Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (9 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (9 hlm)
SALINAN PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2O1O TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASII-AN DALAM TAHUN BERJALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena PAiak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; Mengingat …
— 1 of 9 —
Mengingat Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263]| sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8e3); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERTNTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan…
— 2 of 9 —
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 1. Ketentuan Bab VIII berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB VIIT FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL SERTA PENGURANGAN PENGHASII.AN BRUTO DAI.AM RANGKA KEGIATAN TERTENTU 2. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 3. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29H_, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak
— 3 of 9 —
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 29B (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 2OOo/o (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran. (21 Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. Pasal 29C (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 3OOo/o (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (2) Kegiatan . .
— 4 of 9 —
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. 4. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian: a. fasilitas pembebasan atau pengurangan penghasilan badan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (Il; b. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29P^; c. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1); dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (ll, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. pajak dalam Agar
— 5 of 9 —
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 119 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan -undangan, ttd. vanna Djaman
— 6 of 9 —
I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2O1O TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN UMUM Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diperlukan adanya program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpaj akan. Dunia
— 7 of 9 —
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- II Dunia usaha dan dunia industri memiliki fungsi penting dalam menumbuhkan kemampuan inovasi serta meningkatkan daya guna dan nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk ,rr.rrghu.”ilkan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggl. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong paitisipasi dunia usaha dan dunia industri dalam kegiatan-kegiatan penettlan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Peraturan Pemerintah ini mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di lndonesia. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 29 Cukup jelas Angka 3 Pasal 29A Cukup jelas. Pasal 29B Ayat (1) Yang dimaksud dengan “praktik kerja atau pemagangan” adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan. Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas: a. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; b. mahasiswa, pendidik, danf atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi; c. peserta latih, instruktur, danf atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau d. perorangan
— 8 of 9 —
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- d. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pit “t manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan’ Yang dimaksud dengan “pembelaj atarl’ adalah kegiatan pen[ajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh waii-u-ra3akbadan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi progr”* diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 29C Cukup jelas Angka 4 Pasal 30 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6361
— 9 of 9 —
Konteks & Latar
Menuju akhir 2010-an Indonesia menghadapi diagnosis klasik: nilai tambah industri rendah, belanja riset swasta tertinggal dari negara tetangga, dan lulusan vokasi belum nyambung ke kebutuhan pabrik. Pemerintah menjawabnya lewat peta jalan Making Indonesia 4.0, dan pajak dipakai sebagai dayung. PP 45/2019 — diundangkan 26 Juni 2019 — mengubah PP 94/2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan dengan memasukkan tiga fasilitas baru berbasis pengurangan penghasilan bruto.
Yang membuatnya istimewa adalah skalanya. Pengurangan penghasilan bruto biasa mengikuti biaya yang memang boleh dibebankan; di sini negara menggandakan pengakuannya — biaya riset diakui sampai tiga kali lipat, biaya vokasi dua kali lipat, dan investasi padat karya diberi keringanan berbasis nilai investasi. Istilah populer untuk mekanisme pengurangan melebihi biaya semula itu: super deduction.
Siapa yang Terdampak
- Wajib pajak badan dalam negeri yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia — penerima pengurangan hingga 300 persen.
- Perusahaan yang membina SDM berbasis kompetensi melalui praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran bersama lembaga pendidikan vokasi — penerima pengurangan hingga 200 persen.
- Industri padat karya tertentu yang menanamkan investasi baru — penerima pengurangan berbasis nilai investasi.
- Lembaga pendidikan vokasi dan mahasiswanya — pihak yang didayagunakan dalam skema vokasi.
- Direktorat Jenderal Pajak dan badan perizinan investasi — pihak yang mengeksekusi dan mengawasi fasilitas.
Isi Pokok
Super Deduction Riset hingga 300%
Biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan di Indonesia mendapat pengurangan atas penghasilan bruto hingga 300 persen — pengakuan biaya secara normal ditambah pengurangan tambahan yang jauh lebih besar. Pengurangannya menanjak apabila riset menghasilkan kekayaan intelektual berupa hak paten, dan lebih lagi bila kekayaan intelektual itu ditransfer ke Indonesia, sesuai arah kebijakan agar hasil riset tinggal dan didaftarkan di dalam negeri.
Super Deduction Vokasi 200%
Biaya penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan SDM berbasis kompetensi tertentu memperoleh pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 200 persen: 100 persen adalah pengakuan biaya normal, dan 100 persen lagi pengurangan tambahan. Mekanismenya dijabarkan PMK 128/2019 dengan syarat kerja sama tertulis bersama lembaga pendidikan vokasi dan kandidat pelaksana vokasi yang jelas.
Fasilitas Industri Padat Karya
Untuk industri dengan intensitas tenaga kerja tinggi, PP 45/2019 menyediakan bentuk berbeda: pengurangan penghasilan bruto 60 persen dari jumlah investasi, diangsurkan enam tahun dengan 10 persen per tahun. Kriteria padat karya merujuk ketentuan di bidang industri, antara lain membandingkan bobot biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi.
Dasar Undang-Undang dan Masa Fasilitas
Pada saat diterbitkan, PP 45/2019 bertumpu pada rumusan Pasal 6 UU PPh yang membuka ruang pengurangan penghasilan bruto melalui peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja kemudian menuliskan persentase itu langsung ke undang-undang — maksimal 200 persen untuk vokasi dan 300 persen untuk riset di Indonesia — sehingga insentifnya kehilangan ketergantungan pada peraturan pemerintah pelaksana. Sisi masa berlaku juga bergerak: jendela awal PP 45/2019 untuk pembayaran biaya vokasi ditutup 30 September 2021 dan riset sampai 30 Juni 2024, kemudian batas atasnya diseragamkan ke 30 September 2024 melalui penyesuaian undang-undang, dengan pelaksanaan teknisnya ikut diperbarui.
Angka & Tarif Penting
| Fasilitas | Pengurangan | Struktur |
|---|---|---|
| Riset dan pengembangan di Indonesia | Hingga 300% dari biaya | Naik bila menghasilkan hak paten/kekayaan intelektual |
| Vokasi (praktik kerja, pemagangan, pembelajaran) | Hingga 200% dari biaya | 100% biaya normal + 100% tambahan |
| Investasi industri padat karya | 60% dari jumlah investasi | Diangsur 6 tahun @ 10% |
| Batas masa fasilitas | Biaya dibayar sampai 30 September 2024 (penyesuaian UU Cipta Kerja) | |
| Efek arus kas (tarif PPh 22%) | Hemat maksimal 44% biaya riset; 22% biaya vokasi | Simulasi atas pengurangan tambahan |
Titik Kepatuhan
Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas harus memisahkan pencatatan biaya kegiatan dari biaya operasional lain, menyusun dokumen kerja sama dan kandidat sesuai ketentuan, serta melaporkan pemanfaatan fasilitas sesuai mekanisme peraturan pelaksananya — bagi riset melalui persetujuan yang terkoordinasi dengan sistem perizinan investasi, bagi vokasi melalui dokumentasi dan pelaporan hasil kegiatan. Pengurangan dimanfaatkan saat menghitung angsuran PPh dalam tahun berjalan dan dilaporkan di SPT Tahunan, dengan bukti pembayaran biaya sebagai penentu masa kualifikasi. Kesalahan klaim — biaya tidak memenuhi syarat atau lewat masa fasilitas — berisiko koreksi, sanksi administratif, dan pencabutan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PP 45/2019 mengubah PP 94/2010 dan berdiri di atas Pasal 6 UU PPh sebagaimana diperkuat UU Cipta Kerja dan UU HPP. Eksekusi teknisnya terbagi tiga: PMK 130/2019 untuk padat karya, PMK 128/2019 untuk vokasi, dan PMK 153/2020 untuk riset. Ketiganya berada di bawah payung perizinan investasi berbasis risiko PP 5/2021 untuk sisi persetujuan yang terkordinasi. Setelah masa fasilitas ditutup, rumusan persentase di Pasal 6 UU PPh tetap hidup sebagai kerangka bila kebijakan serupa dihidupkan kembali lewat peraturan pelaksana baru.
Pertanyaan Umum
Apa beda super deduction dengan deduksi biasa?
Deduksi biasa hanya mengakui biaya seperlunya sebagai pengurang penghasilan. Super deduction memberi pengurangan tambahan di atasnya — hingga dua kali lipat untuk vokasi dan lebih untuk riset — sehingga setiap rupiah biaya memangkas pajak jauh lebih besar. Pada tarif 22 persen, tambahan 100 persen berarti penghematan setara 22 persen dari biaya yang dikeluarkan.
Apakah fasilitas ini masih bisa dipakai sekarang?
Masa pemanfaatannya untuk biaya yang dibayar telah ditutup pada batas waktu kebijakan — indikasi 30 September 2024 — kecuali ada perpanjangan lewat aturan baru. Persentasenya tetap tertulis di Pasal 6 UU PPh, sehingga rezim serupa dapat dihidupkan kembali pemerintah bila diperlukan.
Mengapa vokasi dan riset dipasangkan dalam satu paket?
Karena keduanya membidiki akar masalah yang sama: kualitas input industri. Riset menaikkan teknologi, vokasi menaikkan kompetensi tenaga kerja. Dengan memberi insentif serentak, pemerintah mendorong pabrik bergerak naik kelas sekaligus menyerap SDM vokasi yang dilatihnya sendiri.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 45 Tahun 2019 |
| Nama pendek | PP 45/2019 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |