Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (14 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (14 hlm)
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8O/PUV-)(V l2il7 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrwr: 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6757); SK No 145370A MEMUTUSKAN:
— 1 of 14 —
PRES IDEN REPIJBLIK INOONESIA -2- MEMUTUSKAN: MenetApKAn : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan darl kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. SK No 145371 A 6. wajib…
— 2 of 14 —
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -3 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi persero€rn terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik. 10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. 1 1 . Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. SK No 145372A BABII …
— 3 of 14 —
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4- BAB II PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK Bagian Kesatu Materi Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Pasal 2 (1) PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak; b. dasar pengenaan Pajak; c. tarifPajak; d. saat terutang Pajak; dan e. wilayah pemungutan Pajak. Bagian Kedua Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pasal 3 (1) Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik. (2) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. (3) Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya; b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik; c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan SK No 145364A e. konsumsi …
— 4 of 14 —
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- e. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda. Pasal 4 (1) Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik. (2) Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi Tenaga Listrik. Bagian Ketiga Dasar Pengenaan Pasal 5 (1) Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik. (2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk: a. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan b. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri. (2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan: a. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan b. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar. (3) Nilai jual … SK No 145365 A
— 5 of 14 —
PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -6- (3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. (4) Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayal (21, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan. Bagian Keempat Tarif Pasal 7 (1) Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%o (tiga persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Bagian Kelima Saat Terutang Pasal 8 Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan pada saat konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik. Pasal 9… SK No 145373 A
— 6 of 14 —
PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA 7- Pasal 9 (1) Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif PBJT atas Tenaga Listrik dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan retribusi daerah. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang. (3) Masa Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Keenam Wilayah Pemungutan Pasal 10 PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang dipungut di wilayah tempat konsumsi Tenaga Listrik. Bagian Ketujuh Penggunaan Hasil Penerimaan untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan Pasal I 1 (1) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. (2) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. (3) Dalam … SK No 145374A
— 7 of 14 —
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA 8- (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (i), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik. Bagian Kedelapan Ketentuan Pemungutan Pajak Pasal 13 (1) PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pemungutan Pajak dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak. Bagian Kesembilan Tata Cara Pembayaran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pasal 14 (1) Pemerintah melakukan pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik untuk Tenaga Listrik yang dikonsumsi oleh Wajib Pajak tertentu. (2)wajib Pajak… SK No 145375 A
— 8 of 14 —
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -9- (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah. (3) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak. (4) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Jarr’s.ai 2024. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 145232A Agar
— 9 of 14 —
PRES IDEN REPUBLTK TNDONESIA - 10- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 J ar::uari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 J arruari 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR I7 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan ttd trasi Hukum, ..t li] :l * tK SK No l45l5l A anna Djaman
— 10 of 14 —
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor I Talrun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah melakukan redesain kebijakan Pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan restrukturisasi jenis Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima)jenis Pajak berbasis konsumsi menjadi 1 (satu) jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah konsumsi atas Tenaga Listrik yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan. Perubahan nomenklatur tersebut selain untuk reklasifrkasi jenis Pajak, juga bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 9O/PUU-X\I /2O17 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU- X\f l2ol7 yang dibacakan pada tanggal 13 Desember 2018 menetapkan bahwa pasal-pasal pengaturan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayal (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, dinyatakan pula bahwa pasal-pasal dimaksud masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut dibacakan, dan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperintahkan untuk … SK No 145156A
— 11 of 14 —
PRES IDEN RSPUBLIK INDONESIA 2- untuk melakukan perubahan atas undang-undang tersebut khususnya terkait pengaturan mengenai Pajak Penerangan Jalan. Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa atas penggunaan Tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan oleh sumber lain, tetap dapat dikenai Pajak, namun dengan pengaturan nomenklatur yang lebih tepat agar tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek Pajak dan Wajib Pajak. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, pada Pasal 187 hurufb mengatur ketentuan peralihan bahwa Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lenlang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan Pajak atas konsumsi Tenaga Listrik tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah menyesuaikan Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan. Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik yang harus diatur dalam Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, Wajib Pajak, dasar pengenaan Pajak, tarif Pajak, saat terutang Pajak, dan wilayah pemungutan Pajak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. SK No 104209A Pasal 4,…
— 12 of 14 —
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3 Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “syarat subjektif’ adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O22 tenlang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Yang dimaksud dengan “syarat objektif’ adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai objek Pajak dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentar:g Hubungan Keuan[an antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 104210 A Pasal 12
— 13 of 14 —
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan pemungutan Pajak antara lain meliputi tata cara pembayaran, pelaporan, ketetapan, penagihan, penghapusan piutang, keberatan, banding, pembukuan, dan pemeriksaan Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6848 SK No 145157A
— 14 of 14 —
PP 4/2023 — PBJT atas Konsumsi Tenaga Listrik
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik — lazim disebut pajak listrik — melekat pada tagihan listrik setiap bulan. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 menjadi payung teknisnya di era Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan berlaku sejak 20 Januari 2023.
Konteks & Latar
Sebelum HKPD, pajak listrik bernaung di bawah rezim pajak daerah lama. UU HKPD menata ulang seluruh arsitektur pajak daerah — PBB perdesaan dan perkotaan dialihkan ke kabupaten/kota, dan pajak listrik ditegaskan kembali sebagai PBJT atas konsumsi tenaga listrik. PP 4/2023, salah satu dari dua peraturan pemerintah turunan yang terbit Januari 2023, memberi kepastian bagi daerah: seberapa besar boleh memungut, dari siapa pajak dipungut, dan konsumen mana yang harus dilindungi.
Siapa yang Terdampak
- Konsumen akhir listrik — rumah tangga, usaha, dan industri yang menanggung pajak ini di tagihan bulanan.
- Pengelola jaringan distribusi listrik (dalam praktik umum PLN beserta unitnya) — memungut dan menyetorkan pajak ke daerah.
- Pemilik atau pengelola pembangkit dan jaringan sendiri — misalnya kawasan industri dengan fasilitas listrik mandiri, yang juga menjadi pemungut.
- Pemerintah daerah — menetapkan tarif melalui Perda dan mengelola penerimaannya, termasuk alokasi untuk penerangan jalan.
- Industri dan usaha migas — menikmati batas tarif khusus yang lebih rendah dari tarif umum.
Isi Pokok
Sifat dan Saat Terutang
PBJT Listrik dibayarkan konsumen pada saat konsumsi atau pembayaran tenaga listrik. Dasar pengenaannya adalah nilai yang dibayarkan konsumen, atau nilai yang berlaku di daerah setempat bila tidak ada pembayaran. Melekat pada tagihan, pajak ini terasa seperti biaya langganan: otomatis, periodik, dan sulit dihindari selama memakai listrik dari jaringan.
Batas Tarif: Umum dan Khusus
Peraturan ini tidak menetapkan tarif tunggal, melainkan plafon: daerah menetapkan tarif dalam Perda dengan syarat tidak melampaui batas maksimal. Untuk kebutuhan produksi ada lantai perlindungan — konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam dibatasi tarif khusus yang lebih rendah, begitu pula listrik yang dihasilkan sendiri. Logikanya, listrik adalah input produksi: membebani terlalu berat akan menaikkan biaya barang.
Konsumen yang Tidak Dikenai Pajak
Kerangka UU HKPD mengecualikan sejumlah konsumsi: listrik bagi instansi pemerintah dan penyelenggara negara, kedutaan dan perwakilan asing dengan asas timbal balik, rumah ibadah serta panti sosial, dan listrik hasil pembangkitan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin instansi teknis. Daerah dapat menambah kategori lain melalui Perda — banyak yang memanfaatkannya untuk melindungi pelanggan golongan kecil.
Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran
Pemungutan diserahkan kepada pihak yang menjual atau mendistribusikan listrik ke konsumen, sehingga konsumen tidak berurusan langsung dengan kas daerah; hasilnya disetorkan ke pemerintah daerah di mana jaringan digunakan. Sebagai jangkar kebijakan, sekurang-kurangnya sepuluh persen penerimaan wajib diarahkan daerah untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum, termasuk biaya listriknya.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Batas tarif umum | Maksimal 10% dari nilai konsumsi |
| Tarif khusus industri dan pertambangan migas (listrik dari sumber lain) | Maksimal 3% |
| Tarif khusus listrik yang dihasilkan sendiri | Maksimal 1,5% |
| Saat terutang | Saat konsumsi atau pembayaran |
| Penanggung pajak | Konsumen akhir |
| Alokasi minimum untuk penerangan jalan | Sekurang-kurangnya 10% penerimaan |
| Mulai berlaku | 20 Januari 2023 |
Titik Kepatuhan
- Bagi pemungut (pengelola jaringan atau pembangkit sendiri): pisahkan PBJT Listrik dari tagihan, catat per wilayah layanan, dan setorkan tepat waktu ke kas daerah.
- Bagi konsumen industri dan migas: pastikan tarif tidak melewati batas khusus 3%; jika terlanjur lebih, ajukan koreksi.
- Bagi daerah: selaraskan Perda dengan plafon PP 4/2023 dan disiplinkan alokasi penerangan jalan.
- Bagi pengguna pembangkit sendiri: cek kapasitas dan status izin — menentukan apakah masuk objek pajak.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PP 4/2023 adalah anak langsung UU 1/2022 (HKPD), berjalan sejajar dengan PP 5/2023 (PBJT sumber daya alam) dan PP 35/2023 (ketentuan umum pajak daerah), serta menggantikan payung pajak listrik era PP 39/2002. Di lapangan, tarif final ditentukan Perda — banyak daerah membedakan tarif per golongan pelanggan, dari ringan untuk rumah tangga kecil hingga mendekati plafon untuk golongan besar.
Pertanyaan Umum
Berapa pajak listrik yang saya bayar sekarang?
Tergantung Perda setempat. Nasionalnya hanya plafon: maksimal 10% untuk konsumsi umum, 3% untuk industri dan pertambangan migas dari sumber lain, dan 1,5% untuk listrik yang dibangkit sendiri. Cek rincian tagihan atau Perda daerah untuk angka pastinya.
Apakah rumah tangga kecil ikut kena?
Banyak daerah membebaskan golongan daya kecil melalui Perda, dan kategori sosial seperti rumah ibadah serta panti memang dikecualikan di level undang-undang. Namun pembebasan golongan kecil bukan otomatis dari PP 4/2023 — ia keputusan daerah.
Siapa yang menyetorkan pajak ini ke daerah?
Bukan konsumen, melainkan pihak yang mendistribusikan listrik — pengelola jaringan, atau pemilik dan pengelola pembangkit serta jaringan sendiri. Konsumen cukup membayar tagihan yang sudah memuat pajaknya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 4 Tahun 2023 |
| Nama pendek | PP 4/2023 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 20 Januari 2023 |
| Status | Berlaku |
Materi yang memakai regulasi ini
TP Doc: Master File, Local File, CbCR, dan Ambang Kewajibannya
Kewajiban dokumentasi transfer pricing berlapis — Local File, Master File, dan CbCR — dengan ambang transaksi yang jelas; tidak disiapkan berarti posisi pemeriksaan lemah.
Lima Metode Pembandingan Transfer Pricing dan Kapan Dipakainya
Aturan PPKU mengenal lima metode untuk menguji kewajaran harga transaksi pihak berelasi; pilih yang paling andal untuk karakter transaksi Anda.
Transfer Pricing: Prinsip Dasar dan Asas Penawar Berdiri Sendiri
Harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup harus setara harga antar pihak yang saling independen; simak siapa pihak berelasi dan apa risikonya.