PMK tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

PMK 96/2024 Berlaku

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (6 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (6 hlm)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya; b. bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau; c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2025;

— 1 of 6 —

  • 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1274);

— 2 of 6 —

  • 3 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1274), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing- masing pada periode pemantauan secara berkala. (2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. (4) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di bidang tarif cukai Hasil Tembakau. 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana

— 3 of 6 —

  • 4 - tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; 2) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran per satuan Hasil Tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan 3) keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. b. Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor Hasil Tembakau berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; 2) penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan 3) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling lambat tanggal 1 Februari 2025. 2. Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

— 4 of 6 —

  • 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ditandatangani secara elektronik

— 5 of 6 —

  • 6 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA HARGA JUAL ECERAN MINIMUM DAN TARIF CUKAI ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA No. Urut Jenis Hasil Tembakau Harga Jual Eceran Minimum Tarif Cukai Besaran Satuan Besaran Satuan 1. Rokok Elektrik, berupa a. Rokok Elektrik Padat Rp 6.240,00 Per gram Rp 3.074,00 Per gram b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368,00 Per mililiter Rp 636,00 Per mililiter c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983,00 Per cartridge Rp 6.776,00 Per mililiter 2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berupa a. Tembakau Molasses Rp 257,00 Per gram Rp 135,00 Per gram b. Tembakau Hirup Rp 257,00 Per gram Rp 135,00 Per gram c. Tembakau Kunyah Rp 257,00 Per gram Rp 135,00 Per gram MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

— 6 of 6 —

Konteks & Latar

Cukai atas rokok elektrik dimulai dengan PMK Nomor 193 Tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yang mulai dipungut pada 2022. Setelah perubahan pertama lewat PMK 199/2022, PMK Nomor 96 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua menetapkan kebijakan tahun 2025: tarif cukai tetap, tetapi harga jual eceran (HJE) dinaikkan untuk pertama kalinya sejak cukai rokok elektrik berlaku, setelah sebelumnya dibekukan demi ruang tumbuh industri dalam negeri.

Siapa yang Terdampak

  • Produsen dan importir rokok elektrik beserta cairan atau padatannya.
  • Pengusaha hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau kunyah.
  • Toko vape dan pengecer yang menyesuaikan harga jual.
  • Konsumen rokok elektrik yang mulai menghadapi kenaikan harga resmi.

Isi Pokok

Objek dan kategori

Barang yang dikenai cukai meliputi rokok elektrik dalam bentuk cair, misalnya cairan sistem terbuka dan tertutup, rokok elektrik bentuk padat, serta hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau kunyah.

Pola tarif spesifik dengan lantai HJE

Tarif cukai disusun spesifik berdasarkan satuan berat atau volume produk, berpasangan dengan batasan harga jual eceran minimum sebagai lantai harga. Dengan pola ini, kebijakan harga dapat digerakkan lewat dua kendali: tarif per gram dan HJE minimum.

Isi perubahan tahun 2025

PMK 96/2024 tidak menaikkan tarif cukai per gramnya. Yang naik adalah HJE minimum, dengan kenaikan yang dilaporkan berkisar 6% hingga 22% tergantung produk, tertinggi pada cairan rokok elektrik sistem terbuka. Sebagai gambaran, untuk rokok elektrik bentuk padat ditetapkan HJE minimum Rp 6.240 per gram dengan cukai Rp 3.074 per gram, dan untuk tembakau kunyah HJE minimum Rp 257 per gram dengan cukai Rp 135 per gram.

Angka & Tarif Penting

Produk (contoh)HJE minimum 2025Cukai 2025
Rokok elektrik padatRp 6.240/gramRp 3.074/gram
Tembakau kunyah (HPTL)Rp 257/gramRp 135/gram
Cairan sistem terbukanaik hingga sekitar 22% dari 2024tetap, lihat lampiran

Titik Kepatuhan

  • Membayar cukai dan melengkapinya dengan pita cukai sebelum barang dipasarkan atau diimpor.
  • Menjual tidak di bawah batasan HJE minimum golongan masing-masing.
  • Menepati batas waktu pelekatan pita tarif lama pada masa peralihan.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK 96/2024 mengubah PMK 193/2021 yang sebelumnya pernah diubah PMK 199/2022, dan terbit sebagai paket dengan PMK 97/2024 yang mengatur tarif rokok konvensional 2025. Dasar kewenangannya berpijak pada UU 39/2007 sebagaimana diubah UU 7/2021, yang memutakhirkan dasar objek hasil tembakau bentuk baru.

Pertanyaan Umum

Apakah cukai rokok elektrik naik pada 2025?

Tarif cukai per gramnya tetap. Yang naik adalah harga jual eceran minimum, sehingga harga di pasaran naik meskipun tarif cukai tidak berubah.

Cairan vape dikenai cukai berapa?

Tarifnya spesifik berbasis satuan berat atau volume dan berbeda antara kategori produk. Angka lengkap per golongan tercantum pada lampiran peraturan, dan perubahan 2025 menyentuh komponen harga jual eceran, bukan tarifnya.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 96 Tahun 2024
Nama pendekPMK Tarif Cukai E-Rokok 2025
Ditetapkan12 Desember 2024
Mulai berlaku1 Januari 2025
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 96/2024) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.