Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (10 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (10 hlm)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, Menimbang YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/ atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai; b. bahwa makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unda i SALINAN 70 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 10 —
Mengingat Menetapkan - 2 - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Kriteria dan/ atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA /- www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 10 —
- 3 - PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILA!. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Makanan dan minuman yang disajikan: a. di hotel; b. di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan c. oleh Pengusahajasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Jasa tertentu dalam kelompok: a. jasa kesenian dan hiburan; Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 10 —
- 4 - b. jasa perhotelan; c. jasa penyediaan tempat parkir; dan d. jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. (2) Restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/ atau peralatan untuk makan dan minum di tempat. (3) Pengusaha jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut: a. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyaJ1an berdasarkan pesanan; b. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan c. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. (4) Tidak termasuk makanan dan rmnuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu makanan dan minuman yang disediakan oleh: a. Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/ atau minuman; b. Pengusaha pabrik makanan dan/ atau m1numan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 10 —
- 5 - c. Pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (5) Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Jasa tertentu dalam kelompokjasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; 1. olahraga perma.Inan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; J. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat dan pijat refleksi; dan 1. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa). (2) Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu: a. kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 10 —
- 6 - b. penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. (3) Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Jasa tertentu dalam kelompokjasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi jasa penyewaan kamar dan/ a tau jasa penyewaan ruangan di: a. hotel; b. hostel; c. vila; d. pondok wisata; e. motel; f. losmen; g. wisma pariwisata; h. pesanggrahan; 1. rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage); J. tempat tinggal pribadi yang difungsikan se bagai hotel; dan k. perkemahan mewah (glamping). (2) Jasa penyewaan kamar meliputi Jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunJang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk fasilitas tambahannya serta fasilitas terkait untuk tamu yang menginap. (3) Fasilitas tambahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, dapat berupa pela’yanan kamar (room service), pendingin udara (air conditioning), binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 10 —
- 7 - (4) Fasilitas terkait untuk tamu yang menginap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap, yang dapat berupa fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel. (5) Jasa penyewaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakanjasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan. (6) Tidak termasuk jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyewaan ruangan untuk anJungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik; b. jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dan c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (7) Jasa perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (8) Pengecualian jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 10 —
- 8 - Pasal 7 (1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). (2) Tidak termasuk Jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir. (3) Jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (4) Jasa pengelolaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Pasal 8 Jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan pelayanan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 719); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 10 —
- 9 - Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 ten tang Kriteria dan/ atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 361); dan d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. /-www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 10 —
- 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 370 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 10 —
Konteks & Latar
UU HPP menambahkan perlindungan baru bagi usaha kecil di sektor gaya hidup: penyerahan makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang dilakukan usaha beromzet hingga Rp 5 miliar dalam satu tahun buku tidak dikenai PPN. Amanat menjabarkannya jatuh ke PMK 70/PMK.03/2022, berlaku 1 April 2022, yang menetapkan kriteria dan rincian penyerahan yang dikecualikan.
Latar belakang keduanya adalah pembagian tugas dengan pajak daerah. Makanan dan minuman yang disajikan restoran adalah objek pajak restoran dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu di bawah UU HKPD. Supaya tidak dobel, pemerintah menarik garis: penyerahan pada usaha kecil yang masuk ranah pajak daerah tidak dipungut PPN pusat, sementara usaha berskala besar memikul PPN dan keluar dari pungutan pajak daerah atas penyerahan yang sama.
Siapa yang Terdampak
- Warung, rumah makan, kafe, dan restoran kecil yang omzetnya berada di bawah ambang.
- Pengusaha jasa boga atau katering yang melayani pesanan sesuai kriteria tertentu.
- Hotel dan pelaku jasa perhotelan, pengelola parkir, serta penyelenggara kesenian dan hiburan skala kecil-menengah.
- Pemerintah daerah yang menerima objek-objek tersebut ke ranah PBJT.
Isi Pokok
Makanan dan Minuman yang Dikecualikan
Makanan dan minuman yang tidak dikenai PPN adalah yang disajikan di dalam atau sebagai bagian dari jasa hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, serta yang disajikan pengusaha jasa boga atau katering yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah. Kecualiannya mengikuti objeknya — apa yang dijual dan di mana disajikan — sehingga kriteria rincian pada pasal-pasal berikutnya menjadi penentu.
Jasa Tertentu yang Dikecualikan
Pada lini jasa, yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, serta boga atau katering yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah. Logikanya sama: penyerahan itu sudah menanggung pajak daerah, dan PPN dilepas agar beban tidak bertumpuk.
Kriteria Jasa Boga atau Katering
Jasa boga yang dikecualikan harus paling sedikit melakukan tiga kegiatan pelayanan: menyediakan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, hingga penyajian berdasarkan pesanan; menyajikan di lokasi yang diinginkan pemesan dan berbeda dari lokasi pembuatan atau penyimpanan; serta menyajikan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Batas Omzet Usaha
Payung keduanya adalah ambang dari undang-undang: usaha beromzet hingga Rp 5 miliar dalam satu tahun buku tidak dikenai PPN atas penyerahan kategori di atas, sehingga banyak usaha kuliner kecil tidak menyentuh administrasi PPN sama sekali. Implikasi sisi daerahnya, beban tersebut berpindah menjadi PBJT yang tarif maksimumnya diatur pemerintah daerah.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
| Ambang omzet pengecualian | Hingga Rp 5 miliar dalam satu tahun buku |
| Pajak pengganti di sisi daerah | PBJT pajak restoran, tarif maksimum 10% |
| Kriteria jasa boga | Minimal 3 kegiatan pelayanan pesanan-penyajian |
| Aturan lama yang digantikan | PMK 122/2012, PMK 18/2015, PMK 43/2015, PMK 158/2015 |
Titik Kepatuhan
Pelaku usaha perlu menguji dirinya terhadap dua hal: apakah jenis penyerahannya masuk kategori yang dikecualikan dan apakah omzet tahun bukunya masih di bawah ambang. Bila lolos uji, kewajibannya berpindah ke jalur pajak daerah — mendaftar dan membayar PBJT sesuai aturan pemda. Bila tidak — karena omzet melampaui ambang atau kriterianya tidak terpenuhi — ia wajib dikukuhkan sebagai PKP, memungut PPN, dan menerbitkan faktur pajak. Pemisahan catatan penjualan per jenis penyerahan menjadi kunci saat pemeriksaan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 70/2022 berdiri di atas Pasal 16B UU PPN hasil UU HPP dan menampung pengecualian untuk jasa yang berupa objek pajak daerah pada Pasal 4A. Ia berpasangan dengan UU HKPD beserta peraturan pelaksana PBJT, serta bersinggungan dengan PMK 68/2022 soal ambang dan pengukuhan PKP. Empat aturan lama tentang kriteria jasa non-PPN era sebelumnya ditarik ke dalam dan digantikan sekaligus.
Pertanyaan Umum
Apakah semua warung otomatis bebas PPN?
Selama penyerahannya masuk kategori makanan-minuman yang disajikan di warung dan omzet tahun bukunya tidak melampaui Rp 5 miliar, ya — PPN tidak dipungut dan beban pajaknya melalui jalur pajak daerah sesuai aturan pemerintah daerah setempat.
Kalau katering besar melayani pesta, kena PPN atau pajak restoran?
Tergantung kriteria. Katering yang memenuhi rincian jasa boga yang menjadi objek pajak daerah diperlakukan di jalur daerah; katering yang tidak memenuhi kriteria itu dikenai PPN. Skala cabang, komposisi pekerjaan, dan tingkat harga per pemesan menjadi pembeda praktis di lapangan.
Apa bedanya ambang Rp 5 miliar ini dengan ambang PKP Rp 4,8 miliar?
Dua hal yang berbeda. Ambang PKP menentukan kewajiban menjadi pengusaha yang memungut PPN; ambang Rp 5 miliar di sini menentukan apakah penyerahan kategori tertentu dikenai PPN sama sekali. Sebuah usaha bisa saja tidak dikukuhkan sebagai PKP namun tetap memikul pajak melalui jalur daerah.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 70 Tahun 2022 |
| Nama pendek | PMK 70/2022 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
| Status | Diubah sebagian |