PP tentang Perubahan atas PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Berdomisili di Wilayah Negara Bagian Malaysia

PP 40/2009 Berlaku

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (9 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (9 hlm)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan untuk menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi agar tetap kondusif, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 3. Peraturan …

— 1 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I Ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan …

— 2 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; 2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin; 2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1). c. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut: 1) dikenakan …

— 3 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 1) dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin; 2) dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1). d. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebagai berikut: 1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; 2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau 3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi. Pasal 10A Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam …

— 4 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 a. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Pasal 10B Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Pasal 10C Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008. Agar …

— 5 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 83 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO

— 6 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi telah mengatur mengenai pengenaan besaran Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Agar pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dapat menjaga iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif dengan meningkatnya harga bahan material, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 10 Huruf a Cukup jelas. Huruf b …

— 7 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Huruf b Dalam ketentuan ini masih diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mengingat pemberlakukan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Huruf c Lihat penjelasan huruf b. Huruf d Lihat penjelasan huruf b. Pasal 10A Lihat Penjelasan Pasal 10 huruf b Contoh pengenaan Pajak Penghasilan, untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah): - Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan pembayaran kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20 Juni 2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10; - Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan pemba yaran kontrak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10 Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10; - Apabila …

— 8 of 9 —

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - - Apabila berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan pembayaran kontrak sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 20 Mei 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Berita acara serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang memuat tingkat persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah dicapai oleh Penyedia Jasa serta nilai penyelesaian pekerjaan. Pasal 10B Cukup jelas. Pasal 10C Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5014

— 9 of 9 —

PP 40/2009 — Perubahan Pertama PP 51/2008: Memilah Tarif Jasa Konstruksi

Konteks & Latar

PP 51/2008 memasang kembali pajak final konstruksi dengan tarif sederhana, tetapi praktiknya langsung menemui masalah: pekerjaan konstruksi tidak seragam. Ada kontraktor yang mengerjakan rekayasa sekaligus realisasi, ada yang hanya menyuplai perbekalan, ada yang hanya menyediakan tenaga kerja, dan ada yang bercorak jasa konsultan (perencanaan dan pengawasan). Memungut tarif sama dari pekerjaan yang karakter bebannya berbeda dinilai tidak proporsional. PP 40/2009 — diundangkan 4 Juni 2009, berlaku 1 Agustus 2009 (LN 2009 Nomor 83, TLN 5014) — membenahi hal ini sebagai perubahan pertama atas PP 51/2008.

Siapa yang Terdampak

Kontraktor dan penyedia jasa konstruksi dalam segala bentuknya, pemberi kerja dan pemilik proyek yang memotong pajak, serta konsultan perencana dan pengawas konstruksi yang untuk pertama kali diperlakukan eksplisit dalam rezim final konstruksi.

Isi Pokok

Pembagian Jenis Pekerjaan

Rezim final dipilah berdasarkan karakter pekerjaan: jasa konstruksi yang direkayasa dan direalisasi sendiri; jasa konstruksi yang hanya menyediakan perbekalan; jasa konstruksi yang hanya menyediakan tenaga kerja; serta jasa perencanaan dan/atau pengawasan konstruksi.

Tarif Bertingkat Berdasarkan Kualifikasi

Tarif final diturunkan menjadi bertingkat antara 2% sampai 6% dari pembayaran bruto, dengan dua pembeda: bentuk penyedia (badan usaha dibanding orang pribadi/usaha kecil) dan kepemilikan sertifikat badan usaha sesuai tata niaga jasa konstruksi. Semakin berat unsur jasa dan keahliannya, semakin tinggi tarifnya — tarif tertinggi dikenakan untuk pekerjaan yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Kepastian Status Final

PP ini menegaskan pemotongan atas jasa konstruksi bersifat final — tidak lagi dipotong PPh 23 atas jasa, tidak digabung di SPT Tahunan, dan dianggap lunas kewajiban pajak atas penghasilan tersebut.

Angka & Tarif Penting

ButirNilai
Rentang tarif final2% – 6% dari pembayaran bruto
Kategori pemilahJenis pekerjaan, bentuk penyedia, sertifikat
Berlaku1 Agustus 2009
Perubahan tata caraPMK 187/2008 jo. PMK 153/2009
Revisi tarif berikutnyaPMK 29/2017 dan PP 9/2022

Titik Kepatuhan

Pemotong menghitung pajak dari tiap pembayaran/termin sesuai kategori pekerjaan, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, melaporkan SPT Masa, dan menyerahkan bukti pemotongan; penyedia jasa mencantumkan status finalnya tanpa kewajiban rekonsiliasi tahunan atas penghasilan itu.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Bagian tak terpisahkan dari PP 51/2008 (menjadi “PP 51/2008 jo. PP 40/2009” dalam praktik). Kemudian tarifnya disesuaikan PMK 29/PMK.03/2017 — menurunkan tarif lapisan tertinggi untuk pelaku tanpa kualifikasi — dan direvisi besar oleh PP 9/2022 yang menetapkan tarif 1,75%, 2,65%, dan 4% dalam bingkai fasilitas era UU Cipta Kerja.

Pertanyaan Umum

Apakah PP 40/2009 mengatur PPh 23/26 secara umum?

Tidak — meski sering dikira demikian, isinya murni perubahan PP 51/2008 tentang pajak final jasa konstruksi. Petunjuk pemotongan PPh 23/26 umum berada di jalur peraturan lain.

Apakah angka tarif PP 40/2009 masih dipakai sekarang?

Sebagian perubahannya telah digeser PP 9/2022 (1,75%/2,65%/4%), tetapi kerangka pemilahan jenis pekerjaan dan kualifikasi ciptaan PP 40/2009 tetap menjadi kerangka tarif konstruksi sampai sekarang.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPP Nomor 40 Tahun 2009
Nama pendekPP PPh Konstruksi
Ditetapkan6 Juli 2009
Mulai berlaku1 Agustus 2009
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PP 40/2009) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.