Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (42 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (42 hlm)
MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA M.ENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara ufl www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 42 —
Menetapkan - 2 - Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak clan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 229 /PMK.01/2019 Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Nomor atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia · Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data clan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam clan/ atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi clan/ atau hipotesis, clan penarikan kesimpulan ilmiah. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 42 —
-
- 3 - Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia. 4. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 5. Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 6. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 7. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 8. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/ atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan. 9. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 42 —
- 4 - Pasal2 (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu. (3) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negen; b. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar C. negen; 100% (seratus persen) Pengembangan mencapai dan/atau jika Penelitian dan tahap Komersialisasi; d. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 42 —
- 5 - Intelektual berupa Paten atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia. Pasal 3 (1) Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau b. Wajib Pajak lainnya. (2) Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan/ atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (3) Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukanjika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1): a. telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan b. harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya a tau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi. Pasal4 (1) Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 42 —
- 6 - dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang: a. dilakukan oleh Wajib Pajak, selain y.Jajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, a tau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan; b. mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ten tang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; c. memenuhi kriteria: 1. bertujuan untuk memperoleh penemuan baru; 2. berdasarkan konsep a tau hipotesa orisinal; 3. memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya; 4. terencana dan memiliki anggaran; dan 5. bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan d. merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. penerapan rekayasa sepenuhnya · dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial; b. kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi; c. perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial; d. perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada; e. penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan /fl-www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 42 —
- 7 - sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan; f. perubahan rancangan secara mus1man ataupun periodik dari produk yang telah ada; g. rancangan rutin dari peralatan dan cetakan; h. rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; 0-an/atau 1. riset pemasaran. (3) Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan: a. aktiva selain tanah dan bangunan, berupa: 1. biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/ atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan 2. biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan; b. barang, dan/atau bahan; c. gaji, honor, atau pembayaran sejenis_yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/ atau perekayasa yang di pekerjakan; d. pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/ atau e. imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (5) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 42 —
- 8 - masing- masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. (6) Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 3 lA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 ten.tang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan; atau b. Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ten tang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten.tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ten.tang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Pasal 5 (1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. (2) Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud ayat (1) mulai dibebankan pada saat Wajib ;iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 42 —
- 9 - Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi. (3) Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. (5) Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembe banan tambahan . pengurangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1) Wajib Pajak yang Pasal 6 melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) :huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT: I a. atas nama Wajib Pajak yang menenma tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau b. atas nama bersama Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melakukan kerjasama kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 42 —
- 10 - (2) Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/ atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan· hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/ atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut. Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan: a. proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. Surat Keterangan Fiskal. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fokus, tema, dan topik Penelitian dan Pengembangan; d. target capaian dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 42 —
- 11 - e. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari rekanan ke1ja sama, jika Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama; f. perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; g. perkiraan jumlah pegawai dan/ atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan h. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (3) Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/ atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (6) Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 42 —
- 12 - dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. OSS untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l); atau b. surat pemberitahuan dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II serta Kementerian dan/ a tau Lembaga Pemerintah yang menangam bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 8 (1) Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerjasama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan ditanggung oleh masing-masing Wajib bekerjasama. biaya yang Pajak yang (3) Masing-masing Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3). (4) Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 42 —
- 13 - a. akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak; dan b. persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sesuai kepemilikan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/ atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing-masing Wajib Pajak. Pasal 9 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui OSS. (2) Dalam hal OSS tidak berjalan sebagaimana rnestinya, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan lI Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lam bat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak bersangkutan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau menyampaikan ;‘www.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 42 —
- 14 - laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. Pasal 10 (1) Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui OSS. (2) Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, besaran persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak, dan Tahun Pajak saat Wajib Pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto; at.au www.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 42 —
- 15 - b. Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui OSS dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II. (6) Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan penyampa1an Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sesuai Format Surat Penyampaian Laporan Pemanfaatan Pengurangan Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. Pasal 11 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/ atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 4, Dir~ktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan ;twww.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 42 —
- 16 - penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyan;ipaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Penelitian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. Pasal 12 (l) Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan jika hasil Penelitian dan Pengembangan: a. belum didaftarkan untuk memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/ atau b. belum mencapai tahap Komersialisasi. Pasal 13 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 42 —
- 17 - a. proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan informasi berupa kegiatan dan hasil sementara dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang telah dilakukan sampai dengan saat pengajuan proposal; dan b. Surat Keterangan Fiskal. Pasal 14 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak 2020. (2) Dalam hal pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) harus menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untukTahun Pajak2019 dan Tahun Pajak 2020, yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. Pasal 15 (1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ;twww.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 42 —
- 18 - pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persei1.tase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait dalam jangka waktu sejak kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan sampai dengan saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. (2) Dalam hal jangka waktu akumulasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 5 (lima) Tahun Pajak, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. Pasal 16 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku . pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 42 —
- 19 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1173 Salinan sesuai dengan aslinya Ke ala Biro Umum _,-/’ b. ministrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 42 —
- 20 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 /PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA A. DAFTAR FOKUS DAN TEMA KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS NO FOKUS TEMA 1 PANGAN a. Pertanian dan/ atau Pengolahan Padi b. Pertanian dan/ atau Pengolahan Jagung C. Pertanian dan/ atau Pengolahan Kedelai d. Perkebunan dan/ atau Pengolahan Buah-buahan e. Perkebunan dan/ atau Pengolahan Sayur-sayuran. f. Pembibitan dan Budidaya Sapi g. Pembibitan dan Budidaya Ayam h. Perikanan dan Sumberdaya Hayati Perairan Lainnya 1. Pengolahan Susu J. Aromatik/ Bah an Penyegar k. Pengolahan dan/ atau pengawetan daging dan daging unggas 1. Pengolahan minyak dan lemak nabati dan hewani m. Pembuatan tepung dan pati n. Pembuatan pemanis o. Pembuatan roti, kue dan biskuit p. Pengolahan kakao, cokelat dan/ atau kembang gula q. Pembuatan makaroni, bihun, mie, dan produk sejenisnya r. Pembuatan bumbu-bumbuan dan produk masak lainnya s. Pengolahan kopi, teh, dan herbal t. Pengolahan minuman u. Pembuatan produk makanan lainnya dan makanan siap saji V. Penggilingan dan pengolahan biji-bijian, dan serelia w. Penggilingan dan pengolahan kacang-kacangan X. Penggilingan dan pengolahan umbi-umbian y. Pengolahan kelapa z. Pangan darurat aa. Pengolahan sagu bb. Pengolahan cengkeh dan tembakau 2 FARMASI, KOSMETIK a. Bahan Farmasi DAN ALAT b. Farmasi untuk Manusia KESEHATAN C. Obat Tradisional www.jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 42 —
- 21 - d. Kosmetik e. Alat Kesehatan dan Laboratorium f. Implan tulang dan gigi g. Industri fitofarmaka h. Industri ekstrak bahan alami 3 TEKSTIL, KULIT, ALAS a. Pembuatan serat sintetis dan serat alam KAKI, DAN ANEKA b. Pembuatan kain dan bahan baku APD C. Technical Textile d. Garmen dan fashion e. Proses pengolahan kulit dan pembuatan alas kaki f. Furnitur dan/ atau barang lainnya dari kayu g. Ban pesawat dan vulkanisir ban pesawat h. Ban off the road diameter di atas 27 inci 1. Benang karet j. Floating fender /barang karet infrastruktur transportasi k. Plastik film kemasan pengganti multilayer plastik 1. Plastik kemasan food grade dengan bahan daur ulang m. Pembuatan alat musik bukan tradisional n. Pembuatan alat olahraga 0. Furnitur dan/ atau barang dari bambu, rotan, dan seJen1snya 4 ALAT TRANSPORTASI a. Kendaraan Bermotor dan/ atau komponennya b. Kereta Api dan/ atau komponennya C. Kapal dan/ atau komponennya d. Pesawat Udara dan/atau komponennya e. Kendaraan listrik dan/ atau komponennya f. Kendaraan multiguna pedesaan (Alat Mekanis Multiguna Pedesaan/ AMMDES) g. Wing in ground craft 5 ELEKTRONIKA DAN a. Elektronika TELEMATIKA/ b. Komputer atau Laptop INFORMATION AND C. Peralatan Komunikasi COMMUNICATIONS d. Kartu Cerdas (Smart Card) TECHNOLOGY (ICT) e. Komponen elektronika f. Komponen peralatan komunikasi g. Lampu h. Software (operating system dan program aplikasi) 1. Drone 6 ENERGI a. Pembangkitan Tenaga Listrik b. Energi Baru dan Terbarukan C. Pengolahan limbah/ sampah untuk energi d. Baterai e. Alat Kelistrikan f. Enhanced Oil Recovery (EOR) 7 BARANG MODAL, a. Mesin dan/ atau Komponennya KOMPONEN, DAN b. Perlengkapan dan Bahan Penolong BAHAN PENOLONG C. Biodegradable/ smart packaging 8 AGROINDUSTRI a. Perkebunan dan/ atau Pengolahan Kelapa Sawit b. Perkebunan dan/ atau Pengolahan Tebu C. Oleofood d. Oleokimia www.jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 42 —
- 22 - e. Kemurgi f. Pakan hewan g. Pulp dan/ atau Kertas h. Pencetakan i. Pengolahan minyak atsiri J. Pengolahan karet hulu 9 LOGAM DASAR DAN a. Besi dan Baja Dasar BAHAN GALIAN b. Logam Dasar Bukan Besi BUKAN LOGAM C. Logam mulia, logam tanahjarang (rare earth), dan bahan bakar nuklir d. Bahan Galian Non Logam e. Mineral f. Fly Ash Bottom Ash 10 KIMIA DASAR a. Petrokimia BERBASIS MIGAS b. Kimia Organik DAN BATUBARA C. Pupuk d. Resin Sintetik dan Bahan Plastik e. Karet Alam dan Sintetik f. Barang Kimia Lainnya g. Pestisida h. Gasifikasi batubara 11 PERTAHANAN DAN a. Pesawat Udara Tanpa Awak KEAMANAN b. Roket C. Radar d. GPS dan image sensing e. Sistem cyber security www.jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 42 —
- 23 - B. CONTOH PENGHITUNGAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Contoh 1: PT X telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui OSS. PT X kemudian melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 4 tahun mulai dari tahun 2022 hingga 2025. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rpl00.000.000,00. Selama tahun 2022 hingga 2025 PT X berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rpl00.000.000,00 tiap tahunnya. Di tahun 2025, kegiatan litbang telah diselesaikan dan didaftarkan untuk memperoleh Paten di kantor Paten Indonesia, dengan tambahan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2026, PT X memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia. Dengan diperolehnya Paten tersebut, PT X berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 4 (empat) Tahun Pajak terakhir sejak Tahun Pajak 2025 (saat pendaftaran Paten), sebagai berikut: Biaya Litbang Tahun 2022 Biaya Litbang Tahun 2023 Biaya Litbang Tahun 2024 Biaya Litbang Tahun 2025 Biaya Pengurusan Paten Tahun 2025 Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (50% x Rp420.000.000,00) Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 420.000.000,00 : Rp 210.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten.· PT X di Tahun Pajak 2026 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 1.000.000.000,00 Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan Rp (400.000.000,00) Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas Rp 600.000.000,00 Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Rp (210.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak Rp 390.000.000,00 Karena total tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 lebih kecil daripada 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas (40% x Rp600.000.000,00), maka di Tahun Pajak 2026 PT X berhak memanfaatkan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 42 —
- 24 - Contoh 2: PT Y telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui OSS. PT Y melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 tahun mulai dari tahun 2021 hingga 2025. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rpl00.000.000,00. Selama tahun 2021 hingga 2025 PT Y berhak menibebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rpl00.000.000,00 tiap tahunnya. Di tahun 2026, kegiatan litbang didaftarkan melalui kantor Paten Indonesia dengan mengeluarkan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2027, PT Y memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia. Dengan diperolehnya Paten di tahun 2027, PT Y berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak tahun 2006 (Tahun saat pendaftaran Paten) sebagai berikut: Biaya Litbang Tahun 2022 Biaya Litbang Tahun 2023 Biaya Litbang Tahun 2024 Biaya Litbang Tahun 2025 Biaya Pengurusan Paten Tahun 2026 Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Rp Rp Rp Rp Rp Rp 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 20.000.000,00 420.000.000,00 (50% x Rp420.000.000,00) Rp 210.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten. PT. Y di tahun 2027 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 1.000.000.000,00 Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan Rp (700.000.000,00) Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas Rp 300.000.000,00 Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Maksimal (40% x Rp300.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak Rp Rp ( 120.000.000,00) 180.000.000,00 Di tahun 2027, PT Y tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Y hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp120.000.000,00 (40% x Rp300.000.000,00). Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp90.000.000,00 (Rp210.000.000,00- Rp120.000.000,00) dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 42 —
- 25 - Contoh 3: PT Z telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui OSS. PT Z melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2021 hingga 2025. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rpl00.000.000,00. Selama tahun 2021 hingga 2025 PT Z berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riilnya, yaitu sebesar Rpl00.000.000,00 tiap tahunnya. Di tahun 2025, kegiatan litbang telah diselesaikan dan di tahun yang sama PT Z mulai melakukan komersialisasi atas hasil kegiatan litbangnya. Maka saat komersialisasi produk barunya, PT Z berhak mendapat tambahan pengurangan di tahun 2025 sebesar 100% dari akumulasi biaya litbang 5 (lima) tahun terakhir sebesar: Biaya Litbang tahun 2021 Biaya Litbang tahun 2022 Biaya Litbang tahun 2023 Biaya Litbang tahun 2024 Biaya Litbang tahun 2025 Biaya Litbang yang mendapat fasilitas Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp Rp Rp Rp Rp Rp 100% x Rp500.000.000,00 : Rp 100. 000. 000, 00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 500.000.000,00 500.000.000,00 PT Z di tahun 2025 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Penghasilan bruto Rp 1.000.000.000,00 Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan Rp (400.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas Rp 600.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal (40% x Rp600.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak Rp Rp (240.000.000,00) 360.000.000,00 Di tahun 2025, PT Z tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Z hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp240.000.000,00 (40% x Rp600.000.000,00). Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp260.000.000,00 (Rp500.000.000,00 - Rp240.000.000,00) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Di tahun 2025 PT Z mendaftarkan litbang nya ke kantor Paten Indonesia, dan mendapatkan Paten di tahun 2026 dengan mengeluarkan biaya pengurusan pendaftaran paten sebesar Rp20.000.000,00 di tahun 2026. Dengan diperolehnya Paten di tahun 2026, PT. Z berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto di tahun 2026 sebesar 50°/t www.jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 42 —
- 26 - akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak komersialisasi (karena komersialisasi terjadi lebih dahulu, maka akumulasi biaya litbang dihitung untuk 5 tahun terakhir sejak komersialisasi dilakukan) yaitu sebagai berikut: Biaya Litbang Tahun 2021 Biaya Litbang Tahun 2022 Biaya Litbang Tahun 2023 Biaya Litbang Tahun 2024 Biaya Litbang Tahun 2025 Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Perolehan Hak Paten Rp Rp Rp Rp Rp Rp 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 500. 000. 000, 00 (50% x Rp500.000.000,00) : Rp 250.000.000,00 Dengan diperolehnya hak paten tersebut, maka hak tambahan pengurangan penghasilan bruto di tahun 2026 sebesar: Tambahan pengurangan penghasilan bruto karena komersialisasi (100% x Rp500.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto karena hak Paten (50% x Rp500.000.000,00) Total tambahan pengurangan penghasilan bruto Tambahan pengurangan penghasilan bruto telah dimanfaatkan di tahun 2025 Sisa tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan mulai tahun 2026 Rp 500.000.000,00 Rp 250.000.000,00 Rp 750.000.000,00 Rp (240.000.000,00) Rp 510.000.000,00 PT Z di tahun 2026 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Penghasilan bruto Rp 1.200.000.000,00 Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan Rp (400.000.000,00) Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas Rp 800.000.000,00 Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto maksimal (40% x Rp800.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak Rp Rp (320.000.000,00) 480.000.000,00 PT Z tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Z hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp320.000.000,00 (40% x Rp800.000.000,00). Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan di tahun 2026 sebesar Rpl 90.000.000,00 (Rp510.000.000,00 - Rp320.000.000,00) dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 26 of 42 —
- 27 - C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Nomor Perihal Pemberitahuan Rencana Kegiatan Litbang Tertentu di Indonesia Yth. fylenteri Riset dan Teknologi Sehubungan dengan tidak tersedianya OSS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor … /PMK … / … tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia, bersama dengan ini kami sampaikan: 1. Proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dengan ringkasan sebagai berikut: Nama Wajib Pajak NPWP Fokus dan Terna Litbang Target Capaian dari Litbang Perkiraan Waktu Penyelesaian 11. Surat Keterangan Fiskal yang dikeluarkan pada tanggal Demikian disampaikan. Tembusan: . … 20 … . Pen.gurus/ Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatan Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id
— 27 of 42 —
- 28 - D. FORMAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK I. Contoh Format Surat Penyampaian Laporan Biaya Nomor Perihal Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Tahun Pajak … Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (tern pat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor … /PMK. … / … tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia, terlampir kami sampaikan laporan biaya kegiatan Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak … Demikian disampaikan. Tembusan: . … 20 … . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatan 1. Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak 2. Menteri Riset dan Teknologi www.jdih.kemenkeu.go.id
— 28 of 42 —
- 29 - II. CONTOH FORMAT LAPORAN RINCIAN BIAYA ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 1. Biaya Aktiva Tetap a. Biaya Penyusutan dan Amortisasi atas Aktiva Tetap Untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Metode Penyusutan/ Pembebanan Biaya Bulan/ Harga Nilai Sisa Amortisasi Penyusutan/ Nama Aktiva Tahun Perolehan Buku Fiskal Kelompok Amortisasi Proposal Tetap Perolehan (Rp) AwalTahun Harta Fiskal Proposal Litbang Proposal (Rp) Tahun ini Litbang Litbang Komersial Fiskal No.: No.: No.: dst. … (10) … … (1) ·(2) . ·…· (3) (4) (5) . . ·… ·. (6) … (7) (8) .·· ·. (9) (11) : . .. (11) ,… (11) .. . : . . 1-,· . I. HARTA BERWUJUD I.l I.2 I.3 dst. …• ·.· ‘{13) Total Depresiasi ·.· ·:· (12) (13) .· .. ;{13) : … ’ . … . ·; .: II. HARTA TIDAK BERWUJUD II.1 II.2 II.3 dst. Total Amortisasi •.· . : ·. ·f: ;.,__ (13) : ..•• (13)·. ’.· ., .. ql;2):· ·.,.· … … (13) ;· .; ·:.·. ···…·· . ;, . <• .. ·• .. .· ·••. /: ·.· > ‘o’” …·· ,;·.,: .. ··: .. :. 1•· ·: .. ..Total Depresiasi dan Amortisasi .·..•; … ;·. … I . . ·· .. .· . .: .,· …·.· . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 29 of 42 —
- 30 - b ffiava p enun1ang 1va e ap Akf T t Uraian Biaya Penunjang Aktiva Tetap Jumlah Biaya Proposal(Rp) Litbang No.: •••. (19) (16) ; (20) . .· (17) .. … (18) 1 2 3 dst. TOTAL BIAYA PERALATAN, BAHAN, DAN/ATAU BAHAN TAHUN PAJAK BERJALAN (21) .. , (22) 2. Biaya Bahan dan/ atau Barang Untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Uraian Bahan dan/atau Barang 2 3 dst. TOTAL BIAYA PERALATAN, BAHAN, DAN/ ATAU BAHAN TAHUN PAJAK BERJALAN Jumlah Biaya (Rp) Proposal Litbang No.: … (26) •. ·. Pembebanan Biaya Proposal Proposal Litbang No.: Litbang No.: … . .. (20) (20) .. … (22) . .:: (22) . Pembebanan Biaya Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: dst. .. ·:c~ <“t dst. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 30 of 42 —
- 31 - 3. Biaya Gaji, Honor, Atau Pembayaran Sejenis Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Atau Peneliti Yang Dipekerjakan. Gaji, Honor, atau Pembayaran Sejenis yang Pembebanan Biaya dibayarkan kepada pegawai atau peneliti yang dipekerj akan Jumlah Proposal Proposal Dibebankan (Rp) Proposal Litbang No.: Litbang No.: Litbang No.: dst. Nama Penerima NPWP Penerima … (34) … … (30) (31) .·. (32) (33) (35) ·. (35) ·. (35).: ·… .• . 1 2 3 dst… … ,: … .,;:,, TOTAL BIAYA GAJI/HONOR : … (36) ·.·’ (37) … (37). ••:. :•·· (37) TAHUN PAJAK BERJALAN •..· ,.· 4. Biaya/Imbalan yang Dibayarkan terkait Kerja Sama Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tahun Pajak Berjalan. Partner Kerja Sama Pembebanan Biaya Jenis Biaya Proposal Proposal Proposal Nama NPWP Litbang No.: Litbang No.: Litbang No.: dst. … (42) … … I (38)··· ” .. • ·, .. · .. : . •·· c; . : . (4;1) .!.· . . (43) ·: (43) : ·. . :. .. :• ·. ,.,, . ··•· ·,,. :: (39) •·· . .. :·•: ·. . (40) ’: .. .:.·· . . : (43) •..• 1 2 3 4 dst. TOTAL BIAYA KERJA SAMA LITBANG TAHUN PAJAK BERJALAN ;: . ”.’ … • … (44) ;,’ ., •· .. ·· … (44) ;’.. (44) · I· .. . : ~ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 31 of 42 —
- 32 - 5. Biaya Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual Tahun Pajak Berjalan. NPWP Pembebanan Biaya Jenis Biaya Na.ma Penerima Penerima Proposal Litbang Proposal Litbang Proposal Litbang Pembayaran Pembayaran No.: No.: No.: dst. … (49) … … - - (50) (45) (46) (47) (48) (50) • - (50) - — 1 2 3 dst. TOTAL BIAYA PENGURUSAN HAK KEKAYAAN - / — - — — - — . INTELEKTUALTAHUN PAJAK BERJALAN … (51) - … (51) … (51) . }: .— - — - — 6. Rekapitulasi Pembebanan Biaya Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Prosoposal Kegiatan Penelitian dan Jenis Biaya Pengembangan Jumlah No: … (52) No: … No: … dst. Biaya Penyusutan dan Amortisasi … (53) … (54) Biaya Penunjang Aktiva Tetap … (55) … (56) Biaya Barang dan/ atau Bahan … (57) … (58) Gaji, Honor, atau Pembayaran Sejenis yang dibayarkan … (59) … (60) kepada pegawai atau peneliti yang dipekerjakan Biaya atau Imbalan yang Dibayarkan terkait Kerja … (61) … (62) Sama Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Biaya untuk Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual … (63) … (64) Jumlah … (65) … (66) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 32 of 42 —
- 33 - Ill. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN RINCIAN BIAYA KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Angka 1 Diisi dengan nomor uru t. Diisi nama per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan Angka 2 dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/ diamortisasi. Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta benvujud/tidak Angka 3 berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang <la.pat disusutkan/ diamortisasi. Diisi dengan harga perolehan harta berwujud/tidak berwujud yang Angka 4 dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang <la.pat disusutkan/ diamortisasi. Diisi dengan nilai s1sa buku fiskal pada awal Tahun Pajak harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak Angka 5 untuk penelitian dan pengembangan yang <la.pat disusutkan/ diamortisasi. - Diisi dengan kode metode penyusutan/ amortisasi komersial harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut: GL : Garis Lurus JAT: Jumlah Angka Tahun Angka 6 SM : Saldo Menurun SMG : Saldo Menurun Ganda JJJ : Jumlah Jam Jasa JSP : Jumlah Satuan Produksi ML : Metode Lainnya Diisi dengan kode metode penyusutan/ amortisasi fiskal harta berwujud/tidak berwujud sebagai berikut: Angka 7 GL: Garis Lurus SM : Saldo Menurun JSP : Jumlah Satuan Produksi (Amortisasi Fiskal) Angka 8 Diisi dengan kelompok harta sesuai dengan umur manfaat fiskal. Diisi dengan biaya penyusutan/ amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Angka 9 Wajib Pajak untuk penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkan/ diamortisasi. - Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan Angka 10 yang berkaitan dengan penggunaan harta berwujud/tidak berwujud dimalrnud. Diisi dengan nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang dialokasikan ke <la.lam proposal sebagaimana dimaksud <la.lam angka 10. Dalam ha.I proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Angka 11 Dalam ha.I aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 11 sama dengan angka 9. Dalam ha.I aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang dan tidal<: bisa dipisahkan, nilai sebagaimana pada angka 9 dibagi secara proporsional. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 33 of 42 —
Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 - 34 - Contoh: Total biaya penyusutan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan seluruh litbang pada suatu Tahun Pajal<: sebesar Rpl00.000.00,00, dan dalam satu tahun digunakan selama 200 hari. Penggunaan mesin A dalam satu Tahun Pajak untuk masing-masing proposal ialah: 150 hari digunakan untuk kegiatan litbang dalarn Proposal-I, 25 hari untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 25 hari untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Maka dalam kolom distribusi pembebanan biaya: • Proposal-I: (150/200) x Rpl00.000.000,00 = Rp75.000.000,00; • Proposal-II: (25/200) x Rpl00.000.000,00 = Rpl2.500.000,00; • Proposal-III: (25/200) x Rpl00.000.000,00 = Rpl2.500.000,00. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 9. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidal<: berwujud yang dialokasikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Diisi dengan akumulasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12. Diisi dengan akumulasi biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 13. Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan uraian biaya penunjang aktiva tetap · untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi denganjumlah total masing-masing uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan biaya penunjang aktiva tetap dimaksud. Diisi dengan biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19. Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 20 sama dengan angka 18. Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 18 dibagi secara proporsional. Contoh: Total biaya listrik dan pemeliharaan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun. Pajak sebesar Rp 100.000.00,00, dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Maka dalam kolom pembebanan biaya: • Proposal-I: 40% x Rpl00.000.000,00 = Rp40.000.000,00; • Proposal-II: 30% x Rpl00.000.000,00 = Rp30.000.000,00; • Proposal-III: 30% x Rpl00.000.000,00 = Rp30.000.000,00. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 34 of 42 —
- 35 - Angka 21 Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 18. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap yang Angka 22 didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19. Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan bahan dan/atau barang Angka 23 untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan Diisi dengan uraian bahan dan/atau barang untuk keperluan Angka 24 pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan total biaya bahan dan/ atau barang untuk keperluan Angka 25 pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan Angka 26 yang berkaitan dengan penggunaan bahan dan/ atau ?arang dimaksud. - Diisi dengan biaya bahan dan/ a tau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26. Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan. (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal bahan dan/atau barang digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 27 sama dengan angka 25. Dalam hal bahan dan/ atau barang digunal<:an untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 25 dibagi secara proporsional. Angka 27 Contoh: Total biaya bahan dan/ atau barang yru.1.g digunakru.1. untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rpl00.000.00,00 dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Maka dalam kolom pembebanan biaya: • Proposal-I: 40% x Rpl00.000.000,00 = Rp40.000.000,00; • Proposal-II: 30% x Rpl00.000.000,00 = Rp30.000.000,00; • Proposal-III: 30% x Rpl00.000.000,00 = Rp30.000.000,00. Angka 28 Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/ atau bm0 m1.g sebagaimana dimaksud dalam angka 25. Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/atau barang yang Angka 29 didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimalrnud dalam angka 26. Angka 30 Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama lengkap pegawai atau peneliti yang menerima gaji, Angka 31 honor, atau pembayaran pengembangan. sejenis terkait kegiatan penelitian dan Diisi dengan NPWP pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, Angka 32 atau pembayaran seJems terkait kegiatan penelitiru.1. dan pengembangan. Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau Angka 33 peneliti. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembru.1.gan Angka 34 yang berkaitan dengan pembayaran gaJl, honor, atau pembayaran seienis. Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau Angka 35 peneliti yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimalrnud - dalam angka 34. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 35 of 42 —
- 36 - Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal pegawai atau peneliti digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 35 sama dengan angka 33. - Dalam hal pegawai atau peneliti digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 33 diatribusikan ke masing- masing proposal. Contoh: PT X menggunakan jasa Tn. A sebagai peneliti dalam kegiatan litbang PT X. Atas jasanya, Tn. A diberikan honor masing-masing untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I sebesar Rp50.000.000,00, kegiatan litbang dalam Proposal-II sebesar Rp30.000.000,00, dan kegiatan litbang dalam Proposal-III sebesar Rp20.000.000,00. Maka dalam kolom pembebanan biaya: • Proposal-I: Rp50.000.000,00; • Proposal-II: Rp30.000.000,00; • Proposal-III: Rp20.000.000,00. Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti sebagaimana Angka 36 dimaksud dalam angka 33. Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti yang Angka 37 didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam ai1gka 34. ~ngka 38 Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan uraian jenis biaya/imbalan yang dibayarkan terkait kerja sama yang dilakukan Wajib Pajak untuk keperluan pelaksanaai1. penelitian dan pengembangan. Angka 39 Biaya yang dicai1tumkai1. merupakan imbalan yai1.g dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan. Diisi dengan nama lengkap nama lembaga atau institusi sebagai rekan Angka 40 kerja sama untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Angka 41 Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sama untuk keperluan pelaksanaai1 penelitian dan pengembangan. Angka 42 Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangai1. yang berkaitan dengan pembayaran biaya kerja sama litbang dimaksud. Diisi dengan jumlah biaya kerja sama litbang yai1g dikeluarkan Wajib Pajak untuk keperluai1. pelalrnanaan penelitian dan pengembai1.gan Angka 43 untuk masing-masing proposal kegiatan. Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Diisi dengan akumulasi nilai imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dai1. Pengembangai1. dan/ atau lembaga pendidikai1. tinggi, di Angka 44 Indonesia dalam rangka kerjasama penelitiai1. dai1. pengembai1gan, untuk masing-masing proposal sebagaimana dimalrnud dalam angka 42. Angka 45 Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan uraian biaya untuk keperluan pengurusan hak kekayaan Angka 46 intelektual hasil kegiatan penelitian dai1 pengembangai1. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 36 of 42 —
- 37 - Diisi dengan nama lengkap lembaga atau institusi penenma Angka 47 pembayaran pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi penenma pembayaran Angka 48 pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Angka 49 Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan jumlah biaya pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialokasikan masing- Angka 50 masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 49. - Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Diisi dengan akumulasi biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk keperluan pengurusan hak Angka 51 kekayaan in telektual untuk masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 50. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan Angka 52 yang berkaitan dengan pembayaran biaya pengurusan hak kekayaan intelektual. Angka 53 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 15. Diisi dengan nilai jumlah biaya penyusutan dan amortisasi seluruh Angka 54 proposal. Angka 55 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 22. Diisi dengan nilai jumlah biaya penunJcmg aktiva tetap seluruh Angka 56 proposal. Angka 57 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29. Angka 58 Diisi dengan nilai jumlah biaya barang dan bahan seluruh proposal. Angka 59 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 37. Angka 60 Diisi dengan nilai jumlah biaya pegawai atau peneliti seluruh proposal. Angka 61 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 44. Angka 62 Diisi dengan nilai jumlah biaya kerjasama seluruh proposal. Angka 63 Diisi dengan jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada angka 51. Diisi dengan jumlah biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual Angka 64 seluruh proposal. Angka 65 Diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 53,55,57,59,61, dan 63. Angka 66 Diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 54,56,58,60,62, dan 64. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 37 of 42 —
E. FORMAT SURAT - 38 - PENYAMPAIAN LAPORAN ·PEMANFAATAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN I. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN PEMANFAATAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO Nomor Perihal Yth. Laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tahun Pajak … Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri ·Keuangan Nomor … /PMK. … / … tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia, terlampir kami sampaikan laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Kegiatan Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak Demikian disampaikan. Tembusan: . … 20 … . Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan Nama Jelas Jabatan Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id
— 38 of 42 —
- 39 - II. CONTOH FORMAT LAPORAN PEMANFAATAN TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO a. Rincian Akumulasi Biaya Litbang yang Diperhitungkan Sebagai Dasar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Tahun Pajak Jumlah No. Proposal Litbang Jenis Biaya Biaya (2) (2) (2) (2) (2) ·; •. .·. (4) .· (1) .. ·; .·· .• ” (3) .. .. (3) (3) (3) (3) Proposal Litbang No: Biaya Penyusu tan dan Amortisasi … Biaya Penunjang Aktiva Tetap Biaya Peralatan, Barang, atau Bahan Gaji, Honor, atau Pembayaran Sejenis yang dibayarkan kepada pegawai atau peneliti yang dipekerjakan Imbalan yang dibayarkan dalam rangka Kerjasama Litbang dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Litbang Pemerintah Biaya untuk Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Jumlah (5) (5) (5) (5) (5) (6) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 39 of 42 —
- 40 - b. Rincian Perhitun°an Pemanfaatan Tambahan Penauranaan Penahasilan Bruto ·1-:, ·F, ·F.’ CF, J angka W aktu Pengakuan Tahun Persentase Tambahan Biaya Litbang Tambahan Pengurangan perolehan Tambahan Pengurangan No. Nomor Proposal Sampai Total Biaya (Rp) Penghasilan Bruto HAIG/ Pengurangan Penghasilan Dari Tahun Tahun Komersialisasi Penghasilan Bruto (Rp) Bruto (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) □ Perolehan HAIG DN 50% Proposal Litbang □ Perolehan HAKI LN 25% 1 No: … □ Komersialisasi 100% □ Kerjasama 25% Jumlah Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto Proposal No: … (15) □ Perolehan HAI<I DN 50% Proposal Litbang □ Perolehan HAKI LN 25% 2 No: … □ Komersialisasi 100% □ Kerjasama 25% dst. Total Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (16) Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto a. Pemanfaatan Tahun-Tahun Sebelumnya: 1) Tahun . .. (17) (18) 2)Tahun … (17) (18) 3)Tahun … (17) (18) 4) dst Total Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Tahun-Tahun Sebelumnya: (19) b. Pemanfaatan Tahun Berjalan (20) Total Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto yang dimanfaatkan (21) .· Sisa Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto belum termanfaatkan (22) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 40 of 42 —
- 41 - III. PETUNJUK PENGISIAN PEMANFAATAN TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO Angka 1 Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan. - Diisi paling lama dengan 5 (lima) Tahun Pajal{ terakhir sejak saat yang lebih dahulu terjadi antara pendaftaran hasil litbang ke kantor Angka 2 paten/kantor PVT dengan saat dilakukannya komersialisasi hasil litbang. Angka 3 Diisi dengan jumlah masing-masing jenis biaya yang dibebankan. pada Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2. Angka 4 Diisi dengan jumlah akumulasi masing-masing biaya, selama paling lama 5 (lima) Tahun Pajak terakhir. Diisi dengan jumlah akumulasi seluruh jenis biaya untuk masmg- Angka 5 masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2. Angka 6 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 5. Angka 7 Diisi dengan nomor urut. Angka 8 Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan. Angka 9 Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) pertama. Angka 10 Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada ang\rn 2 kolom (tahun) ke lima. Angka 11 Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 6. . Diisi dengan memberikan tanda checklist (✓) pada kolom kotak di sebelah kiri pilihan Je111S keterangan tambahan pengurangan penghasilan bru to. Tanda checklist( ✓) dibubuhkan di sebelah kirijenis keterangan kegiatan yang telah dipenuhi Wajib Pajak gun.a mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Tanda checklist ( ✓) dapat diisi lebih dari satu kotak dalam hal Wajib Pajak memanfaatkan lebih dari jenis tambahan pengurangan penghasilan bruto. Contoh: Di tahun 2025 diperoleh Paten dimana litbang dilakukan dengan kerjasama dengan lembaga litbang Pemerintah, maka pada laporan Angka 12 Tahun Pajak 2025: - diberi checklist pada Perolehan HAKI DN dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025. •. diberi checklist pada Kerjasama, dan kolom sebelahnya (angka - 13) ditulis tahun 2025. Selanjutnya di tahun 2026 memperoleh HAKI LN dan dilakukan Komersialisasi, malrn pada laporan Tahun Pajak 2026: - diberi checklist pada HAKI DN, dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2025. - diberi checklist pada HAIG LN, dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2026. - diberi checklist pada Komersialisasi, dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2026. - diberi checklist pada Kerjasama, dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 41 of 42 —
Angka 13 Angka 14 Angka 15 - Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angk a 20 Angka 21 Angka 22 - 42 - Diisi dengan Tahun Pajak diperolehany a hak kekayaan intelektual di dalam negeri, diperolehnya hak kekayaan intelektual di luar negeri, atau tahap komersialisasi dimulai. Diisi dengan hasil perkalian antara nilai sebagaimana dimaksud pada angka 11 dengan Persentase Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai se bagaimana dimaksud pada angka 14 untuk masing-masing proposal. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai se bagaimana dimaksud pada angka 15 untuk seluruh proposal . Diisi dengan Tahun Pajak diman a Wajib Pajak telah memanfaatkan tambah a n pengurangan penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya. Dalam hal Tahun Pajak pelaporan bersangkutan merupakan Tahun Pajak pertama pemanfaatan, maka angka 17 dikosongkan. Diisi dengan nilai tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak untuk . . Tahun Pajak mas1ng-mas1ng se b a gaimana dimaksud pada angka 1 7. Dalam hal Tahun Pajak pelaporan bersangkutan merupakan Tahun Pajak pertama pemanfaatan, maka angka 18 dikosongkan. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud p a da angka 18. Diisi dengan nilai pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dimanfaatk a n Wajib Pajak pada saat Tahun Pajak Berjalan . Nilai yang diisi pada kolom ini ialah nilai yang lebih kecil antara nilai pada angka 19 dengan nilai 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum fasilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b . Diisi dengan hasil penjunilahan nilai se bagaimana dimaksud pada angka 19 dan angka 20 . Diisi dengan hasil pengurangan nilai se bagaimana dimaksud pada angka 16 dengan angka 21. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI IND RAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum b. ministrasi Kementerian AB J13 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 42 of 42 —
Konteks & Latar
Ketika PP 45/2019 memperkenalkan super deduction, riset dan vokasi dijadikan dua pilar pengembangan daya saing industri: yang satu membangun teknologi baru, yang lain membangun manusia terampil. Fasilitas risetnya berani — biaya yang diakui bisa sampai tiga kali lipat — tetapi sengaja dibuat sulit dikejar-kejar dengan kegiatan yang murahan. Untuk itu pemerintah menyiapkan aturan teknis yang menajamkan definisi, kriteria, dan kontrolnya.
Aturan teknis itu adalah PMK 153/PMK.010/2020, ditetapkan dan diundangkan 9 Oktober 2020, untuk melaksanakan ketentuan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam PP 45/2019 yang mengubah PP 94/2010. Naskah ini menutup celah yang paling sering ditanyakan industri: kegiatan macam apa yang disebut “riset”, biaya mana yang boleh dihitung, dan bukti capaian apa yang memicu tambahan pengurangan.
Siapa yang Terdampak
- Wajib pajak badan dalam negeri yang membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia — penerima langsung pengurangan penghasilan bruto.
- Peneliti dan tenaga pendukung internal perusahaan, karena gaji dan honor mereka masuk kelompok biaya yang diperhitungkan.
- Lembaga penelitian pemerintah dan perguruan tinggi — kerja sama dengan mereka membuka porsi tambahan pengurangan.
- Kementerian penyelenggara urusan riset dan teknologi yang meneliti kesesuaian proposal, serta DJP dan OSS sebagai jalur pelaporan dan permohonan.
Isi Pokok
Struktur Pengurangan 300 Persen
Fasilitasnya total sampai 300 persen dari biaya: 100 persen adalah pengakuan biaya normal sebagai pengurang penghasilan bruto, dan maksimal 200 persen sisanya adalah tambahan yang bergantung pada capaian hasil. Tambahan itu bertingkat: 50 persen apabila riset menghasilkan kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan variasi tanaman yang didaftarkan di dalam negeri; tambahan 25 persen apabila kekayaan intelektual itu juga didaftarkan di luar negeri; 100 persen apabila hasil riset mencapai tahap komersialisasi; dan tambahan 25 persen apabila kegiatan dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian pemerintah atau perguruan tinggi di Indonesia.
Kegiatan yang Diperhitungkan
Riset yang memenuhi syarat adalah yang bertujuan memperoleh penemuan baru, berangkat dari hipotesis orisinal, menyimpan ketidakpastian hasil, direncanakan secara sistematis, dan hasilnya berpotensi diperdagangkan. Lampiran peraturan memuat daftar fokus dan tema prioritas — antara lain pangan, farmasi, tekstil, alat transportasi, elektronika, energi, agroindustri, kimia, dan pertahanan. Sebaliknya, kegiatan rutin harian, perbaikan biasa, riset pemasaran, dan produksi komersial tahap awal dinyatakan tidak termasuk.
Biaya yang Diakui
Kelompok biaya yang dapat diperhitungkan mencakup penyusutan atau amortisasi aktiva tetap yang dipakai riset (dengan pengecualian aktiva yang sudah menikmati fasilitas perpajakan lain), pembelian bahan dan barang, gaji serta honor peneliti, biaya pengurusan kekayaan intelektual, dan imbalan kerja sama riset dengan lembaga penelitian pemerintah atau perguruan tinggi.
Mekanisme, Pembatasan, dan Pelaporan
Permohonan disampaikan melalui OSS dengan melampirkan proposal riset — memuat fokus, tema, target capaian, jangka waktu, jumlah personel, dan perkiraan biaya — beserta surat keterangan fiskal. Kementerian riset meneliti kesesuaian proposal dan menyampaikan hasilnya ke DJP. Selama kegiatan berjalan, wajib pajak melaporkan biaya riset setiap tahun dan menyusun laporan pemanfaatan fasilitas. Ada rem tambahan yang sering luput: tambahan pengurangan maksimal dipakai sampai 40 persen dari penghasilan kena pajak sebelum pengurangan tambahan, dan sisanya dapat digeser ke tahun pajak berikutnya.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Total pengurangan penghasilan bruto | Sampai dengan 300% dari biaya riset |
| Struktur | 100% pengakuan dasar + tambahan maksimal 200% |
| Tambahan 50% | Kekayaan intelektual (paten/varietas tanaman) terdaftar di dalam negeri |
| Tambahan 25% | Kekayaan intelektual juga didaftarkan di luar negeri |
| Tambahan 100% | Riset mencapai komersialisasi |
| Tambahan 25% | Kerja sama dengan lembaga riset pemerintah/perguruan tinggi |
| Batas pemanfaatan tambahan | Maksimal 40% dari penghasilan kena pajak sebelum deduksi tambahan |
| Ditetapkan dan diundangkan | 9 Oktober 2020 |
| Status kini | Tidak berlaku — dicabut dalam paket PMK 81/2024 |
Titik Kepatuhan
Kepatuhan berdiri di atas tiga pilar: proposal yang disetujui sebelum atau saat kegiatan berjalan, pemisahan pembukuan biaya riset dari biaya operasional rutin, dan laporan tahunan biaya serta pemanfaatan pengurangan. Bukti capaian — sertifikat paten, pendaftaran varietas tanaman, atau penunjukan komersialisasi — harus mengikat ke biaya yang diklaim. Pelaporan yang terlambat atau tidak benar membuka pintu koreksi DJP atas fasilitas yang sudah dinikmati.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 153/2020 mengeksekusi PP 45/2019 di atas kerangka PP 94/2010 dan Pasal 6 Undang-Undang PPh, berpasangan dengan PMK 128/2019 untuk pilar vokasi 200 persen. Sejak berlakunya penuh PMK 81/2024 pada 1 Januari 2025 — aturan induk pelaksana sistem inti administrasi perpajakan — peraturan ini dicabut dan ketentuan pengurangan penghasilan bruto atas litbang diatur kembali di dalam badan PMK tersebut, sehingga fasilitasnya tetap hidup di bawah payung baru.
Pertanyaan Umum
Apakah semua biaya riset otomatis dapat 300 persen?
Tidak. Seratus persen adalah pengakuan biaya normal; tambahan sampai 200 persen baru terbentuk dari capaian — pendaftaran kekayaan intelektual, komersialisasi, dan kerja sama dengan lembaga riset. Riset yang berhenti tanpa hasil kekayaan intelektual maupun komersialisasi memperoleh tambahan lebih kecil.
Riset pemasaran atau desain kemasan apakah termasuk?
Umumnya tidak. Kegiatan rutin, perbaikan biasa, riset pemasaran, dan produksi komersial tahap awal dikeluarkan dari definisi. Uji sederhananya: apakah kegiatan itu mengejar penemuan baru dengan hipotesis orisinal dan hasil yang dapat diperdagangkan.
Apakah fasilitas ini masih bisa digunakan?
Dasar fasilitasnya berlanjut, tetapi rumahnya pindah. PMK 153/2020 dicabut melalui paket PMK 81/2024 yang berlaku penuh 1 Januari 2025, dan pengaturan litbang kini berada di dalam peraturan tersebut — termasuk integrasi permohonan dan pelaporannya ke sistem inti administrasi perpajakan.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 153 Tahun 2020 |
| Nama pendek | PMK 153/2020 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Dicabut |