Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pelaksanaan Penetapan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Besar (Pasal 17D UU PPh)

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (9 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (9 hlm)

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1556, 2013 KEMENTERIAN KEUANGAN. Kelebihan Pembayaran Pajak. Pengembalian. Wajib Pajak. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 198/PMK.09/2013 TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentuyang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melalui penelitian dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji www.djpp.kemenkumham.go.id

— 1 of 9 —

2013, No.1556 2 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf bserta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. www.djpp.kemenkumham.go.id

— 2 of 9 —

2013, No.15563 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. 3. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang- Undang KUP. BAB II WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BERDASARKAN PERSYARATAN TERTENTU Pasal 2 Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusidengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 3 (1) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa: a. kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan; www.djpp.kemenkumham.go.id

— 3 of 9 —

2013, No.1556 4 b. kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan c. kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya. BAB III PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 4 (1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau b. Surat Pemberitahuan pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, permohonan dimaksud diprosesdengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP. (2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. Pasal 6 (1) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id

— 4 of 9 —

2013, No.15565 dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diprosesberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (2) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Pasal 7 (1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. (2) Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. BAB IV PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP) Pasal 8 (1) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. kelengkapan Surat Pemberitahuan danlampiran- lampirannya; b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan d. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 9 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama: www.djpp.kemenkumham.go.id

— 5 of 9 —

2013, No.1556 6 a. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan c. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal9tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: a. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; b. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap; c. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar; d. kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkansistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar; e. pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atau f. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id

— 6 of 9 —

2013, No.15567 Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayartersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang- Undang KUP. Pasal 12 (1) Dalam hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. (2) Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh delapan persen). BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. terhadap Surat Pemberitahuan pembetulan lebih bayar restitusi atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disampaikan sejak berlakunya www.djpp.kemenkumham.go.id

— 7 of 9 —

2013, No.1556 8 Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; 2. terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal1 Januari 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id

— 8 of 9 —

2013, No.15569 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id

— 9 of 9 —

Konteks & Latar

Sebelum ada mekanisme restitusi cepat, semua kelebihan bayar yang diminta kembali harus melewati pemeriksaan penuh berdasarkan Pasal 17B UU KUP — proses sah tetapi berat: berbulan-bulan menunggu dan arus kas tertahan. Pasca reformasi UU KUP lewat UU 16/2009, lahir jalur baru: Pasal 17C untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu dan Pasal 17D untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, yang membuka pengembalian sebelum pemeriksaan selesai.

PMK 198/PMK.03/2013 adalah aturan pelaksana jalur Pasal 17D. Ditetapkan 27 Desember 2013 oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, diundangkan dalam Berita Negara 2013 Nomor 1556, menggantikan rezim batasan lama PMK 193/2007 jo. PMK 54/2009, dan berlaku sejak 1 Januari 2014. Di sinilah pola “lebih bayar kecil dikembalikan cepat lewat penelitian, bukan pemeriksaan” pertama kali dirumuskan utuh, sebelum diambil alih PMK 39/2018.

Siapa yang Terdampak

Pada masanya, aturan ini menyasar wajib pajak yang memenuhi “persyaratan tertentu” dengan empat kategori: orang pribadi tanpa usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi tanpa batas jumlah; orang pribadi yang berusaha, dibatasi paling banyak Rp10 juta; wajib pajak badan, dibatasi paling banyak Rp100 juta; serta PKP dengan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi, dibatasi paling banyak Rp100 juta. Semua tetap harus lolos analisis risiko DJP — masuk ambang bukan jaminan dikembalikan.

Isi Pokok

Syarat Substansi: Analisis Risiko

Kelebihan bayar tidak cukup besar; pemohon harus tampak patuh. Analisis risiko mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan: kepatuhan penyampaian SPT, kepatuhan melunasi utang pajak, dan kebenaran SPT pada masa-masa sebelumnya, dengan pedomannya ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan yang tidak lolos kembali ke jalur pemeriksaan biasa Pasal 17B.

Cara Mengajukan

Permohonan dibuat dengan memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau lewat surat tersendiri. Dua situasi otomatis dianggap permohonan: menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar tanpa meminta kompensasi maupun restitusi, serta menyampaikan SPT pembetulan lebih bayar dengan permohonan pengembalian. PKP berisiko rendah dan WP kriteria tertentu tetap diproses sesuai aturan jalurnya.

Penelitian Dini Sebelum Bayar

Sebelum uang dikembalikan, DJP meneliti empat hal: kelengkapan SPT dan lampirannya, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP, dan kebenaran pembayaran pajak. Inilah penelitian dini — telaah dokumen dan data lintas-sistem yang jauh lebih ringan daripada pemeriksaan lapangan.

Jadwal Penyelesaian dan Fiksi Positif

SKPPKP wajib terbit paling lama 15 hari kerja untuk PPh orang pribadi, dan satu bulan untuk PPh badan maupun PPN sejak permohonan diterima lengkap. Lewat tenggat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPPKP wajib terbit paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat berakhir. Sebaliknya, bila penelitian menemukan SPT tidak lengkap, hitungan keliru, kredit pajak tak tertagih di sistem, atau wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan dan disidik, SKPPKP tidak diterbitkan.

Konsekuensi Bila Restitusi Ternyata Berlebihan

DJP tetap boleh memeriksa wajib pajak yang sudah menerima pengembalian pendahuluan. Bila hasilnya SKPKB, kekurangannya dikenai kenaikan 100% sesuai Pasal 17D ayat (5) UU KUP, yang atas permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP dapat dikurangi hingga paling banyak 48%.

Angka & Tarif Penting

ParameterKetentuan
Ditetapkan/diundangkan27 Desember 2013, BN 2013 No. 1556
Mulai berlaku1 Januari 2014
Dasar hukumPasal 17D UU KUP
Batas OP usaha/pekerjaan bebasRp10 juta
Batas badanRp100 juta
Batas PKP (SPT Masa PPN)Rp100 juta
Jadwal SKPPKP15 hari kerja (OP); 1 bulan (badan); 1 bulan (PPN)
Fiksi positifDianggap dikabulkan; SKPPKP maks. 7 hari kerja setelah tenggat
Sanksi bila restitusi salahKenaikan 100%, dapat dipangkas maks. 48%
StatusDicabut dan digantikan PMK 39/PMK.03/2018

Titik Kepatuhan

Tiga hal menentukan lolosnya permohonan: kebersihan riwayat SPT (lengkap dan tepat waktu), kebersihan riwayat utang pajak, dan konsistensi kredit pajak dengan data pemotong di sistem DJP — bukti potong yang dikreditkan harus benar-benar dilaporkan pemotongnya, karena ketidakcocokan sistem langsung menggagalkan penelitian. Dan karena pengembalian pendahuluan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan lanjutan bersanksi 100%, angka restitusi harus siap dipertanggungjawabkan penuh.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Aturan ini mengeksekusi Pasal 17D UU KUP hasil UU 16/2009, berdampingan dengan rezim Pasal 17C dan fasilitas restitusi PKP berisiko rendah di bidang PPN. Pengalaman implementasinya dipanen PMK 39/2018 yang mencabutnya dan menggabungkan jalur 17C serta PKP berisiko rendah menjadi satu payung. Setelah beberapa kali disempurnakan — terakhir PMK 119/2024 — keseluruhan rezim itu kembali diperbarui PMK 28/2026 yang berlaku 1 Mei 2026.

Pertanyaan Umum

Apakah PMK 198/2013 masih bisa dipakai mengajukan restitusi?

Tidak. Aturan ini sudah dicabut PMK 39/2018 — penggantiannya terjadi jauh sebelum era PMK 81/2024. Untuk pengembalian pendahuluan hari ini, rujuk aturan terbaru pengganti PMK 39/2018.

Apa bedanya penelitian dini dengan pemeriksaan?

Penelitian dini adalah telaah dokumen dan data di sistem DJP atas kelengkapan dan kebenaran formal, selesai dalam hitungan hari hingga minggu. Pemeriksaan adalah proses penuh dengan pemeriksa, buku, catatan, dan dokumen pendukung. Pengembalian pendahuluan diberikan lewat penelitian, namun tidak menutup kemungkinan pemeriksaan setelahnya.

Mengapa tidak ada jaminan di skema ini?

Risikonya dikelola lewat batasan jumlah lebih bayar yang kecil dan sanksi kenaikan 100% bila pemeriksaan lanjutan membuktikan restitusi berlebihan. Jaminan perbankan atau penitipan uang dikenal pada jalur pemeriksaan Pasal 17B yang penelusuran hak pengembaliannya melewati dua belas bulan.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 198 Tahun 2013
Nama pendekPMK 198/2013
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusDicabut
⚠️ Catatan verifikasi Faktual: pelaksana Pasal 17D (SKPPKP); dicabut PMK 39/2018. Faktual: pelaksana Pasal 17D (SKPPKP); dicabut PMK 39/2018.
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 198/2013) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →