Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (25 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (25 hlm)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak ·secara Elektronik; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pen eta pan Peraturan Pemerintah Pengga/ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 25 —
Menetapkan - 2 - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 25 —
- 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. 2. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 3. Penyelenggara hukum yang Sertifikasi Elektronik adalah badan berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. 4. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 5. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat J enderal Pajak. 6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 7. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Paj/ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 25 —
- 4 - dengan rnernanfaatkan teknologi inforrnasi dan kornunikasi. 8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur J enderal Pajak. 9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratarna. 11. Dokurnen Elektronik adalah setiap inforrnasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirirnkan, diterirna, atau disirnpan dalarn bentuk analog, digital, elektrornagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditarnpilkan, dan/ atau didengar rnelalui kornputer atau sistern elektronik, terrnasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, garnbar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, sirnbol atau perforasi yang rnerniliki rnakna atau arti atau dapat dipaharni oleh orang yang rnarnpu rnernaharninya. 12. Instansi Pernerintah adalah instansi pernerintah pusat, instansi pernerintah daerah, dan instansi pernerintah desa, yang rnelaksanakan kegiatan pernerintahan serta rnerniliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 13. Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pernerintah, lernbaga, dan asosiasi. 14. Bukti Penerirnaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang rnernuat inforrnasi rneliputi narna, NPWP, tanggal, jarn, dan nornor tanda terirna elektronik atas penyarnpaian Dokumen Elektronik ya/www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 25 —
- 5 - dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (2) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui sis tern administrasi yang terin tegrasi dengan sis tern di Direktorat J enderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik. Pasal 3 (1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 25 —
- 6 - b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. (4) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, un tuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik non-instansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a. (5) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dimaksud pada ayat (4) merupakan Sertifikasi Elektronik yang: sebagaimana Penyelenggara a. telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (7) Penunjukan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. Pasal 4 (1) Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektroni/ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 25 —
- 7 - melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan Sertifikat Elektronik. (3) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (4) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 5 (1) Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diajukan: a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP; atau b. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP. (3) Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan: a. mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; b. menyampaikan alamat posel (emaiij aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 25 —
- 8 - c. melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud. (4) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; b. menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP; c. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: 1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau 2. bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan d. melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan: a. penelitian administrasi atas kelengkapan data W ajib Pajak; dan b. pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas Wajib Pajak. (6) Berdasarkan penelitian dan penguJian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak: a. memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kade Otorisasi DJP kepada Wajib Pajak: 1. secara otomatis melalui laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 25 —
- 9 - disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau 2. paling lama 1 (satu) hari kerj a setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4); atau b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP: 1. secara otomatis melalui laman Direktorat Jenderal Pajak segera setelah permohonan disampaikan, untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau 2. paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap, untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4). (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan Kode Otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui. Pasal 6 (1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 25 —
- 10 - Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. (2) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak. (3) Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. pengurus, bagi Wajib Pajak badan; b. kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit; c. orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran; d. likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi; e. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi; f. wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau g. bagi Instansi Pemerintah diwakili oleh: 1. kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat, untuk Instansi Pemerintah pusat; 2. kepala Instansi Pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah daerah; atau 3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah desa. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 25 —
- 11 - (4) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menunjuk seorang kuasa, kuasa Wajib Pajak tersebut menandatangani Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP kuasa Wajib Pajak tersebut. (5) Dokumen Elektronik yang ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetakan (manual) yang ditandatangani selain dengan menggunakan Tanda Tangan Elekronik. (6) Wajib Pajak dapat melakukan perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dari: a. Sertifikat Elektronik menjadi Kode Otorisasi DJP; b. Kode Otorisasi DJP menjadi Sertifikat Elektronik; atau c. Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjadi Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya. (7) Perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan laman Direktorat Jenderal Pajak sebelum perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersebut dilakukan. (8) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 25 —
(9) (10) - 12 - Berdasarkan penyampaian Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)’ Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE. Tanggal yang tercantum dalam BPE se bagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan tanggal diterimanya Dokumen Elektronik sesuai dengan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (11) Dokumen Elektronik yang telah diterbitkan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditindaklanjuti: a. secara otomatis oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. oleh pejabat atau petugas Contact Center; atau c. oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, · Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pemberian NPWP; b. pemberian konfirmasi status Wajib Pajak; c. penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik; d. penyelenggaraan pembayaran pajak dan/ atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik; dan e. penyelenggaraan pelayanan perpajakan. J www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 25 —
- 13 - (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain. Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11) a tau berdasarkan kewenangannya secara jabatan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) an tara lain: a. Surat Keputusan Pembetulan; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; d. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; f. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; g. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan h. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga. (3) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Tagihan Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak menandatangani keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Tanda Tangan Elektronik. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 25 —
- 14 - (5) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi. (6) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat digunakan untuk penandatanganan Dokumen Elektronik dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan selain se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), an tara lain surat pemberitahuan, berita acara, risalah, surat teguran, surat peringatan, surat keterangan, surat persetujuan, surat penolakan, dan surat lainnya. (7) Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan berbentuk cetakan (manual) yang ditandatangani secara biasa. (8) Keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dibuat berbentuk cetakan (manual). (9) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib Pajak melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau c. alamat posel (emaiij Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 Direktur Jenderal Pajak menentukan: a. Jen1s pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 25 —
- 15 - b. persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. Jen1s Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); d. tata cara penyampaian dokumen dan saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8); dan e. tata cara tindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11). Pasal 10 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/ atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 11 Dokumen berupa: a. Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4); b. Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a; dan c. Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 25 —
- 16 - Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pen ca bu tan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tetap berlaku sampai dengan paling lam bat tanggal 31 Desember 2022; b. pelayanan administrasi perpajakan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, tetap berlaku sepanJang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; c. bentuk dan pengiriman Dokumen Elektronik terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan secara elektronik yang diatur selain dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku; d. terhadap: 1) Electronic Filling Identification Number (EFIN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur J enderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur J enderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 25 —
- 17 - Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; dan 2) kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ /2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022; e. Instansi Pemerintah dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan memperoleh Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi dalam rangka penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; 2. masa berlaku kerja sama bagi Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, tetap berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud; dan 3. penerbitan, penandatanganan, dan peng1nman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Pasal 13 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Jwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 25 —
- 18 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 J uni 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 659 Salinan sesuai dengan aslinya - Kepala Biro Umum /f i ~~~- ~ °Ke~ a
-~~ian rninistrasi Kementerian I . ( • ’ ’ YAB13-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 25 —
- 19 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG 63/PMK.03/2021 TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK A. CONTOH FORMAT FORMULIR PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FORMULIR PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP SEMUA INFORMASIHARAP DIBIDENGAN HURUF BESAR/CETAK.!iiatau beritanda xpada kotakjawaban yang sesuai(Lihatpetunjuk) A. PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP Dengan ini, saya 1. Nama Wajib Pajak orang pribadi I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I 2· NPWP I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I 3· NIK/No. Paspor I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I 4. Alamat tempat kegiatan usaha/tempat tinggal: Jalan I 111 111111111111111 I I I I Blok Nomor RT/RW [[IJ /[[IJ Kelurahan/Desa I I Kecamatan I I Kota/Kabupaten I I I Propinsi I I I Kode Pos 5. Telepon atau Faksimile dan Posel (email) : Nomor Telepon I I I I I I I I I I I I !No. Faksintile I I I I I I I I I I I NomorTelepon Seluler ~phone) I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I Posel (ermil) I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. lwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 25 —
- 20 - B. PERNYATAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KODE OTORISASI DJP Dengan ini: 1. mengajukan permintaan Kode Otorisasi DJP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2021. 2. bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum. Bilamana di kemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidalc sah, maka kami bersedia dikenai sanksi dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. bersedia mematuhi dan melalcsanakan persyaratan, ketentuan, prosedur maupun instruksi yang berlalru bagi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajalcan secara elektronik yang ditentukan dan/ atau disedialcan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 4. mengakui integritas proses pelaksanaan hale dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak 5. menyetujui bahwa penggunaan Kode Otorisasi DJP merepresentasikan Wajib Pajak atas segala aktivitas dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 6. bertanggungjawab untuk menjaga kerahasian User ID, password, Kode Otorisasi DJP, dan passphrase serta bertanggungjawab penuh untuk semua alrtivitas yang dilakukan dengan menggunalcan User ID, password, Kode Otorisasi DJP, dan passphrase dimaksud. 7. bertanggungjawab untuk tidak melakukan modifikasi teknis atas Kode Otorisasi DJP yang diterima. 8. membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, password, Kode Otorisasi DJP, dan passphrase milik Wajib Pajalc yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, termasuk kehilangan keuntungan, penyalahgunaan data, atau kerugian lainnya. … , tanggal … .. Telah diteliti: Petugas, Pemohon, □ Lengkap dan Benar Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 25 —
- 21 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP A. 1. PERMOHONAN KODE OTORISASI DJP 2. Nama Wajib Pajak orang pribadi NPWP 3. NIK/No. Paspor 4. Alamat 5. Telepon atau Faksimile, dan Posel (email) diisi dengan nama Wajib Pajak orang pribadi yang menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan NIK atau nomor paspor, KITAS, atau KITAP Wajib Pajak orang pribadi yang menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak orang pribadi. diisi dengan nomor telepon, telepon seluler (handphone), faksimile, dan posel (email) Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP. B. PERNYATAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KODE OTORISASI DJP Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi serta dicantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan. I www.jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 25 —
- 22 - B. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK … ( 1) Nomor : … (2). … ’ … (3) Sifat : Sangat Segera Hal : Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP Yth … (4) Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Wajib Pajak (5) Nama NPWP Alamat: … . diterbitkan Kode Otorisasi DJP dengan alasan telah memenuhi kriteria untuk diterbitkan Kode Otorisasi DJP. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor … , … .(6) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 25 —
Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) - 23 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP diisi dengan kepala surat (kop). diisi dengan nomor Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan nama kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak. diisi dengan Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak yang diberikan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal Pajak. I www.jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 25 —
- 24 - C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … ( 1) Nomor : … (2). … , … . (3) Sifat : Sangat Segera Hal : Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP Yth …(4) Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Wajib Pajak (5) Nama NPWP Alamat: … . tidak diterbitkan Kode Otorisasi DJP dengan alasan …(6) Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor … , … (7) J www.jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 25 —
Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) - 25 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP diisi dengan kepala surat (kop). diisi dengan nomor Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan nama kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan Surat Keterangan Penolakan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak. diisi dengan Nama, NPWP, dan alamat Wajib Pajak yang dilakukan penolakan penerbitan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan alasan penolakan penerbitan Kode Otorisasi DJP. diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal Pajak. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ’ ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya — e ala Biro Umum I~ . r;;, ministrasi Kementerian ”’ AH <M 13 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 25 —
Konteks & Latar
Pandemi memaksa layanan pajak berpindah layar dalam semalam, tetapi satu pertanyaan hukum menahan langkahnya: apakah dokumen pajak yang tidak ditandatangani basah masih sah? Jawaban hukumnya sudah tersedia di UU ITE — dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE) memiliki kekuatan hukum yang sah — namun peraturan perpajakan belum menyerapnya. PMK 63/PMK.03/2021, terbit pertengahan 2021, menutup celah itu: mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, termasuk penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Aturan ini menjadi fondasi digitalisasi dokumen pajak Indonesia sebelum era Coretax: SPT yang ditandatangani elektronik, bukti potong dan faktur pajak elektronik, sampai ketetapan pajak yang terbit tanpa kertas. Pelaksanaan teknisnya diturunkan ke peraturan Direktur Jenderal Pajak. Masa pakainya tidak panjang: PMK 81/2024 mencabutnya dan menyerap substansinya ke dalam peraturan omnibus administrasi perpajakan.
Siapa yang Terdampak
- Seluruh wajib pajak yang menyampaikan SPT dan dokumen pajak secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
- Pemotong dan pemungut pajak yang menerbitkan bukti potong elektronik setiap bulan.
- Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerbit keputusan dan ketetapan pajak elektronik sekaligus penyelenggara layanan sertifikat elektronik untuk layanan perpajakan.
- Penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) terdaftar yang sertifikatnya dapat dipakai untuk dokumen pajak.
Isi Pokok
Hak dan Kewajiban dalam Bentuk Elektronik
Prinsip dasarnya: wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, dan hasilnya sah. Dokumen pajak elektronik — SPT, bukti pemotongan, faktur pajak, surat setoran, sampai surat-menyurat pemeriksaan — memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang setara dengan dokumen fisik bertanda tangan basah, selama dibuat dan ditandatangani sesuai ketentuan.
Dua Jalur Tanda Tangan Elektronik
Aturan ini membagi TTE menjadi dua jalur. Pertama, TTE tersertifikasi: tanda tangan yang menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik terdaftar — dan DJP sendiri menyelenggarakan layanan penerbitan sertifikat elektronik untuk kebutuhan layanan perpajakan, sehingga wajib pajak dapat memperolehnya tanpa biaya tambahan. Kedua, TTE tersertifikasi sendiri: wajib pajak tertentu yang sistemnya sangat besar menggunakan tanda tangan elektronik yang disertifikasi sendiri, dengan syarat kelayakan infrastruktur, keamanan, dan jejak audit yang diuji serta disahkan DJP. Jalur kedua ini membebaskan korporasi besar dari ketergantungan pihak ketiga tanpa menurunkan standar keandalan.
Keputusan dan Ketetapan Pajak Elektronik
Aturan ini tidak hanya mengikat sisi wajib pajak. DJP juga dapat menerbitkan, menandatangani, dan mengirim keputusan atau ketetapan pajak — dari surat ketetapan sampai keputusan atas permohonan — secara elektronik. Ketetapan yang terbit elektronik sah dan berlaku seperti versi kertas, dengan pengiriman ke alamat elektronik atau akun resmi wajib pajak. Ini menutup argumen klasik bahwa ketetapan yang tidak sampai di meja wajib pajak belum berlaku.
Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik
Mengikuti kerangka UU ITE, TTE memiliki kekuatan hukum bila data tanda tangan hanya terkait dengan penandatangan, penandatangan memiliki kendali penuh atas media tanda tangan saat pembuatannya, dan setiap perubahan atas tanda tangan setelah ditandatangani dapat terdeteksi. Tiga syarat inilah yang membuat sertifikat elektronik berfungsi seperti identitas dan meterai sekaligus.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Terbit | Pertengahan 2021 |
| Jalur TTE | 2: tersertifikasi (PSrE) dan tersertifikasi sendiri |
| Sertifikat elektronik | Diterbitkan PSrE terdaftar; DJP menyelenggarakan layanan sertel pajak |
| Cakupan | SPT, dokumen pajak, keputusan dan ketetapan pajak elektronik |
| Kekuatan hukum | Setara dokumen fisik bertanda tangan basah |
| Pelaksana teknis | PER-27/PJ/2021 |
| Dicabut oleh | PMK 81/2024, efektif bersama Coretax (1 Januari 2025) |
Titik Kepatuhan
Bulan-bulan pertama era TTE menunjukkan tiga titik gagal yang berulang: penandatangan yang tidak disiapkan sejak awal (sertifikat harus terbit sebelum dokumen menumpuk), data profil yang tidak mutakhir sehingga dokumen elektronik terkirim ke alamat mati, dan korporasi yang memakai TTE di luar kewenangan penandatangan sehingga keabsahannya dipertanyakan. Kewajiban menjaga alamat elektronik dan akun resmi adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kebiasaan — dokumen yang terkirim ke alamat terdaftar dianggap sampai.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Aturan ini mengeksekusi UU ITE ke ranah perpajakan dan menjadi payung bagi PER-27/PJ/2021 sebagai manual teknisnya. Kini statusnya dicabut oleh PMK 81/2024 yang mengintegrasikan seluruh substansi dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik ke dalam kerangka Coretax — dengan satu perbedaan konseptual penting: klasifikasi TTE yang berlaku kini adalah TTE tersertifikasi (memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi) dan TTE tidak tersertifikasi (memakai kode otorisasi DJP), sementara kategori tersertifikasi sendiri era aturan ini tidak lagi dipakai di rezim baru.
Pertanyaan Umum
Apakah SPT yang ditandatangani elektronik sah sebagai alat bukti?
Sah. Dokumen pajak elektronik yang ditandatangani dengan TTE sesuai ketentuan memiliki kekuatan hukum dan keabsahan sama seperti dokumen fisik bertanda tangan basah, berdasarkan kerangka UU ITE yang dieksekusi aturan ini.
Apa beda TTE tersertifikasi dengan tersertifikasi sendiri?
Tersertifikasi memakai sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi terdaftar — termasuk layanan sertifikat DJP. Tersertifikasi sendiri memungkinkan wajib pajak besar memakai sistem tandatangan miliknya sendiri setelah lulus uji kelayakan dan pengesahan DJP. Kategori kedua ini tidak lagi dipakai dalam rezim PMK 81/2024.
Kalau aturannya sudah dicabut, apakah dokumen era PMK 63/2021 jadi tidak sah?
Tidak. Dokumen pajak elektronik yang sah diterbitkan di rezim lama tetap berlaku sebagai dokumen; yang berubah hanya payung pengaturannya, yang kini berada di PMK 81/2024 dengan kanal pelaksanaan di Coretax.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 63 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PMK 63/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |