui Optimalisasi Penerapan Tata Kelola Pengadaan. Upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi yang produktif, mandiri dan berkeadilan salah satunya adalah melalui penggunaan produk dalam negeri. Potensi anggaran pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah yang cukup besar diharapkan dan selalu meningkat dari tahun ke tahun mampu mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, telah mengamanatkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa. Selain penggunaan produk dalam negeri, pemerataan ekonomi juga dapat ditunjang dengan keterlibatan UMKM dalam pelaksanaan PBJ. Hal ini mengingat UMKM menyerap tenaga kerja paling besar yaitu sekitar 97%. Peningkatan kapasitas dan nilai tambah UMKM dapat dilakukan melalui kemudahan berusaha, perluasan akses pasar, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini selaras dengan salah satu amanat Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018 menyatakan dengan jelas bahwa tujuan pengadaan di antaranya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMKM, serta meningkatkan pelaku usaha nasional. Untuk itu LKPP pada periode 5 (lima) tahun kedepan terus mendorong keberpihakan kepada industri dalam negeri, produk dalam negeri, dan UMKM (khususnya Usaha Mikro dan Kecil) untuk membangun ketahanan industri strategis nasional dengan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas dalam mengembangkan sekaligus memperkuat industri dalam negeri. jdih.lkpp.go.id

— 52 of 150 —

47 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Periode 10 (sepuluh) Tahun LKPP berdiri telah banyak upaya yang telah dilakukan dalam menyempurnakan tata kelola pengadaan dengan melakukan pembentukan unsur-unsur perbaikan tata kelola pengadaan di K/L/Pemda melalui penyusunan regulasi, pembangunan sistem elektronik pengadaan, pengembangan dan pembinaan SDM dan Kelembagaan serta mendorong peran aktif K/L/Pemda dan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian permasalahan pengadaan. Untuk menilai hasil dari pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa, maka LKPP akan melakukan pengukuran keberhasilan penerapan tata kelola pengadaan di setiap K/L/Pemda. Dengan adanya penilaian ini diharapkan dapat mengoptimalkan nilai pengadaan dan mendorong pengelolaan pengadaan dilakukan secara profesional, efisien, dan efektif. LKPP sebagai Lembaga Pemerintah yang melakukan perumusan, penyusunan, hingga pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dituntut untuk dapat menghasilkan kebijakan yang mendorong penguatan partisipasi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Pada periode 5 (lima) tahun ke depan LKPP akan melakukan pengukuran indeks kualitas kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan adanya hasil pengukuran kualitas kebijakan diharapkan LKPP akan mampu memperbaiki kebijakan yang sudah disusun dengan memotret masalah yang seringkali muncul ketika implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan/pembuatan kebijakan-kebijakan di masa yang akan datang. LKPP juga mendukung penerapan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) nasional. Bahwa sebagaimana salah satu prinsip PBJ yaitu terbuka, bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses PBJ. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya diskriminasi gender dalam proses pemilihan Penyedia dalam PBJ. Selain itu kesempatan untuk menjadi pengelola pengadaan yang mengelola PBJ juga terbuka bagi siapapun tanpa memandang gender tertentu. 2) Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Internal LKPP Peran LKPP sebagai lembaga yang melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan PBJP serta memastikan pelaksanaan pengadaan dilakukan secara lebih efektif dan efisien dengan mengutamakan penerapan jdih.lkpp.go.id

— 53 of 150 —

48 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak, menuntut LKPP harus memiliki kapabilitas yang memadai guna mengefektifitaskan peran tersebut. Penguatan tata kelola internal LKPP akan terus dilakukan guna perbaikan secara berkelanjutan dan konsisten melalui penerapan reformasi birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur dalam mendukung Prioritas Nasional Ketujuh. Selain itu penerapan reformasi birokrasi di LKPP akan difokuskan kepada orientasi pelayanan publik yang menegaskan pentingnya perbaikan kualitas pelayanan publik dengan fokus pada kepentingan stakeholder, dan tegaknya akuntabilitas dan transparansi. Pada setiap tujuan dirumuskan indikator kinerja yang akan dicapai dalam kurun 5 (lima) tahun sebagaimana pada tabel berikut: Tabel 2.1. Tujuan dan Indikator Tujuan Tujuan Indikator Tujuan Target 2020 2024 1 Terwujudnya ekonomi yang produktif, mandiri dan berkeadilan melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan 1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa; 40% 55% 2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan 25% 50% 3 Jumlah K/L/Pemda yang memiliki kategori tata kelola pengadaan minimal “BAIK” 1 K/L/ Pemda 100 K/L/ Pemda 4 Indeks Kualitas Kebijakan PBJ Cukup Baik jdih.lkpp.go.id

— 54 of 150 —

49 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tujuan Indikator Tujuan Target 2020 2024 2 Meningkatnya kualitas tata kelola internal LKPP 1 Nilai RB BB A 2 Nilai AKIP Baik Sangat Baik 3 Opini BPK:WTP WTP WTP 4 Nilai IKM Baik Sangat Baik 2.4. SASARAN STRATEGIS LKPP Dalam rangka mewujudkan sasaran PN 1 dan PN 7 Agenda Pembangunan, LKPP telah menetapkan 5 (lima) sasaran strategis yang menunjukkan kondisi yang akan dicapai oleh LKPP pada tiap tahun selama periode Renstra. Tabel 2.2. Sasaran, dan Indikator Sasaran Strategis Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan 1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa; 40% 45% 50% 52,5% 55% 2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana 25% 30% 40% 45% 50% jdih.lkpp.go.id

— 55 of 150 —

50 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Sasaran Strategis Indikator Sasaran Strategis Target 2020 2021 2022 2023 2024 Umum Pengadaan 3 Indeks kualitas kebijakan PBJ Cukup Cukup Sedang Sedang Baik 2 Meningkatnya kualitas penerapan tata kelola pengadaan 1 Indeks tata kelola pengadaan Kurang Cukup Cukup Baik Baik 3 Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi 1 Nilai RB BB BB BB BB A 4 Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan 1 Nilai AKIP Baik Baik Baik Baik Sangat Baik 2 Opini BPK:WTP WTP WTP WTP WTP WTP 5 Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik 1 Nilai IKM Baik Baik Baik Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id

— 56 of 150 —

51 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL Pembangunan jangka panjang nasional ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMN yang saat ini berada pada tahap keempat, diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan nasional pada tahap keempat ini, terdapat 4 (empat) pilar dari RPJMN IV Tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN Tahun 2005-2025. Keempat pilar tersebut diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. Berikut 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024: 1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. 2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. 3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing. 4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. 5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. 6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. 7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Dalam hal ini LKPP memiliki peran dalam mendukung beberapa poin dalam agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024 diantaranya: jdih.lkpp.go.id

— 57 of 150 —

52 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 a. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Arah kebijakan dan strategi RPJMN IV Tahun 2020-2024 dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi mencakup : 1) Penguatan kewirausahaan dan UMKM dan koperasi yang dilaksanakan dengan strategi : (1) meningkatkan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar; (2) meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha; (3) meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi; (4) meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up; serta (5) meningkatkan nilai tambah usaha sosial. 2) Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan industrialisasi berbasis pengolahan komoditas pertanian, kehutanan, perikanan, kemaritiman, dan non agro yang terintegrasi hulu-hilir; (2) meningkatkan industrialisasi melalui pengembangan smelter dan kawasan industri terutama di luar Jawa; (3) meningkatkan daya saing destinasi dan industri pariwisata yang didukung penguatan rantai pasok dan ekosistem pariwisata; (4) meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk dan usaha kreatif dan digital; (5) memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan investasi, termasuk reformasi ketenagakerjaan; serta (6) mengembangkan industri halal. 3) Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan diversifikasi, nilai tambah, dan daya saing produk ekspor dan jasa; (2) meningkatkan akses dan pendalaman pasar ekspor; (3) mengelola impor; (4) meningkatkan kandungan dan penggunaan produk dalam negeri termasuk melalui pengadaan pemerintah yang efektif; (5) meningkatkan partisipasi dalam jaringan produksi global; (6) meningkatkan citra dan diversifikasi pemasaran pariwisata, serta produk kreatif dan digital; serta (7) meningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi ekonomi. 4) Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi yang dilaksanakan dengan strategi: (1) meningkatkan pendalaman sektor keuangan; (2) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan industri 4.0; (3) meningkatkan sistem logistik dan stabilitas harga; (4) jdih.lkpp.go.id

— 58 of 150 —

53 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 meningkatkan penerapan praktik berkelanjutan pada industri pengolahan dan pariwisata; (5) reformasi fiskal; serta (6) meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital. Dengan terus bertambahnya anggaran belanja pemerintah setiap tahunnya, maka PBJ mempunyai arti yang sangat penting untuk memastikan bahwa belanja pemerintah akan meningkatkan ketahanan ekonomi yang ditunjukkan oleh kemampuan dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan peningkatan nilai tambah ekonomi. Hasilnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan, ditunjukkan dengan keberlanjutan daya dukung sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk meningkatnya kesejahteraan secara adil dan merata. Beberapa arahan kebijakan dalam Renstra LKPP telah sesuai dan mendukung arah kebijakan PN 1 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan) dalam RPJMN, diantaranya: 1) Mendukung PN 1 - PP 5 (Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi) - KP 2 (Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha) dengan cara meningkatkan partisipasi UMKM khususnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai Penyedia dalam PBJ yang dilaksanakan dengan strategi : (1) perumusan kebijakan untuk meningkatkan peran UMKM dalam PBJ; (2) peningkatan kapasitas UMKM untuk dapat bersaing dalam PBJ; (3) pengembangan sistem informasi pengadaan yang mendorong keterlibatan UMKM; serta (4) peningkatan jumlah kontrak katalog lokal/sektoral dalam upaya mendorong peran pelaku usaha lokal (termasuk UMKM); 2) Mendukung PN 1 - PP 7 (Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)) - KP 4 (Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif) dengan cara meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ yang dilaksanakan dengan strategi : (1) perumusan kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ; (2) peningkatan jumlah produk dalam negeri pada katalog elektronik; (3) pengembangan sistem informasi pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri; serta (4) jdih.lkpp.go.id

— 59 of 150 —

54 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 peningkatan kapasitas para pengelola pengadaan di K/L/PD terkait penggunaan produk dalam negeri; 3) Mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 2 (Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industri 4.0) dan KP 6 (Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Perkembangan Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital) dengan cara mengembangkan sistem informasi pengadaan yang memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi pelaku usaha barang/jasa; 4) Mendukung PN 1 - PP 7 (Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)) - KP 7 (Peningkatan Efektivitas Prefential Trade Agreement (PTA)/ Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan diplomasi Ekonomi) dengan cara merekomendasikan kebijakan PBJ dalam rangka kerjasama internasional yang dapat meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam negeri untuk terlibat dalam PBJ nasional maupun internasional. b. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia tahun 2020-2024 diarahkan menuju terwujudnya konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia, birokrasi yang bersih dan terpercaya, rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagi ancaman baik dalam dan luar negeri. Kondisi tersebut merupakan prasyarat untuk mendukung terlaksananya pembangunan nasional. Arah kebijakan Pembangunan Polhukhankam pada RPJMN IV Tahun 2020-2024 terfokus pada 5 (lima) bidang yaitu: (1) konsolidasi demokrasi; (2) optimalisasi kebijakan luar negeri; (3) penegakan hukum nasional; (4) reformasi birokrasi dan tata kelola; dan (5) pemantapan stabilitas keamanan nasional. Keterlibatan kebijakan PBJ terhadap pembangunan polhukhankam dapat terlihat pada bidang konsolidasi demokrasi, penegakan hukum nasional, serta reformasi birokrasi dan tata kelola. jdih.lkpp.go.id

— 60 of 150 —

55 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Salah satu isu strategis dalam bidang konsolidasi demokrasi adalah pengelolaan informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah belum terintegrasi, serta akses dan konten informasi belum merata dan berkeadilan. Dalam bidang penegakan hukum nasional, indeks Rule of Law Indonesia selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2013-2018) menunjukkan penurunan. Menurut indeks tersebut, dimensi pembangunan hukum Indonesia masih cenderung lemah, khususnya sistem peradilan (pidana dan perdata), penegakan peraturan perundang-undangan, dan maraknya praktik korupsi. Praktik suap masih marak terjadi di berbagai sektor termasuk penegakan hukum, meskipun upaya pencegahan dan penindakan sudah dilakukan. Dalam bidang reformasi birokrasi dan tata kelola, diperlukan perluasan jabatan fungsional dengan keahlian dan kompetensi yang semakin spesifik. Dari sisi kompetensi, jumlah tenaga spesialis di lingkungan ASN masih kurang, serta rendahnya kompetensi dan tingkat pendidikan ASN, terutama di luar Jawa. Dari sisi distribusi, persebaran ASN dengan keahlian tertentu/fungsional belum berbasiskan sektor unggulan kewilayahan. Selain itu, masih terdapat intervensi politik terutama dari Kepala Daerah dalam pengelolaan kepegawaian. Dari aspek kelembagaan, yaitu tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan Lembaga Non Struktural (LNS). Fragmentasi tugas dan fungsi tersebut mempersulit pola koordinasi antarlembaga sehingga tata kelola menjadi tidak efektif. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tumpang tindih tersebut adalah dengan menerapkan arsitektur proses bisnis pemerintahan yang juga akan mendukung penerapan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) yang terintegrasi, baik dari sisi tata kelola, infrastruktur TIK, maupun layanan. Dari aspek akuntabilitas, data BPK tahun 2018 menunjukkan masih terdapat permasalahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik korupsi. Oleh karena itu, perlu sistem manajemen kinerja kelembagaan, sistem perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan andal serta implementasi sistem integritas. Beberapa arahan kebijakan dalam Renstra LKPP telah sesuai dan mendukung arah kebijakan PN 1 dan PN 7 (Memperkuat Stabilitas jdih.lkpp.go.id

— 61 of 150 —

56 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik) dalam RPJMN, diantaranya: 1) Mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 6 (Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Perkembangan Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital); serta Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) dengan cara mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Terpusat dalam rangka mendukung Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) yang terintegrasi; 2) Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) dengan cara mengintegrasikan sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi K/L/PD lain; 3) Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 4 (Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja) dengan cara meningkatkan maturitas UKPBJ minimal level 3 untuk menuju UKPBJ sebagai center of excellence dalam PBJ; dan 4) Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) dengan cara pemenuhan jumlah jabatan fungsional pengelola pengadaan sesuai dengan kebutuhan K/L/PD dan pembentukan fungsi penyelesaian permasalahan pengadaan secara mandiri di K/L/PD. 3.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI LKPP Dalam periode tahun 2020-2024, LKPP diarahkan untuk melakukan optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan untuk mendorong pemerataan ekonomi dalam rangka percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas tata kelola internal LKPP. Pemerataan ekonomi diharapkan dapat diwujudkan melalui peningkatan iklim usaha dalam pengadaan barang/jasa, yang didukung oleh peningkatan kualitas tata kelola pengadaan. Untuk meningkatkan kualitas tata kelola internal, LKPP akan terus meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan anggaran, serta pelayanan publik. Beberapa arahan kebijakan dalam Renstra LKPP telah sesuai dan mendukung arah kebijakan PN 1 dan PN 7 (Memperkuat Stabilitas jdih.lkpp.go.id

— 62 of 150 —

57 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik) dalam RPJMN, diantaranya: a. Meningkatnya kualitas kebijakan PBJ Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan PBJ antara lain: 1) Penyempurnaan kebijakan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk berkelanjutan; 2) Penyempurnaan kebijakan yang memperluas akses UMKM dan Penyedia dalam negeri untuk bersaing di lingkup nasional dan/atau internasional; 3) Peningkatan kualitas pendampingan penyusunan kebijakan PBJ yang menggunakan dana desa; 4) Peningkatan kualitas pelaksanaan PBJ yang menggunakan dana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); dan 5) Keterlibatan stakeholder dalam penyusunan kebijakan PBJ. b. Meningkatnya iklim usaha dalam PBJ Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 5 (Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi) - KP 2 (Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha) dan PP 6 (Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil dan Industrialisasi) - KP 5 (Perbaikan Iklim Usaha dan Peningkatan Investasi, termasuk Reformasi Ketenagakerjaan) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha dalam PBJ antara lain: 1) Peningkatan kapasitas UMKM dan Penyedia dalam negeri untuk dapat berpartisipasi dalam PBJ; 2) Peningkatan kapasitas Penyedia dalam negeri dalam menghadapi kerjasama internasional dan berpartisipasi dalam PBJ internasional; 3) Peningkatan kapasitas investor swasta/asing untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan KPBU/KPDBU; dan 4) Peningkatan skor indeks Penyedia di Desa. c. Meningkatnya kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 7 (Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)) - KP 4 (Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif) maka strategi yang akan jdih.lkpp.go.id

— 63 of 150 —

58 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 dilakukan untuk meningkatkan kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM antara lain : 1) Identifikasi kebutuhan produk dalam negeri dan rencana pelaksanaan pengadaan melalui UMKM pada sistem informasi perencanaan pengadaan; 2) Penyajian analisis data perbandingan perencanaan dan realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ dan pelaksanaan pengadaan melalui UMKM; 3) Peningkatan jumlah produk dalam negeri dan produk UMKM pada katalog elektronik; dan 4) Pengembangan SPSE dan katalog elektronik yang memperluas akses UMKM dan Penyedia dalam negeri untuk berpartisipasi dalam PBJ. d. Meningkatnya pemanfaatan sistem pengadaan Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 2 (Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industry 4.0) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan sistem pengadaan antara lain : 1) Pengembangan aplikasi SPSE terpusat dalam rangka pemenuhan big data pengadaan; dan 2) Mendorong K/L/PD untuk memanfaatkan sistem informasi pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, kontrak, sampai dengan serah terima barang/jasa sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi yang komprehensif. e. Terwujudnya integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan Dalam rangka mendukung PN 1 - PP 8 (Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi) - KP 2 (Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industry 4.0) dan KP 6 (Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Perkembangan Ekonomi, Terutama Pangan, Kemaritiman, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ekonomi Digital) maka strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan PBJ antara lain: jdih.lkpp.go.id

— 64 of 150 —

59 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 1) Melakukan inisiasi perjanjian kerja sama dengan K/L/Pemda lain untuk mendukung integrasi dengan sistem informasi lainnya yang sudah dikembangkan; dan 2) Pengembangan sistem informasi pengadaan yang siap untuk diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya. f. Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan antara lain: 1) Peningkatan kualitas standar kompetensi dan modul pelatihan tingkat dasar dan kompetensi pengadaan barang/jasa; 2) Peningkatan kualitas penyelenggaraan diklat PBJ; 3) Pengendalian manajemen mutu sertifikasi PBJ; 4) Pembinaan UKPBJ untuk memiliki maturitas minimal level 3; dan 5) Pengembangan sistem pembinaan agen pengadaan. g. Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) maka strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan antara lain: 1) Advokasi K/L/PD untuk melakukan konsolidasi dalam proses PBJ; 2) Penyelenggaraan probity advice pengadaan untuk K/L/PD; 3) Pembentukan fungsi clearing house penyelesaian permasalahan PBJ di K/L/PD; 4) Pembentukan dan pembinaan Lembaga Penyelesaian Sengketa (LPS) di K/L/PD; 5) Pembentukan sistem pengaduan di K/L/PD yang mendorong peran masyarakat untuk mengawal PBJ; dan 6) Peningkatan kapabilitas pemberi keterangan ahli pengadaan. h. Terselenggaranya efektivitas penerapan reformasi birokrasi Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 3 (Penataan kelembagaan dan proses bisnis) maka strategi yang akan dilakukan untuk terselenggaranya efektivitas penerapan reformasi birokrasi antara lain: jdih.lkpp.go.id

— 65 of 150 —

60 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 1) Restrukturisasi organisasi untuk penataan dan penajaman tugas dan fungsi unit kerja; 2) Penyempurnaan proses bisnis dan SOP di LKPP; 3) Penyusunan job family dan job competency LKPP dalam rangka desain pola karir yang ideal; 4) Transformasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi melalui pengembangan jabatan fungsional dan penataan jabatan struktural; 5) Optimalisasi fungsi pengembangan pegawai guna memenuhi kebutuhan SDM yang berkualitas; 6) Pembangunan dan pengembangan Human Capital Development Program (HCDP); 7) Implementasi sistem merit; 8) Pengembangan IT Plan LKPP berserta pelaksanaan road map dari IT Plan yang sudah disusun; 9) Efektivitas tata kelola, pengendalian intern dan manajemen risiko di LKPP; 10) Peningkatan peran dan kerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lain; 11) Pengembangan infrastruktur dan sistem pengawasan sesuai dengan best practices; 12) Peningkatan internalisasi anti korupsi, perluasan audit kinerja dan optimalisasi whistleblowing system; 13) Peningkatan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kinerja LKPP; dan 14) Pengembangan corporate branding LKPP. i. Terselenggaranya efektivitas penerapan akuntabilitas kinerja dan keuangan Dalam rangka mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 4 (Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja) maka strategi yang akan dilakukan untuk terselenggaranya efektivitas penerapan akuntabilitas kinerja dan keuangan antara lain: 1) Pembentukan budaya organisasi berorientasi akuntabilitas; 2) Penguatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; 3) Peningkatan kualitas evaluasi internal; 4) Pemanfaatan informasi kinerja dalam manajemen kinerja; jdih.lkpp.go.id

— 66 of 150 —

61 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 5) Peningkatan kinerja anggaran LKPP yang optimal dan berkualitas; 6) Optimalisasi pelayanan perbendaharaan; 7) Peningkatan tingkat kepatuhan SAP di lingkungan LKPP; dan 8) Peningkatan akuntabilitas pelaporan keuangan. j. Terselenggaranya efektivitas penerapan pelayanan publik Mendukung PN 7 - PP 4 (Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola) – KP 2 (Transformasi pelayanan publik) maka strategi yang akan dilakukan untuk terselenggaranya efektivitas penerapan pelayanan publik antara lain: 1) Peningkatan kualitas Layanan PTSP; 2) Peningkatan kualitas pemberian layanan informasi di bidang pengadaan; 3) Mengelola konten media social (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube) dengan lebih interaktif termasuk di dalamnya mengunggah setiap kegiatan LKPP; 4) Mempercepat proses LAPOR dan PPID; 5) Menyeragamkan tampilan website di bawah domain lkpp.go.id agar publik merasa familiar jika mengakses website unit manapun. Keseragaman lebih ditekankan pada header, body layout, footer, dan konten yang terkandung di dalamnya; dan 6) Memfasilitasi temu media. 3.3. KERANGKA REGULASI Untuk mendukung penguatan tata kelola pengadaan barang/jasa dibutuhkan dukungan kerangka regulasi dalam lima tahun ke depan, dengan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa peraturan perundang- undangan, yaitu: (1) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014; (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu dalam rangka menjamin kepastian hukum, kemandirian, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan kajian peningkatan kedudukan peraturan PBJ menjadi undang- undang. Secara ringkas, penyempurnaan peraturan yang diperlukan disampaikan pada tabel berikut: jdih.lkpp.go.id

— 67 of 150 —

62 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tabel 3.1. Kerangka Regulasi Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Revisi Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyempurnaan peraturan ini adalah dalam rangka memperkuat LKPP secara organisasi dan kelembagaan dalam rangka memperjelas peran dan wewenang masing-masing unit kerja. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. 2021 Revisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan perubahan lingkungan (ekosistem) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan penyesuaian- penyesuaian dengan perkembangan dan perubahan tersebut. Untuk itu diperlukan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2024 jdih.lkpp.go.id

— 68 of 150 —

63 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target perbaikan melalui revisi peraturan. Revisi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Hasil evaluasi atas pelaksanaan selama tahun 2018 - 2019 menunjukan bahwa terdapat beberapa masalah dalam implementasi kebijakan. Sehingga diperlukan perbaikan melalui revisi peraturan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2020 Keputusan Deputi tentang Model Dokumen Swakelola Dalam rangka mempermudah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola perlu disusun Model Dokumen Swakelola. Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2020 Revisi Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola Hasil evaluasi atas pelaksanaan selama tahun 2018 - 2019 menunjukan bahwa terdapat beberapa masalah dalam implementasi kebijakan. Sehingga Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2021 jdih.lkpp.go.id

— 69 of 150 —

64 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target diperlukan perbaikan melalui revisi peraturan Revisi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hasil evaluasi atas pelaksanaan selama tahun 2018 - 2019 menunjukkan bahwa terdapat beberapa masalah dalam implementasi kebijakan. Sehingga diperlukan perbaikan melalui revisi peraturan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2021 Revisi Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Agen Pengadaan Pelaksanaan Agen Pengadaan masih belum dapat terimplementasi, oleh karena itu diperlukan revisi Peraturan untuk mengakomodir pembentukan Panel Agen Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2022 Peraturan LKPP Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa terutama dalam  Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2022 jdih.lkpp.go.id

— 70 of 150 —

65 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target meningkatkan efisiensi biaya transaksi diperlukan dilaksanakannya konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. Untuk itu diperlukan Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi supaya konsolidasi dapat dilaksanakan dengan baik.  Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat  Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Masa Keadaan Darurat Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat hanya mengatur Pengadaan Barang/Jasa untuk kebutuhan penanganan darurat. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selama Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2023 jdih.lkpp.go.id

— 71 of 150 —

66 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target masa darurat covid- 19 menunjukkan diperlukan peraturan pelaksanaan pemilihan barang/jasa di luar kebutuhan penanganan darurat dalam masa keadaan darurat. Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Kontrak Payung Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa terutama dalam meningkatkan kecepatan dan kepastian ketersediaan barang/jasa dapat dilakukan dengan mekanisme Kontrak Payung. Untuk memperluas penggunaan Kontrak Payung diperlukan Pedoman Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2023 jdih.lkpp.go.id

— 72 of 150 —

67 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Pelaksanaan Kontrak Payung. Peraturan LKPP tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemanfaatan Hasil Inovasi Memperhatikan Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional. Pemerintah Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional. Salah satu pemanfaatan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum 2024 jdih.lkpp.go.id

— 73 of 150 —

68 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Pemerintah Daerah melalui Pengadaan Barang/Jasa yang memanfaatkan produk hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan. Untuk memaksimalkan pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan perlu disusun Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemanfaatan Hasil Inovasi. Regulasi tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Berkelanjutan  Menunjang agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan APBN/APBD dapat berjalan sesuai dengan norma  Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum  Direktorat Pengembangan Iklim Usaha 2020- 2024 jdih.lkpp.go.id

— 74 of 150 —

69 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target yang telah ditentukan  Menjadi daya ungkit dalam rangka pengadaan yang mendukung pada produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan dan Kerjasama Internasional Peraturan LKPP Tentang Pengadaan KPBU  LKPP mendapatkan amanat untuk menyusun peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur  Saat ini belum ada pengaturan pengadaan KPBU yang khusus mengatur terkait pengadaan KPBU Unsolicited  Saat ini pengaturan KPBU Badan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus 2021 jdih.lkpp.go.id

— 75 of 150 —

70 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Penyiapan tidak dapat diimplementasikan sehubungan ada ketentuan internal dari Lembaga internasional yang tidak dapat mengikuti seleksi terbuka  Adanya ketentuan omnibus law sehingga diperlukan proses penggabungan peraturan- peraturan. Regulasi yang mengatur tentang pembukaan akses pasar PBJP pada perjanjian kerjasama internasional Isu nasional pembukaan akses pasar dalam rangka kerjasama perdagangan dan ekonomi internasional Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional 2020- 2024 Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan PBJ Pemerintah Perubahan/perbaikan dari regulasi yang ada saat ini. Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2021 jdih.lkpp.go.id

— 76 of 150 —

71 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Kebijakan/Regulasi yang mengatur tentang pedoman penyusunan Perencanaan Pengadaan di K/L/PD Pedoman bagi K/L/PD dalam menyusun perencanaan pengadaan yang baik serta mencantumkan ketentuan/kebijakan yang dapat mendorong pemberdayaan Usaha Kecil serta penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan. Pedoman tersebut dibutuhkan mengingat data yang ada saat ini porsi nilai rencana pengadaan untuk Usaha Kecil dan penggunaan produk dalam negeri masih relatif rendah. Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2021 jdih.lkpp.go.id

— 77 of 150 —

72 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Regulasi pengelolaan katalog yang mendukung peran serta UKM pada Katalog Elektronik Isu terkait peningkatan dan partisipasi UKM pada belanja pemerintah melalui Katalog Elektronik Direktorat Pengembangan Sistem Katalog 2020 - 2024 Regulasi pengelolaan katalog yang mendorong Produk Dalam Negeri pada Katalog Elektronik Mendukung peran serta PDN (termasuk produk Inovasi) pada Katalog Elektronik Direktorat Pengembangan Sistem Katalog 2020 - 2024 Regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPSE, sistem pendukung SPSE, SPBE lain yang terintegrasi dengan SPSE, e-Office LKPP membutuhkan acuan pengembangan dan pengelolaan operasional SPBE nasional, antara lain:  Rencana Induk SPBE Nasional  Arsitektur SPBE  Peta Rencana SPBE  Rencana dan Anggaran SPBE Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 2020 jdih.lkpp.go.id

— 78 of 150 —

73 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target  Proses Bisnis SPBE  Data dan Informasi SPBE  Aplikasi SPBE  Infrastruktur SPBE  Keamanan SPBE  Layanan SPBE Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah penetapan Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Dasar serta acuan pengembangan dan pengelolaan operasional bagi:  SPSE dan sistem pendukung SPSE  SPBE lain yang terintegrasi dengan SPSE  e-Office LKPP Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik 2020 Regulasi tentang Monitoring- Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Belum adanya pedoman bagi K/L/PD dalam melakukan monitoring-evaluasi PBJP kebijakan dan kinerja pengadaan Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2020 Regulasi tentang SPBE yang mengatur teknis integrasi sistem pengadaan dengan Belum adanya kebijakan/ regulasi turunan atau regulasi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan 2020 jdih.lkpp.go.id

— 79 of 150 —

74 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target perencanaan,penganggaran, pembayaran, manajemen, aset dan kodefikasi statistik yang lebih teknis dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE Evaluasi Pengadaan Regulasi tentang Pengelolaan dan Pertukaran Data Pemerintah Belum adanya kebijakan/ regulasi yang mengatur tentang teknis pengelolaan dan pertukaran data pemerintah Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan 2020 Pedoman Clearing House Pengadaan Acuan dalam pelaksanaan clearing house bagi APIP K/L/PD untuk mendukung tercapainya clearing house yang kapabel di K/L/PD Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat dan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah 2020 Pedoman Probity Advice Acuan pelaksanaan probity advice untuk mendukung optimalisasi kinerja PBJ di K/L/PD Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat dan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah 2020 Regulasi tentang Pembinaan dan Pengembangan SDM Saat ini belum ada peraturan/road map terintegrasi tentang Direktorat Pengembangan 2020 jdih.lkpp.go.id

— 80 of 150 —

75 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target Non Jabatan Fungsional PPBJ pembinaan dan pengembangan SDM Non Jabatan Fungsional PPBJ Profesi dan Kelembagaan Regulasi tentang Pedoman Pembentukan UKPBJ di Kementerian/Lembaga Sebagai pedoman bagi K/L dalam membentuk UKPBJ Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan 2020 Regulasi tentang Acuan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan UKPBJ Pemerintah Daerah Sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan UKPBJ Pemerintah Daerah Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan 2020 Regulasi tentang Digitalisasi Proses Sertifikasi PBJ Sebagai acuan dalam pengembangan sistem informasi yang mencakup proses sertifikasi PBJ Direktorat Sertifikasi Profesi 2024 Revisi Peraturan LKPP tentang Organisasi dan Tata Kerja  Mewujudkan organisasi yang proposional, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas LKPP  Tujuan revisi peraturan ini Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana 2020- 2022 jdih.lkpp.go.id

— 81 of 150 —

76 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target adalah untuk menyelaraskan organisasi dan tata kerja LKPP dengan kebijakan Presiden tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional Keputusan Kepala LKPP tentang Informasi Jabatan Untuk menyesuaikan informasi jabatan (Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja) dengan perubahan struktur organisasi yang terbaru. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana 2020- 2022 Keputusan Kepala LKPP tentang Kelas Jabatan LKPP Menyelaraskan kelas jabatan pegawai LKPP dengan struktur organisasi yang berlaku Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana 2020- 2022 Keputusan Kepala LKPP tentang Standar Kompetensi Jabatan Untuk meningkatkan profesionalitas SDM Aparatur Sipil Negara LKPP. Standar Kompetensi Jabatan merupakan acuan  Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana  Biro Hukum, Sistem jdih.lkpp.go.id

— 82 of 150 —

77 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Target dalam pelaksanaan manajemen Sumber Daya Manusia; Percepatan Penilaian Sistem Merit sesuai dengan Instruksi Kepala LKPP Informasi dan Kepegawaian Peraturan LKPP tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinasi Jabatan Fungsional Sebagai pedoman tugas dan fungsi Koordinator Jabatan Fungsional agar pencapaian tujuan organisasi dapat dilakukan secara efektif  Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana  Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian. 2020- 2022 3.4. KERANGKA KELEMBAGAAN Dalam rangka mencapai Visi, Misi dan Tujuan, LKPP harus didukung oleh perangkat organisasi, proses bisnis/tata laksana dan sumber daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada LKPP secara efektif dan efisien. Untuk itu kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/ tata laksana, serta pengelolaan sumber daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. Dalam melakukan penataan kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia, didasarkan kepada 5 (lima) fokus yaitu: a. Memperkuat budaya akuntabilitas berorientasi outcome; b. Merevisi model operasional, merampingkan proses bisnis, dan mempercepat digitalisasi pada skala besar; c. Membuat struktur organisasi yang lebih “fit-for-purpose” dan efektif; jdih.lkpp.go.id

— 83 of 150 —

78 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 d. Menghargai kontribusi pegawai berprestasi dengan mengembangkan dan memberdayakan mereka untuk memperoleh dan membangun keahlian fungsional yang vital; dan e. Menjadi lebih proaktif dalam memengaruhi stakeholders untuk menghasilkan terobosan nasional. Saat ini LKPP sebagai lembaga pembuat kebijakan (regulator) juga menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan (executor). Untuk lingkup fungsi operasional-rutin, terutama yang secara masif membutuhkan penanganan dengan intensitas yang tinggi dalam keterlibatan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, waktu) “dikeluarkan” atau “spin-off”, dengan membentuk organisasi/lembaga baru yang secara khusus menangani fungsi tersebut. Pemisahan fungsi (spin-off) tersebut juga merupakan strategi untuk mengurangi potensi conflict of interest dimana LKPP berperan sebagai pembuat dan sekaligus pelaksana kebijakan di saat yang sama. Oleh karena itu perlu dilakukan restrukturisasi organisasi dengan berpegang pada transformasi dan arah pengembangan strategis LKPP yang harus lebih berfokus pada penanganan yang direktif dan strategis. Dalam mendukung pencapaian visi dan misi LKPP tahun 2020-2024 maka formasi kebutuhan SDM di LKPP dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3.2 Formasi Kebutuhan SDM LKPP Tahun 2020-2024 No Unit Organisasi Kebutuhan SDM 1. Kepala LKPP 1 Orang 2. Sekretariat Utama 221 Orang 3. Kedeputian Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan 79 Orang 4. Kedeputian Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi 190 Orang 5. Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM 77 Orang 6. Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah 100 Orang 7. Inspektorat 34 Orang 8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan PBJ 41 Orang TOTAL 743 Orang jdih.lkpp.go.id

— 84 of 150 —

79 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Skenario penguatan kelembagaan LKPP akan diarahkan dari kelembagaan yang berorientasi pada input dan proses menjadi kelembagaan yang berorientasi kepada kinerja dan output. Artinya adalah LKPP tetap akan melaksanakan dan memperkuat fungsinya dalam menyusun analisa kebijakan PBJ, yang kemudian akan dijadikan sebagai landasan dalam mempertajam dan memperkuat pencapaian kinerja dan output kelembagaannya. Diharapkan pembentukan organisasi/lembaga baru dalam rangka memisahkan lingkup fungsi operasional-rutin dapat diselesaikan pada tahun 2023. jdih.lkpp.go.id

— 85 of 150 —

80 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 4.1. TARGET KINERJA Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan LKPP dalam mendukung pelaksanaan 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024, LKPP tidak hanya berperan dalam penyempurnaan regulasi pengadaan tetapi juga berperan dalam mendorong pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan guna meningkatkan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Mengacu pada visi dan misi LKPP serta upaya dalam mendukung tercapainya visi dan misi Presiden sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024, LKPP menetapkan 2 (dua) tujuan yang dilengkapi dengan 5 (lima) Sasaran Strategis yang merupakan kondisi yang ingin dicapai secara nyata oleh LKPP dan mencerminkan pengaruh atas ditimbulkannya hasil (outcome) dari satu atau beberapa Program. Adapun untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaiannya, setiap Sasaran Strategis dan Sasaran Program diukur dengan menggunakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Program. Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi yang telah diuraikan pada bab sebelumnya maka LKPP menetapkan 2 (dua) Program yaitu: 1. Program Dukungan Manajemen; dan 2. Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional. Kedua program tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan yang masing- masing memiliki sasaran, indikator, dan target kinerja sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id

— 86 of 150 —

81 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Tabel 4.1. Target Kinerja Tahun 2020-2024 TUJUAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 1 Terwujudnya ekonomi yang produktif, mandiri dan berkeadilan melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan 1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa 40% - - - 55% 2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan 25% - - - 50% jdih.lkpp.go.id

— 87 of 150 —

82 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 3 Jumlah K/L/Pemda yang memiliki kategori tata kelola pengadaan minimal “BAIK” 1 K/L/Pemda - - - 100 K/L/Pemda 4 Indeks kualitas kebijakan PBJ Cukup - - - Baik 1 Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi 1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa 40% 45% 50% 52,5% 55% jdih.lkpp.go.id

— 88 of 150 —

83 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 penerapan tata kelola pengadaan 2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan 25% 30% 40% 45% 50% 3 Indeks kualitas kebijakan PBJ Cukup Cukup Sedang Sedang Baik 2 Meningkatnya kualitas penerapan tata kelola pengadaan barang/jasa 1 Indeks tata kelola pengadaan Kurang Cukup Cukup Baik Baik 2 Meningkatnya kualitas tata kelola internal LKPP 1 Nilai Reformasi Birokrasi BB - - - A 2 Nilai AKIP Baik - - - Sangat Baik 3 Opini BPK:WTP WTP - - - WTP jdih.lkpp.go.id

— 89 of 150 —

84 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 4 Nilai IKM Baik - - - Sangat Baik 1 Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi 1 Nilai Reformasi Birokrasi BB BB BB BB A 2 Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan 1 Nilai AKIP Baik Baik Baik Baik Sangat Baik 2 Opini BPK:WTP WTP WTP WTP WTP WTP 3 Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik 1 Nilai IKM Baik Baik Baik Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id

— 90 of 150 —

85 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 Sementara itu, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Lembaga telah dirumuskan beberapa sasaran program yang terdapat dalam 2 (dua) program sebagai berikut: 1. Program Dukungan Manajemen Program Dukungan Manajemen merupakan Program generik yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama/teknis LKPP. Program ini mencakup pelaksanaan dukungan terhadap penguatan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan keuangan LKPP serta peningkatan kualitas pelayanan publik LKPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi utamanya. Upaya ini dijabarkan menjadi beberapa kegiatan, yaitu: a) Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Kepegawaian; b) Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tatalaksana; c) Pengelolaan Keuangan, Operasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha; dan d) Pembinaan dan Pengawasan Tugas dan Fungsi LKPP. Hasil (outcome) dari Program Dukungan Manajemen diukur dari beberapa sasaran program sebagai berikut: a) Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Nilai Reformasi Birokrasi. b) Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Nilai AKIP; dan - Opini BPK: WTP. c) Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Nilai IKM. Keluaran (output) Program Dukungan Manajemen dikelompokkan berdasar jenis Kegiatan sebagai berikut: jdih.lkpp.go.id

— 91 of 150 —

86 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 a. Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Kepegawaian Fokus pelayanan pada pengelolaan manajemen SDM, bantuan hukum, hubungan masyarakat, dan sistem informasi. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) perencanaan, pembinaan, pengembangan dan manajemen kepegawaian; 2) penyusunan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum dan pemberian layanan hukum; 3) kehumasan, hubungan lembaga, dan keprotokolan; dan 4) pelayanan pengelolaan data dan teknologi Informasi. b. Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tata Laksana Fokus pelayanan pada pengelolaan akuntabilitas dalam perencanaan, pengelolaan kinerja dan anggaran, pengelolaan manajemen strategis dan pelaksanaan kegiatan yang bersifat strategis level Lembaga dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) perencanaan program dan anggaran; 2) evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja; 3) pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana; dan 4) pengelolaan reformasi birokrasi. c. Pengelolaan Keuangan, Operasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha Fokus pelayanan pada penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Negara, keuangan, urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga serta pengadaan barang/jasa. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) pengelolaan Barang Milik Negara; 2) pengelolaan keuangan; 3) pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga; dan 4) pengelolaan pengadaan barang/jasa. d. Pembinaan dan Pengawasan Tugas dan Fungsi LKPP Fokus pelayanan untuk memastikan dukungan terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas atas jdih.lkpp.go.id

— 92 of 150 —

87 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 pengelolaan kegiatan dan anggaran di LKPP. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) perumusan kebijakan pengawasan internal; 2) pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan 3) pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala. 2. Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional mencakup seluruh program/kegiatan yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa termasuk didalamnya program/kegiatan teknis di LKPP antara lain: 1. Pengembangan Strategi dan Kebijakan; 2. Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi; 3. Pengembangan dan Pembinaan SDM; 4. Hukum dan Penyelesaian Sanggah; dan 5. Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional merupakan dukungan terhadap Sasaran Strategis pertama yaitu “Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan”, yang dilaksanakan melalui sasaran program sebagai berikut: a. Meningkatnya kualitas kebijakan PBJ dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Indeks kualitas kebijakan PBJ. b. Meningkatnya iklim usaha dalam PBJ dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Persentase peningkatan partisipasi investor swasta/asing dalam proses pengadaan KPBU/KPDBU; - Jumlah partisipasi Pelaku Usaha Nasional dalam kerangka kerjasama internasional; dan - Skor indeks Penyedia di desa. c. Meningkatnya kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM dengan Indikator Kinerja Program adalah: jdih.lkpp.go.id

— 93 of 150 —

88 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 - Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa; dan - Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan. d. Meningkatnya pemanfaatan sistem pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Jumlah K/L/PD yang memanfaatkan sistem pengadaan. e. Terwujudnya integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Integrasi sistem informasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan. f. Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Persentase pemenuhan kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ; dan - Persentase UKPBJ yang mencapai maturitas level 3. g. Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan dengan Indikator Kinerja Program adalah: - Persentase K/L/Pemda yang mampu menyelesaikan permasalahan pengadaan secara mandiri; dan - Persentase efektivitas dukungan penegakan hukum. Adapun indikasi kerberhasilan pencapaian program teknis didukung melalui keluaran (output) dari suatu kegiatan yang dikelompokkan sebagai berikut: a. Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Umum Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum, penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan umum dan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan umum. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Rekomendasi Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum; dan 2) Rumusan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum. jdih.lkpp.go.id

— 94 of 150 —

89 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 b. Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Khusus Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan strategi, kebijakan dan pedoman pengadaan khusus, pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan/atau kinerja pengadaan khusus, pemberian pendapat dalam penyusunan kebijakan atau pelaksanaan pengadaan khusus. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Rumusan Strategi/Kebijakan Pengadaan Khusus; dan 2) Kegiatan Pendampingan Penyusunan Kebijakan Pengadaan Khusus. c. Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional Kegiatan ini fokus pada perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengembangan iklim usaha dan kerjasama internasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Kerjasama Internasional Pengadaan Barang/Jasa; 2) Kegiatan Pengembangan Pelaku Usaha dalam PBJP; dan 3) Kegiatan Perluasan Kesempatan Usaha bagi PBJP. d. Penyusunan Sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan ini fokus pada perumusan kebijakan dan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pemantauan dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Integrasi Sistem Monev PBJP dengan Sistem Lainnya; 2) Integrasi Sistem Perencanaan PBJP dengan Sistem Lainnya; 3) Monitoring dan Evaluasi Kinerja PBJP; dan 4) Pengembangan Kebijakan dan Sistem Perencanaan dan Monev Pengadaan. e. Pengembangan Sistem Katalog Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan kebijakan, pengembangan, dan pemantauan sistem katalog elektronik. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Pengembangan Kebijakan dan Sistem Katalog; 2) Pengembangan Produk yang Masuk ke E-Katalog; 3) Kontrak Katalog Lokal/Sektoral; dan jdih.lkpp.go.id

— 95 of 150 —

90 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 4) Monitoring Evaluasi Katalog Elektronik. f. Pengembangan SPSE Nasional Kegiatan ini mempunyai fokus pada melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Tata Kelola LPSE; 2) Dukungan Pengguna SPSE; 3) SPSE Terpusat; dan 4) Pengembangan Fungsi SPSE. g. Pengembangan Sistem Profesi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan ini mempunyai fokus pada perumusan strategi dan kebijakan pembinaan SDM di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraan pembinaan nasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Standar Kompetensi di Bidang PBJP; 2) Pengembangan dan Pembinaan SDM Jabatan Fungsional PPBJ; 3) UKPBJ yang Mencapai Maturitas (Level 3); 4) Pengembangan dan Pembinaan SDM Non Jabatan Fungsional PPBJ; dan 5) Sistem Pembinaan Agen Pengadaan. h. Pengembangan Sistem dan Penyelenggaraan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan ini mempunyai fokus pada penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Sistem Sertifikasi PBJP; 2) Penyelenggaraan Sertifikasi PBJP; 3) Sarana Sertifikasi PBJP; dan 4) Monitoring Sertifikasi PBJP Dan Pembinaan Asesor. i. Pemberian Advokasi Pemerintah Pusat dan Daerah Kegiatan ini mempunyai fokus pada pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam proses jdih.lkpp.go.id

— 96 of 150 —

91 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 pengadaan barang/jasa di Pemerintah Pusat dan Daerah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Pembangunan Kapabilitas Clearing House Pusat dan Daerah; 2) Peningkatan Kapabilitas Pemerintah Pusat Dan Daerah Untuk Optimalisasi Kinerja PBJ; 3) Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Clearing House PBJ dan Optimalisasi Kinerja PBJ; dan 4) Sistem Penyelenggaraan Clearing House PBJ dan Optimalisasi Kinerja PBJ. j. Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan ini mempunyai fokus pada pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan dan pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Pelayanan Dukungan dalam Penegakan Hukum; dan 2) Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. k. Pengembangan Sistem Pembelajaran Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan ini mempunyai fokus pada penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Keluaran (output) kegiatan ini antara lain: 1) Program dan Kurikulum; 2) Pembinaan Pelatihan; 3) Pelaksanaan Diklat; dan 4) Manajemen Mutu Pusdiklat. 4.2. KERANGKA PENDANAAN Dalam sub bab sebelumnya, telah diuraikan mengenai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh LKPP. Adapun keberhasilan pencapaian target tujuan dan sasaran dapat diketahui melalui pencapaian masing-masing indikator kinerja. Dalam rangka mencapai target-target tersebut dibutuhkan biaya (anggaran/dana) untuk merealisasikannya. Terkait dengan target-target yang jdih.lkpp.go.id

— 97 of 150 —

92 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 telah ditetapkan, maka sumber pendanaan yang diperlukan untuk merealisasikannya sepenuhnya berasal dari APBN (dana Pemerintah). Meskipun dalam perjalanan pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan sumber pendanaan dapat berasal dari non-APBN, selama pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang dibutuhkan/diterima oleh LKPP dalam periode Renstra Tahun 2020-2024 dianggarkan sebesar ± Rp2,04 Triliun dengan rincian: Tabel 4.2. Alokasi Anggaran Tahun 2020-2024 PROGRAM/KEGIATAN ALOKASI (Rp Miliar) TOTAL ALOKASI (Rp Miliar) 2020 2021 2022 2023 2024 Program Dukungan Manajemen 80,8 173,0 191,7 210,0 231,6 887,1 Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional 88,9 280,4 248,8 259,9 275,7 1153,7 TOTAL 169,7*) 453,4 440,5 469,9 507,3 2040,8 *) Pagu alokasi yang telah diterima LKPP untuk TA. 2020. Adapun rincian target indikator dan kebutuhan pendanaan masih bersifat indikasi, apabila terdapat perubahan terhadap RPJMN dan RKP maka target dan kebutuhan pendanaan akan disesuakan melalui Revisi Rencana Strategis atau Rencana Kerja Tahunan. Rincian target kinerja dan kebutuhan anggaran masing-masing program dan kegiatan dari tahun 2020 s.d. 2024 tertuang dalam Matriks Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. jdih.lkpp.go.id

— 98 of 150 —

93 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019 BAB V PENUTUP Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan LKPP untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari RPJMN Tahun 2020-2024 sekaligus sebagai panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LKPP untuk lima tahun ke depan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra periode tahun 2020-2024 sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dukungan data dan informasi, sumber pendanaannya serta komitmen semua pihak (pimpinan dan staf) di LKPP. Selain itu, untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra periode tahun 2020-2024, setiap tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap capaian pelaksanaannya dan apabila dibutuhkan, dapat dilakukan perubahan/revisi muatan Renstra periode tahun 2020-2024 termasuk indikator-indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta tanpa mengubah tujuan LKPP sebagaimana dituangkan dalam visi Lembaga yaitu ”Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Renstra LKPP periode tahun 2020-2024 menjadi pedoman dalam merencanakan kerja dan anggaran bagi unit-unit kerja di lingkungan LKPP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Semua unit kerja wajib melaksanakan rencana kerja dan anggaran dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja sebagaimana tertuang dalam Renstra LKPP periode tahun 2020-2024. KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id

— 99 of 150 —

1 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 LAMPIRAN II PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024. Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2020-2024 (Formulasi Strategis) Visi : Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong Misi : 1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi; 2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; 3. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS 1 Terwujudnya ekonomi yang produktif, mandiri dan berkeadilan melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan 1 Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan 1.1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa 1.2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan jdih.lkpp.go.id

— 100 of 150 —

2 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Indikator Tujuan : 1.1. Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa 1.2. Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan 1.3. Jumlah K/L/Pemda yang memiliki kategori tata kelola pengadaan minimal “BAIK” 1.4. Indeks kualitas kebijakan PBJ 1.3 Indeks kualitas kebijakan PBJ 2 Meningkatnya kualitas penerapan tata kelola pengadaan 2.1 Indeks tata kelola pengadaan jdih.lkpp.go.id

— 101 of 150 —

3 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Matriks Perencanaan Strategis LKPP 2020-2024 (Formulasi Strategis) Visi : Terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Penggerak Utama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Mewujudkan Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong Misi : 1. Menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi; 2. Mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif; 3. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS (1) (2) (3) 1 Meningkatnya kualitas tata kelola internal LKPP Indikator Tujuan: 1.1. Nilai reformasi birokrasi 1.2. Nilai AKIP 1.3. Opini BPK 1.4. Nilai IKM 1 Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi 1.1 Nilai reformasi birokrasi 2 Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan 2.1 Nilai AKIP 2.2 Opini BPK 3 Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik 3.1 Nilai IKM jdih.lkpp.go.id

— 102 of 150 —

4 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Matriks Tujuan TUJUAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN SATUAN TARGET 2020 2024 1 Terwujudnya ekonomi yang produktif, mandiri dan berkeadilan melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan; 1.1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa Persen 40 55 1.2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan Persen 25 50 1.3 Jumlah K/L/Pemda yang memiliki kategori tata kelola pengadaan minimal “BAIK” K/L/Pemda 1 100 1.4 Indeks kualitas kebijakan PBJ Predikat Cukup Baik 2 Meningkatnya kualitas tata kelola internal LKPP ; 2.1 Nilai reformasi birokrasi Predikat BB A 2.2 Nilai AKIP Predikat Baik Sangat Baik 2.3 Opini BPK Opini WTP WTP 2.4 Nilai IKM Predikat Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id

— 103 of 150 —

5 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Matriks Sasaran Strategis SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 1. Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan 1.1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa Persen 40 45 50 52,5 55 1.2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan Persen 25 30 40 45 50 1.3 Indeks kualitas kebijakan PBJ Predikat Cukup Cukup Sedang Sedang Baik 2. Meningkatnya kualitas penerapan tata kelola pengadaan 2.1 Indeks tata kelola pengadaan Predikat Kurang Cukup Cukup Baik Baik 3. Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi 3.1 Nilai reformasi birokrasi Predikat BB BB BB BB A 4. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan 4.1 Nilai AKIP Predikat Baik Baik Baik Baik Sangat Baik 4.2 Opini BPK Opini WTP WTP WTP WTP WTP 5. Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik 5.1 Nilai IKM Predikat Baik Baik Baik Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id

— 104 of 150 —

6 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Matriks Sasaran Program SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 1. Meningkatnya kualitas kebijakan PBJ 1.1 Indeks kualitas kebijakan PBJ Predikat Cukup Cukup Sedang Sedang Baik 2. Meningkatnya iklim usaha dalam PBJ 2.1 Persentase peningkatan partisipasi investor swasta/asing dalam proses pengadaan KPBU/KPDBU Persen 2 2 4 5 6 2.2 Jumlah partisipasi Pelaku Usaha Nasional dalam kerangka kerjasama internasional Pelaku Usaha 80 100 120 135 145 2.3 Skor indeks penyedia di desa Skor 0,5 0,5 0,55 0,6 0,65 3. Meningkatnya kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi UMKM 3.1 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa Persen 40 45 50 52,5 55 3.2 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan Persen 25 30 40 45 50 4. Meningkatnya pemanfaatan sistem pengadaan 4.1 Jumlah K/L/Pemda yang memanfaatkan sistem pengadaan K/L/Pemda 1 50 100 150 200 jdih.lkpp.go.id

— 105 of 150 —

7 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 5. Terwujudnya integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan 5.1 Integrasi sistem informasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengadaan Segmen 8 9 10 11 12 6. Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan 6.1 Persentase pemenuhan kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ Persen 7 11 15 19 23 6.2 Persentase UKPBJ yg mencapai maturitas level 3 Persen 6 16 32 47 62 7. Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan 7.1 Persentase K/L/Pemda yang mampu menyelesaikan permasalahan pengadaan secara mandiri Persen 2 7 14 19 24 7.2 Persentase efektivitas dukungan penegakan hukum Persen 55 60 65 72 80 8. Terselenggaranya efektivitas penerapan reformasi birokrasi 8.1 Nilai reformasi birokrasi Predikat BB BB BB BB A jdih.lkpp.go.id

— 106 of 150 —

8 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 SASARAN PROGRAM INDIKATOR SASARAN PROGRAM SATUAN TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 9. Terselenggaranya efektivitas penerapan akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan 9.1 Nilai AKIP Predikat Baik Baik Baik Baik Sangat Baik 9.2 Opini BPK Opini WTP WTP WTP WTP WTP 10. Terselenggaranya efektivitas penerapan pelayanan LKPP kepada publik 10.1 Nilai IKM Predikat Baik Baik Baik Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id

— 107 of 150 —

9 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Matriks Kinerja dan Pendanaan Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 KEMENTERIAN/LEMBAGA 169.673 453.384 440.540 469.877 507.297 Meningkatnya pemerataan ekonomi untuk mendorong kemandirian bangsa melalui optimalisasi penerapan tata kelola pengadaan Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses PBJ 40% 45% 50% 52,5% 55% jdih.lkpp.go.id

— 108 of 150 —

10 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan 25% 30% 40% 45% 50% Indeks kualitas kebijakan PBJ Cukup Cukup Sedang Sedang Baik Meningkatnya kualitas penerapan tata kelola pangadaan Indeks tata kelola pengadaan Kurang Cukup Cukup Baik Baik Meningkatnya kualitas penerapan reformasi birokrasi jdih.lkpp.go.id

— 109 of 150 —

11 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai reformasi birokrasi BB BB BB BB A Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan Nilai AKIP Baik Baik Baik Baik Sangat Baik Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Meningkatnya kualitas layanan LKPP kepada publik Nilai IKM Baik Baik Baik Baik Sangat Baik jdih.lkpp.go.id

— 110 of 150 —

12 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 PROGRAM 01 : PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN 80.765 172.993 191.711 209.958 231.566 Terselenggaranya efektivitas penerapan reformasi birokrasi Nilai reformasi birokrasi BB BB BB BB A Terselenggaranya efektivitas penerapan akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan jdih.lkpp.go.id

— 111 of 150 —

13 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai AKIP Baik Baik Baik Baik Sangat Baik Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Terselenggaranya efektivitas penerapan pelayanan LKPP kepada publik Nilai IKM Baik Baik Baik Baik Sangat Baik Kegiatan 3925: Pelayanan Hukum, Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Kepegawaian 3.200 16.980 19.810 23.009 26.452 jdih.lkpp.go.id

— 112 of 150 —

14 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Meningkatnya nilai reformasi birokrasi area penguatan perundang- undangan Nilai reformasi birokrasi LKPP area penguatan peraturan perundang- undangan Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Terwujudnya peningkatan citra positif LKPP Nilai skor stakeholder Persiapan Cukup Puas Cukup Puas Puas Puas jdih.lkpp.go.id

— 113 of 150 —

15 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 satisfaction dan service quality Meningkatnya layanan dan sistem informasi yang andal dan responsif Persentase sistem informasi terintegrasi yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang proses bisnis internal LKPP 18,18% 27,27% 54,55% 72,73% 100% Terselenggaranya sistem manajemen ASN yang mendukung jdih.lkpp.go.id

— 114 of 150 —

16 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 profesionalitas SDM Indeks profesionalitas ASN LKPP Tinggi Tinggi Tinggi Sangat Tinggi Sangat Tinggi Indeks sistem merit Kurang Baik Baik Sangat baik Sangat baik Kegiatan 3926: Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pengembangan Organisasi dan Tatalaksana 2.560 14.869 16.869 18.869 22.869 Terpenuhinya kualitas penerapan reformasi birokrasi jdih.lkpp.go.id

— 115 of 150 —

17 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan RB LKPP 1 Rekomen dasi 1 Rekomen dasi 1 Rekome ndasi 1 Rekome ndasi 1 Rekome ndasi Laporan evaluasi organisasi dan tata laksana 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan Terpenuhinya kualitas penerapan akuntabilitas kinerja Nilai AKIP aspek perencanaan, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Sangat Baik Memuas kan jdih.lkpp.go.id

— 116 of 150 —

18 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terpenuhinya kualitas penerapan pelayanan publik Rekomendasi atas hasil evaluasi IKM 1 Rekomen dasi 1 Rekomen dasi 1 Rekome ndasi 1 Rekome ndasi 1 Rekome ndasi Kegiatan 3927: Pengelolaan Keuangan, Operasional Perkantoran dan Pelayanan Tata Usaha 74.155 139.164 152.832 165.680 179.445 Terwujudnya pelayanan tata kelola organisasi melalui pelaksanaan jdih.lkpp.go.id

— 117 of 150 —

19 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 pengelolaan kearsipan Hasil audit kearsipan Sangat Baik Memuas kan Memuas kan Sangat Memuas kan Sangat Memuas kan Terwujudnya pelayanan internal LKPP melalui pelaksanaan pengelolaan anggaran Indeks kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) sama dengan rata-rata nasional sama dengan rata-rata nasional sama dengan rata-rata nasional sama dengan rata-rata nasional sama dengan rata-rata nasional jdih.lkpp.go.id

— 118 of 150 —

20 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya pelayanan internal LKPP melalui pelaksanaan pemenuhan sarana dan prasarana Persentase pemenuhan sarana dan prasarana 70% 75% 80% 85% 90% Kegiatan 5664: Pembinaan dan Pengawasan Tugas dan Fungsi LKPP 850 1.980 2.200 2.400 2.800 jdih.lkpp.go.id

— 119 of 150 —

21 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya penguatan pengawasan organisasi Nilai RB area penguatan pengawasan Cukup Cukup Baik Baik Sangat Baik Indeks persepsi kepuasan unit kerja terhadap pengawasan internal Inspektorat 3 (Puas) 3 (Puas) 3 (Puas) 3 (Puas) 3 (Puas) Level kapabilitas Inspektorat LKPP Level 3 Level 3 Level 3 Level 3 Level 4 jdih.lkpp.go.id

— 120 of 150 —

22 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 PROGRAM 02: PROGRAM PENGADAAN BARANG/JASA NASIONAL 88.908 280.390 248.829 259.919 275.731 Meningkatnya kualitas kebijakan PBJ Indeks kualitas kebijakan PBJ Cukup Cukup Sedang Sedang Baik Meningkatnya iklim usaha dalam PBJ Skor indeks penyedia di desa 0,5 0,5 0,55 0,6 0,65 Jumlah partisipasi Pelaku Usaha Nasional dalam 80 Pelaku Usaha 100 Pelaku Usaha 120 Pelaku Usaha 135 Pelaku Usaha 145 Pelaku Usaha jdih.lkpp.go.id

— 121 of 150 —

23 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 kerangka kerjasama internasional Persentase peningkatan partisipasi investor swasta/asing dalam proses pengadaan KPBU/KPDBU 2% 2% 4% 5% 6% Meningkatnya kualitas sistem pengadaan yang mendorong penggunaan PDN dan partisipasi UMKM jdih.lkpp.go.id

— 122 of 150 —

24 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa 40% 45% 50% 52,5% 55% Persentase nilai transaksi UMKM terhadap Rencana Umum Pengadaan 25% 30% 40% 45% 50% Meningkatnya Pemanfaatan Sistem Pengadaan Jumlah K/L/Pemda yang memanfaatkan sistem pengadaan 1 K/L/ Pemda 50 K/L/ Pemda 100 K/L/ Pemda 150 K/L/ Pemda 200 K/L/ Pemda jdih.lkpp.go.id

— 123 of 150 —

25 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Meningkatnya integrasi sistem informasi pengadaan dengan sistem informasi ekosistem pengadaan dalam rangka meningkatkan efektivitas proses pengadaan Integrasi sistem informasi perencanaan, pelaksanaan, 8 Segmen 9 Segmen 10 Segmen 11 Segmen 12 Segmen jdih.lkpp.go.id

— 124 of 150 —

26 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 pemantauan, dan evaluasi pengadaan Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan pengadaan Persentase pemenuhan kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ 7% 11% 15% 19% 23% Persentase UKPBJ yang mencapai maturitas level 3 6% 16% 32% 47% 62% jdih.lkpp.go.id

— 125 of 150 —

27 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Meningkatnya efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan Persentase K/L/Pemda yang mampu menyelesaikan permasalahan pengadaan secara mandiri 2% 7% 14% 19% 24% Persentase efektivitas dukungan penegakan hukum 55% 60% 65% 72% 80% jdih.lkpp.go.id

— 126 of 150 —

28 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 3924: Pengembangan Sistem Pembelajaran Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8.483 10.209 12.221 14.368 16.890 Meningkatnya pengembangan kompetensi SDM PBJ melalui pelatihan dan pembelajaran yang inovatif dan bermutu Persentase peserta pelatihan yang memenuhi standar kelulusan pelatihan 40% 45% 55% 65% 70% jdih.lkpp.go.id

— 127 of 150 —

29 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 dan sertifikasi kompetensi Persentase peningkatan kualitas pelatihan 41% 49% 59% 71% 82% Kegiatan 3929: Pemberian Advokasi Pemerintah Pusat 5.979 10.000 11.500 13.224 15.209 Terwujudnya peningkatan penyelesaian permasalahan PBJ Jumlah K/L yang siap menyelenggarakan Clearing House 5 K/L 15 K/L 30 K/L 40 K/L 50 K/L jdih.lkpp.go.id

— 128 of 150 —

30 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya konsolidasi dan/atau probity advice Jumlah K/L yang melaksanakan konsolidasi atau probity advice 10 K/L 20 K/L 20 K/L 25 K/L 25 K/L Kegiatan 3931: Pengembangan Sistem dan Penyelenggaraan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 4.941 9.510 10.846 10.850 11.953 Terwujudnya kapasitas SDM dan mutu layanan sertifikasi PBJP jdih.lkpp.go.id

— 129 of 150 —

31 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat keterandalan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah 90% 90% 90% 90% 90% Kegiatan 3932: Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional 27.848 172.100 123.310 124.641 126.104 Meningkatnya kualitas sistem informasi non e- purchashing yang mendorong penggunaan produk dalam jdih.lkpp.go.id

— 130 of 150 —

32 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 negeri dan partisipasi UKM Persentase penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui non e-Purchasing 40% 45% 50% 52,5% 55% Persentase nilai transaksi UKM dalam pengadaan melalui non e- Purchasing terhadap RUP 25% 30% 40% 45% 50% jdih.lkpp.go.id

— 131 of 150 —

33 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terpenuhinya integrasi sistem informasi pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, dan pengelolaan penyedia dengan sistem informasi lainnya Jumlah LPSE yang menggunakan aplikasi SPSE Terpusat 10 LPSE 30 LPSE 150 LPSE 300 LPSE 450 LPSE jdih.lkpp.go.id

— 132 of 150 —

34 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase integrasi sistem informasi pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, dan pengelolaan penyedia dengan sistem informasi lainnya 20% 40% 60% 80% 100% Terpenuhinya standar tata kelola layanan pengadaan secara elektronik Persentase pemenuhan standar 20% 25% 30% 35% 40% jdih.lkpp.go.id

— 133 of 150 —

35 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 tata kelola layanan pengadaan secara elektronik Terpenuhinya fungsi layanan pengadaan secara elektronik dan layanan dukungan pengguna yang berkualitas Persentase pemenuhan layanan dukungan pengguna sistem pengadaan secara elektronik 100% 100% 100% 100% 100% jdih.lkpp.go.id

— 134 of 150 —

36 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 3933: Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional 4.052 6.310 6.798 7.335 7.924 Meningkatnya jumlah Pelaku Usaha yang terlibat dalam PBJ Peningkatan jumlah pelaku usaha UMKM yang terlibat dalam PBJP 40 Pelaku Usaha 80 Pelaku Usaha 120 Pelaku Usaha 160 Pelaku Usaha 200 Pelaku Usaha Terpenuhinya kebijakan PBJP dalam kerangka jdih.lkpp.go.id

— 135 of 150 —

37 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 kerjasama internasional Jumlah kebijakan pengadaan barang/Jasa pemerintah dalam kerangka kerjasama internasional 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan Kegiatan 3934: Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Khusus dan Pertahanan Keamanan 2.697 8.809 12.335 13.009 13.750 Tersedianya strategi/kebijakan pengadaan khusus jdih.lkpp.go.id

— 136 of 150 —

38 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Dokumen kebijakan pengadaan barang/jasa di BLU/BLUD 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan Dokumen kebijakan pengadaan KPBU 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan Dokumen kebijakan pengadaan barang/jasa di desa 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan 1 Dokumen Kebijakan jdih.lkpp.go.id

— 137 of 150 —

39 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Terselenggaranya pendampingan/ pemberian pendapat kebijakan pengadaan khusus Dokumen pendampingan penyusunan pedoman peraturan PBJ di Badan Usaha, BLU/BLUD, Badan Hukum Publik, KPBU dan Desa. 2 Dokumen 2 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen jdih.lkpp.go.id

— 138 of 150 —

40 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 3935 Penyusunan Strategi, Kebijakan serta Regulasi di Bidang Pengadaan Umum 2.391 10.650 13.055 12.918 13.306 Tersedianya rumusan strategi dan kebijakan pengadaan yang berkualitas Jumlah rumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum yang berkualitas 2 Rumusan strategi dan kebijakan 3 Rumusan strategi dan kebijakan 3 Rumusan strategi dan kebijakan 4 Rumusan strategi dan kebijakan 4 Rumusan strategi dan kebijakan jdih.lkpp.go.id

— 139 of 150 —

41 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 3936: Penyusunan Sistem Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa 5.619 6.110 6.710 7.220 7.640 Meningkatnya kualitas sistem infromasi perencanaan pengadaan yang mendorong produk dalam negeri dan meningkatnya partisipasi UKM Persentase paket pengadaan yang dicadangkan bagi 30% 40% 45% 50% 55% jdih.lkpp.go.id

— 140 of 150 —

42 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 UKM dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Persentase penggunaan produk dalam negeri pada paket pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan 40% 45% 50% 52,5% 55% Meningkatnya pemanfaatan sistem informasi perencanaan dan monev pengadaan Persentase realisasi penayangan 60% 65% 70% 75% 80% jdih.lkpp.go.id

— 141 of 150 —

43 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Rencana Umum Pengadaan di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Capaian indeks kinerja pengadaan barang/jasa 20 25 30 35 40 Terwujudnya peningkatan efektivitas proses pengadaan melalui sistem informasi yang terintegrasi Jumlah pengembangan, 3 segmen 5 segmen 6 segmen 6 segmen 6 segmen jdih.lkpp.go.id

— 142 of 150 —

44 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 integrasi, dan implementasi sistem perencanaan dan monitoring-evaluasi pengadaan Kegiatan 3937: Pemberian Saran, Rekomendasi, dan Pendapat serta Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa 5.233 10.000 11.500 13.225 15.209 Tersedianya Dukungan Penegakan Hukum dan Penyelesaian Permasalahan Kontrak jdih.lkpp.go.id

— 143 of 150 —

45 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah K/L/Pemda yang siap menyelenggarakan layanan LPS 30 K/L/ Pemda 35 K/L/ Pemda 40 K/L/ Pemda 45 K/L/ Pemda 50 K/L/ Pemda Jumlah APIP K/L/Pemda yang telah memiliki sistem pengaduan 4 APIP K/L/ Pemda 10 APIP K/L/ Pemda 25 APIP K/L/ Pemda 40 APIP K/L/ Pemda 65 APIP K/L/ Pemda Jumlah provinsi yang memiliki infrastruktur layanan pemberian keterangan ahli 2 provinsi 4 provinsi 7 provinsi 10 provinsi 15 provinsi jdih.lkpp.go.id

— 144 of 150 —

46 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 3938: Pengembangan Sistem Profesi Ahli dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 7.898 13.493 14.535 13.931 14.969 Terwujudnya SDM PBJ yang kompeten Jumlah SDM PBJ yang kompeten 2.541 orang 3.551 orang 4.224 orang 4.575 orang 4.926 orang Persentase pemenuhan regulasi standar kompetensi PBJ 20% 40% 60% 80% 100% Terwujudnya UKPBJ dan Agen Pengadaan sebagai jdih.lkpp.go.id

— 145 of 150 —

47 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 pusat keunggulan pengadaan Jumlah UKPBJ K/L/Pemda yang mencapai tingkat kematangan minimal level 3 35 UKPBJ 100 UKPBJ 197 UKPBJ 290 UKPBJ 382 UKPBJ Persentase pengembangan sistem pembinaan agen pengadaan - 40% 70% 100% 100% jdih.lkpp.go.id

— 146 of 150 —

48 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 3939: Pemberian Advokasi Pemerintah Daerah 4.950 10.000 11.500 13.225 15.209 Terwujudnya peningkatan penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa Jumlah Pemda yang siap menyelenggarakan Clearing House 10 Pemda 30 Pemda 60 Pemda 80 Pemda 100 Pemda Terwujudnya konsolidasi dan/atau probity advice jdih.lkpp.go.id

— 147 of 150 —

49 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Pemda yang melaksanakan konsolidasi atau probity advice 20 Pemda 40 Pemda 40 Pemda 50 Pemda 50 Pemda Kegiatan 3940: Pengembangan Sistem Katalog 8.817 13.200 14.520 15.972 17.569 Meningkatnya kualitas katalog elektronik yang mendorong produk dalam negeri dan partisipasi UKM Presentase peran serta UKM pada Katalog Elektronik 30% 35% 40% 45% 50% jdih.lkpp.go.id

— 148 of 150 —

50 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Peningkatan Produk Dalam Negeri yang tayang dalam Katalog Elektronik 60.000 70.000 95.000 120.000 145.000 Meningkatnya pemanfaatan sistem e- purchasing Presentase penyelesaian paket Pengadaan E- Purchasing Persiapan sistem 60% 70% 80% 90% Terpenuhinya integrasi katalog elektronik dan e- jdih.lkpp.go.id

— 149 of 150 —

51 Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 Program/ Kegiatan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 purchasing dengan sistem lainnya Jumlah integrasi Sistem Informasi Katalog Elektronik dan E-Purchasing dengan sistem lainnya. 2 segmen 3 segmen 4 segmen 5 segmen 6 segmen KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, RONI DWI SUSANTO jdih.lkpp.go.id

— 150 of 150 —

Konteks & Latar

Kawasan Ekonomi Khusus dijual pemerintah dengan satu janji: masuk ke dalamnya harus terasa berbeda dari beroperasi di luar. PP 12/2020, diundangkan 24 Februari 2020 (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan Nomor 6472), mewujudkan janji itu dalam satu payung “Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus”, menggantikan PP 96/2015, dan menjalankan mandat fasilitas UU 39/2009 tentang KEK.

Usia peraturan ini singkat: sejak terbitnya PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan KEK — penyesuaian UU Cipta Kerja — PP 12/2020 dicabut dan materi fasilitasnya dipindahkan ke peraturan baru. Meski demikian, arsitektur fasilitas yang dibangunnya tetap menjadi kerangka memahami insentif KEK hingga kini.

Siapa yang Terdampak

  • Badan Usaha — wajib pajak badan dalam negeri yang ditetapkan untuk membangun dan/atau mengelola KEK, dengan perizinan berusaha.
  • Pelaku Usaha — wajib pajak badan dalam negeri, pusat maupun cabang, yang berusaha di dalam KEK.
  • Investor kegiatan utama KEK — calon penerima pengurangan PPh badan skema kawasan.
  • Administrator kawasan serta DJP, Bea dan Cukai, dan instansi perizinan sebagai pelaksana.

Isi Pokok

Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Fasilitas utamanya bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK: pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan dari kegiatan utama itu — dalam praktik dikenal sebagai tax holiday kawasan. Besaran, jangka waktu, tata permohonan, hingga sanksi pemanfaatannya didelegasikan ke peraturan menteri; rezim turunannya menetapkan pembebasan 100 persen dari PPh terutang dengan masa sepuluh sampai dua puluh tahun mengikuti nilai penanaman modal, ambang masuk mulai ratusan miliar rupiah.

Paket Alternatif di Luar Tax Holiday

Bagi yang tidak memperoleh pengurangan PPh badan atau menanamkan modal pada kegiatan lainnya, tersedia paket kedua: pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman modal, penyusutan dan amortisasi dipercepat, PPh atas dividen 10 persen (kecuali P3B lebih rendah), dan kompensasi kerugian hingga sepuluh tahun. Keduanya saling meniadakan — yang sudah menikmati pengurangan PPh badan tidak bisa mengambil paket ini.

PPN dan PPnBM Tidak Dipungut

PPN di dalam kawasan dirancang seolah kawasan berada di luar peta PPN domestik. Pajak tidak dipungut atas enam kelompok transaksi: penyerahan barang kena pajak tertentu dari luar ke pelaku di KEK, impor barang tertentu, penyerahan antar pelaku kawasan, penyerahan jasa dan barang tidak berwujud antar pelaku kawasan, jasa tertentu selama masa pembangunan — maklon, konstruksi, teknologi informasi, riset, konsultansi — serta pemanfaatan jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Barang tertentu itu mencakup barang modal untuk pembangunan dan produksi serta bahan baku untuk manufaktur, logistik, dan riset. Kebalikannya tegas: penyerahan dari kawasan ke daerah pabean dikenai PPN, dan pelaku wajib melunasi PPN atas barang yang semula diperoleh tanpa pemungutan.

Kepabeanan, Cukai, dan Lainnya

Sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai kawasan pabean untuk kepentingan pengawasan. Badan Usaha memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang modal serta bahan produksinya; Pelaku Usaha memperoleh penangguhan. Pembebasan cukai diberikan atas bahan baku produksi barang kena cukai tertentu. Syarat teknisnya khas era digital: sistem persediaan pelaku wajib tersambung dengan Bea dan Cukai. Kemudahan nonfiskal ikut dibuka dalam kemasan yang sama.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Judul resmiFasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Diundangkan24 Februari 2020 (LN 2020 No. 55, TLN 6472)
Pengurangan PPh badan100% dari PPh terutang atas kegiatan utama; masa 10-20 tahun via PMK
Paket alternatifPengurangan penghasilan neto maksimal 30% dari penanaman modal
DividenPPh final 10% (kecuali P3B lebih rendah)
Kompensasi kerugianHingga 10 tahun
PPNTidak dipungut untuk 6 kelompok transaksi di kawasan
Bea masukPembebasan (Badan Usaha) / penangguhan (Pelaku Usaha)
StatusDicabut dan diserap PP 40/2021

Titik Kepatuhan

Pintu masuk fasilitas ada di dua dokumen: penetapan status dari administrator kawasan, dan perizinan berusaha yang sah. Setelah aktif, kewajiban yang paling sering menggugurkan adalah laporan realisasi investasi, penggunaan barang fasilitas sesuai peruntukan produksi — bukan diperdagangkan begitu saja — dan pelunasan PPN atas barang yang dikeluarkan ke pasar domestik. Pelanggaran berujung pembatalan keputusan fasilitas dan pengembalian manfaat.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PP 12/2020 berdiri di atas Pasal 30 sampai 47 UU 39/2009 sebagaimana disesuaikan UU Cipta Kerja, menggantikan PP 96/2015, dan dijabarkan lewat aturan menteri tentang fasilitas PPh serta perlakuan PPN-kepabeanan-cukai di KEK. Sejak 2021 seluruh isinya berpindah ke PP 40/2021, sehingga kutipan pasal fasilitas KEK hari ini sebaiknya merujuk ke peraturan baru tersebut.

Pertanyaan Umum

Apakah PP 12/2020 masih berlaku?

Tidak. Sejak terbitnya PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan KEK, PP 12/2020 dicabut. Namun substansi fasilitasnya — pengurangan PPh badan, paket alternatif, PPN, bea masuk, dan cukai — diteruskan di peraturan tersebut.

Apakah semua usaha di KEK otomatis dapat tax holiday?

Tidak. Fasilitas ditujukan bagi penanaman modal pada kegiatan utama kawasan dan memerlukan keputusan fasilitas melalui jalur perizinan investasi. Pelaku yang tidak memenuhinya masih bisa mengambil paket alternatif: pengurangan penghasilan neto, penyusutan dipercepat, dividen 10 persen, dan kompensasi kerugian lebih panjang.

Bolehkah barang fasilitas dijual ke luar kawasan?

Penyerahan dari kawasan ke tempat lain di dalam daerah pabean dikenai PPN, dan penjual wajib melunasi PPN atas barang yang semula diperoleh tanpa pemungutan. Barang berfasilitas boleh keluar, tetapi dengan konsekuensi pajak yang dihitung — bukan bebas pajak sepenuhnya.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPP Nomor 12 Tahun 2020
Nama pendekPP 12/2020
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PP 12/2020) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →