Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

PMK 71/2022 Berlaku 🧾 PPN & PPnBM

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (8 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (8 hlm)

1 A\1 I \ l ,I’!’ ’ S. ),- ��,·r�!.,v- .., ,, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; SALINAN 71 /r www.jdih.kemenkeu.go.id

— 1 of 8 —

Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 2 of 8 —

  • 3 - 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 8. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 9. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang www.jdih.kemenkeu.go.id

— 3 of 8 —

  • 4 - dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ a tau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. (2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; b. jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ a tau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id

— 4 of 8 —

  • 5 - e. jasa penyelenggaraan: 1. pemasaran dengan media voucer; 2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan 3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin}, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Pasal 3 Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): a. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian; b. huruf b, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi; c. huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; d. huruf d, yaitu sebesar: 1. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) !,/www.jdih.kemenkeu.go.id

— 5 of 8 —

  • 6 - Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau 2. 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; dan e. huruf e, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucer. Pasal 4 Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan. Pasal 5 Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalarn daerah pabean, yang www.jdih.kemenkeu.go.id

— 6 of 8 —

  • 7 - berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pasal 2 hurufj , huruf k, dan hurufm Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950); 2. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819); dan 3 . Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan / Penghasilan sehu bungan dengan Penjualan Pulsa , Kartu Perdana, Token , dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 . www.jdih.kemenkeu.go.id

— 7 of 8 —

  • 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 30 Maret 2022 371 www.jdih.kemenkeu.go.id

— 8 of 8 —

Konteks & Latar

Sebagian jasa memiliki struktur harga yang mudah rancu untuk dijadikan dasar PPN penuh: tagihan pengurusan transportasi mencampur biaya jasa dengan ongkos angkutan pihak ketiga, tagihan biro perjalanan menampung harga tiket dan hotel milik orang lain, dan harga paket pos mengandung komponen yang bukan nilai tambah penyelenggaranya. Menagih PPN penuh atas nilai kotor semacam itu berarti memajaki hasil usaha pihak lain.

PMK 71/PMK.03/2022 — judul resminya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dan tidak berkaitan dengan jasa konstruksi maupun pertambangan — menjawabnya dengan skema besaran tertentu. Lima jenis jasa dipungut PPN hanya sebagian kecil dari tarif atas nilai penggantiannya, sehingga beban efektif turun ke kisaran satu persen. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022 dan sekaligus menarik kembali pengaturan lama atas jasa-jasa tersebut dari rezim nilai lain sebelumnya.

Siapa yang Terdampak

  • Penyelenggara jasa pengiriman paket di bidang pos.
  • Biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata yang menjual paket serta memesankan sarana angkutan dan akomodasi.
  • Pengusaha pengurusan transportasi (freight forwarding) yang tagihannya mencakup biaya angkutan.
  • Penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain.
  • Penyelenggara pemasaran dengan media voucher, termasuk distribusi voucher dan program loyalitas pelanggan.

Isi Pokok

Lima Jenis Jasa dan Besarannya

Empat jenis — pengiriman paket, biro perjalanan wisata, pengurusan transportasi, dan pemasaran bermedia voucher — dipungut PPN sebesar 10 persen dari tarif yang berlaku dikalikan penggantian atau harga jual, menghasilkan beban efektif 1,1 persen pada era tarif 11 persen. Khusus perjalanan ibadah keagamaan, pungutan 10 persen dari tarif dikenakan atas harga jual paket perjalanan ke tempat lain sepanjang tagihan dirinci; bila tagihan tidak dirinci, besarnya 5 persen dari tarif, setara 0,55 persen efektif.

Batasan Ruang Lingkup Jasa

Rumus besaran tertentu hanya menjangkau jasa yang memenuhi definisi. Pengurusan transportasi yang relevan adalah yang tagihannya memuat biaya angkutan yang dibayar atau seharusnya dibayar penerima jasa untuk pesawat, kapal, kereta api, atau angkutan jalan. Pemasaran voucher mencakup transaksi pembayaran terkait distribusi voucher dan program loyalitas tanpa komisi dan margin. Biro perjalanan yang dimaksud menjual paket wisata dan pemesanan angkutan serta akomodasi tanpa komisi atas jasa perantara penjualan. Penyerahan di luar definisi-definisi itu mengikuti PPN biasa.

Pemungut dan Batasan Kredit

PKP yang menyerahkan jasa kena pajak tertentu ini wajib memungut dan menyetor sendiri PPN besaran tertentunya — tidak ada pemungut eksternal seperti skema lain. Pajak masukan yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan jasa-jasa ini tidak dapat dikreditkan, sebagai konsekuensi baku skema besaran tertentu.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Mulai berlaku1 April 2022
Pengiriman paket pos10% x tarif x harga (efektif 1,1%)
Biro perjalanan wisata10% x tarif x harga (efektif 1,1%)
Pengurusan transportasi10% x tarif x penggantian (efektif 1,1%)
Pemasaran bermedia voucher10% x tarif x harga (efektif 1,1%)
Perjalanan ibadah, tagihan dirinci10% x tarif (efektif 1,1%)
Perjalanan ibadah, tagihan tidak dirinci5% x tarif (efektif 0,55%)
Kredit pajak masukan terkaitTidak dapat dikreditkan

Titik Kepatuhan

Penyelenggara harus menata format tagihan sejak awal, karena pilihan merinci atau tidak merinci mengubah besaran PPN — terutama pada perjalanan ibadah. Pemisahan nilai jasa dari komponen pihak ketiga dalam tagihan pengurusan transportasi dan perjalanan wisata perlu dilakukan konsisten di pembukuan dan faktur pajak. Penyetoran memakai kode besaran tertentu, dan sistem kasir atau aplikasi akuntansi disesuaikan agar tidak menghitung PPN penuh atas nilai tagihan.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK 71/2022 mengeksekusi mandat besaran tertentu dalam UU HPP dan menggantikan pengaturan lama yang tersebar, termasuk ketentuan nilai lain atas jasa pengurusan transportasi dan perjalanan wisata di rezim PMK 121/2015 beserta aturan turunannya. Pada era tarif 12 persen, beban efektif jasa-jasa ini dijaga tetap melalui skema nilai lain PMK 11/2025 jo. PMK 53/2025, sehingga pola 1,1 persen dipertahankan. Payung proseduralnya tetap PP 40/2022 dan PMK 68/2022.

Pertanyaan Umum

Apakah PMK 71/2022 mengatur jasa konstruksi atau pertambangan?

Bukan. Judulnya PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, dan isinya lima jenis jasa: pengiriman paket, biro perjalanan wisata, pengurusan transportasi, perjalanan ibadah keagamaan, dan pemasaran bermedia voucher. Tidak ada konstruksi maupun pertambangan di dalamnya.

Kenapa PPN pengurusan transportasi tidak dihitung penuh dari tagihan?

Karena sebagian besar isi tagihan adalah uang orang lain — ongkos pesawat, kapal, atau truk yang diserahkan kepada penyedia angkutan. Menagih PPN penuh atasnya berarti membebankan pajak atas nilai yang bukan hasil usaha si pengurus. Besaran tertentu 1,1 persen menutup distorsi itu.

Apa untungnya merinci tagihan untuk paket ibadah?

Merinci tagihan membuat dasar pengenaan menjadi harga jual paket perjalanan ke tempat lain dengan besaran 10 persen dari tarif, sedangkan tagihan yang tidak dirinci memakai besaran 5 persen dari tarif. Penyelenggara perlu menghitung mana yang lebih pas dengan struktur harga paketnya, lalu konsisten menerapkannya.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 71 Tahun 2022
Nama pendekPMK 71/2022
Ditetapkan
Mulai berlaku1 April 2022
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 71/2022) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →