PMK tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PMK 51/2025 Berlaku

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (88 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (88 hlm)

BUPATI KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR STAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUBU RAYA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kelja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5 i:::i#:a= Pue:;:nt;:]akN°B::ri5 dTaanhuRnetf8:31 t5::=ch8?ft (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

— 1 of 88 —

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 104); MEMUTUSRAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kubu Raya. 3. Bupati adalah Bupati Kubu Raya. 4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya. 6. Pejabat adalah Pegawal yang diberi tugas tertentu di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. 8. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak. 9. Objek Pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. 10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan tz7 perundang-undangan perpajakan. 12. Kuasa Wajib Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Kuasa adalah orang yang menerima kuasa dari wajib pajak yang memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban wajib pajak.

— 2 of 88 —

  1. Pejabat Pembuat A]cta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat Akta Otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. 14. Pejabat lelang adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan melaksanakan Penjualan barang secara lelang. 15. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimp ari , menyetorkan , menatau s ahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Bapenda. 16. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 17. Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu masa Pajak dalam tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan Daerah. 18. Badan adalah sekumpulari orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau BUMD dengan nana dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, 1embaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 19. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kubu Raya. 20. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 21. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 22. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. 23. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah batas tertentu sebagainana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau kebijakam pemerintah. 24. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpaj akan daerahnya. 25. Kantor Pertanahan adalah unit kelja Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. 26. Bank dan/atau Bendahara Penerima adalah pihak yang ditunjuk menerima pembayaran BPHTB terutang dari Wajib Pajak; 27. Surat Setoran Pajak Daerah untuk BPHTB yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke bank yang ditunjuk atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 28. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah atau harga yang digunakan untuk menetapkan besaran BPHTB. 29. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.

— 3 of 88 —

  1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPIT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. 31. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPIT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 32. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. 33. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Paja}{ yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. 34. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 35. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan 36. pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 37. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 38. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 39. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-1ampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesualan antara surat pemberitahuan dengan SSPD. 40. Kahar Ulorce mcz/.etJrle) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian , atau tidak tepat waktu. 41. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. 42. Pengurangan adalah mengurangi sebagian jumlah pajak daerah yang seharusnya wajib dibayar oleh wajib pajak yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 43. Keringanan adalah meringankan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak daerah dengan cara mengangsur atau memberikan kelonggaran/ perpanjangan waktu tanpa mengurangi besaran pajak daerah yang harus dibayar yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

— 4 of 88 —

  1. Pembebasan adalah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak daerah berdasarkan ketentuan perundangundangan atau karena kebijakan daerah yang dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 45. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran administrasi dalam bidang perpajakan. 46. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenalkan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 47. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak. 48. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. 49. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulal dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besamya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 50. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. 51. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah. 52. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/ atau untuk tu].uan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 53. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. BAB 11 BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Bagian Kesatu Objek, Subjek dan Wajib Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 (1) Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. (2) Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemindahan hak karena: 1. Jual beli; 2. Tukar menukar; 3. Hibah; 4. Hibah wasiat; 5. Waris; 6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; A i, I `

— 5 of 88 —

  1. Peniisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. Penunjukan pembeli dalam lelang; 9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Penggabungan usaha; 1 1. Peleburan usaha; 12. Pemekaran usaha; atau 13. Hadiah; dan b. Pemindahan hak karena: 1. Kelanjutan pelepasan hak; atau 2. Diluar pelepasan hak. (3) Hak atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Hak milik; b. Hak guna usaha; c. Hak guna bangunan; d. Hak pakai; e. Hak milik atas satuan rumah susun; dan f. Hak pengelolaan. (4) Yang dikecualikan dari objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan / atau Bangunan: a. untuk kantor pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagal barang milik negara atau barang milik Daerah; b. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi keuangan;. d. untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal batik; e. oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan mama; f. oleh orang pribadi atau badan karena wakaf; 9. oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan h. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pasal 4 (1) Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek Pajak. (2) Nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. harga transaksi untuk jual beli; A fr. ;

— 6 of 88 —

b. nilal pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah; dan c. harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang. (3) Dalam hal nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak bumi dan bangunan pada tahun teljadinya perolehan. (4) Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilal perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Besamya nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,OO (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Kubu Raya tempat terutangnya BPHTB. (6) Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan obj.ek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) . Pasal 5 Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 50/o (lima persen). Pasal 6 Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau ayat (6) , dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Bagian Ketiga Saat Terutang dan Wilayah Pemungutan Pasal 7 Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang adalah wilayah Daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. Saat terutangnya BPHTB ditetapkan : a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli; b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar- A ¢ inenukar, ~hibah, hibah wasiat, pemasuukan` dalam perseroan —at-au .fy badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekarari usaha, dan/atau hadiah;

— 7 of 88 —

c. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris; d. pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk putusan hakim; e. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak; f. pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau 9. pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang. (3) Dalam hal jual beli tanah dan/atau bangunan tidak menggunakan peljanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, saat terutang BPHTB untuk jual ben adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli. BAB Ill TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Bagian Kesatu Tata Cara Pendaftaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 8 (1) Setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak Atas Tanah dan/atau Bangunan disebut sebagai wajib pajak atau subjek pajak harus mendaftarkan perolehan hak Atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh kepada Bapenda untuk ditetapkan sebagai objek BPHTB. (2) Wajib pajak atau subjek pajak mendaftarkan objek pajak BPHTB Atas Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui PPAT/Notaris, Subjek Pajak/kuasanya dan Pejabat Lelang/Kantor Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendaftaran perolehan hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagainana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. pendaftaran objek pajak BPHTB yang berasal dari pemindahan Hak dilakukan oleh PPAT/ Notaris; b. pendaftaran objek pajak BPHTB yang berasal dari pemberian Hak Baru Atas Tanah dan/atau Bangunan dilakukan oleh Subjek Pajak atau Kuasanya; c. pendaftaran objek pajak BPHTB yang berasal dari hasil lelang Atas Tanah dan/atau Bangunan dilakukan oleh Pejabat Lelang atau Kantor lelang; d. pendaftaran objek pajak BPHTB yang berasal dari pemberian waris Atas Tanah dan/atau Bangunan dilakukan oleh Subjek Pajak atau Kuasanya; dan e. pendaftaran objek pajak BPHTB yang berasal dari Hibah Wasiat Atas Tanah dan/ atau Barigunan dilakukan oleh PPAT/ Notaris.

— 8 of 88 —

Bagian Kedua Pengisian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 9 (1) Wajib Pajak BPHTB untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri menghitung, mengisi, dan menandatangani SSPD BPHTB serta membayar sendiri BPHTB pada bank yang ditunjuk dan melaporkan pajak yang terutang melalui PPAT atau Notaris memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan SSPD BPHTB. (2) Pejabat pembuat akta tanah atau Kepala Kantor yang membidangi lelang negara menandatangani SSPD BPHTB. (3) Penyediaan formulir sspD BPHTB diselenggarakan oleh Bapenda. (4) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara: a. mengambil sendiri di TPPD; b. dikirim oleh petugas Bapenda; atau c. mengakses dengan sistem daring. (5) Wajib Pajak mendaftarkan formulir SSPD BPHTB ke Bapenda disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan. (6) Dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan: a. fotokopi kartu tanda penduduk Pemilik tanah selaku penjual; b. fotokopi kartu tanda penduduk Pembeli; c. fotokopi sertifikat Tanah; d. fotokopi Surat Ukur/Peta Bidang dari BPN (untuk pendaftaran sertifikat baru) ; e. surat kuasa bermeterai apabila pendaftaran dikuasakan dengan disertai fotokopi identitas penerima kuasa; f. kwitansi Jual Beli; 9. mengisi F`ormulir Pernyataan Jual Beli disertai Meterai; h. fotokopi Sppr PBB-P2 tahun berjalan dan SITS PBB-P2 (Bukti Lunas PBB); i. gambar sket Irokasi Tanah dan/atau Bangunan; j. foto objek Tanah dan/atau Bangunan (tampak depan dan samping kiri dan kanan) terkini; k. fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (untuk perolehan hak karena hibah) ; I. fotokopi SK Penghapusan Barang Milik Daerah/Negara untuk perolehan hak dari fasilitas/ aset pemerintah) ; in. mengisi formulir SSPD BPHTB; dan n. mengisi fomulir pernyataan harga pasar dengan bermeterai. Pasal 10 Dokumen persyaratan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6) yang berasal dari lelang, dilengkapi dengan: a. fotokopi sertifikat Tanah; b. fotokopi kartu tanda penduduk Pemenang Lelang; c. fotokopi Risalah Lelang; d. fotokopi Kwitansi Pelunasan Lelang; e. fotokopi SPIT PBB-P2 dan STTS PBB-P2 (Bukti Lunas PBB); f. gambar sket Lokasi Tanah dan/atau Bangunan; 9. foto Objek Tanah dan/atau Bangunan; dan h. mengisi formulir SSPD BPHTB.

— 9 of 88 —

Bagian Ketiga Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 1 1 (1) Pemungutan BPHTB dilarang diborongkan. (2) Wajib pajak melakukan pembayaran atau penyetoran BPHTB yang terutang dengan menggunakan SSPD BPHTB. (3) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran. (4) Pembayaran atau pelunasan BPHTB telah sah apabila wajib pajak menerima dokumen bukti pembayaran BPHTB berupa SSPD BPHTB yang telah dicap lunas BPHTB oleh Bank atau dokumen lain yang dipersamakan. (5) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa struk pembayaran melalui tempat pembayaran yang ditunjuk atau bukti pembayaran lain yang dikeluarkan oleh tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Bupati. (6) pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. (7) Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran BPHTB dapat dilakukan melalui pembayaran tunai. (8) Pembayaran BPHTB dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. (9) Pembayaran dengan cek Bank/Giro Bilyet Bank, baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring dan tercatat pada rekening Kas Daerah. (10) Dalam hal Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli, pembayaran berdasarkan nilal perolehan objek Pajak. (11) Jika pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana pada ayat (5) dilaksanakan melebihi tahun pembelian atas objek maka nilai perolehan objek pajak dinilai sesuai harga transaksi atau NJOP. (12) Dalam hal teljadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan : a. jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau b. jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud. (13) Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (12) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli. Pasal 12 BPHTB yang terutarig harus dibayar sebelum: a. ditandatanganinya akta, dalam hal perolehan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah; b. dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor pertanahan Daerah dalam hal perolehan hak karena pelaksanaan putusan hakim atau waris; c. diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, dalam hal perolehan hak karena pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atau di luar pelepasan hak; dan A ? A `

— 10 of 88 —

d. risalah lelang untuk pembeli ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang dalam hal perolehan hak karena lelang. Pasal 13 (I) Pejabat yang berwenang hariya dapat menandatangani akta, keputusan, atau risalah lelang atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa BPHTB yang wajib dibayar atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dibayar ke kas daerah oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (2) Pembuktian pembayaran BHPTB ke kas daerah kepada Pejabat yang berwenang sebagalmana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyerahkan fotokopi SSPD BPHTB yang telah diteliti oleh Bapenda dengan menunjukkan asli SSPD BPHTB yang bersangkutan. (3) Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Notaris; b. Pejabat pembuat Akta Tanah; c. Camat; d. Pejabat Lelang; dan e. Pejabat Badan Pertanahan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 14 Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB , Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB. Pasal 15 (1) Setiap Wajib Pajak wajib menghitung pajak yang terutang dan membayar sendiri dengan menggunakan SSPD BPHTB yang berlaku juga sebagai SPTPD. (2) Pembayaran pajak sebagalmana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak yang ditunjuk. (3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakckan tanpa harus melengkapi tanda tangan dan cap notaris, kantor lelang atau kantor pertanahan. (4) Wajib pajak wajib memiliki NPWPD. (5) Tata cara pemberian NPWPD mengikuti ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (6) Wajib pajak wajib mencantumkan NPWPD dan Nomor Identitas wajib pajak pada SSPD BHPTB. Pasal 16 (1) SSPD BPHTB wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap ditandatangani oleh Wajib Pajak. (2) SSPD BPHTB wajib disampaikan kepada Bapenda atau kuasanya. ‘3’;:rF?eEBi::Bk=;aT:p=:a:e::alalt|u=n,fu:¥:i=al:a:a::t:e:paay::e=pp:;p:e:n:y:et;dig:? ditunjuk. (4) BPHTB yang terutang wajib dibayar oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan menggunakan SSPD BPHTB sebagalmana dimaksud pada ayat ( 1).

— 11 of 88 —

Bagian Keempat Penelitian Surat Setoran Pal.ak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 17 Bapenda melakukan penelitian setiap pembayaran SSPD BPHTB yang disampaikan oleh wajib Pajak BPHTB atau kuasanya. Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOPD yang tercantum: 1. dalam SPPI` atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya; dan 2. pada basis data PBB-P2; b. kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengari NJOP Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2; c. kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2; d. kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilal perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar; e. kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri; dan f. kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR. (3) Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat. (4) Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagalmana dimaksud pada ayat (2) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Bupati. (5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusari Pemerintahan di bidang pekeljaan umum dan perumahan rakyat. (6) Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB untuk penelitian di tempat. (7) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan (8) t:eL±Sy=::h± tes]ipDbenB:HTB telch Selesar dllaksanckan penelitian dan\ Pasal 18 a (1) Kriteria MBR merupakan indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR. (2) Kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran penghasilan.

— 12 of 88 —

(3) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin; atau b. penghasilan orang perseorangan yang kawin. (4) Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. (5) Penghasilan orang perseorangan yang kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri. (6) Dalam hal kriteria MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan atau perolehan Rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat, besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang. (7) Penghasilan 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. (8) Pengecualian BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya untuk perolehan rumah pertama bagi MBR. Pasal 19 (1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni. (2) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai penghasilan paling banyak untuk pemberian kemudahan perolehan atau bantuan pembangunan Rumah. (3) Kemampuan membayar biaya perolehan Rumah layak huni sebagainana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan Rumah Umum menggunakan : a. suku bunga dan tenor tertentu; atau b. maljin komersial dan tenor tertentu. (4) Kemampuan membayar biaya pembangunan atau perbaikan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dari: a. angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya; dan/atau b. nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya. (5) Angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menggunakan: a. suku bunga dan tenor tertentu; atau b. marjin komersial dan tenor tertentu. Pasal 20 (1) Biaya perolehan atau pembangunan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan : a. hargajual pemilikan Rumah umum; b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau c. biaya pembangunan Rumah swadaya.

— 13 of 88 —

(2) Harga ].ual Rumah Umum sebagainana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hargajual Rumah tunggal; b. hargajual satuan Rumah deret; dan c. hargajual satuan Rumah susun. (3) Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai. (4) Harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya. (5) Biaya perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi dihitung berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya. Pasal 2 1 (1) Untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkewarganegaraan Indonesia; dan b. memenuhi kriteria MBR. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah pemohon juga harus memenuhi persyaratan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Besaran penghasilan MBR perbulan paling banyak untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), kategori Kawin sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan kategori satu orang untuk peserta Tapera sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). (2) Luas lantai paling luas 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun, dan luas lantal paling luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) untuk pembangunan rumah swadaya. Pasal 23 (1) Apabila setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) diragukan kesesuaian hasil penelitian maka Bapenda akan dilakukan penelitian lapangan. (2) Penelitian lapangan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. melakukan pengukuran luas objek pajak dalam rangka mencocokkan luas objek pajak yang tertulis dalam SSPD BPHTB dengari kondisi sesungguhnya; b. mencari pembanding hargajual tanah yang terjadi disekitar objek pajakc7 . yang diragukan penelitian; dan c. penelitian lainnya yang ditentukan oleh pejabat. (3) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah sesuai akan dilakukan validasi dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan diterbitkan SKPDKB BPHTB.

— 14 of 88 —

(4) Apabila terdapat kesesuaian hasil penelitian sebagainana dimaksud pada ayat (3) maka dapat dilaksanakan pembayaran BPHTB. (5) Hasil penelitian lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian Lapangan. (6) Penelitian lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja selesainya penelitian Atas dokumen pendaltaran BPHTB. Pasal 24 Terhadap SSPD BPHTB yang telah diteliti akan dilakukan perhitungan kembali dengan menggunakan SSPD BPHTB, masih dapat diterbitkan: a. SKPDKB apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB terutang kurang bayar; b. SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkan SKPDKB; dari c. STPD apabila pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, hasil pemeriksaan terhadap SSPD BPHTB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi adminstratif berupa denda dan/atau bunga. Bagian Kelima Pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 25 (1) Pelaporan BPHTB dilaksanakan berdasarkan dokumen laporan dari bank dan/atau Bendahara Penerimaan dan/atau PPAT dan/atau Notaris dan Pejabat Lelang. (2) Pelaporan BPHTB bertujuan memberikan pertanggung jawaban penerimaan BPHTB sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (3) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD. (4) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah disampaikan setelah dilakukan pembayaran. Pasal 26 (1) Pelaporan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 meliputi: a. menyiapkan laporan BPHTB berdasarkan dokumen-dokumen dari bank dan/atau Bendahara Penerimaan dan/atau pejabat pembuat akta tanah; b. menerima laporan penerimaan BPHTB dari ditunjuk/ Bendahara Penerimaan; dan bank yang^ c. Fin,Can:=ua Bl=ELananp:=r?upa:g=batieambp;::lei=a tHanakah a::: fe=al*. (2)::nfn:i§¥:1:a:ao:iitbs:e:b=£graral:#y;s:dp=::1;¥£Ln±gb¥::#:n(yl|humfbdan`

— 15 of 88 —

Pasal 27 PPAT dan/atau Notaris dan Pejabat Lelang dalam wilayah Daerah wajib menyampalkan laporan bulanan kepada Bupati melalui Kepala Badan dalam hal terjadi perolehan Hak atas Tanah karena: a. pemberian hak baru yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat atau Kantor Pertanahan; dan b. hibah wasiat, yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Risalah Lelang maka Kepala Kantor Pertanahan wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Bupati melalui Kepala Badan. BAB IV PEMERIKSAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Pasal 28 (1) Bupati atau Pejabat berwenang melakukan Pemeriksaan BPHTB untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Paj ak. (2) Pemeriksaan BPHTB untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran; b. terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau c. Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. (3) Pemeriksaan BPHTB untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk: a. penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak; b. pencocokan data dan/ atau alat keterangan; dan/atau c. pemeriksaan dalam rangka penagihan Pajak. (4) Pemeriksaan BPHTB untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan. Pasal 29 (1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan BPHTB sebagaimana dimaksud Pasal 28, kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa meliputi: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen.® yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan ft objek Pajak yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/ atau

— 16 of 88 —

c. memberikan keterangan yang diperlukan. (2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, hak Wajib Pajak yang diperiksa paling sedikit: a. meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa; b. meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan c. menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan. (3) Dalaln hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan. BABV SURAT KETETAPAN PAJAK Pasal 30 (1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN untuk j enis Paj ak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. (2) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak bayar berdasarkan: a. hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau b. penghitungan secara jabatan karena Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (3) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT. (4) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam haljumlah Pajak yang terutang sama besamya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pal.ak. (5) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Badan atau Pejabat menerbitkan SKPDLB. Pasal 3 1 (1) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,80/o (satu koma delapan persen) per bulan dari Paj ak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung se].ak saat terutangnya Pajak atau berakhimya nasa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) LJumlah pajak yang terutang dalaln SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau/7 E:=¥nfrA¥¥aa.hT+:,Snan:I:I:a5L:#¥gTT_ap¥,n;^P_aJi¥^',:::,T..T_apT?_n~P^aiins^Tjp¥ft dengan diterbitkarinya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif

— 17 of 88 —

berupa kenaikan sebesar 25°/o (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak BPHTB. (3) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDK13T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT. (4) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan SKPDKBT sebagainana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. BAB VI SURAT TAGIHAN PAJAK Pasal 32 (1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD. (2) Pejabat dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak dalarn hal: a. pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; b. hasil penelitian SSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak; c. SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau d. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (3) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1°/o (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. BAB VII TATA CARA PENAGIHAN Pasal 33 (1) Utang Pajak sebagainana tercantum dalam SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak. (2) Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukanrf i__ 1_ _ —_ __ imbauan. (3) \ I;Lalu=-ri;I dasar penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) i tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpaj akan.

— 18 of 88 —

Pasal 34 (1) Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Bupati berwenarig menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan b. menerbitkan: 1. Surat Teguran; 2. surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 3. Surat paksa; 4. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; 5. surat pengusulan pencegahan; 6. surat perintah penyanderaan; 7. surat pencabutan sita; 8. pengumuman Lelang; 9. surat penentuan harga limit; 10. pembatalan Lelang; dan 11. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak. (3) Dalam rangka penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat dapat mendelegasikan kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jurusita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas: a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; b. memberitahukan Surat Paksa; c. melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan. Pasal 35 (1) Penagihan dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b angka 1 oleh Pejabat. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud ada ayat (1) menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 5 (lima) hari kelja sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. (3) Apabila setelah lewat waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita kepada Penanggung Pajak. (4) Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran. (5) Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran. (6) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan LJurusita melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. (7) Apabila setelah lewat waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman Lelang atas Barang sitaan yang akan dilakukan penjualan secara Lelang.

— 19 of 88 —

(8) Apabila setelah lewat waJctu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman Lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui Kantor Lelang. (9) Apabila setelah lewat waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagainana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara Lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan. (10) Dalaln hal telah dilakukan upaya: a. penjualan Barang sitaan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara Lelang sebagainana dimaksud pada ayat (6) , Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan. (11) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal: a. Objek Sita tidak dapat ditemukan; b. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan kedaluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; c. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-1amanya atau berniat untuk itu; d. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau e. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pallit. (12) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) bulan kalender sebelum berakhimya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan. (13) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat paksa diberitahukan, dalam hal: a. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan kedaluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; b. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau c. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. Pasal 36 Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagalmana dimaksud Pasal Pasal 35 ayat (2) huruf b angka 2 apabila: a. penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selarna-lamanya atau berniat untuk itu; b. penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau

— 20 of 88 —

memindahtangankan perusahaan yang dimfliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau e. teljadi penyitaan atas barang Penanggung Pal.ak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. Pasal 37 (1) Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/ atau penyanderaan. (2) Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Paj ak. (3) Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 38 (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pal.ak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagalmana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau b. ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung; (3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa. (4) Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. (6) B±:=s:g ;ears:Paayta:e(2f¥uu=f ¥:¥e8diai#ards¥p¥:I:a::Jiakdishei:::#eraka A tanggal pengakuan. (7);:::t±8kk=i:i::nBi?Eanan:uS:u:i¥e:¥u:s8u=Wn¥::1:i:£hautsL:an:h:§u:S±niBf::hTBugp:t:)

— 21 of 88 —

BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 39 (1) Bupati melakukan pengelolaan piutang pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak. (2) Bupati atau Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (3) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (4) Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. (5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagainana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan b. hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah. (6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan. BABX KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN PALJAK Bagian Kesatu Keberatan Pasal 40 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas. (3) Pengajuari keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar. (4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati. (5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan? atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah I disetujui Wajib Pajak. (6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan.

— 22 of 88 —

(7) Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. (8) Dalarn hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (9) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terlnasuk sebagai Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1). Pasal 41 (1) Bupati atau Pejabat harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 1). (2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat dapat melakukan Pemeriksaan. (3) Keputusan Bupati atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam I.angka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7). (4) Keputusan Bupati atau pejabat atas keberatan dapat berupa: a. menerina seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak; b. menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak; c. menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau d. menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagalmana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Pasal 42 (1) Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Paj ak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya surat Keputusan Keberatan. rD. (3) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib I Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

— 23 of 88 —

Bagian Kedua Banding Pasal 43 (1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat sebagalmana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas. (3) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (4) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44 (1) Dalaln hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan perlnohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30°/o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) tidak dikenakan. (4) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bagian Ketiga Gugatan Pajak Pasal 45 (1) Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; b. keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak; c. keputusan yang berkaltan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41; dan d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatartry y=g€:=mgfea::rrbLLt=yakt::e¥t:e=u:e::tnugr=p5:=£Erana:::nt:::=:I hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak. (2) Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

— 24 of 88 —

BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Pasal 46 Atas kelebihan pembayaran BPHTB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Pejabat. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan dengan ketentuan sebagal berikut: a. ditandatangani oleh wajib pajak; b. dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa berlneterai cukup; c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas; dan d. dilampiri fotokopi ketetapan pajak dan SSPD yang dimohonkan kelebihan pembayaran. (3) Bupati atau Pejabat melakukan penelitian atau penghitungan kembali atas permohonan kelebihan pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak. (4) Hasil penelitian atau penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar memberi keputusan. (5) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagainana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui dan Bupati atau Pejabat tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (7) Apabila wajib pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1angsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak lainnya. (8) Jika wajib pajak untuk periode atau masa pajak berikutnya masih ada kewajiban yang belum terpenuhi/dibayar, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan diperhitungkan untuk membayar kewajibari Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (9) Jika wajib pajak tidak mempunyai utang atau kewajiban pajak periode berikutnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) 7 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. (10) Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat t 2 (dua) bulari, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 0,6 % (nol koma enam persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

— 25 of 88 —

BAB XII PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembetulan Pasal 47 ( 1) Atas permohonan wajib pajak atau karenajabatannya, Bupati atau pejabat dapat melakukan pembetulan STPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak, yaitu: a. Kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nana Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, 1uas tanah dan luas bangunan; b. Kesalahan hitung, aritara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; dan c. Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan BPHTB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan dalam penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOFTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB dan kekeliruan dalam penerapan sanksi administratif. (4) Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara perorangan. (5) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Surat Keputusan atau Surat Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). b. permohonan diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertal alasan yang kuat guna mendukung permohonan wajib pajak. c. surat permohonan ditandatangani oleh wajib pal.ak atau kuasanya. (6) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bupati atau Pejabat menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian terhadap perrnohonan Wajib Pajak. (7) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bupati atau Pejabat dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan. (8) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati atau Pejabat wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling larna 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. (9) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa: a. Feesnal8££:ka:tauperk=::I::anan #gb d::ja¥ b:ini5aan m=ne=bbe:±k= + mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau

— 26 of 88 —

b. menolak permohonan wajib pajak. (10) Apabila setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan temyata masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Bupati atau Pejabat, dan atas permohonan pembetulan tersebut Bupati atau Pejabat dapat melakukan pembetulan lagi secara jabatan. Bagian Kedua Tata Cara Pembatalan Pasal 48 ( 1) Atas permohonan wajib pajak atau karenajabatannya, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB tersebut seharusnya tidak diterbitkan antara lain karena objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) atau karena pembatalari peralihan hak Atas tanah dan/atau bangunan. BAB XIII KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, DAN/ATAU SANKSINYA Bagian Kesatu lnsentif F`iskal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Pelaku Usaha Pasal 49 (1) Bupati dapat memberikan insentif fiskal di Daerah. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. pelaku usaha; dan b. Wajib Pajak non-pelaku usaha. (3) Insentif fiskal untuk pelaku usaha sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinventasi. (4) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak dan/ atau sanksinya. (5);n::++:s#±fiis±alp?i:i±8bar:=:¥a,FF=cka:::den££iaasyeact±i)jdaabpaattandfbo::Lhk=u:t:tsLi a. kemampuan membayar wajib pajak; b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam,<} kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena * adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak; c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

— 27 of 88 —

d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapal program prioritas nasional. (6) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. (7) Pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor: a. kepatuhan pembayaran oleh wajib pajak selama 2 (dua) tahun terakhir; b. kesinarnbungan usaha wajib pajak; c. kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak terhadap perekonomian Daerah dan lapangan kelja di Daerah yang bersangkutan; dan/ atau d. faktor lain yang ditentukan oleh Bupati. (8) Pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagalmana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (9) Pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak sebagalmana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalaln rencana pembangunan jangka menengah daerah. (10) Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesafan proyek strategis nasional. Pasal 50 (1) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) diberitahukan kepada DPRD. (2) Pemberitahuan kepada DPRD sebagainana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal. Pasal 51 (1) Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak, apabila diperlukan Bupati atau Pejabat dapat melakukan Pemeriksaan Pajak untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak yang mengajukan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan fcktor sebagaimana dimaksud dalaln Pasal 49 ayat (5) dan ayat (7). Pasal 52 (1) Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada Wajib Pajak non-pelakuJzr` usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b berupa t keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Daerah secara jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. kepentingan Daerah dalam rangka: 1. hari ulang tahun Daerah; 2. percepatari target penerimaan;

— 28 of 88 —

  1. target Pajak di tahun berjalan telah tercapal; dan/atau 4. penggalian potensi piutang pajak; b. Iimpahan kementerian yang membidangi urusan Pajak. c. Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran; dan/atau d. Kepentingan sosial kemanusiaan. Bagian Kedua Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Paragraf 1 Tata Cara Pemberian Keringanan Pasal 53 (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan atas pokok dan/atau sanksi BPHTB dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau Objek BPHTB. (2) Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat lifuiditas Wajib Pajak BPHTB. (3) Kondisi Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari golongan tertentu, nilai objek pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. (4) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 54 (1) Pe].abat karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan keringanan terhadap sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (2) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilarfukan terhadap sanksi administratif yang tercantum dalam STPD, SKPDKB, SKPDKBT. (3) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen). Pasal 55 Permohonan Wajib Pajak atas keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat ( 1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. 1 (satu) permohonan hanya untuk 1 (satu) objek BPHTB, STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT; b. mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukankepadaBupatimelaluiPejabatdenganmencantumkanbesarnya¢. keringanan disertal alasan yang jelas; Te[%:oP±:irk:artu tanda penduduk atau identitas lalnnya; t 2. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan denda administratif dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Paj ak;

— 29 of 88 —

  1. pengajuan keberatan BPHTB tidak dapat dipertimbangkan; dan/atau 4. dokumen pendukung lainnya; dan/atau 5. surat kuasa bermeterai apabila pemohonan dikuasakan dengan disertai salinan identitas penerima kuasa. c. tidak memiliki tunggakan BPHTB tahun-tahun sebelumnya. Pasal 56 (1) Pejabat harus memberi surat keputusan atas permohonan keringanan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan persyaratan dinyatakan lengkap. (2) Keputusan pejabat atas permohonan keringanan BPHTB dapat berupa: a. mengabulkan seluruhnya; b. mengabulkan sebagian; atau c. menolak, disertai alasan yangjelas. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan keringanan dianggap dikabulkan dan harus dibuatkan surat keputusan keringanan. Paragraf Kedua Tata Cara Pengurangan Pasal 57 (1) Wajib BPHTB atau penanggung BPHTB dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Bupati. (2) Permohonan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat nana, alamat wajib pajak dan alasan yang mendasari permohonan pengurangan BPHTB dengan melampirkan dokumen pendukungnya. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas yang sah dari pemohon; b. fotokopi bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan; c. SSPD BPHTByangbelum dibayaratau sspD BPHTB yang sudah dibayar/ SKPDKB BPHTB/ SKPDKBT BPHTB/STPD BPHTB; dan d. dokumen pendukung lain yang dianggap perlu. (4) Pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada wajib pajak atau orang yang memperoleh Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan dalam keadaan tertentu. (5) Besamya pengurangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 58 Pengurangan pajak terutang BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) kepada Wajib Pajak dalam hal: 1. Kondisi tertentu wajib pal.ak yang ada hubungannya dengan objek pajak, yaitu: a. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan/atau relokasi karena bencana alam di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi maka besaran pengurangan ditetapkan sebesar 75°/o (tu]uh `?- puluh lima persen); b. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan pernyataan Wajib Pajak

— 30 of 88 —

dan keterangan dari pejabat pemerintah daerah setempat dengan besaran pengurangan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen); c. Wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah termasuk suami/istri dengan besaran pengurangan ditetapkan sebesar 50% (lima pul\in persen); dan/atau d. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang diperoleh langsung dari pengembang dengan besaran pengurangan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen); Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, yaitu a. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti rugi dibawah NIJOP besaran pengurangan ditetapkan sebesar 50°/o (lima puluh persen); b. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus besaran pengurangan ditetapkan sebesar 500/o (lima puluh persen); c. Wajib Pajak yang terkena dampak krisis ekonomi dan Moneter yang berdampak luas pada kehidupan yang terkena perekonomian nasional sehingga wajib pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah besaran pengurangan ditetapkan sebesar 75°/o (tujuh puluh lima persen); e. Wajib Pajak Badan usaha milik daerah yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Bupati dengan besaran pengurangan ditetapkan sebesar 50°/o (lima puluh persen) ; Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab Iainnya seperti kebakaran, banjir dan tanah longsor paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan akta dengan besaran pengurangan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) ; dan 9. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Polisi Republik Indonesia atau janda dan duda nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah dengan besaran pengurangan ditetapkan sebesar 75°/o (tujuh puluh lima persen). Pasal 59 Pemberian pengurangan BPHTB hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) ketetapan BPHTB per objek pajak dan subjek pajak dalam 1 (satu) tahun. Terhadap Wajib Pajak yang sama dan memiliki beberapa objek, maka wajib ?’ . pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB untuk 1 h (satu) objek pajak dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal wajib pajak telah diberikan pengurangan, maka wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB atas obj ek yang Sama.

— 31 of 88 —

Pasal 60 (1) Bapenda melakukan penelitian administratif atas kebenaran dan alasan terhadap surat perlnohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau denda yang diajukan oleh wajib pajak. (2) Penelitian administrasi terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau denda karena jabatan, dilakukan sesuai permintaan kepala Badan. (3) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan/atau denda yang diajukan memerlukan penelitian dan pembahasan materi lebih mendalam, kepala Badan melakukan rapat koordinasi untuk mendapat masukan dan pertimbangan, serta hasilnya dituangkan dalam laporan hasil rapat pembahasan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. (4) Setelah dilakukan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Bapenda membuat telaahan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk mendapat persetujuan kepala Badan. (5) Dalaln hal telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, denda dan/atau kenaikan BPHTB atau STPD BPHTB yang telah diterbitkan. (6) Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, denda dan/atau kenaikan BPHTB dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, denda dan/atau kenaikan BPHTB sebagai pengganti surat ketetapan BPHTB atau STPD BPHTB semula, yang ditandatangani oleh kepala Badan atau Pejabat. (7) Wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Paragraf Ketiga Tata Cara Pembebasan Pasal 6 1 (1) Bupati karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pembebasan terutang BPHTB Tahun Pajak beljalan. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap yang tercantum dalam STPD, SKPDKB dan SKPDKBT. (3) Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan paling tinggi sebesar 100°/o (seratus persen). Pasal 62 (1) Permohonan Wajib Pajak atas pembebasan BPHTB dilaksanakan dengan ketentuan: a. 1 (satu) perrnohonan hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) ketetapan BPHTB per objek pajak dan subjek pajak dalam 1 (satu) tahun; b. terhadap Wajib Pajak yang sama dan memiliki beberapa objek, maka wajib pajak hanya dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB untuk 1 (satu) objek pajak dalam 1 (satu) tahun; c. dalam hal wajib pajak telah diberikan pengurangan, maka wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB atas objek I? . yang sama. d. tidak pernah mengajukan keberatan atas SKPDKB, atau SKPDKBT yang diajukan keringanan BPHTB; e. mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Bupati atau Pejabat dengan mencantumkan besarnya pembebasan BPHTB disertai alasan yang jelas;

— 32 of 88 —

f. melanpirkan: 1. salinan kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya; 2. dokumen pendukung yang dapat menunjukkan denda administratif dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau 3. dokumen pendukung lainnya. (2) Dalarn hal permohonan atas pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasakan, harus melampirkan surat kuasa khusus bermeterai cukup. Pasal 63 (1) Bupati harus memberi keputusan atas permohonan pembebasan BPHTB paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak permohonan diterima dengan persyaratan dinyatakan lengkap. (2) Keputusan Bupati yang ditunjuk atas permohonan pembebasan BPHTB dapat berupa: a. mengabulkan seluruhnya; b. mengabulkan sebagian; atau c. menolak, disertal alasan yang jelas. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan atas pembebasan BPHTB dianggap dikabulkan dan harus dibuatkan surat keputusan pembebasan BPHTB. Pasal 64 Pembebasan terutang BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilaksanakan pada: a. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalaln rangka pengadaan perumahan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Pegawai Negeri Sipil; b. Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyal hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan; c. Wajib Pajak yang domisilinya termasuk dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan melalui program pemerintah dibidang pertanahan; d. Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pembebasan BPHTB kriteria MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan e. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang ditujukan untuk tidak mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat dibuktikan dengan akta pendirian badan/yayasan. Bagian Ketiga Kemudahan Perpaj akari Daerah Pasal 66 (1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran terutang atau Utang Pajak.

— 33 of 88 —

(2) Perpanjangan batas waJctu pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. (3) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hunrf a dapat diberikan Bupati secarajabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati. (4) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaJmkan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya. (5) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Bupati. (6) Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalaln pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir. (7) Keputusan Bupati atas permohonan Wajib Pajak sebagalmana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa: a. menyetujui jumlah arigsuran Pajak dan/atau nasa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak; b. menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau nasa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau c. menolak permohonan wajib pajak. (8) Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. (9) Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6°/o (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (10) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi: a. bencana alan; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru-hara; d. wabah penyakit; dan/atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati. BAB XIV KERJA SAMA OFTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Kelja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pasal 67 (1) Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak den8an: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain; dan/atau c. pihak ketiga. b ? A ;

— 34 of 88 —

(2) Kelja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengawasan Wajib Pajak bersama sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan; d. pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan; e. peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan; f. penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan 9. kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. (3) Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagalmana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagalmana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/atau huruf g. (4) Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g. Pasal 68 (1) Pemerintah Daerah dapat: a. mengajukan penawaran keria sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1); dan b. menerima penawaran kelja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1). (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalaln Pasal 67 ayat (2) dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak. (3) Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67’? . ayat (2) humf a, dokumen perjanjian kerja sana ditetapkan oleh Bupati t bersama mitra kerja sama. (4) Dokumen perjanjian kelja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. subjek kerja sama; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat; e. jangka waktu peljanjian; f. sumber pembiayaan; 9. penyelesaian perselisihan; h. sanksi; i. korespondensi; dan j. pembahan.

— 35 of 88 —

BAB XV KEWAJIBAN BAGI PEUABAT YANG BERWENANG TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pasal 69 (1) PPAT atau Notaris sesuai kewenangannya wajib: a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan b. melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Dalam hal PPAT atau Notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. denda sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib: a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan b. melaporkan risalah lelang kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) hurufb dan ayat (3) huruf b disampaikan langsung ke Bapenda atau melalui jasa pengiriman. (5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui jasa pengiriman, tanggal jatuh tempo dihitung berdasarkan tanggal yang tertera pada cap pos. (6) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b jatuh pada hari libur, maka jatuh tempo penyampaian laporan jatuh pada hari ken.a berikutnya. (7) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bapenda memberikan sanksi denda kepada PPAT/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (3) dengan menerbitkan surat tagihan sanksi denda dan dapat melakukan penundaan validasi SSPD BPHTB sebelum sanksi denda dibayarkan. Pasal 70 (1):teapsaltaank=ta°tra:i:=ng±etr:=ie=al:han=ahd±P::a¥:L#=t:Lefd#:#banpa:=? menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. (2) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

— 36 of 88 —

BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 1 Dokumen yang hanis dilengkapi dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 72 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 73 Peraturan Bupati ini mulai berlahai pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya. Ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal \9 A3ustos ao®s` BUPATI KUBU RAYA, SUJIWO Diundangkan di Sungai Raya pada t SEREE YUSRA BERITA al…1P…A.9u?.t¥?…ap.?£ IS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA ERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 9g.3S. NOMOR ..?.I..

— 37 of 88 —

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR S` TAHUN2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN A. FORMAT SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) I. Lembar 1 -Untuk Wajib Pajak

— 38 of 88 —

Petunjuk Pengisian Forin SSPD BPHTB PETUNJUK PENGISIAN SSPD BPHT! I Formulir.in tordiri dori a (€nam) lember. Lombar pertomo ditorimo waiib poiok (WP) a.bagoi bukli p®mbqyoran. lanbai Keduo dit.limo pinT /~oloris, l® mbar k®tigo diteriitto K.I)ala Kontor P®rlonohon Kobupaten/Kolo,. Lembor K®.mpat ditorima Fungsi P®layaro. in.lalui WQiib PoiaL |WP) lembar kelimo dite/ima Bank roiig dituni.uk: dcm l®mbor k®®itom dit.rimo bndharo P.n.nm.an. I lsiloh sspD Bl’HTB ini dcngan huru(.-}tok kapitel otou dik.tik. • Gunakan solu sspD BmT8 im.uk sel(4p 5etoran dan seliop ienis peralehan hok ata. lanoh don/alau bcinounon, I Fomulir I.ni dopot iugo digunokan untuk pemboyoran otas suatu p®mb.tulon olau pengungkapen LchdakhomQn p.chifungon wp CARA PENGISLAN HURUF^ D!isi dengon dQlowp AnoLo I s.d ongka 0 Cukvp Jelos HuftuF a Diisi d.ngon di]ta dan ienis pcrolchon hok alas tonah dan/olou bangunar^ngka 1 Dii!i deltgon Nomor Objek Paiok (NOP yang leTconliim dalam Spm®B otos tqnah den/atou banouran yang t-rsonohtan AJtgka 2 a.d angk® 6 Dlisj den8an ldok furah don/atau bongunon yt)no holnyq dip®rol.h ^ngko 7 i.d angko 3 M.rupokon tab.I untuk urfutk p.nghiturioQn NJOP P0a ata. tonah don/alou bongunon ran® hdrnya diponl.h Pado kolom qngko . don 10 ago. di!.bulkon Tahun SPPT PBa coot t.r|I]dinpr prdchan Ot]lam hal NJOP POB belum clil.lopkan /betum ado Sin PB8 cm.ko . den anoha 10 disi bchHhton ohm kel®ronoo n NI0P POB yang ditorbilkal oleh Kepqlo KJ]ntoT “aytlril]n F’ae/XP. Pratom yaJto vill]yoh Kerienyo in.I!puti letok tonah dan tiongunon alas p®rrnohonao ^/f! Anqka S DI.isi dengcin Lode len;i p.rot.hah hok oto. llmah dan banounan sebagai beril(ul : J.ni. Plrotehan Hah Kede Jenis P.rolelan Hat Kode I.ni€ I.rol.hali llok kod® • P-ml’rdahon Hot•Jualae'i 0'02 • Pemosulan dolam pcri.roi]n/bodorl 06 • P.mdrngn u3cho '2 liultum (alnnya 0708 - Hodiah '3 • Tukclr "nukcir-Hibah 0304 • Pomlsahol hat yong mengakibolkanponlihan•Penunjlihanp.mber.dalamlalono • I.ral®han hot &umoli Sederhona Sahal dan tssmelaluiXPAbcaubndi.I•hamberil)ahalban. ‘415 -llibah wasltil-War’s OS • Peloksonoan putuian htlk;in yonomempunyoihokuotonhokumtetop•PcngoQbunganu±oho 0®‘0 • FeF=kk batty sotxxp, Le,aniuton•Prneberionhakhar.dill.are.I.pl].anha[ '6'7 • Pcteba/an usoho '' •} Dolom hol Per®lchori liot fluJiah S.derhano Schat (Rs Setlot/RSH} .¢baoaimono diotut daho .aputum ^tonl.r. PanuLiman don Pirmrano WIloyl]h No 24/KPTS/W2023 lontong pongodoon p.rumahon dori pemukimon dequn dukunqu faJilila. Suba.d; P®rurnohan sebeqainiono leloh diutrah dengan K®puluson M®nlori P.muki.nan don Pn]sorono Wlayl)h No. 20/((ms/W200. d®8 ~“h Susun Sedarhano ).a ng dilokukan mololui kredit P.milikon fliimab b.nubsidi (kpft bersubedi) yong p.itibanqunonJiya in.i|acu podo p®roturan M®ntori P®kori®an Umum No, 60/PRT/19.2 I.rrlang persyaraton T®lnis P.mbongunan .unah Susuli. ^r.9ko 6 DI-isi dengan nornor serlifika. ola. .onoh dai/drou bcmguntin be.iangLulon HU.uF C Oils. d-ngan okuml.b ciias nilai-n.lei p®rolchan hal yang pelcoh dip®rol.h a.beluinnyo unfuk in.ndckng angko ini. dopot diquliahon lonbo. lcimboton uitlut menurliukkcm de.ail perhilungon HURIIF D Diisi d.Igar ptlnghitLngan Bea perolehqn otos lonah dan 8orlgunon (BPHTl}) oloH WP Dalam 1®1 SSPD 0PllTB diguriakan untik Solo.ar. b.rdo5oikon STB/SKBKB.SKBl(BJ ..beoaimoiia hun.I 0 b arfu bedocarton hl-rut D d liiirul 1hdok peTlu diig ^ngko 1 Nilai ParolBhon Obiek Paiak (Nrop} diisi den.on hango tnonsokal/nilai dosot otiial fnitik cobahalmano hurl ® onoka1. Narnun, dalam hc.I Nrop lersol.ut tidak dikolahui otou lobih rondl)h don NJOP P8B maLo NPOP dli3i denqun quop PBB rfuqqlmora hurul 8 anBko 13. Dalam hal WP yorlg be.songLurori pemali in.n.rime porolihan hclL maka ongha Nrop inj harty. m®mp.rtiltitNpnghon okumulari ini, iiko okumulori ..b.lumnyi) b.lurTi p.moh dk.noi nrTrB rlqho NOPO d.htry -bepei p.njurnlohon d.ngan akurnulasj ini. ^ngka 2 0iisi sosuai dengcln besomyi] Nl’OPTKP urtuk Xobupa.ci/Xoto ron9 b.iqngkufoo, yang dimafror X.pete Dawh (inJormasi mongenoi bcamya NropTXP dapat dipcrolch mclolui DPPRAD sot®mpat) ^ngko 3 Cukup lalos ^noko . Dii!i dengaA hasil perkol;on onlara NPOPXP (onglo 3) d®noan lorrf paiok sobcar 596 ttuRuf E Diisi d®ngan memberi lando.X" pedo Lcfrok yono scauoi d.noon da"/ seorong wp in.lakuhan anoran paiak Huruf a. Jiko seton]n ahan dilo*Ijhan i.I)ogaimano huruf C Huruf b. ]iko sotoron dilakukan lidak in.nggunakan p.rhilunoan a. hurul C, fatapi men"uro*on Surtrt toaihon Poiok Ck-h Bnm (STPD). Sun]t Kelctapen e.ac P..olahan Hal ates Tanah dan Bangunon Xumng Bayo. (Sun), otou Surti. Krfupal. e- P.rolohoi. Hot alo> Torah den Bongunorl Kurang aayar Tambolron (SKBl(BT) Hurul { Jika V/P .iiemonuhi syaral I.itonlu ui"uk ni.ndopathan p.ngurangon doti iumloh yang rfuruuryo ado di hurl C. D;iii d.ngan prosontos. §caua. dengon holenluon yeno b.rlaku Hurul d liko tcrdopot di]sor/k.tcntuan lain solain huiuf a, hunjl b dan hurul c, sop.rri .ctoroii b.rdecoh{®n SK PrmbrfukinAI KBl]cratan/Putuson Oondinq"ulusan loin yuno many.babkon iumloh paioL yang horus d.boyor tndcarfen d.nun yong I- di HURllF C B^Cl^N JUMIAll PALIAK YANG I)lsETOR di.isi momp.hatikan HURuf D-. don pilihoi podo HURUF I. Jiko i-a d;I)jl;h, moke |unilah setoron m®nggunokari D-4 like i-b dipilih, make iumloh se.a.an !ejumlah nilaj yorio dlnyoloLon di E-b. Jiko E-c dipilih, moko iumlah s.loron in.noounokon a-4 dihalihan denqan pios.nltiso yono dinyotahan di e.c. JI.ka i.d dipi!ih, mc.ko iimlah 5aloron sajumlqh niloi yong dwyotokan di E-d Jurnloh soloren ..rs®but diisi denoan ar`gko (dolam kofok) dan huru[ (pado beglon yl]nq diorsir) Cctolon Oalom hal OPHTB youg schorusityo t®rutonD nihil (no» maha wp totop iti.ngi.i ssro B”T8 donoan nm.ib.hhan kd..argon.NlmL-pqde bogion JllMIAH SETORAN, SSPD BPHTB ni.hil {ukup dikctahui ol®h PP^T/Notaris d.n.on in.ncindatonoani kolam yang t.Iah dindiahan (WP tidQk porlu t® Bank Yang Dltuniuk)

— 39 of 88 —

  1. Lembar 2 -Untuk PPAT/Notaris Sebagai Arsip :i=-:::. RABUPATEN KUBU RAYA SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) BERFUNcsi SEBAGAI SURAT pENBERmAi+UAN oBjEK pAj^K pAjAKBUNIDANBANOuuni(sftypBD. Lembar unut#2#fans BAD^N PENt)A”lTAN OAERAH PE”AVIAN: B.col.h pofLinfuk p.ngl.l&n p.d. h.I.mui b.I.biiq lemb.r ini twbth d.huki. A 1 Namawaiibpaiak 2Npwp in in ill I in in 3 Alamal Wan Paiak . 4, Ke+urahan/Dese . 5 RT/RW 6. Kecamden 7 Kabupelenn(ota I 0. Kodepog 8 iNomo,Chrekpd,aktNOpjpBB H] H in in in 2 Le(ak tanat dan atau barigunan 3 Keluranan/Desa 4. RTflw 5 Kec3matan. 6 Kabupatn Kubu Ra)ra Pengliifungan NJOP POB I1 U,a'an L IJ a 9 NJOP PBB I rna LUEls i NJOP PBB / m ( Dtsl F\es lanch den aml b.ngunen ygig ( Del txMaasana^ SPPT roe Ichlin tdyadhra rutr,\ c- I perdrfulctllch.In . ) Tanal ( biimi ) 7 m2 9 Rp 11 Rp I ,rou7\",, Bangilnan 8 in, 10 Rp '2 Rp I _ _en£ , \ ap " 13 FZp I .oar. 7i i .in. iz 15. Jenis perololian hak alas tanah dan atau bangunan 16. Nomr sorcfikal. HM/HGB/SU NJOP PB8-. 14 Hangatransakst/NltopaSar: C. AKUMULASI NILAI PER0lEHAN HAl( SEBEIUMNYA D. PENGHITINGAN BPHTB ( Hanya din.si berdasarlcao ponghfrongan wait) Pafak ) 1. Mfai Perdehan Objek Paiak ( NPOP ) rmrripewhfflan nil?I peda 8. 73., 8. /4., dan C 2 NiLai Perothan OD}ek Paiak Tk]ak Kena Pajak ( NPCPTKP ) memperhatifan nilai pads C 3 Nifal Pecokinan apick Pack Kona Pajak ( NPOPKP ) 4. Bea Perolehan Hak at@s Tanah den Banguna. yang terutang Jumlah Setoran berdasarltar} a. Perhrtungan waiit) Paiak b. STPD BIJHTB / SKPD KURANG BAYAR / SKPD KURANG BAYAR TAMBAHAN .) Nomor. Taiiggal c Pengurangan dlmung sendin menjadl ill % berdasarkan peraluen KDH No a, JUMLAH yANG DISETOR (dengai angka): (berdaseron peinivngen D4 den pilinen di E) ) Cot8L yang lidck pch (dengan hunjo: tgl 20 WAJIB PAJAK Nar7\a lengkao dan taltda tangen MENGEIAHul., PPAT/NOTAfils Nma lrty.p. .fropel din uta tryen DITEF`IVACLEl1: TEMRAT PEMBAYARAN BPHTB T8nggal:.-.- hfroa king*ap, ctrty dn ed. taTpr TEiAH OmeRMKAsi 8ADAN PENDAPAIAN DAERAH KABUPAIEN KUBU RAVA llm. pebp, sthpel dan trty qrgiv Nomor Pendaftaran NomorArslp

— 40 of 88 —

  1. Lembar 3 -Untuk Kepala Kantor Bidang Pertanahan © i BIN PEROsLUE¥AT;ss#sE:I.:BspprAH£T:gD,£kRABHANGUNAN Lembar,J81#3aifty KAE,j,,A,;xin RAA i aERFUNc;ffi^Ouo^j,¥#TrfuE.OuB#E#tELM#¥,Ex"" a^a^.I p[NorpAT^N o^[ft^ii OcmATILN. Bee..h co.IiiA nooi..n p.. -I-o e.I.uno ..mb.I i-e...eil .twlu '\,.,,,.‘t,pl+ -lLJ—i_lJJll: FIIIl I, , , ,11,I I,p.aIIm=r,rTTlrTll 3 Xr!.N&bp4+ C {ilJ.*a,ujti= ft’.i\ €. toila,in 11 ’ +ahtwhkirli 9 roJ. Fv! I I 8 .te”ct,tx3..t93:Fee [=] in in [11] :|JJ ,+I+I i 2 , I.‘d ‘d.€n ,I,-Jjl’ :a,,.”,in 3 +el-r-a.I):ra I RTq a J,tc,pr" ._~£ _rty.I_ho^p±fi.._.,.H±u a|.Pt.-givtlrql-.tj3FFf.3 i .' 11,1 „,.i,'clR9 ,,t' I I.r4-.^ ; 'fl. ,#l`-J`?.:so,r`-i.,1r/r[ •..._w,.}`.,'(l`i`+}i~,-.t. , I,;i i fu.`Lf. fd5 ,1 •.<.. `. -..-:-..+`` ..== .. . h .- +. -.. Jj= ._r-ryFrr-` ( ucprJ96 ..!RP .~._ _.i+E:E±i±L' '5 I.nrt¢¢.-rf..J'Ih*.a.,'Jn+1inJ.a,tien}.n;. I 'i '{}ngatanu!i.nb:a_ Li-~Y.--i I `.I: lto-..t,.1tri..~..J.~3',iu ||_LILJ . I i,i i I. a + c 4Kj`Ii+sw{iui rfficH.["` ruix s=BE`tjrvA a ilEvitf?iliit^ BpilB ; I-3ji.£ ®6. Ett:1±iarl]i oE.€rnu}r./.a.iD paa. I I N-P(rot:..r .3Ql:I fty» : WF13P} m®..1:ich*.I.:ir./u ocoofi I.1, 6 ?J aa.C 1 . Q9 Z hitp pa.th-ir I.1}€l pa.I -4It <®napao\i: lpcpIXp iiv\Timr^eotnti” C ? + Rp 3 Ncp€+ctr-oD.e p]9i en8 pap: Nref]Kp: rtyi.m! 3 + R\i : rh.FbiL+r)chziBT::r-+ Can a:r€urar yqu;haitjr€ .p+. . ;. R5 E J.~ia)t ca.rarr be.dr+±r.i. I a Fe.M…;.‘ti,.,bpqai •--- . sTc;Dapms.‘sk PJ i.q4h3 RAWR.I SIPD t'J'.,1. 'ar9;6'. . =\\,h \ ^,TC+; | c pO.3ri]..]ai ]Ln.-€ i¢rdi Tcia.i r| lH#J].LrLrpL~uluf-. HCH to Dd ruMLAH tM(. I:it£-¢d ,:tar+gt a.,.k. .OEraii riinrf'' lli ]raryun _ .*t\iaH f.*t.C,‘un.-I ’ i ..; ~,-. )w9 t,a =A=, .-.., I:j’ ic. Wt’lct ‘4r’ , €, rtft ~ Cr €H TEii].f8i.t..rsi \\|18F.14,|^-,*.Jle,,y" O;r PFQ' . u)1^Q ±ir)ncoj±roc:3..„® trir 'E I.iJ4T p+ traAyAft^v E!ft{ I 8 aABA[pf_h8+a&iAttDAfFi^ii I-.so.,..h)<€ .zrrl er, "7 emn %BLGA=_.ueu9AyA,t,-,-13m”a-r, ierT:;.:-I. ) =:,i-.i.EE LJ-, -

— 41 of 88 —

  1. Lembar 4 -Untuk BAPENDA dalam Proses Penelitian @I(^BupAT€ N xien RAyA SuRAT SETORAN PAJAK DAERAll BEA PEFtoLEHAN HAM ATAS TANAH DAN BAN¢UNAH (SSPD-BPHTB) eEesu..eel SEB^¢^i SURAI pEieER"u^N OBiEit pAK piLi^it eu.I ou\i aMi¢IN^N (§POPPaa) Lenba, 4uO'ul eAPEwO^ oartym Pnrs Peoeloai BAti^.. p£.ra.A.T^N O^ER^i+ k"ATut beh pici rodeian .Iia **IRan bdho. lmb.. in … blh dlLh hp„ m[mm]F m]m ?trtl’¢¥bprfu c th.ih…thi 5 Rl.m 6 ltt.unan _ _ _ 1 -__ ------- + -------- _ ---- _._- i-I-.___ ? deurfuntotB ¢teha -_i . I _ i 8 .temQt]e< P].a ,q{j;FtL3 I lcr~ t~4/ior rfty :.hju. 5 Xtt:prr„” ptnghtrym luop Fca Eii Eii qu in in ,I : i. I j k,.” Lee.Jem o^+.. tn\ ’ tryu.un I. i ,Jt Rj” R9 •’ :.0 RJ- .2 R= ~OP PQe ’, f® 15 Jt.O,.tot.."h*.j®-iEtanac.bro+I. |.~|,.I .1 rdo.tr*i.denllucdu i€ hon¢f €4rth* rd+>€8isu I AIuuLAs[ hiAi pERojrm HAx sEeEiov\rvA 0 PEWG14-UNGA^ 8Pl+TB I Hunye dai tndsBatan qu;I.hang=:n VA:piS Fi:.I } I dai P.tl.h=r Cbck ?a.I ; NPCP I mop/tLafo-^h qu B f? a /I , giv C 2 . Wb Peetan Cro,ck Paul Trdo rfen8 Paul ( NPOPTXP ) .?e<eee+h6^4? nr@ pat C 2>Ro 3 . IftaL PEi.cltfun Crty!* P..aL lena PapL ( llpcF.® : rty L - , 3,Rp I Bco Pcolchm tat ca. Tr* ¢.rl Bmaingn yr€ lennng „.-, +QD J.~..ch Scto. an be.da=arlr a Fchit..i*.^3,it: P±.al b ST=G BpnTB ’ SltpJ mJ3A^)C. aAt^R.’ SxP9 :n:r kuR4tic gryAR t^.8AiiAil .i c frogJ’7ng]v ]rilJng smJn rrJmj.ct P] b.rdazAnr4o PpTl.rm I(" I{e Jut.Jh yMG '>s( Tor try3 ayai (!mhaichI D.r’ifuiss® D1 * c^i:ri * [i ” Cdr yap ~-.rty :cproan I jrr)--.tl .„AJ a F*\Ov hgr. ago fro .-iq lrtyr L€”CX:,ths PPA’ ,’ \Otms 01TERIIACIEH T Eei7 pEIJent^Row tpiil 8 ?rogiv, Tan Dn€RMKAs 8^alN pEhnAFWTAN O^ERAh m3uPAI Ey ku8u RivA hfropunimi I 1111111 ]] ar.-AJlo i : i I I

— 42 of 88 —

  1. Lembar 5 -Untuk Bank yang Ditunjuk/Bendahara Penerima

— 43 of 88 —

  1. Lembar 6 - Untuk Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerima sebagal Laporan ke BAPENDA

— 44 of 88 —

  1. F`ORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENELITIAN SSPD BPHTB Lanpiran Hal : Perrnohonan Penelitian SSPD BPHTB Kepada: Yth. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana Wajib Pajak NPWPD/NIK Alamat RT / RW Desa/Kelurahan Kecanatan Kabupaten/Kota Bersama ini menyampaikan SSPD Pajak BPHTB untuk diteliti atas Obyek Pajak sebagai berikut : NOP Alanat RT / RW Desa/Kelurahan Kecanatan Kabupaten :Kubu Raya Terlampir dokumen sebagai berikut : 1. SSPD BPHTB yang akan diteliti. 2. Fotokopi SPPT atau SITS dan SSPD PBB/Bukti Pembayaran PBB lainnya. 3. Fotokopi KTP wajib Pajak. 4. Surat Kuasa dan fotocopy KTP Kuasa, bila dikuasakan. 5. Fotokopi Surat Keterangan Waris/Surat Kematian/Surat Keterangan Hibah/Surat Keterangan Lelang/Pendirian Badan Hurfum/perianjian pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain/putusan hakim/Surat Pengumuman Pemenang atau Keterangan dari pemberi hadiah.*) BPHTB. Demikian disampaikan untuk dapat dilakukan penelitian SSPD A Wajib pajak/Wakil/Kuasa *) r>. t Keterangan: *) Coret yang tidak perlu

— 45 of 88 —

C. FORI\IAT SURAT PERMINTAAN DATA/ATAU INFORMASI DALAM RANGKA PENBLITIAN SSPD BPHTB PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go. id Hal : Permintaan informasi dalarn rangka penelitian SSPD BPHTB Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tan88al perihal permohonan penelitian SSPD BPHTB, dengan ini Saudara diminta untuk memberikan keterangan mengenai data dan/atau informasi terkait dengan transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan, dengan ketentuan sebagai berikut: N-a Jabatan Tanggal Tempat (Badan Pendapatan Daerah) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat ini. Apabila dalam janglra waktu tersebut di atas, Saudara tidak memberikan data dan informasi yang diperlukan, surat permohonan penelitian akan diproses dengan data dan/ atau informasi yang ada. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP. A 2. t /

— 46 of 88 —

D. FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN LAPANGAN SSPD PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561 ) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda. kuburayakab.go.id LAPORAN HASIL PENELITIAN IAPANGAN SSPD Nomor Tan88al Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIP Jabatan Nama Jabatan Berdasarkan Surat Thgas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor … Lapangan pada tanggal Wajib Pajak : Nana Alamat dengan obyek pajak NOP Alamat tan8gal telah mengadakan Penelitian atas SSPD BPHTB yang disampaikan oleh Berdasarkan penelitian lapangan tersebut diperoleh fckta (terlampir), sebagal bahan pertimbangan dalam penelitian SSPD BPHTB. Penelitian ini dilakukari dengan sebenar-benarnya, mengingat Sumpah Jabatan. Petugas Peneliti, Mengetahui : Kepala Bidang … Kepala Kasubbid …

— 47 of 88 —

LAMPIRAN LAPORAN HASIL PENELITIAN LAPANGAN SSPD BPHTB Nomor Tan88al 1. Tujuan Penelitian Lapangan SSPD BPHTB 2. Hasil Penelitian 3. Kesimpulan / Saran Petugas Peneliti,

— 48 of 88 —

E. FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN PALJAK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BPHTB Nomor Kepala Badan Pendapatan Daerah Memerintahkan Nama-nana tersebut dibawah ini No. NAMA /NIP PANGRAT / COL. JABATAN Untuk melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibawah ini : Data Wajib Pajak - Nana - NPWPD - Alanat Data Objek Pajak -NOP - Lokasi - LuasTanah - Luas Bangunan Masa dan Tahun Pajak : … s/d … Tujuan Pemeriksaan Sungai Raya ,… Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 49 of 88 —

F. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BPHTB DAN PEMINJAMAN DOKUMEN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id Nomor Hal Lampiran Pemb eritahuan Pemeriksaan BPHTB & Peminjaman Dofumen Sungai Raya ,… Kepada Yth. Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan BPHTB Nomor dengan ini diberitahukan bahwa : tanggal…, No. NAMA/NIP PANGRAT/GOL JABATAN Untuk melakukan pemeriksaan BPHTB terhadap Saudara dibawah ini: Data Wajib Pajak - Nana - NPWPD - Alamat Data Objek Pajak -NOP - Lokasi - LuasTanah - Luas Bangunan Masa dan Tahun Pajak : … s/d … Tujuan Pemeriksaan Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk meminjarnkan dokumen, memberikan bantuan sepenuhnya serta memberikan keterangan yang diperlukan. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak membantu kelancaran jalannya pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas keljasamanya diucapkan terima kasih. Diterima oleh lJabatan Tan88al Tandatangan/cap Sungal Raya, SUPERVISOR A ?’/ t /

— 50 of 88 —

G. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda. kuburayakab.go.id Nomor Si fat Lampiran Hal Sangat Segera : Pemberitahuan Hasil Pemeriksaari Sungal Raya ,… Kepada Yth, Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah Nomor: … tanggal …, bersama ini disampaikan hasil Pemeriksaan sebagaimana terlampir. Saudara dapat memberikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat ini, dalam bentuk: a. Lembar Pemyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Saudara menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau b. Surat sanggahan yang disertai dengan alasan yang mendukung sanggahan, dalam hal Saudara tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan. Mengingat hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban pajak yang harus Saudara penuhi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat ini Saudara diberi kesempatan untuk hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir basil pemeriksaan. Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut, maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai hasil pemeriksaan tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan keriasama Saudara diucapkan terima kasih. Diterima oleh Jabatan Tan8gal Tanda tangan/ cap SUPERVISOR, NIP.

— 51 of 88 —

H. FORMAT SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR (SKPDKB) IIIIIIIIII-EE— PEMERINTAH RABUPATEN KUBU RAYABADANPENDAPATANDAERAHJI.SupadioTelp(0561)722744Fax(0561)734026KodePos 78391 SUNGAI RAYA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR (SKPDKB) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Nomor Tanggal Penerbitan Tanggal Jatuh Tempo : 1. Berdasarkan Pasal …Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … …Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, teah dilakukan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain mengenai pelaksanaan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan terhadap : Nana Alamat Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan : Akta/Risalah Lelang/Pendaftaran Hak*) PPAT: Nomor : Tangg al: NOP Jenis perolehan Hak: Alamat RT/RW Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten Kode pos : 2. Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. Nilai Perolehan Obiek Paiak (NPOP) 2. Nilai Perolehan Obiek Paiak Tidak Kena Paiak (NPOPTKP) 3. Nilai Perolehan Obiek Paiak Kena Paiak (1-2) 4. Paiak yanq seharusnya terutang : 5. Paiak yang telah dibayar 6. Paiak yang kuranq dibayar (4-5) Denqan huruf : PE RHATIAN 1. Pembayaran dilakukan secara langsung ke Bank Kalbar No. Rek: 115 0100123 an. KAS UMUM DAERAH KAB. KUBU RAYA. 2.Apabila SKPDKB ini tidak atau kurang bayar lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPD ini diterima dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Sungai Raya,…„…~… An. BUPATI KUBU RAYA Kepala Badan Pendapatan Daerah

— 52 of 88 —

I. FORMAT SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPDKBT) 11111111111- AA PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYABADANPENDAPATANDAERAHJl.SupadioTelp(0561)722744Fax(0561)734026KodePos 78391 SUNGAI RAYA SuRAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPDKBT) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Nomor Tan ggal Penerbitan Tanggal Jatuh Tempo : 1. Berdasarkan Pasal …Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … …Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, teah dilakukan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain mengenai pelaksanaan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan terhadap : Nana Alamat Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan : Akta/Risalah Lelang/Pendaftaran Hak*) PPAT: Nomor : Tangg al: NOP Jenis perolehan Hak: Al amat RT/RW Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten Kode pos : 2. Dari pemeriksaan tersebut diatas. jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. Nilai Perolehan Obiek Paiak (NPOP) 2. Nilai Perolehan Obiek Paiak Tidak Kena Paiak (NPOPTKP) 3. Nilai Perolehan Obiek Pajak Kena Pajak (1-2) 4. Paiak yang sehamusnya terutang : 5. Paiak yang telah dibayar 6. Paiak yang kurang dibayar (4-5) Dengan huruf : PE RHATIAN 1.Pembayaran dilakiikan secara langsung ke Bank Kalbar No. Rek: 115 0100123 an. KAS UMUM DAERAH KAB. KUBU RAYA. 2.Apabila SKPDKB ini tidak atau kurang bayar lewa( waktu paling lama 30 rlari sejak SKPD ini diterima dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Sungai Raya,…„..„..,… An. BUPATI KUBU RAYA Kepala Badan Pendapatan Daerah

— 53 of 88 —

J. FORMAT SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR NIHIL (SKPDKBN) IIIIIIIIIIIIIIIi- PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYABADANPENDAPATANDAERAHJl.SupadioTelp(0561)722744Fax(0561)734026KodePos 78391 SUNGAI RAYA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH KURANG BAYAR NIHIL (SKPDKBN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Nomor Tanggal Penerbitan Tanggal Jatuh Tempo : 1. Berdasarkan Pasal …Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor …„.Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, teah dilakukan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain mengenai pelaksanaan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan terhadap : Nama Alamat Alas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan : Ak(a/Risalah Lelang/Pendaftaran Hak*) PPAT: Nomor : Tanggal : NOP Jenis perolehanHak : Ala in at RTmw Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten Kode pos : 2. Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. Nilai Perolehan Objek Paiak (NPOP) 2. Nilai Perolehan Obiek Paiak Tidak Kena Paiak (NPOPTKP) 3. Nilai Perolehan Obiek Paiak Kena Paiak (1-2) 4. Paiak yang seharusnya terutang : 5. Paiak yang telah dibavar 6. Paiak yang kurang dibavar (4-5) Denqan huruf : PE R 11 A T I A N 1.P embayaran dilakukan secara langsung ke Bank Kalbar No. Rek: 115 0100123 an. KAS UMUM DAERAH KAB. KUBU RAYA. 2.Apabila SKPDKB ini tidak atau kurang bayar lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPD ini di’{erima dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Sungai Raya,…„… An. BUPATI KUBU RAYA Kepala Badan Pendapatan Daerah

— 54 of 88 —

K. FORMAT SURAT KFTRTAPAN PAJAK DAERAH LEBIH BAYAR (SKPDLB) PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jl. Supadio Telp (0561)722744 Fax (0561)734026 Kode Pos 78391 SUN GAI RAYA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH LEBIH BAYAR (SKPDLB) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Nomor Tangga Penerbitan Tanggal Jatuh Tempo : 1. Berdasarkan Pasal …Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … …Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, telah dilakukan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain mengenai pelaksanaan kewajiban Bea Perole han Hak atas Tanah dan bangunan terhadap : Nana Alamat Atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan : Akta/Risalah Lelang/Pendaftaran Hak*) PPAT: Nomor : Tanggal : NOP Jenis perolehan Hak : Al a mat RT/RW Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten Kode pos : 2. Dari pemeriksaan tersebut diatas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. BPHTB yang telah dibayar Rp. 2. BPHTB yang seharusnva terutan.q RP. 3. BPHTB Van g lebih dibayar (1 -2) Rp. 4. Sanksi adm nistrasi Rp. 5. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif 6. Jumlah kelebihan bavar (34+5) Dengan Huruf : PERHATIAN Pengembalian Kelebjhan Pembayaran Pajak dilakukan pada Kas Daerah Sungai Raya„.„…„ An. BUPATI KUBU RAYA Kepala Badan Pendapatan Daerah

— 55 of 88 —

L. FORMAT SURAT TAGIHAN PALJAK DAERAH (STPD) PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH (STPD) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN NOMOR TEIAH DILAKUKAN PENELITIAN / PEMBRIKSAAN / PEMERIKSAAN ULANG / PERMULAAN *) ATAS PBLAKSANAAN KEWAJIBAN PALJAK TERIIADAP: 1. NAMA WAJ]B PAJAK 2. AIAMAT WAJIB PALIAK 3. NPVITD -=rsl ii. DARI PENELITIAN / PEMERIKSAAN / PEMERIKSAAN ULANG / PEMERIKSAAN Buierl PERMULAAN *) TERSEBUT DI ATAS, JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT: NO. I URAIAN JUMIAI 1. |POKOK PAJAK YANG HARUS DIBAYAR lRp ‘1)11 2. KOMPENSASI PAJAK / PAJAK YANG SUDAII DIBAYAR *) Rp 3. PAJAK YANG HARUS DIBAYAR Rp 4.i SANKSI ADMINISTRASI A KEKURANGAN PAJAK YANG TBRUTANG YANG TIDAK ATAU Rp KURANG DIBAYAR (BUNCIA 1%/13UIAN) 8 IIASIL PENELITIAN SPI`PD TERDAPAT KEKURANGAN xp —IPEMBAYARAN AKIBAT SALAH TULIS, SAIAH HITUNG, ATAU KESAIAIIAN ADMINISTRATIF (BUNGA 1°/o/BULAN) C UNTUK SKPDKB YANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR SEITEIAH Rp jATUH TEMro pEMBAyARAN (BUNGA 0.6%) II11 ‘D UNTUK slG]DKEIT TANG TDAK ATAu irtyRANG BAyAR Rp sEmaIAII jATUH TEMro pEMBAyARAN (BUNGA 0.6%) E UNTUK sK. pEMBEmjLAN, sK. KEBBRATAN, puTusAN Rp BANDING YANG TIDAK ATAU KURANG BAYAR SFTELAH JATUH TEMPO PEMBAYARAN (BUNGA 0.6°/o) F DAIAM HAL KEBERATAN DIKABULKAN SEBAGIAN ATAU Rp SELURU HNYA, KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 11I DIKEMBALIKAN DITAMBAH Irm3AIAN (BUNGA o,6o%) G DALAM HAL KEBERATAN DITOI,AK ATAU DIKABULKAN Rp SEBAGIAN (DENDA 300/a) III lH DAIAM HAL BANDING DIRABULKAN SEBAGIAN ATAU RpI SELURUHNYA, KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIKBMBALIKAN DITAMBAII IMBAIAN @UNGA 0,6%) I DALAM HAL BANDING DITOIAK ATAU DIKABULKAN lRp SEBAGIAN (DENDA 60%) I JI UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN / PENUNDAAN Rp PEMBAYARAN PAJAK (BUNGA 0,6%) 5. !JUMIAII YANG MASIH HARUS DIBAYAR Rp TERBIIANG : —I Ill. JATUH TEMPO PEMBAYARAN : IV. PEMBAYARAN DILAKUKAN DI : SDI RAYA, … . KEPAIA BADAN PENDAPATAN DAERAIl PE-TIAN 1. PBMBAYARAN YANG DIIAKUKAN MBLEWATI TANGGAL JATUH TEMPO DI ATAS AKAN DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA 1% PER BULAN DARI JUMIAH PAJAK YANG HARUS D[BAYAR. 2. PEMBAYARAN INI SAH JIKA DIBUBUHI TERAAN VALIDASI BANK ATAU TEMPAT LAIN YANG DITUNJUK. 3. APABILA SAMPAI BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN (3 BULAN) WAJIB PAJAK TIDAK MBNGAJUKAN KEBERATAN, JUMIAH YANG MASIH IIARUS DIBAYAR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS AKAN DITAGIH DENGAN SURAT PAKSA.

— 56 of 88 —

M. FORMAT SURAT TEGURAN PERTAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id Nomor Sifat : Segera Lanpiran Hal : Teguran pertama Kepada Berdasarkan pembukuan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, hingga saat ini Saudara masih mempunyai tunggakan BPHTB sebagai berikut: NoI ( ::.?±,Daerah LahunIpajak Nomor danTanggalSurat I TanggalJatuh,TempoI I) lJu mlahiTunggakan (Rp) I i I I Jumlah Terbilang Untuk mencegah tindakan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan Pasal… ayat … Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor Tahun _ tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah, maka diminta kepada Saudara untuk melunasi jumlah tunggakan sebagaimana tersebut di atas melalui dalam jangka waktu … ) hari sejak tanggal diterimanya Surat Teguran Pertama ini. Dalam hal Saudara telah melunasi tunggakan tersebut di atas, agar Saudara segera melaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 57 of 88 —

N. FORMAT SURAT TEGURAN KBDUA PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id Sifat : Segera Lampiran Hal : Teguran Kedua Setelah kami sampaikan Surat Teguran Pertama, berdasarkan pembukuan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, hingga saat ini Saudara masih mempunyal tunggakan BPHTB sebagal berikut: No i ::Jn±iDaerah TanggallJatuhTempo Jumlah)Tunggakan (Rp)( i Tahun(pajak I N°m°r su=a:an88al I i Jumlah Terbilang Untuk mencegah tindakan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan ketentuan Pasal… ayat … Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor Tahun _ tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah, maka diminta kepada Saudara untuk melunasi jumlah tunggakan sebagaimana tersebut di atas melalui dalarn jangka waktu … hari sejak tanggal diterimanya Surat Teguran Kedua ini. Pelunasan tunggakan juga dapat dilakukan melalui petugas kami yang melaksanakan upaya Penagihan Seketika dan Sekaligus bersamaan dengan penyampaian surat ini. Dalam hal Saudara telah melunasi tunggakan tersebut di atas, agar Saudara segera melaporkan kepada petugas kami atau mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 58 of 88 —

  1. FORMAT SURATTEGURAN KETIGA PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561 ) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman , bapenda.kuburayakab.go. id Nomor Sifat : Segera Lanpiran Hal : Teguran Ketiga Kepada : Setelah kami sampaikan Surat Teguran Kedua, berdasarkan pembukuan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, hingga saat ini Saudara masih mempunyal tunggakan BPHTB sebagai berikut: No :-----_-----=------- I Nomor dan TanggalSuratI 1 Tanggal.JatuhTempo ILnseckan (Rp,Jumlah I I ( Jurnlah Terbilang Untuk mencegah tindakan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan ketentuan Pasal… ayat … Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor TahuntentangTatacarapelaksanaanpenagihanpajakDaerah,makadiTma kepada Saudara untuk melunasi jumlah tunggakan sebagaimana tersebut di atas melalui dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kelja sejak tanggal diterimanya Surat Teguran Ketiga ini. Pelunasan tunggakan juga dapat dilakukan melalui petugas kami yang melaksanakan upaya Penagihan Seketika dan Sekaligus bersarnaan dengan penyampaian surat ini. Dalam hal Saudara telah melunasi tunggakan tersebut di atas, agar Saudara segera melaporkan kepada petugas kami atau mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya. Untuk mempertegas maksud Surat Teguran Ketiga ini, kami melakukan pemasangan stiker/ spanduk/papan *) peringatan di tempat Saudara. Saudara dilarang melepas stiker/spanduk/papan *) peringatan tersebut tanpa izin dari kami. PERHATIAN TUNGCIAKAN PAJAK HARUS DILUNASI DAIAM WAKTU 15 IIARI SETELAII SURAT TEGURAN INI. S ESU DAII BATAS WAKTU TERSEBUT, TINDAKAN PENAGIHAN AKAN DI LAKUKAN DENGAN PENYERAIIAN SURAT PAKSA Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 59 of 88 —

P. FORMAT SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS Nomor Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal… ayat … Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor _ Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah, dengan ini diperintahkan kepada: Nana Wajib Pajak/ Penanggung Pajak NPWPD NOPD Alamat untuk melunasi sekaligus utang Pajak Daerah sejumlah Rp … dengan rincian sebagal berikut: No Pajak Tallun Pajak I Daerah iI Ii Terbilang: … tan88al … tersebut di bawah ini: Jumlah pada hari melalui Petugas Jurusita Paj ak kami yang namanya No 1 Nana/NIP I Pangkat/Gol ( Jabatan Atas perhatian dan kerja sama Saudara, saya sampaikan terima kasih. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 60 of 88 —

Q. FORMAT SURAT PENGAiJUAN KEBERATAN Nomor : Sifat Lampiran : Hal : Pengajuan Keberatan BPHTB Kepada, Yth. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIK Alamat Pekerjaan/jabatan Nomor Telepon Dalam hal ini bertindak sebagai: IIWajib Pajak Wakil Nama NIK Alamat IKuasa dari Wajib Pajak: E]saFKapgkmengaE]kansKkfBeftTan atE] SKPDLB I SKPDN Nomor Surat Tanggal Surat Jenis Pajak Daerah : Masa/Tahun Pajak : Alasan pengajuan keberatan adalah: Berdasarkan hal tersebut diatas maka: 1. Jumlah pajak yang terutang menurut surat Ketetapari pajak/pemotong atau pemungut *) 2. Jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak 3. Jumlah yang telah dilunasi sejumlah yang telah disetujui menurut Wajib Pajak (SSPD terlarnpir) Demikian surat keberatan kami sampalkan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa *)

— 61 of 88 —

R. FORMAT SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN WAJIB PAJAK PEMERINTAH KABUPATEN KUBu RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id Membaca Menimbang Mengin8at Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR… TENTANG KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH, : surat keberatan atas mama Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) … nomor … tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas pengajuan keberatan Wajib Paj ak dimaksud; : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalarn Laporan Hasil Pemeriksaan Permohonan Pembetulan Pajak Daerah nomor tanggal…perlu menetapkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak dimaksud; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pal.ak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG KEBERATAN WALJIB PAJAK ATAS Mengabulkan/Mengabulkan sebagian/Menolak *) pengajuan keberatan Wajib Pajak atas 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alanat Wajib Pajak untuk: : Sesuai dengan diktum PERTAMA, besarnya pajak yang masih haru s dib ayar / lebih bayar *) menj adi seb e sar Rp…(…) : Perhitungan besarnya pajak yang masih harus dibayar/1ebih bayar *) sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebesar:

— 62 of 88 —

i i I ‘d:tR;r I \KP) Nilai Perolehan Objek I Pajak (NPOP) Nilai Perolehan Objek Pajak I Tidak Kena Pajak NPOFTKP) Nilal Perolehan Objek Pajak I Kena Pal.ak Pokok Pajak yang Harus III I I Dibayar Kompensasi Pajak/ Pajak yang Sudah Dibayar Pajak yang Harus Dibayar Sanksi Administrasi I Julnlah yang Masih Hams Ii Dibayar KEEMPAT KELIRA Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlarfu. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlarfu pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 63 of 88 —

S. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor Si fat Lanpiran : Kepada: Yth. Bupati Kubu Raya cq. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di SEIRAYA Hal : Permohonan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIK Alamat Pekeljaan/jabatan Nomor Telepon dalam hal ini bertindak sebagai: II Wajib Pajak Wakil Nana NIK Alanat I IKuasa dari Wajib Pajak: bersama ini mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 4g£rah yang disebabkan oleh : pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan alasan: EJbue:i:5arpka::£iakjuym?fi::g¥!i#edbaTbesardallpadajumlahpajakyangterutang Jenis/Nomor Tanggal Surat Jenis Pajak Daerah : Masa/Tahun Pajak : Berdasarkan perhitungan kami, terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut: a, Pembayaran pajak yang telah dilakukan dengan bukei pembayaran: 1. SSPD BFTHB No tanggal… 2. SSPD BPHTB No tan88al… 3. dst Jumlah pembayaran b. Jumlah pajak yang terutang/seharusnya terutang c. Jumlah kelebihan pembayaran pajak II Rp…’… RD… Rp …’ … Pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk dilakukan dengan : Pembayaran ke rekening Kompensasi untuk utang pajak Demihian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa *)

— 64 of 88 —

T. FORMAT SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561 ) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go. id Membaca KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR TENTANG KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH , : surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas nana Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) … nomor … tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas perlnohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dimaksud; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak nomor Men8in8at Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEEMPAT tan88al … perlu menetapkan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dimaksud; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dart Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG KELEBIHAN PEMBAYARAN Mengabulkan seluruh/Mengabulkan sebagian /Menolak ) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk: 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak Sesuai diktum PERTAMA, kepada memilihi kelebihan pembayaran … Masa/Tahun) Pajak sebesar Rp Penghitungan kelebihan pembayaran pajak sesuai diktum KEDUA adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan . Kepala Badan pendapatan Daerah ini. a Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam rty diktum KEDUA: Idiperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak.

— 65 of 88 —

I:p=rhitunt:=andgen8and:tan8mp:g:#dant¢:::suapaj¥ebye=ar8 bukukan oleh Bank di Wajib Pajak dengan mama rekening ) untuk dipindah … ke rekening nomor rekening … pada Bank KELIRA KEENAM KETUJUH dan di Rincian kompensasi dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sesual diktum KEEMPAT adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 11 Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini. Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlarfu. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlarfu pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP. A -` t /

— 66 of 88 —

U. FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN BPHTB Nomor : Si fat Lampiran : Hal : Permohonan pembebasan BPIHB Kepada: Yth. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di Sungal Raya Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIK Alamat Pekeljaan /jabatan ; Nomor Telepon : dalam hal ini bertindak sebagai: II Wajib Pajak Wakil Nana NIK Alanat IKuasa dari Wajib Pajak: bersanamlmengEanspTepmDbebasanatas. I SKpg. I SKPDKB I SKPDKBT Nomor Surat Tanggal Surat Jenis Pajak Daerah Masa/Tahun Pajak Alasan permohonan pembebasan tersebut yaitu : Sebagal bahan pertimbangan, terlampir kami sampalkan : Demikian permohonan pembebasan kami sampaikan untuk dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa *) rty i /

— 67 of 88 —

V. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMBEBASAN BPHTB BAGI MBR SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Tempat/Tgl Lahir NIK Alanat Pekeljaan/Jabatan Nomor Telepon Dengan ini menyatakan sesungguhnya saya: 1. Selaku permohonan memiliki gaji/upah/penghasilan bersih per bulan paling banyak sebesar Rp … ( … rupiah) untuk yang berstatus tidak kawin ( ) dan sebesar Rp … ( … rupiah) untuk yang berstatus sudah kawin ( ) * checklist salah satunya sesual status pemohon. 2. Belum pemah memiliki hak kepemilikan properti rumah sebelumnya/kepemilikan pertama saat pengajuan pembebasan BPHTB rumah bagi MBR. 3. Akan menggunakan rumah yang diajukan ini sebagai tempat tinggal saya dan/atau keluarga serta tidak akan menyewakan/mengkontrakan dan mengalihfungsikan diluar peruntukan sebagal rumah tinggal bagi MBR. 4. Bahwa semua dokumen persyaratan yang disampalkan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mendapatkan pembebasan BPHTB adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya balk secara formil maupun materiil. 5. Apabila dikemudian hari ten.adi kesalahan, saya tidak akan menuntut Badan Pendapatan Daerah secara hukum dan bersedia melaksanakan segala kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Demikian Surat Pemyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang membuat pemyataan , Meterai

— 68 of 88 —

W. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN BPHTB I - fi i - . o BUPATI KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPUTUSAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR..................... TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BUPATI KUBU RAYA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat permohonan ...... Nomor .......... Tanggal .......... perihal Permohonan Pembebasan BPHTB dan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pembetulan Pajak Daerah Nomor Tanggal..............; Mengin8at b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Kubu Raya tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor ......... Tahun ..... tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI KUBU RAYA TENTANG PERSE'IUJUAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. PERTARA KEDUA KRTIGA Mengabulkan/Mengabulkan sebagian/Menolak *) pengajuan pembebasan BPHTB Wajib Pajak atas 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak untuk: : Sesuai dengan diktum PERTARA, besarnya pajak yang masih haru s dibayar / lebih bayar *) menj adi sebe sar Rp…(…) : Perhitungan besamya pajak yang masih harus dibayar/lebih bayar *) sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebesar:

— 69 of 88 —

I i i ‘gk,::i I \Jtp’ II1 Dasar Pengenaan Pajak i I (DPP) Tarif I I Paj ak yang Terutang I I Pengaturan Pengenaan / I Pengurangan Pajak *) Pokok Pajak yang Harus II Dibayar LK-ompensasipajak/Pajak I yang Sudah Dibayar Pajak yang Harus Dibayar S anksi Administrasi LJumlah yarig Masih Harus Dibayar KEEMPAT KELIRA : Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesual ketentuan yang berlaku. : Keputusan Bupati ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Bupati Kubu Raya,

— 70 of 88 —

X. FORMAT SURAT PERMOHONAN (MENGANGSUR/MENUNDA*) PEMBAYARAN BPHTB Nomor Sifat Lampiran Hal Kepada: Yth. Kepala BAPENDA Kabupaten Kubu Raya di SEI RAYA Permohonan Mengangsur/ Menunda *) Pembayaran BPHTB Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIK Alamat Pekeljaan/jabatan Nomor Telepon dalam hal ini bertindak sebagai: II Wajib Pajak Wakil Nama NIX Alanat IKuasa dari Wajib Pajak: Terhadap utang pajak tersebut di atas, saya mengajukan perlnohonan untuk: 1. mengansur pembayaran pajak sebesar Rp … dengan ketentuan: a. Masa angsuran kali; dan b. Besamya pembayaran pajak sebesar Rp tan8gal … ’ . sanpai dengan 2. menunda pembayaran pajak sebesar Rp … sampai dengan tanggal dikarenakan saya mengalami kesulitan likuiditas (posisi kas, bank, dan utang piutang per tanggal … /keadaan diluar kekuasaan *) dengan bukti berupa •…(terlampir) Memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal … Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saya bersedia memberikan jaminan berupa: III bank garansi; surat/ dokumen bukti kepemilikan barang bergerak; penanggung utang oleh pihak ketiga; I sertifikat tanah dan/atau bangunan; dan/atau I sertifikat deposito. Pemohon A ?W

— 71 of 88 —

Y. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN ANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id Membaca Menimbang Mengin8at Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR…’… TENTANG PEMBERIAN ANGSURAN PEMBAYARAN BPHTB KEPALA BADAN PBNDAPATAN DAERAH , : surat permohonan angsuran pembayaran pajak, atas nalna Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) … nomor … tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas permohonan angsuran pembayaran pajak dimaksud; : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Permohonan angsuran pembayaran pajak nomor tan88al perlu menetapkan keputusan atas permohonan angsuran pembayaran pajak dimaksud; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN ANGSURAN PEMBAYARAN BHPTB Mengabulkan,‘Mericlal= *) permohonan angsuran pembayaran pajak untuk: 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak Sesuai dengan diktum PERTAI\IA, kepada Wajib Pajak tersebut ditetapkan untuk mengansur pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SFTPD masa pajak … atau SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) nomor … sebe§ar Rp…sebanyak…kali. Ketentuan perhitungan besamya angsuran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagal berikut: Angsuran I Besarnya Jatuh Tempo i Denda ke i Angsuran i Pembayaran I AdministrasiI( I I I

— 72 of 88 —

KEEMPAT KELIRA KEENAM Denda administrasi sebagaimana tercantum pada kolom 4 akan ditagih dengan menggunakan STPD. Besamya angsuran sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dilakukan di Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesual ketentuan yang berlaJou. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SDI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP. A EE r /

— 73 of 88 —

Z. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BPHTB PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561 ) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go. id Membaca Menimbang Men8in8at Menetapkan PERTARA KEDUA KFTIGA KEEMPAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN BPHTB KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH , : surat permohonan penundaan pembayaran pajak, atas mama Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) .................... nomor ......... tanggal .............. yang diterima berdasarkan tanda terima nomor ............... tanggal .............., perlu diterbitkan keputusan atas permohonan penundaan pembayaran pajak dimaksud; : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Permohonan penundaan pembayaran pajak nomor ................. tanggal .............. perlu menetapkan keputusan atas permohonan penundaan pembayaran paj ak dimaksud; : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor ......... Tahun ..... tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPAIA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN BPHTB : Mengabulkan,Me.-.clck*) permohonan penundaan pembayaran pajak untuk: 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak Sesuai dengan diktum PERTAMA, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan persetujuan untuk menunda pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SFTPD nasa pajak … atau SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/STPD *) nomor … sebesar Rp … dengan ketentuan sebagai berikut: 1. ditunda sampai dengan tanggal … ; dan 2. dikenai denda administrasi berupa bunga sebesar Rp … yang ditagih dengan STPD. Pelunasan pajak yang ditunda pembayarannya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan di … Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. A Ezi D ;

— 74 of 88 —

KELIRA Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlarfu pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 75 of 88 —

AA. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN ANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561 ) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda. kuburayakab.go.id KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR… TENTANG PEMBERIAN ANGSURAN/ PENUNDAAN ) PEMBAYARAN BPHTB KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH , Membaca : surat permohonan angsuran / penundaan pembayaran paj ak, atas nana Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak) … nomor … tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas permohonan penundaan pembayaran pajak dimaksud; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagalmana dituangkan dalam Laporan H asil Penelitian p ermohon an angsuran/penundaan pembayaran pajak nomor … tanggal … perlu menetapkan keputusan atas permohonan permohonan angsuran / penundaan pembayaran pajak dimaksud; Men8in8at Menetapkan PERTAMA KBDUA KETIGA KEEMPAT 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Palak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAII TENTANG PEMBERIAN ANGSURAN/ PENUNDAAN*) PEMBAYARAN BPHTB MengQbull[un / Menolak*) atas pcrmohonan angsuran /penundaan *) pembayaran palak untuk: 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alanat Wajib Pajak Sesuai dengan diktum PERTAMA, kepada Wajib Pajak tersebut tetap dibebankan kewajiban pembayaran pajak daerah dengan jumlah pajak yang terutang dan tanggal jatuh tempo pembayaran sesual ketentuan yang berlaku. Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalarn Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesual ketentuan yang berlaku. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP. *) disesuaikan dengan permohonan

— 76 of 88 —

  1. FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN Nomor : Sifat Lampiran : Hal : Permohonan pembetulan atas............BPIHB Kepada: Yth. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIK Alanat Pekeljaan/jabatan Nomor Telepon Dalam hal ini bertindak sebagal: II Wajib Pajak Wahil Nana NIK Alamat IKuasa dari Wajib Pajak: bersama ini mengajukan pembetulan atas: SKPD STPD SK Pembatalan Nomor Surat Tanggal Surat Jenis Pajak Daerah : Masa/Tahun Pajak : I SKPDKB I SKPDKBT I SK Keberatan I SK pembetulan I sK Pengurangan I sK Pengurangan Sanks£ Administrasi Permohonan pembetulan tersebut diajukan karena terjadi kesalahan tulis/kesalahan hitung/kekeliman penerapan ketentuan dalam perundang- undangan perpajakan daerah sebagal berikut: No I uraianI MenurutSKPD/STPD/SKPDKB Menurut Wajib SKPDKBT Surat Pajak Keputusan Lain Demikian perrnohonan pembetulan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa *) A ? H (

— 77 of 88 —

CC. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go. id Membaca KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR TENTANG PEMBETULAN ATAS BPHTB … KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH, : surat permohonan pembetulan atas Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) … n ama Waj ib nomor… tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pembetulan Wajib Pajak dimaksud; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pembetulan Pajak Daerah nomor Mengingat Menetapkan PERTARA KEDUA tanggal…perlu menetapkan keputusan atas permohonan pembetulan Wajib Pajak dimaksud; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PEMBETULAN… Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian,‘Mericlal± *) permohonan pembetulan atas … untuk: 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak : Membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan p erundang-undangan perpaj akan daerah atas …,… nomor rincian pembetulan sebagai berikut: tanggal…dengan

— 78 of 88 —

KETIGA KEEMPAT KELIRA Sesuai dengan diktum KEDUA, besarnya pajak yang terutang menj adi sebes ar Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 79 of 88 —

DD. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561 ) 722744, Faksimile (0561 ) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go. id Membaca Menimbang Men8in8at Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR…”… TENTANG PEMBETULAN ATAS BPHTB … KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH, : surat permohonan pembetulan atas Pajak/waldl/kuasa Wajib Pajak *) …,… nana Wajib nomor… tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pembetulan Wajib Pajak dimaksud; bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pembetulan Pajak Daerah nomor tanggal…perlu menetapkan keputusan atas permohonan pembetulan Wajib Pajak dimaksud; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PEMBETULAN Mcngtibulllan ooluruhnya/Mongabulkan oebcigiun/ Menolak *} permohonan pembetulan atas 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak : Sesual dengan untuk: diktum …nomor…tanggal tetap berlaku. PERTAMA, dinyatakan Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 80 of 88 —

EE. FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN Nomor : Si fat Lampiran : Permohonan Pembatalan atas… Kepada: Yth. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di SEI RAYA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIK Alamat Pekerjaan/jabatan Nomor Telepon dalam hal ini bertindak sebagai: II Wajib Pajak Wahil Nana NIK Alamat I IKuasa dari Wajib Pajak: E±|sama ini mengajukan pembatalan atas: SKPD INomorSurat Tanggal Surat Jenis Pajak Daerah Masa/Tahun Pajak SKPDKB I SKPDKBT Pemohonan pembatalan tersebut diajukan karena: STPD 3. dst. Dernikian permohonan pembatalan kami sampaikan untuk dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa *)

— 81 of 88 —

FF. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go. id Membaca Menimbang Men8ingat Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEEMPAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR… TENTANG PEMBATALAN ATAS .. KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH, : surat permohonan pembatalan atas Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) … n ama Waj ib nomor… tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pembatalan Wajib Paj ak dimaksud; bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Perrnohonan Pembatalan Pajak Daerah nomor tanggal…perlu menetapkan keputusan atas permohonan pembatalan Wajib Pajak dimaksud; : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PEMBATALAN BPHTB NOMOR … TANGGAL .. : Mengabulkan /Menolak *) permohonan pembatalan atas untuk: 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWPD 3. Alamat Wajib Pajak : Sesual dengan diktum …nomor…tanggal tetap berlaku. PERTAMA, dinyatakan Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 82 of 88 —

GG. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PEMERINTAH KABuPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman , bapenda.kuburayakab.go. id Membaca Men8in8at Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR… TENTANG PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PAJAK DAERAH SECARA JABATAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH, : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalarn Laporan Hasil Penelitian Pembetulan dan Pembatalan Pajak Daerah secara Jabatan nomor … tanggal perlu menetapkan keputusan atas pembetulan dan pembatalan pajak daerah secara jabatan; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPAIA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PAJAK SECARA JABATAN : Memberikan keputusan pembetulan dan pembatalan terhadap surat ketetapan pajak dan surat keputusan perpajakan daerah lalnnya yang tidak benar secara j abatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini. : Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesual ketentuan yang berlaku. : Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlarfu pada tanggaJ ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 83 of 88 —

HH. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Nomor : Si fat Lampiran : Hal : Permohonan pengurangan Sanksi Administratif Kepada: Yth. Bupati Kubu Raya cq. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya di SEI RAYA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nana NIK Alamat Pekerjaan/jabatan Nomor Telepon dalaln hal ini bertindak sebagai: II Wajib Pajak Waldl Nana NIK Alanat IKuasa b ersama ini mengaj ukan sebesar atas: I SKPD Nomor Surat Tanggal Surat Jenis Pajak Daerah : Masa/Tahun Pajak : dari Wajib Pajak: pengurangan sanksi admini stratif I SKPDKB I SKPDKBT Permohonan pengurangan sanksi administratif tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kami sebagai berikut: 3. dst. Demikian permohonan pengurangan sanksi administratif kami sampalkan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Wakil/Kuasa *) I •?*

— 84 of 88 —

  1. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA BADAN PENDAPATAN DAERAH Jalan Supadio, Telepon (0561) 722744, Faksimile (0561) 723443 Laman, bapenda.kuburayakab.go.id Membaca Menimbang Men8in8at Menetapkan PERTARA KEDUA KETIGA KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH, : surat permohonan pengurangan sanksi administratif atas mama Wajib Pajak/wakil/kuasa Wajib Pajak *) … nomor … tanggal … yang diterima berdasarkan tanda terima nomor … tanggal …, perlu diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administratif Wajib Pajak dimaksud; : bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Permohonan pengurangan sanksi adniinistratif nomor tanggal…perlu menetapkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi adlninistratif Wajib Pajak dimaksud; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Mengabulkan seluruh/Mengabulkan sebagian /Menolak *) permohonan pengurangan sanksi administratif untuk: 1. Nana Wajib Pajak 2. NPWPD 3, Alamat Wajib Pajak sebesar admin istratif yang •tan88al ) dari sanksi pada…Nomor Perhitungan besarnya sanksi administratif sebagalmana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut: a. sanksi administratif Rp b. besamya pengurangan (…%xRp c. sanksi administratif setelah Rp pengurangan Apabila di kemudian hari temyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesual ketentuan yang berlaku.

— 85 of 88 —

KEEMPAT Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di SEI RAYA Pada tanggal Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, NIP.

— 86 of 88 —

JJ. CONTOH PERHITUNGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 1. Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan Nilal perolehan objek pajak/harga transaksi /NJOP Rp loo.000.000,00 PERHITUNGAN BPHTB 1. Nilal Perolehan Ob.1.ek Pajak (NPOP| Rp loo.000.000,00 2. Nilai Perolehan Objek Pal.ak Tidak Kena Paiak (NPOPTKP) Rp 80.000.000,00 3. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak An8ka 1-2 Rp 20.000.000,00 (NPOPKP) 4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Angka3X5°/o Rp 1.000.000,00 Bangunan yang terutang 2. Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan Nilai perolehan objek pajak/harga transaksi /NJOP Rp45.000.000,00 PERHITUNGAN BPHTB 1. Nilal Perolehan Objek Paiak (NPOP) Rp 45.000.000,00 2. Nilal Perolehan Objek Paiak Tidak Kena Paiak (NPOPTKP) Rp 80.000.000,00 3. Nilal Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Angka 1-2 Rp 0,00 (NPOPKP) 4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Angka 3X5% Rp 0,00 Bangunan yang terutang 3. Wajib Pajak “a” menerima Hibah dari kakak kandung dengan Nilai perolehan objek pajak/harga transaksi /NJOP Rp 145.000.000,00 PERHITUNGAN BPHTB 1. Nilal Perolehan Ob_1.ek Paiak (NPOP) Rp 145.000.000,00 2. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pa.ak (NPOPI`KP) Rp 80.000.000,00 3. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Angka 1-2 Rp 65.000.000’00 (NPOPKP) 4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Angka 3X50/o Rp 3.250.000,00 Bangunan yang terutang 4. Wajib Pajak “C” menerima hibah wasiat dari ayah kandung dengan Nilai perolehan objek pajak/harga transaksi /NJOP Rp 145.000.000,OO PERHITUNGAN BPHTB 1. Nilai Perolehan Objek Paiak (NPOP) Rp 145.000.000,00 2. Nilal Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Paiak (NPOPTKP) Rp 80-000.000,00 3. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Angka 1-2 Rp 65.000.000,00 (NPOPKP) 4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Angka 3X5% Rp 3.250.000,00 Bangunan yang terutang

— 87 of 88 —

  1. Wajib Pajak “D” menerima waris dari ayahnya dengan Nilal perolehan objek pajak/harga transaksi /NJOP Rp 400.000.000,00 PERHITUNGAN BPHTB 1. Nilai Perolehan Ob_iek Pa.1.ak (NPOP) Rp 400.000.000,00 2. Nilai Perolehan Objek Paiak Tidak Kena Pal.ak (NPOPTKP) Rp 300.000.000,00 3. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Angka 1-2 Rp 100.000.000,00 (NPOPKP) 4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Angka 3X5o/o Rp 5.000.000,00 Bangunan yang terutang BUPATI KUBU RAYA, SUJIWO Paraf Koordinasi §cl,rfS-r,--I I-- Z Ke p a i a 8 a g i a ri Li d r' `,: i ,1 H

— 88 of 88 —

Konteks & Latar

PMK 51/2025 ditetapkan 25 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025, mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain — judul lingkup yang sama dengan pendahulunya, PMK 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya, yang kini digantikan. Peraturan ini adalah pelaksanaan Pasal 22 UU PPh sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan menuntunkan tarif-tarif yang dibingkai PP 37/2022, sehingga seluruh rezim pemungutan PPh 22 akhirnya berdiri di atas satu pasal undang-undang, satu peraturan pemerintah, dan satu PMK.

Penerbitannya tidak bisa dilepaskan dari dua konteks. Pertama, migrasi administrasi perpajakan ke sistem inti Coretax sejak awal 2025 menuntut mekanisme pemungutan, bukti, dan pelaporan yang lahir elektronik — wilayah yang diatur PMK 81/2024. Kedua, maraknya kegiatan emas batangan (bullion) di lingkungan lembaga jasa keuangan menciptakan tumpang tindih pemungutan di rezim lama, yang dipangkas di sini dan diatur rinci bersama PMK 52/2025.

Siapa yang Terdampak

  • Importir — pemungutan terjadi saat pembayaran bea masuk, sehingga seluruh pelaku impor barang terdampak langsung.
  • Bendaharawan belanja: Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bendahara pemerintah, serta BUMN/BUMD — dengan daftar pemungut yang diperbarui dan diperinci, termasuk anak BUMN strategis seperti bank syariah milik negara.
  • Eksportir komoditas tambang di luar pemegang kontrak karya sama pengusahaan (KKKS), bersama bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemungut di titik PEB.
  • Industri dan eksportir pembeli hasil kebun, kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui industri, yang memungut pajak dari pemasok hulu.
  • Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion berizin OJK — pemungut yang secara eksplisit masuk daftar untuk pertama kali.

Isi Pokok

Fungsi Bendaharawan Pemerintah dan Pemungutan Belanja

Bagian klasik PPh 22 dipertahankan: pembayaran bendaharawan atas penyerahan barang dan jasa dikenai pemungutan yang tidak final, sehingga dapat diperhitungkan dengan pajak terutang penerima. Yang berubah adalah ketepatan subjeknya — daftar BUMN/BUMD pemungut dirinci agar tidak ada badan usaha negara yang lolos atau justru saling tumpang tindih peran.

Ekspor Komoditas Tambang

Pemungutan atas ekspor batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama bank devisa, dipungut dari nilai ekspor yang tercantum di PEB dan disetor bersamaan penyelesaian dokumen pabean. Pemungutan ini tidak final dan mengecualikan wajib pajak KKKS yang pajaknya diatur kontrak. PMK ini sekaligus memperjelas rumusan yang di rezim sebelumnya kerap menimbulkan tafsir ganda.

Rezim Emas Batangan

Impor emas batangan dikenai tarif khusus 0,25% dari nilai impor — jauh lebih ringan daripada perlakuan lama yang menganggapnya hasil tambang logam dengan tarif 0,45%. Pembelian emas batangan domestik oleh lembaga jasa keuangan pemungut juga dipungut 0,25% dari harga pembelian di luar PPN. Dua perbaikan menyertainya: pemungutan ganda yang dulu terjadi ketika dua pihak memungut atas transaksi yang sama dihapus, dan transaksi emas batangan bernilai kecil sampai 10 juta rupiah yang tidak dipecah dikeluarkan dari pemungutan untuk melindungi pasar ritel.

Integrasi Coretax

Identitas pemungut, pemungutan, bukti pemungutan, dan pelaporan masa dijalankan elektronik dalam ekosistem Coretax, mengikuti kerangka administratif PMK 81/2024. Bagi pemungut baru seperti lembaga jasa keuangan, kewajiban administratifnya dimulai dari pendaftaran peran pemungut di sistem.

Angka & Tarif Penting

TransaksiTarifSifat
Ekspor batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam (non-KKKS)1,5% dari nilai ekspor di PEBTidak final
Impor umum dengan API2,5% dari nilai imporTidak final
Impor tanpa API7,5% dari nilai imporTidak final
Impor barang tertentu (menurut PP 37/2022)10% dari nilai imporTidak final
Impor emas batangan0,25% dari nilai imporTidak final
Pembelian oleh bendaharawan/BUMN/BUMD1,5% dari harga pembelian, di luar PPNTidak final
Pembelian hasil kebun/kehutanan belum-industri oleh industri/eksportir0,25% dari harga pembelian, di luar PPN
Pembelian emas batangan oleh LJK pemungut0,25% dari harga pembelian, di luar PPN
Penyerahan barang industri tertentu1,5% dari pembayaranTidak final
Penyerahan barang/jasa kelompok tertentu (menurut PP 37/2022)0,5% dari pembayaran
ParameterKetentuan
Ditetapkan / berlaku25 Juli 2025 / 1 Agustus 2025
Struktur4 bab, 15 pasal
MenggantikanPMK 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya
Pengecualian bulionTransaksi sampai 10 juta rupiah, tidak dipecah
TransisiSurat keterangan bebas lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis

Titik Kepatuhan

  • Importir: anggarkan PPh 22 terutang bersamaan dengan bea masuk di dokumen pabean impor; pajaknya langsung kredit pajak tahun berjalan.
  • Bendaharawan dan BUMN/BUMD: pastikan status pemungut dalam daftar terbaru, pungut saat pembayaran, setor dengan kode billing, dan terbitkan bukti pemungutan elektronik.
  • Eksportir tambang: setor bersamaan penyelesaian PEB; simpan bukti setor tervalidasi karena menjadi dokumen pelengkap ekspor.
  • Industri pembeli hasil kebun: pungut 0,25% dari pemasok dan terbitkan bukti pemungutan; dokumentasi hulu ini juga melindungi tarif ekspor yang lebih ringan.
  • Lembaga jasa keuangan bulion: daftarkan peran pemungut, bedakan transaksi kena dan transaksi kecil di bawah 10 juta rupiah, dan laporkan lewat SPT Masa PPh 22.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK 51/2025 melaksanakan Pasal 22 UU PPh dan PP 37/2022 sebagai pembingkai tarif, menggantikan PMK 34/PMK.010/2017 beserta rangkaian perubahannya, dan berjalan di bawah kerangka administrasi PMK 81/2024. Rezim ekspor komoditas tambang di dalamnya adalah penerus langsung dari rezim ekspor tambang dan kebun era PMK 240/PMK.03/2010 yang kini dipadatkan. Sepaket dengannya berdiri PMK 52/2025 yang memperdalam pengaturan PPh 22 atas kegiatan usaha bullion. Untuk jasa konstruksi yang dibayar bendaharawan, pemotongan tetap mengikuti tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 51/2008 jo. PP 9/2022, bukan tarif PPh 22 umum.

Pertanyaan Umum

Apa beda PMK 51/2025 dengan rezim PMK 34/2017?

Lingkupnya sama, tetapi tiga hal berubah mendasar: daftar pemungut diperbarui dan diperinci (termasuk masuknya lembaga jasa keuangan bulion), tarif emas batangan diturunkan ke 0,25% sambil menghapus pemungutan ganda, dan pengaturan pajak komoditas tambang dirumuskan ulang agar tidak multitafsir. Administrasinya pun sepenuhnya berjalan elektronik di era Coretax.

Apakah PPh 22 ini bisa dikreditkan?

Sebagian besar bisa, karena bersifat tidak final — dipungut sebagai pinjaman pajak di sumber dan diperhitungkan dengan PPh terutang di SPT Tahunan. Wajib pajak yang menggunakannya sebagai kredit perlu memastikan bukti pemungutannya valid dan tercatat atas NPWP-nya sendiri.

Transaksi emas kecil di kantor pegadaian atau emas lepas kena pemungutan?

Tidak, selama bernilai sampai 10 juta rupiah dan tidak dipecah. Pengecualian ini sengaja dirancang agar pemungutan tidak memberatkan pasar ritel emas, sementara transaksi bernilai besar di lingkungan lembaga jasa keuangan tetap dipungut 0,25%.

Kenapa eksportir tambang pemegang KKKS tidak dipungut?

Karena wajib pajak yang terikat kontrak karya sama pengusahaan migas sudah menanggung rezim pajak khusus yang ditetapkan langsung dalam kontraknya. Memungut PPh 22 lagi atas ekspornya berarti mengenakan dua rezim atas penghasilan yang sama.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 51 Tahun 2025
Nama pendekPMK PPh 22
Ditetapkan28 Juli 2025
Mulai berlaku28 Juli 2025
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 51/2025) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.