Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (25 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (25 hlm)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun l 983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembar~ Negara Republik Indonesia Nomor 4999}; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang ‘Tata Cara ?emeriksaan Pajak Daerah. a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal-Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana khususnya tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan Produk Hukum yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. BUPATI BOMBANA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENT ANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH PERATURAN BUPATI BOMBA.NA NOMOR ~ TAHUN 2014 , s: :
··, ILlff§.Bl PAl I B0’.\1 BANA. Mengingat Menimbang . ’ ’
— 1 of 25 —
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Pembentukan Kabupaten. Bombana, Kabupaten. Wakatobi, dan Kabupaten. Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439 ); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor,r 5049);
— 2 of 25 —
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 ten tang Perubahan ke2 atas Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja perangkat Daerah Kabupaten Bombana {Lembaran Daerah Kabupaten Bomban~ Tahun 2011 Nomor 17 ); 12. Peraturan Menter-i dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Oengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
— 3 of 25 —
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poli tik a tau organisasi lainnya Lembaga, clan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentu<Y usaha tetap. kongsi, firma, Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, 8. Badan adalah sekumpulan orang dan f at.au modal yang merupakan kesatuan, baik yang mclakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Sadan Usaha Milik 7. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Bombana. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bombana beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 1. Daerah adalah Kabupaten Bombana. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Pasal 1 KETENTUAN UMUM BABI PERATURAN BUPATI BOMBANA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN :
— 4 of 25 —
- Surat Pernberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Obyek pajak dan/ atau bukan obyek pajak dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentua~ Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah. 1 7. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah. 16. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 15. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. 14. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Sadan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan perpajakan daerah. 13. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Sadan yang dapat dikenakan Pajak. 12. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besamya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Retribusi serta pengawasan penyetorannya 11. Insentif Pemungutan Pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut lnsentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. 10. Satuan Kerja Perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 9. Kas Daerah adalah kas Daerah Kabupaten Bombana.
— 5 of 25 —
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena ~ 25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPOKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan berdasarkan data baru yang belum terungkap atau belum diperhitungkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya ditambahkan dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan daerah. 23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPOKB atau dokurnen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang rnasih narus dibayar. 22. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPO atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang. 21. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPO atau dokurnen lain yang dipersarnakan, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan rnenggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah rnelalui ternpat pernbayaran yang ditunjuk oleh Walikota. 20. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 19. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Oaerah, yang selanjutnya disingkat SPOPO atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
— 6 of 25 —
- Pemeriksa Pajak Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas atau Tenaga Ahli yang ditunjuk Kepala Dinas yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan perneriksaan dibidang Pajav daerah. 31. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Dinas. 30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/ a tau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. 29. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 28. Surat Keputusan Pemberulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ a tau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 27. Surat Tagihan Pajak Daerah , yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ a tau denda. jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
— 7 of 25 —
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian.(- 38. Kertas Kcrja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak Daerah mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan. 37. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa. 36. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/ atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya yang diduga atau dapat diduga berkaian langsung atau tidak langsung dengan data pembukuan atau informasi lain yang berguna untuk kepentingan pelaksanaan pemeriksaan. 35. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak terse but. 34. Surat Perintah Perneriksaan Pajak Daerah adalah surat perintah untuk melakukan Perneriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 33. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Perneriksa Pajak.
— 8 of 25 —
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuanlain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerahmeliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak# Pasal 3 Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jangka Waktu Pemeriksaan Bagian Kesatu PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH BAB II 43. Penetapan Pajak Secara Jabatan adalah tindakan pemeriksa pajak daerah untuk melakukan perhitungan atas besarnya pajak terutang berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan dikarenakan tidak dipenuhinya kelengkapan dokumen dan/ atau adanya penolakan pelaksanaan pemeriksaan oleh wajib pajak. 42. Jangka Waktu Pernbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. 41. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. 40. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya disebut Pcmbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak Daerah atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Serita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
— 9 of 25 —
(3) Dalam haJ pemeriksaan untuk tujuan lain maka jangka waktu sebagaimana dimaksud padaayat (2) diatas pelaksanaan pemeriksaani(’ tersebut dapat diperpanjang lagi paling lama 4 (empat) minggu. (2) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) minggu yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Lapangan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. (1) Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. Pasal 4 (4) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. g. Untuk tujuan lainnya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. f. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;atau e. Wajib Pajak mengajukan keberatan; d. pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; c. pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omzet; b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan; (3) Kriteria pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dapat dilakukan dalam hal: c. tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pernberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi; atau a. menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar; (2) Kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
— 10 of 25 —
b. Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pcgawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ~ Ayat (2) dan Ayat (3). a. Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atauanggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 4 ayat (2) dan ayat (3). Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: Pasal 7 Penghentian Perneriksaan dcngan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 huruf a dilakukan dalam hal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Paul 6 b. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. sumir; atau a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil perneriksaan Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara: Bagian Kedua Cara Penyelesaian, Penghentian Pemeriksaan Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Paaal 5 (4) Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, paling lama 12 (duabelas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
— 11 of 25 —
a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dcngan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang,( seksama; Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pasal 10 (4) Pemeriksa Pajak Daerah termasuk tenaga ahli yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak dapat digugat dan/ atau dituntut secara hukum, terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang semata-mata dilakukan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan daerah. (3) Bila diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli diluar Dinas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. c. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepent.ingan Pemerintah Daerah; dan a. telah mendapat pendi.dikan dan pelatihan yang cukup serta rnerniliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak Daerah, dan menggunakan keterampi1annya secara cermat dan seksama; (2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak Daerah yang: (1) Standar Umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak Daerah dan mutu pekerjaannya. Pasal 9 (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan. (1) Perneriksaan Pajak Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. Bagian Ketiga Standar Pemeriksaan Pajak Daerah Pasal 8
— 12 of 25 —
a. Kertas Kerja Perneriksaan disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah d~ berfungsi sebagai: Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dengan memperhatikan hal sebagai berikut: Pasal 11 1. laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPD dan/ atau STPD. h. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; dan g. pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kcrja; f. pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Dinas, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau ditempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak Daerah; e. Anggota Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), baik yang berasal dari Dinas maupun yang berasal dari lnstansi diluar Dinas yang telah ditunjuk oleh Kepala Dinas sebagai tenaga ahli. d. pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim dan seorang atau lebih Anggota Tim; c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah; b. luas Pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Pemeriksaan;
— 13 of 25 —
- pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;.{ 4. pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. identitas Wajib Pajak; 1. penugusan pemeriksaan; b. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak paling kurang memuat: a. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak Daerah yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan; Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan yaitu: Pasal 12 4. kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. 3. pengujian yang telah dilakukan; dan 2. data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; 1. prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; b. Kertas Kerja Pemeriksaan memberikan gambaran mengenai: 5. referensi untuk Pemeriksaan berikutnya. 4. sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan 3. dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan; 2. bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai ternuan Pemeriksaan; 1. bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
— 14 of 25 —
h. mengembalikan buku atau catatan, dokurnen yang menjadi dasar pembukuan atau pencaiatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling Jama 5 (limaJ hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil~ Pemeriksaan; dan g. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam mernenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; f. memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalarn rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan; e. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; d. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan; c. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan; a. menyarnpaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukannya Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; Pemeriksa Pajak Daerah wajib: Pasal 13 Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah Bagian Keempat 10. kesirnpulan dan usu! Perneriksa Pajak Daerah. 9. penghiturigan pajak terutang: dan 8. uraian hasil Pemeriksaan; 7. materi yang diperiksa; 6. buku dan dokumen yang dipinjam; 5. data/ informasi yang tersedia;
— 15 of 25 —
g. meminta keterangan dan/ atau bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dcngan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Kepa1¥ Dinas. f. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis dari Wajib Pajak; dan e. melakukan penyegelan ternpat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/ atau tidak bergerak; 3. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Dinas 2. memberi. kesempatan kepada Perneriksa Pajak Oaerah untuk membuka barang bergerak dan/ atau tidak bergerak; dan/ atau 1. menyediakan tenaga dan/ atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/ a tau keahlian khusus; d. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa : c. memasuki dan rnerneriksa tempat a tau ruang, barang bergerak dan/ a tau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; a. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Pemeriksa Pajak Daerah berwenang: Paaal 14 1. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
— 16 of 25 —
c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan merneriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan a tau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/ atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serty b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; Wajib Pajak wajib: P&aal 16 f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah di ten tukan. e. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan d. meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Surat Togas termasuk apabila dikemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mcngalami perubahan; c. meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; b. meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; a. meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah; Wajib Pajak berhak: Paaal 15 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Bagian Kelima
— 17 of 25 —
c. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud dalarn huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah paling lama 5 [lirna) hari kerja sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokume¥ disampaikan kepada Wajib Pajak. b. dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemeriksa Pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman; dan a. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjarn pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak Daerah membuat bukti peminjarnan; ( 1) Dalarn Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan peminjaman atas: Bagian Keenarn Peminjarnan Dokumen Paaal 17 f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pernberitahuan Hasil Perneriksaan; dan 3. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Dinas. ak Daerah; 2. memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau 1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/ a tau keahlian khusus; meminjamkannya kepada Pemeriksa Paj d. memberi bantuan guna kelancaran Perneriksaan, antara lain berupa:
— 18 of 25 —
a. Pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang terdapat pihak yang berwenang untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk,(’ dilanjutkan pada kesempatan berikutnya; (3) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak berada ditempat maka: (2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pemyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah. (1) Dalam ha1 Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pemyataan Penolakan Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah Pasal 18 (5) Apabila jangka waktu scbagairnana dimaksud pada ayat (3) terlampaui atau pcrmintaan peminjaman tidak dipenuhi secara lengkap, Pemeriksa Pajak Daerah harus membuat berita acara tentang pemenuhan permintaan dokumen dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan. (4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus. (3) Apabila buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dike1ola secara elektronik serta keterangan lain belum terpenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) nari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf c, Pemeriksa Pajak Daerah menyampaikan peringatan secara tertuliskepada wajib pajak untuk mcmenuhi permintaan dokumen dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal peringatan. (2) Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus mcmbuat surat pemyataan bahwa fotokopi dan/ atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah adalah sesuai dengan aslinya.
— 19 of 25 —
a. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksuv dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c; Pemerik.sa Pajak berwenang rnelakukan penyegelan dalam hal: Pasal 20 Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh at.au mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan. Bagian Kedelapan Penyegelan Pasal 19 (5) Apabila upaya penyegelan tidak dapat dilakukan maka pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan. (4) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terjadi, maka dilakukan pengamanan berupa upaya penyegelan. d. dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pemyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah c. dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebut harus menandatangani Surat Pemyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; dan b. apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, Pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan tcrlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan;
— 20 of 25 —
mengenai-( Pemeriksa Pajak Daerah segera membuat Berita Acara kerusakan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Dinas. (3) Jika kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, (2) Pembukaan segel dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Daerah dengan disaksikan oleh saksi. b. terdapat permintaan dari Penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana. a. Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi ijin, kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; atau (1) Pembukaan segel dapat dilakukan jika: Pasal 22 (5) Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak Daerah dapat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (4) Apabila saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya kedalam Berita Acara Penyegelan. (3) Pemeriksa Pajak Daerah dalam melaksanakan penyegelan wajib membuat Serita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi. (2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Daerah yang berwenang dengan disaksikan oleh saksi. ( 1) Penyegclan dilakukan dengan menggunakan kerta ssegel. Paul 21 c. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksa. b. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
— 21 of 25 —
(1) Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalarT Pembahasan Hasil Pemeriksaan. Pasal 25 Pembahasa.n Basil Pemeriksaan Bagian Keaepuluh (2) Penjelasan Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Serita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak. Bagian Kesembilan Penjelasan Wajib Pajak Pasal 24 (1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan, guna memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak Daerah dapat memanggil Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan untuk dimintai penjelasan atau keterangan. (2) Jika Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pemyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Oaerah membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan. (1) Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberikan ijin kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pemyataan Penolakan Pemeriksaan. Pasal 23 (5) Jika saksi menolak mcnandatangani Serita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya kedalam Serita Acara Pembukaan Kertas Segel. (4) Dalam melaksanakan pcmbukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak Daerah wajib membuat Serita Acara Pembukaan Kertas Segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
— 22 of 25 —
(8) Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Tagihan Pajak Daerah dibuat dan diterbitkan Paling lambat 3 (Tiga) hari kerja sejak Laporan Hasi11( Pemeriksaan ditanda tangani. (7) Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan. (6) Wajib pajak harus membuat dan menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang bermeterai sebagai bentuk pemyataan • wajib pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan dan kesanggupan membayar pokok pajak terutang berikut sanksinya sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima. (5) Hasil Pembahasan Pemeriksaan dituangkan dalam Risalah pembahasan dan Serita Acara Hasil Pemeriksaan harus dibuat dan ditanda tangani oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak daerah, pada hari kerja yang merupakan batas waktu penyampaian tanggapan dan pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (4) Dalam hal wajib pajak tidak hadir untuk melakukan pembahasan dalam kurun waktu yang dimaksud pada ayat (3), maka pemeriksa dapat membuat berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam rangka • pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan tetap mempertimbangkan tanggapan berikut dokumen pendukung yang telah diserahkan wajib pajak dan tahapan perneriksaan dianggap telah selesai dilaksanakan. (3) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pcmeriksaan disertai dokumen pendukung yang menguatkan dan berhak hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak. (2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak Daerahsecara langsung, melalui kurir, faksimili, atau jasa pengiriman lainnya.
— 23 of 25 —
Bentuk Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan,,’ • dari Peraturan Bupati ini. Pasal 27 Dokumcn Pelaksanaan Pemeriksaan Bagian Keduabelas (3) Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPD berdasarkan hasil Pemeriksaan. b. berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas. a. apabila terdapat data baru masuk termasuk data yang semula belum terungkapatau data yang belum diperhitungkan ; atau (2) Persetujuan Kepala Dinas untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan: Bagian Kesebelas Pemeriksaan Ulang Pasal 26 ( 1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Dinas.
— 24 of 25 —
- — BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR /?-!). TAHUN 2014 SUKARNAENI Pit. SEKRETARIS DAERAH, Pada tanggal … ~ … §.
?!… 2014 Diundangkan di Rumbia Ditetapkan di Rumbia Pada tanggal .1,$pj:p(!,,.. 2014 c I .) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Oaerah Kabupaten Bombana. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa.l 28 KETENTUANPENUTUP BAB III
— 25 of 25 —
Konteks & Latar
Hukum pajak Indonesia menuntut semua hak dan kewajiban perpajakan dihitung, dibayar, disetor, dan dilaporkan dalam Rupiah. Namun sebagian perusahaan besar — umumnya terikat pinjaman atau kontrak berdenominasi dolar — membukukan seluruh kegiatan usahanya dalam valuta asing, dan memaksa mereka mengonversi semua transaksi berarti membuat dua set buku yang tak pernah identik. UU KUP karena itu membuka pintu pengecualian, dan PMK 29/PMK.03/2014 mengatur teknisnya.
Peraturan ini menggantikan PMK 165/PMK.03/2010 dan mengalami perubahan sebagian di kemudian hari — antara lain pada tahun 2019. Payung hukumnya di tingkat peraturan pemerintah kini PP 50/2022 (mencabut PP 74/2011). Sampai hari ini aturan ini belum tercatat dicabut, meski sebagian bidikannya telah diambil alih PMK 81/2024.
Siapa yang Terdampak
- Wajib pajak dengan izin pembukuan dalam valuta asing — badan yang membukukan dalam dolar AS — sebagai pengguna utama ketentuan penghitungan dan pembayaran dalam mata uang asing.
- Wajib pajak yang bertransaksi dalam mata uang asing tanpa pembukuan valuta asing, yang tetap harus mengonversi ke Rupiah dengan kurs pajak.
- Wajib pajak yang menerima atau membayar pajak dalam mata uang asing, termasuk penyelesaian tagihan lintas negara.
- Pemegang saham dan auditor yang perlu memastikan konversi fiskal konsisten dengan pembukuan komersial.
Isi Pokok
Pintu Masuk: Izin Pembukuan Valuta Asing
Perlakuan mata uang asing tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus memperoleh izin penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah — dalam praktiknya hanya dolar AS — yang diatur terpisah di tingkat menteri keuangan. Dengan izin itu, wajib pajak menghitung hak dan kewajiban perpajakannya dengan mata uang pembukuan yang sama, sehingga pembukuan komersial dan fiskal berjalan di satu denominasi.
Kurs Pajak: Kurs Tengah Bank Indonesia
Untuk semua konversi ke Rupiah, UU KUP menetapkan kurs pajaknya adalah kurs tengah Bank Indonesia pada saat transaksi atau saat penyelesaian tagihan dan utang berdasarkan prinsip akuntansi berterima. Kurs tengah sendiri adalah nilai tengah kurs beli dan kurs jual yang diumumkan Bank Indonesia setiap hari kerja. Rezim ini menegaskan pemakaiannya lintas kebutuhan: mengonversi transaksi, menyusun laporan, sampai menghitung utang pajak.
Pelaporan SPT dan Pembayaran
Dalam rezim lama aturan ini, wajib pajak pembukuan valuta asing menyusun SPT Tahunannya dalam Rupiah dengan konversi kurs pajak, sementara pembayaran pajak yang dibayar sendiri — angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh final — dapat dilakukan dalam dolar AS melalui bank devisa yang bekerja sama dengan DJP. Sejak PMK 81/2024 berjalan bersama Coretax, praktiknya bergeser tajam: wajib pajak berizin pembukuan dolar justru diwajibkan membayar jenis pajak tersebut — termasuk SKP dan STP yang terbit dalam dolar — dalam dolar AS, dan opsi pembayaran Rupiah dihapus. Data angsuran yang dibayar dalam dolar otomatis terisi ke SPT di sistem. Kelebihan pembayaran yang dibayar dalam valuta asing dikembalikan dengan mekanisme yang sama seperti pajak berdenominasi Rupiah, mengikuti ketentuan kurs pajak.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Pengganti | PMK 165/PMK.03/2010 |
| Kurs pajak | Kurs tengah Bank Indonesia (rata-rata kurs beli dan jual) |
| Saat konversi | Saat transaksi atau penyelesaian tagihan dan utang |
| Mata uang izin pembukuan | Dolar AS (satu-satunya yang diizinkan) |
| Pajak terkait pembayaran dolar | PPh 25, PPh 29, PPh final dibayar sendiri; SKP/STP dolar |
| Payung peraturan pemerintah | PP 50/2022 (mencabut PP 74/2011) |
| Status | Berlaku, dengan perubahan sebagian sejak 2019 |
Titik Kepatuhan
Tiga kunci praktis. Pertama, disiplin kurs: satu tanggal transaksi berarti satu kurs tengah BI; campur aduk kurs tahun berjalan atau kurs bank pribadi akan terkoreksi saat pemeriksaan. Kedua, kesesuaian izin: menghitung pajak dalam dolar tanpa izin pembukuan valuta asing adalah dasar koreksi fiskal, karena keandalan penyusunan SPT mengasumsikan pembukuan yang sah. Ketiga, kanal pembayaran yang benar: wajib pajak pembukuan dolar kini tidak boleh membayar jenis pajak yang diwajibkan dalam dolar memakai Rupiah — salah kanal berarti setoran tidak terbaca di SPT dan berisiko memicu PPh Pasal 29 membesar saat tutup tahun.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Aturan ini berdiri di atas UU KUP dan PP 50/2022, dan berpasangan dengan PMK 242/PMK.03/2014 (jo. PMK 18/PMK.03/2021) yang mengatur izin pembukuan berbahasa Inggris dan berdenominasi dolar AS. Sejak 2025, bidang pembayaran dan pelaporan wajib pajak valuta asing diserap PMK 81/2024 bersama operasional Coretax, sementara prinsip kurs pajak kurs tengah BI tetap berlaku lintas rezim. Kewajiban selisih kurs atas deposito dan pinjaman berdenominasi asing diatur terpisah di luar aturan ini.
Pertanyaan Umum
Apakah perusahaan biasa boleh menghitung pajak dalam dolar?
Tidak. Perlakuan valuta asing hanya untuk wajib pajak yang memegang izin pembukuan dalam bahasa asing dan dolar AS. Wajib pajak lain yang bertransaksi dalam dolar tetap mengonversi ke Rupiah dengan kurs tengah BI pada saat transaksi.
Kurs mana yang dipakai untuk mengonversi transaksi November saat menyusun SPT Desember?
Kurs tengah BI pada tanggal transaksi masing-masing, bukan kurs tutup tahun. Untuk penyelesaian utang dan tagihan, acuannya saat penyelesaian berdasarkan prinsip akuntansi berterima.
Apakah aturan ini sudah mati digantikan PMK 81/2024?
Belum. Tidak ada pencabutan yang tercatat; yang terjadi adalah pengambilalihan sebagian substansi — terutama pola pembayaran wajib dolar dan alur pelaporan di Coretax — oleh PMK 81/2024. Prinsip kurs pajak kurs tengah BI dan kerangka pelaksanaan dalam mata uang selain Rupiah tetap rujuk ke sini.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 29 Tahun 2014 |
| Nama pendek | PMK 29/2014 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |