Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (55 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (55 hlm)
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2021 Menimbang Mengingat TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 55 —
Menetapkan - 2 - 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1109); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. 2. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 3. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintal1. Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. 4. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 55 —
- 3 - 5. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik. 6. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. 7. Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai adalah wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai dalam bentuk lain. 8. Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 10. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang. 11. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. 12. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 55 —
- 4 - 13. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 14. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai yang selanjutnya disebut SPT Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. 15. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Bea Meterai untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Bea Meterai yang terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. 16. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 17. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak, wajib bayar, atau wajib setor. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 55 —
- 5 - BAB II PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu yang menjadi objek Bea Meterai dipungut oleh Pemungut Bea Meterai. (2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat berharga berupa eek dan bilyet giro; b. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama clan dalam bentuk apa pun; c. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah), yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai dikecualikan dari pemungutan Bea Meterai. Bagian Kedua Kriteria Pemungut Bea Meterai Pasal 3 Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak dengan kriteria: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 55 —
- 6 - a. memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d dengan jumlah lebih dari 1.000 (seribu) Dokumen dalam 1 (satu) bulan. Bagian Ketiga Tata Cara Penetapan Pemungut Bea Meterai Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dengan menerbitkan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. (2) Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui: a. alamat posel (email); b. aplikasi; atau c. sistem, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai. (6) Ketentuan mengenai contoh format surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 55 —
- 7 - pemberitahuan sebagairnana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalarn Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pencabutan Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat mencabut penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai dalarn hal Pemungut Bea Meterai tidak memenuhi kriteria sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 selarna 3 (tiga) bulan berturut-turut. (2) Pencabutan penetapan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. (3) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan. (4) Meterai Elektronik yang belum dibubuhkan oleh Pemungut Bea Meterai yang dilakukan pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Distributor sebagai persediaan Meterai Elektronik. (5) Ketentuan mengenai contoh format surat pencabutan penetapan sebagairnana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalarn Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 55 —
- 8 - BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Pemungut Bea Meterai wajib: a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang; b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Bagian Kedua Pemungutan Bea Meterai Pasal 8 Pemungu.tan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan pada saat: a. Dokumen diterima dari Pembuat Meterai, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. Dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan Dokumen, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; atau c. Dokumen diserahkan kepada Pihak Yang Terutang, untuk Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d. Pasal 9 (1) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan membubuhkan: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 55 —
- 9 - a. Meterai Percetakan pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui Pembuat Meterai; atau b. Meterai Elektronik pada Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d. (2) Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor. (3) Permintaan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak pada 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. (4) Untuk kebutuhan pembubuhan Meterai Elektronik Masa Pajak berikutnya, Pemungut Bea Meterai dapat meminta Meterai Elektronik dari Distributor setelah melakukan penyetoran Bea Meterai yang terutang untuk Masa Pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya. (5) Dalam hal pem.bubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai dengan mem.buat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik yang dilampirkan dalam. SPT Masa Bea Meterai. (6) Dalam hal dim.inta oleh PihakYang Terutang, Pem.ungut Bea Meterai harus membuat penjelasan tertulis bahwa Bea Meterai yang terutang atas Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik sebagaimana dim.aksud pada ayat (5) telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 55 —
- 10 - Bagian Ketiga Penyetoran Bea Meterai Pasal 10 (1) Penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran: 1. 900 (sembilan nol nol) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan; dan 2. 901 (sembilan nol satu) untuk pemungutan apabila pembu buhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau b. Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 902 (sembilan nol dua) untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik. (3) Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. (4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 55 —
- 11 - Bagian Keempat Pelaporan atas Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai Pasal 11 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPr Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) SPr Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Atas penyampaian SPr Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan bukti penerimaan elektronik. (4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak: a. tidak terdapat Dokumen yang wajib dipungut Bea Meterai, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap dilakukan; dan b. pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan, SPr Masa Bea Meterai dilampiri dengan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (5) Ketentuan mengenai contoh format SPr Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Dalam hal batas akhir penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) merupakan hari libur, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, /✓• www.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 55 —
- 12 - hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau hari yang ditetapkan untuk euti bersama seeara nasional. Pasal 13 (1) Pemungut Bea Meterai dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang telah disampaikan dalam hal: a. terdapat salah tulis atau salah hitung; atau b. terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan. (2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan: a. memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Masa Bea Meterai yang menyatakan bahwa Pemungut Bea Meterai yang bersangkutan membetulkan SPT Masa Bea Meterai; dan b. mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan dari daftar pemungutan, untuk pembetulan SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb. Pasal 14 (1) Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan kelebihan penyetoran Bea Meterai dapat diajukan permohonan: a. pemindahbukuan; atau b. pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan: a. seeara langsung; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 55 —
- 13 - b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. bukti penyetoran; b. SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai yang menjadi dasar permohonan; dan c. daftar eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan, dalam hal terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima seeara lengkap diberikan bukti penenmaan. (5) Ketentuan mengenai eontoh format: a. surat permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); clan b. daftar eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 (1) Berdasarkan permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 55 —
- 14 - a. kebenaran penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; b. kelebihan penyetoran yang dimintakan pemindahbukuan belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang; e. eek dan/ atau bilyet giro yang dimintakan pemindahbukuan tidak digunakan dalarn hal terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dengan: 1. meneoeokkan fisik eek dan/ atau bilyet giro dengan daftar eek dan/ atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e; dan 2. memastikan nomor seri eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pemindahbukuan telah dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan clan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalarn SPT Masa Bea Meterai pembetulan; dan d. kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dimintakan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalarn SPT Masa Bea Meterai. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian atas permohonan pemindahbukuan. (3) Dalarn hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar: a. menerbitkan bukti pernindahbukuan; dan b. dalarn hal terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah www.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 55 —
- 15 - dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b: 1. memusnahkan eek dan/ atau bilyet giro dengan eara dirajang atau dibakar; dan 2. menuangkan dalam berita aeara pemusnahan eek dan/ atau bilyet giro. (4) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian jumlah Bea Meterai yang dapat dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPf Masa Bea Meterai, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pemindahbukuan. (5) Ketentuan mengenai eontoh format: a. laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. berita aeara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, tereantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurufb, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar melakukan penelitian dengan memastikan: a. kebenaran penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; b. kelebihan penyetoran yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang; dan e. eek dan/atau bilyet giro yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang www.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 55 —
- 16 - seharusnya tidak terutang tidak digunakan dalam hal terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dengan: 1. meneoeokkan fisik eek dan/ atau bilyet giro dengan daftar eek dan/ atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e; dan 2. memastikan nomor seri eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan dan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalam SPT Masa Bea Meterai pem betulan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar: a. menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebesar nilai lebih bayar berdasarkan hasil penelitian; dan b. dalam hal terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b: 1. memusnahkan eek dan/atau bilyet giro dengan eara dirajang atau dibakar; dan 2. menuangkan dalam berita acara pemusnahan eek dan/ atau bilyet giro. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 55 —
- 17 - (4) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (5) Ketentuan mengenai eontoh format: a. laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. berita aeara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, tereantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 ( 1) Penerbitan bukti pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, surat ketetapan pajak lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, dan surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal bukti penerimaan. (2) Pelaksanaan pemusnahan surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b angka 1 dan Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 1 dapat dilakukan dengan bantuan Pembuat Meterai yang membubuhkan Meterai Pereetakan pada eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya dimintakan pengem balian kele bihan seharusnya tidak terutang. pemindahbukuan a tau pembayaran pajak yang (3) Ketentuan mengenai eontoh format surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tereantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 55 —
- 18 - Pasal 18 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai sanksi administratif sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai. (3) Pemungut Bea Meterai menyetorkan Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ke kas negara. (4) Penyetoran Bea Meterai yang tidak atau kurang disetor yang telah ditetapkan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai deposit bagi Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai. Pasal 19 Ketentuan mengenai: a. penandatanganan SPT Masa Bea Meterai; b. pengenaan sanksi administratif, dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai; dan c. pembetulan SPT Masa Bea Meterai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 55 —
- 19 - BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 55 —
- 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1203 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 55 —
- 21 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI, SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI, DAN SURAT PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI A. CONTOH FORMAT SURAT PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) SURAT PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI ••••••••••••••••••••••••••••••••• (2) Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai clan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, dengan ini diterangkan bahwa: Nama NPWP Alamat posel (emaiij •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (3) : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (4) • •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••·• (5) telah ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. Penetapan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal … (6 J ••••••••••••••••••••••• (8) •••••••••••.••••••••••••••.•• (9) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 55 —
Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 - 22 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI diisi dengan kepala surat (disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai). diisi dengan nomor surat penetapan (disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai). diisi dengan nama Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. diisi dengan alamat posel (emain Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai. diisi dengan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah tanggal surat penetapan ditandatangani. sebagai Pemungut Bea Meterai diisi dengan nama kota dan tanggal penerbitan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap pejabat yang menandatangani surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 55 —
- 23 - B. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI •••••••••••••••••••• (1) Nomor : ••••••••••••••••••••••••••••• (2) •••••••••••• , ••••••••••••••••••• (3) Hal : Pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai Yth. Direktur Jenderal Pajak/Pejabat yang ditunjukl Sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 /PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP (4) (5) Alamat posel (emaiij … … … … … … … … … … … … … … … … … . . (6) Jab a tan … … … … … … … … … … … … … … … … … . (7) bertindak sebagai Wakil/Pengurus/Pejabatl dari: Nama NPWP Alamat posel (emaiij memberitahukan bahwa kami: = memfasilitasi penerbitan eek dan/ atau bilyet giro = menerbitkan dan/ atau memfasilitasi penerbitan Dokumen: (8) (9) (10) a. Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; b. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; c. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (limajuta rupiah), yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, sebanyak … .! 11l dalam 1 (satu) bulan terakhir. Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Hormat kami, … (12) *l caret yang tidak perlu. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 55 —
Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 - 24 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI diisi dengan kepala surat. diisi dengan nomor surat. diisi dengan nama kota dan tanggal penerbitan surat. diisi dengan nama Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau nama wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan NPWP Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau NPWP wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan alamat pose! (emaiij Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau alamat posel (emaiij wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan pekerjaan Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau jabatan wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan nama Wajib Pajak badan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan. diisi dengan alamat pose! (emaiij Wajib Pajak badan. diisi denganjumlah Dokumen tertentu yang diterbitkan atau difasilitasi penerbitannya. diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau nama, jabatan, tanda tangan, dan cap wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 55 —
- 25 - C. CONTOH FORMAT SURAT PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) SURAT PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI Nomor … (2) Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai clan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai dan pengawasan atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai, dengan ini Surat Penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai nomor … (3l atas: Nama NPWP Alamat posel (emaiij •••••••••• •••••••••••••• ••• ••••••••••••••••• (4) : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (5) : ••.•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6) dinyatakan dicabut dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal … J7l. Pencabutan ini hanya dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Pemungut Bea Meterai yang bersangkutan. ••••••eoeo•,.•, … 00••••••••• (8) ·······················(9) ••••••••••••.•••.••••.•••.•.• (10) Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 55 —
- 26 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI PEMUNGUT BEA METERAI Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 diisi dengan kepala surat (disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai). diisi dengan nomor surat pencabutan penetapan sebagai PemuBgut Bea Meterai (disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai). diisi dengan nomor surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai yang dicabu t. diisi dengan nama Wajib Pajak yang dicabut surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterainya. diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang dicabut surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterainya. diisi dengan alamat posel (emaiij Wajib Pajak yang dicabut surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterainya. diisi dengan tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai ditandatangani. diisi dengan nama kota dan tanggal penebitan surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai . diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap pejabat yang menandatangani surat pencabutan penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id
— 26 of 55 —
- 27 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI 1. CONTOH FORMAT FORMULIR INDUK SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI KEMENTERIAN KEUANGAN R.l. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BAGIAN A. IDENTITAS PEMUNGUT SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEAMETERAI Formulir ini digunakan untuk melaporkan Pemungutan Bea Meterai □ SPTNormal D SPT Pembetulan Ke• D Masa Pajak CIJ1I I I 1 1, NPWP : C[J □ -! I 2. Nama :
III==::==::==::===::===::==:==::==:==:=I==:=II~==::==::==::===::===::==:==:==::==:==:==:==::==::=I 3. Alamat : I I I I I I j BAGIAN B. OBJEK BEA METERAI 1. Surat berharga berupa eek dan bilyet giro. 2. Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak beangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Surat keterangan, surat pemyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. 4. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah}, yang: a. menyebutkan penerimaan uang; atau b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau di BAGIAN C. PEMUNGUTAN BAGIAN D. PENYETORAN 1. Penyetoran dengan KAP/KJS 411611/900 NTPN 2. Penyetoran dengan KAP/KJS 411611/902 NTPN 3. Penyetoran dengan KAP/KJS 411611/901 NTPN Rp -------- R p -------- Rp -------- JUMLAH Rp !www.jdih.kemenkeu.go.id
— 27 of 55 —
- 28 - BAGIAN E. PENGHITUNGAN KELEBIHAN PENYETORAN Bea Meterai (lebih) disetor dengan: a. KAPIKJS 411611i900 (nilai pada butirC.1 kolom 4 0.1) Rp ---------- b. KAPIKJS 411611/902 (nilai pada butir C.2 lwlom 4 · 0.2) Rp ----------c. l<AP/KJS 411611/901 (nilai pada bulir C.3 kolom 4 • D_3) Rp 2 Bea Meterai (lebih) disetor pada SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan: a. KAP/KJS 411611/900 (nilai pada butir E.1.a SPT y.~ng dibetu/kan) Rp----------b. KAPIKJS 411611/902 (ni!ai pada butir E.1.b SPTyang dibetuikan) Rp ---------- c. KAP/KJS 411611/901 (nilai pada butir E.1.c SPT yang dibetu/kan) Rp ---------- 3 Bea Meterai (lebih) setor karena pembetulan: a. KAP/KJS411611/900 (nilaipadabutirE.1.a E.2.a) Rp ----------b. KAP/KJS 4116111902 (ni/ai pada butir E. 1.b - E.2.b) Rp ---------- c. KAP/KJS 411611/901 (nilai pada butir E. t.c E.2.c) Rp Bea Meteral (lebih) setor pada: Osutir E.1 (diisi da!am hal SPT bukan pernbetulan) DButir E.3 (diisi dalam ha! SPT Pembetulan) diminta untuk: a. Ddilakukan pemindahbukuan b. Ddilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak BAGIAN F. PERNYATAAN DAN TANDA TANGAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan .. , .,,:.: >,•.: C”i ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya 111enyatakan bahwa apa yang telah saya -re berital1uka11 cli alas adalah benar. lengkap, dan jelas. 0, I I 2 I o I ! a, □ □ c; PEMUNGUT BEA METERAI/PIMPINAN KUASA PEMUNGUT BEA METERAI ”’ tanggaJ bu/an tahun I- Nama I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I NPWP CD I I I I I I I I □ I I I I I I I I !www.jdih.kemenkeu.go.id
— 28 of 55 —
- 29 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR INDUK SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI BAGIAN A. IDENTITAS PEMUNGUT 1. NPWP diisi dengan NPWP Pemungut Bea Meterai. 2. 3. Nama Alamat diisi dengan nama Pemungut Bea Meterai. diisi dengan alamat Pemungut Bea Meterai. BAGIAN B. OBJEK BEA METERAI 1. kolom 2 baris 1 diisi dengan jumlah eek dan bilyet giro (sesuai data pada Lampiran I) yang dipungut. 2. 3. 4. 5. 6 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. kolom 2 baris 2 kolom 2 baris 3 kolom 2 baris 4a kolom 2 baris 4b jumlah pada kolom 2 baris 5 kolom 3 baris 1 kolom 3 baris 2 kolom 3 baris 3 kolom 3 baris 4a kolom 3 baris 4b jurnlah pada kolom 3 baris 5 kolom 4 baris 1 14. kolom 4 baris 2 diisi dengan jumlah Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dipungut. diisi dengan jumlah surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya yang dipungut. diisi dengan jumlah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal le bih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang telah dipungut. diisi dengan jumlah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang dipungut. diisi dengan hasil penjumlahan kolom 2. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut atas Dokumen pada kolom 2 baris 1 (sesuai data pada Lampiran I). diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut atas Dokumen pada kolom 2 baris 2. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut atas Dokumen pada kolom 2 baris 3. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut atas Dokumen pada kolom 2 baris 4a. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut atas Dokumen pada kolom 2 baris 4b. diisi dengan hasil penjumlahan kolom 3. diisi dengan jumlah eek dan bilyet giro yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan jumlah Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak www.jdih.kemenkeu.go.id
— 29 of 55 —
-
kolom 4 baris 3 16. kolom 4 baris 4a 17. kolom 4 baris 4b 18. jumlah pada kolom 4 baris 5 19. kolom 5 baris 1 20. kolom 5 baris 2 21. kolom 5 baris 3 22. kolom 5 baris 4a 23. kolom 5 baris 4b 24. jumlah pada kolom 5 baris 5 - 30 - berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan jumlah surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan jumlah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal le bih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan jumlah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan hasil penjumlahan kolom 4. diisi dengan nilai Bea Meterai yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen pada kolom 2 baris 1. diisi dengan nilai Bea Meterai yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen pada kolom 2 baris 2. diisi dengan nilai Bea Meterai yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen pada kolom 2 baris 3. diisi dengan nilai Bea Meterai yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen pada kolom 2 baris 4a. diisi dengan nilai Bea Meterai yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen pada kolom 2 baris 4b. diisi dengan hasil penjumlahan kolom 5. BAGIAN C. PEMUNGUTAN 1. kolom 3 baris 1 2. kolom 3 baris 2 diisi dengan jumlah Dokumen yang dibu buhi Meterai Percetakan (sesuai data pada Lampiran I). diisi dengan jumlah Dokumen yang dibubuhi Meterai Elektronik (sesuai data pada Lampiran II). Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 30 of 55 —
- kolom 3 baris 3 4. jumlah pada kolom 3 baris 4 5. kolom 4 baris 1 6. kolom 4 baris 2 7. kolom 4 baris 3 8. jumlah pada kolom 4 baris 4 BAGIAN D. PENYETORAN Cukup jelas. - 31 - diisi dengan jumlah Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik (sesuai data pada Lampiran III). diisi dengan hasil penjumlahan kolom 3 diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut menggunakan Meterai Percetakan (sesuai data pada Lampiran I). diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut menggunakan Meterai Elektronik (sesuai data pada Lampiran II). diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut dengan membuat daftar Dokumen (sesuai data pada Lampiran III). diisi dengan hasil penjumlahan kolom 4 BAGIAN E. PENGHITUNGAN KELEBIHAN PENYETORAN Cukup jelas. BAGIAN F. PERNYATAAN DAN TANDATANGAN Cukup jelas. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 31 of 55 —
- 32 - 2. CONTOH FORMAT LAMPIRAN I SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEAMETERAI DAFTAR PEMUNGUTAN DOD[MENGGUNAKAN METERAI PERCETAKAN LAMPIRANI KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASAPAJAK: INPWP PEMUNGUT : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK !mm-‘Yl’l’l PEMBUAT METERAI NOMORSERI JUMLAH BEAMETERAI NO. JENIS DOKUMEN LEMBAR TARIF DIPUNGUT (Rp) NPWP NAMA AWAL AKHIR 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 /www.jdih.kemenkeu.go.id
— 32 of 55 —
- 33 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN I SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 diisi dengan nomor uru t. diisi dengan surat berharga berupa eek atau bilyet giro. diisi dengan NPWP Pembuat Meterai. diisi dengan nama perusahaan pereetakan Pembuat Meterai. diisi dengan nomor seri awal eek atau bilyet giro (dalam hal eek atau bilyet giro dalam kumpulan yang berurutan). diisi dengan nomor seri akhir eek atau bilyet giro (dalam hal eek atau bilyet giro dalam kumpulan yang berurutan). diisi dengan jumlah eek atau bilyet giro. diisi dengan tarif Bea Meterai. diisi dengan jumlah Bea Meterai yang dipungut. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 33 of 55 —
- 34 - 3. CONTOH FORMAT LAMPIRAN II SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI DAFTAR PEMUNGUTAN DD □[MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK LAMPIRANII KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PAJAK: I NPWP PEMUNGUT : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK [rrm -yyyy] DOKUMEN TERUT ANG PIHAK YANG TERUT ANG BEA METERAI YANG DISTRIBUTOR NO. DIPUNGUT (Rp) JENIS NOMOR TANGGAL NILA! NPWP/NIK NAMA NPWP NAMA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 2.2 23 24 25 26 27 28 29 30 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 34 of 55 —
- 35 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN II SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 diisi dengan nomor urut. diisi dengan kode jenis Dokumen, yakni: 2: untuk Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 3: untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 4a : untuk Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang; atau 4b : untuk Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. diisi dengan nomor Dokumen. diisi dengan tanggal Dokumen. diisi dengan nilai Dokumen. diisi dengan: a. NPWP Pihak Yang Terutang; b. nomor induk kependudukan, dalam hal belum memiliki NPWP; atau c. 000000000000000, dalam hal belum memiliki NPWP dan nomor induk kependudukan. diisi dengan nama Pihak Yang Terutang. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut. diisi dengan NPWP Distributor. diisi dengan nama Distributor. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 35 of 55 —
- 36 - 4. CONTOH FORMAT LAMPIRAN III SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI OAFTAR DOKUMEN YANG TIDAK DAPAT DIBUBUHI DD □[ METERAI ELEKTRONIK Digunakan dalam ha! pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkink.an untuk dilakukan LAMPIRANIII yang d!sebabkan oleh kegaga!an Sistem Meterai Elektronik KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PAJAK: I NPWP PEMUNGUT : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK fnrn · ‘fYYYl DOKUMEN TERUT ANG PIHAK YANG TERUTANG BEAMETERAI NO. YANG DIPUNGUT JENIS NOMOR TANGGAL NILA! NPWP/NIK NAMA (Rp) ••• ••c.c••··· 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 36 of 55 —
- 37 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 diisi dengan nomor uru t. diisi dengan kode jenis Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik, yakni: 2: untuk Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 3 : untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 4a : untuk Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang; atau 4b: untuk Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah), yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. diisi dengan nomor Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik. diisi dengan tanggal Dokumen yang tidak dapat dibu buhi Meterai Elektronik. diisi dengan nilai Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik. diisi dengan: a. NPWP Pihak Yang Terutang; b. nomor induk kependudukan, dalam hal belum memiliki NPWP; atau c. 000000000000000, dalam hal belum memiliki NPWP clan nomor induk kependudukan. diisi dengan nama Pihak Yang Terutang. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dipungut. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 37 of 55 —
- 38 - 5. CONTOH FORMAT LAMPIRAN IV SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI DAFTAR DOKUMEN DD □[ YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI LAMPIRANIV KEMENTERIAN KEUANGAN RI MASA PAJAK: I NPWP PEMUNGUT : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (rnm ,yyyy] r:F JENI$ DOKUMEN TERUTANG PIHAK VANG TERUTANG BEA METERAI VANG DIBEBASKAN (Rp) NOMOR TANGGAL NILAI NPWPINIK NAMA … ,,,.,… 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 23 29 30 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 38 of 55 —
- 39 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN IV SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA BEA METERAI Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 diisi dengan nomor urut. diisi dengan kode jenis Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, yakni: 2: untuk Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 3: untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 4a : untuk Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang; atau 4b : untuk Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari RpS.000.000,00 (lima juta rupiah), yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. diisi dengan nomor Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan tanggal Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan nilai Dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. diisi dengan: a. NPWP Pihak Yang Terutang; b. nomor induk kependudukan, dalam hal belum memiliki NPWP; atau c. 000000000000000, dalam hal belum memiliki NPWP dan nomor induk kependudukan. diisi dengan nama Pihak Yang Terutang. diisi dengan nilai Bea Meterai yang dibebaskan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.· SRI MULYANI INDRAWATI ~alinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ~ ~ Kepala · si Kementerian 001www.jdih.kemenkeu.go.id
— 39 of 55 —
- 40 - LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN PEMUNGUT BEA METERAI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN BEA METERAI CONTOH FORMAT SURAT, LAPORAN, DAN BERITA ACARA A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN ATAU PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Nomor Lampiran Hal •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) ·····························(2) Satu Set = Permohonan Pemindahbukuan ••••••••••••••.•••••••••••••••• .(3) =Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP … (4 l Sebagaimana diatur dalarn Pasal 14 Peratur~ Menteri Keuangan Nomor 151 /PMK.03/2021 tentang Penetapan Pernungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (5) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6) Jab a tan … … … … … … … … … … … … … … … … … . . (7l bertindak sebagai Wakil/Pengurus/Pejabat*l dari: (8) Nama NPWP Alam.at ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (9) … (10) rnengajukan permohonan: pemindahbukuan (dapat diperbanyak sesuaijumlah bukti penyetoran) dari: Nam.a NPWP KAP/KJS Masa/Tahun Pajak NTPN Nilai ke: (11) (12) (13) (14) (15) (16) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 40 of 55 —
Nama NPWP KAP/KJS Masa/Tahun Pajak Nomor Ketetapan/ Keputusan/Putusan Nilai yang dimohonkan pemindahbukuan - 41 - (17) (18) (19) (20) (21) (22) =pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ke: Nomor rekening … (23) Nama bank … (24) Nama pemilik rekening … … … … … … … … … … … … … … … . . (25) Alamat pemilik rekening … (26) atas kelebihan penyetoran Bea Meterai Masa Pajak … !27 ) tahun pajak … (28) sebesar Rp … !29 ) karena: = terdapat salah tulis atau salah hitung. = terdapat surat berharga beru pa eek dan / a tau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan. Bersama dengan permohonan ini, disampaikan: = Bukti penyetoran. = SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai Masa Pajak … !27 ) tahun pajak … !28 ) yang menjadi dasar permohonan. = Daftar eek dan/ atau bilyet giro. *) ,-, L…J Demikian permohonan ini disampaikan. caret yang tidak perlu. beri tanda (x) pada bagian yang sesuai. Hormat kami, •••••••••••••••••••••• (30) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 41 of 55 —
- 42 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN ATAU PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 Angka 22 Angka 23 Angka 24 Angka 25 Angka 26 Angka 27 diisi dengan kepala surat. diisi dengan nomor surat. diisi dengan nama kota dan tanggal surat dibuat. diisi dengan Unit Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar. diisi dengan nama Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau nama wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan NPWP Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau NPWP wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan pekerjaan Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau jabatan wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). diisi dengan nama Wajib Pajak badan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak badan. diisi dengan alamat Wajib Pajak badan. diisi dengan data yang terdapat pada bukti penyetoran yang akan dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan data yang terdapat pada bukti penyetoran yang akan dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan data yang terdapat pada bukti penyetoran yang akan dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan data yang terdapat pada bukti penyetoran yang akan dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan data yang terdapat pada bukti penyetoran yang akan dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan data yang terdapat pada bukti penyetoran yang akan dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. diisi dengan KAP /KJS tujuan pemindahbukuan. diisi dengan Masa Pajak dan tahun pajak tujuan pemindahbukuan. diisi dengan nomor ketetapan/keputusan/putusan tujuan pemindahbukuan. diisi dengan nilai yang dimohonkan untuk dilakukan pemindahbukuan. diisi dengan nomor rekening tujuan pengembalian. diisi dengan nama bank tujuan pengembalian. diisi dengan nama pemilik rekening tujuan pengembalian. diisi dengan alamat pemilik rekening tujuan pengembalian. diisi dengan Masa Pajak yang diajukan permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 42 of 55 —
Angka 28 Angka 29 Angka 30 - 43 - diisi dengan tahun pajak yang diajukan permohonan. diisi dengan nilai kelebihan penyetoran yang dimohon. diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau nama, jabatan, tanda tangan, dan cap wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 43 of 55 —
- 44 - B. CONTOH FORMAT DAFTAR CEK DAN/ATAU BILYET GIRO YANG BEA METERAINYA TELAH DIPUNGUT TETAPI TIDAK DIGUNAKAN DAFTAR CEK DAN/ ATAU BILYET GIRO YANG BEA METERAINYA TELAH DIPUNGUT TETAPI TIDAK DIGUNAKAN NO. JENIS DOKUMEN ,ii 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 dst. NOMOR NOMOR SERI AWAL SERI AKHIR MASA PAJAK Hormat kami, JUMLAH •••••••••••••••••••••• (7) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 44 of 55 —
- 45 - PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR CEK DAN/ATAU BILYET GIRO YANG BEA METERAINYA TELAH DIPUNGUT TETAPI TIDAK DIGUNAKAN Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 diisi dengan nomor uru t. diisi dengan jenis surat berharga berupa eek atau bilyet giro. diisi dengan nomor seri awal eek atau bilyet giro (dalam hal eek atau bilyet giro dalam kumpulan yang berurutan). diisi dengan nomor seri akhir eek atau bilyet giro (dalam hal eek atau bilyet giro dalam kumpulan yang berurutan). diisi dengan Masa Pajak penyetoran dan pelaporan eek atau bilyet giro. diisi dengan jumlah eek atau bilyet giro. diisi dengan nama, tanda tangan, dan cap Wajib Pajak (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau nama, jabatan, tanda tangan, dan cap wakil, pengurus, atau pejabat (untuk Wajib Pajak badan). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 45 of 55 —
- 46 - C. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN Nomor Tanggal 1. Identitas Pemungut Bea Meterai a. Nama : … (2) b. NPWP : … (3) 2. Surat Permohonan a. Nomor : … (4) b. Tanggal e. Hal : … (5) : … (6) 3. Uraian a. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. b. Lampiran = Permohonan = Bukti penyetoran dengan NTPN … (7) = SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai Masa Pajak … .(8) tahun pajak … (9) = Daftar eek dan/atau bilyet giro e. Penelitian terhadap permohonon Pemungut Bea Meterai 1) Penelitian dilakukan terhadap permohonan Pemungut Bea Meterai atas kelebihan penyetoran Bea Meterai pada Masa Pajak … (10) tahun pajak … (11) sebesar Rp … (12) karena: = terdapat salah tulis atau salah hitung. = terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan. 2) Penelitian yang dilakukan telah memberi kepastian atas: = kebenaran penyetoran sebesar Rp … (13 ) dengan NTPN … (7 ) = kelebihan penyetoran yang dimintakan pemindahbukuan belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang. = nomor seri eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan dan dimintakan pemindah- bukuan dengan jumlah … (14 ) lembar eek dan/atau … .( 15 ) lembar bilyet giro sebesar Rp … (12) yang: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 46 of 55 —
- 47 - a. telah dicocokkan secara fisik dengan daftar eek dan/ atau bilyet giro yang dilampirkan pada permohonan; dan b. telah dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai yang dibetulkan dan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalam SPT Masa Bea Meterai pembetulan ke- … Masa Pajak … .! 8l tahun pajak … (9). : kesesuaian jumlah Bea Meterai yang dimohon untuk dilakukan pemindahbukuan dengan kelebihan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai pembetulan ke- … Masa Pajak … (8) tahun pajak … .! 9l sebesar Rp … (12). 3) Berdasarkan penelitian, terdapat/tidak terdapat*l kelebihan penyetoran Bea Meterai sebesar Rp … (12J. 4. Kesimpulan dan Usul Diusulkan untuk: : diterbitkan surat penolakan pemindahbukuan. = diterbitkan bukti pemindahbukuan dari (dapat diperbanyak sesuai jumlah bukti penyetoran): NPWP Nama NTPN KAP-KJS Masa/Tahun Pajak Nilai ke: NPWP Nama KAP-KJS Masa/Tahun Pajak Nomor Ketetapan/ • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (3) • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (2) • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (7) . … (16) (17) • • • ••• ••• • •• • • • • • • •• •• • •• • •• • • •• • • • • • • • • •• • •• • •• (13) • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (18) • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (19) • ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (20) (21) Keputusan/Putusan … (22) Nilai . … (12l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Demikian laporan hasil penelitian ini dibuat dengan sebenarnya. Kepala Seksi Peneliti, ••••••••••••••••••••••••••••••••• (24) •••••••••••••••••••••••••••• (25) •••••••••••••••••••••••••••••••• (23) Menyetujui, Kepala KPP … _!26J •••••••••••••••••••••••••••••••• (27) *) caret yang tidak perlu. r, L-1 beri tanda (x) pada bagian yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 47 of 55 —
Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 Angka 22 Angka 23 Angka 24 Angka 25 Angka 26 Angka 27 - 48 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN diisi dengan kepala surat. diisi dengan nama Pemungut Bea Meterai. diisi dengan NPWP Pemungut Bea Meterai. diisi dengan nomor surat permohonan. diisi dengan tanggal surat permohonan. diisi dengan hal surat permohonan. diisi dengan nomor transaksi penerimaan terdapat pada bukti penyetoran. diisi dengan Masa Pajak SPT Masa dilampirkan. diisi dengan tahun pajak SPT Masa dilampirkan. diisi dengan Masa Pajak penyetoran. diisi dengan tahun pajak penyetoran. Bea Bea negara yang Meterai yang Meterai yang diisi dengan nilai kelebihan penyetoran berdasarkan permohonan Wajib Pajak. diisi dengan nilai penyetoran berdasarkan bukti penyetoran. diisi dengan jumlah eek yang dimintakan pemindahbukuan. diisi dengan jumlah bilyet giro yang dimintakan pemindahbukuan. diisi dengan KAP-KJS berdasarkan bukti penyetoran. diisi dengan Masa Pajak dan tahun pajak berdasarkan bukti penyetoran. diisi dengan NPWP Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. diisi dengan KAP-KJS tujuan pemindahbukuan. diisi dengan masa dan tahun pajak tujuan pemindahbukuan. diisi dengan nomor ketetapan/keputusan/putusan tujuan pemindahbukuan. diisi dengan nama peneliti. diisi dengan nama Unit Eselon IV Direktorat Jenderal Pajak unit peneliti. diisi dengan nama pejabat Eselon IV Direktorat Jenderal Pajak atasan peneliti. diisi dengan Unit Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar. diisi dengan nama pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 48 of 55 —
- 49 - D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMUSNAHAN CEK DAN/ATAU BILYET GIRO KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) BERITA ACARA PEMUSNAHAN CEK DAN/ATAU BILYET GIRO*) ATAS NAMA … (2) Nomor Tanggal : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (3) : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (4) Pada hari ini … (5 ) tanggal … (6 ) bulan … (7 ) tahun … (8 ) bertempat di … (9), telah dilaksanakan pemusnahan eek dan/atau bilyet giro-kl atas nama … (2) dengan rincian sebagai berikut: 1. Pemusnahan eek dan/ atau bilyet giro*) dilakukan sehubungan dengan permohonan … (2 ) melalui surat nomor … (10) tanggal … (IO) hal … (11 ), atas … (12 ) lembar eek d / (13l l b b.l . l an atau … … … … em ar 1 yet giro . 2. Berdasarkan laporan hasil penelitian nomor … (14 ) tanggal … (15 ) , pemusnahan dilakukan atas … (16 ) lembar eek dan/atau … (17 ) lembar bilyet giro) dengan cara dirajang/dibakarl. 3. Pemusnahan eek dan/atau bilyet giro) dilaksanakan oleh … (18 ) orang pegawai KPP … (19 ) dan … (18 ) orang pegawai … (2) serta dibantu … (18 ) orang pegawai … (20 ) selaku Pembuat Meterai. 4. Berita acara ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan rincian 1 (satu) lembar untuk KPP … (19 ) dan 1 (satu) lembar lainnya untuk … (2). Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya . Kepala Seksi •••••.••••••••••••••..••••••••.••• (21) •••.••••..•…•••.•..••… (22) *) caret yang tidak perlu •••••••••••••••••• (2) •••••••••••••••••••••••••••••••• (23) •••••••••••••••••••••••••.•••••• (24) Mengetahui, Kepala KPP … (19) ································(25) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 49 of 55 —
- 50 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN CEK DAN/ATAU BILYET GIRO*l Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 Angka 22 Angka 23 Angka 24 Angka 25 diisi dengan kepala surat. diisi dengan nam.a bank yang mengajukan permohonan. diisi dengan nomor berita aeara. diisi dengan tanggal penandatanganan berita aeara. diisi dengan hari penandatanganan berita aeara. diisi dengan tanggal penandatanganan berita aeara (dengan huruf). diisi dengan bulan penandatanganan berita aeara. diisi dengan tahun penandatanganan berita aeara (dengan huruf). diisi dengan nama kantor dan alamat kantor tempat pemusnahan dilakukan. diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan. diisi dengan perihal surat permohonan. diisi dengan jumlah eek berdasarkan permohonan. diisi dengan jumlah bilyet giro berdasarkan permohonan. diisi dengan nomor laporan hasil penelitian. diisi dengan tanggal laporan hasil penelitian. diisi dengan jumlah eek berdasarkan laporan hasil penelitian. diisi dengan jumlah bilyet giro berdasarkan laporan hasil penelitian. diisi dengan jumlah pegawru yang melaksanakan pemusnahan. diisi dengan Unit Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar. diisi dengan nama perusahaan pereetakan. diisi dengan unit Eselon IV Direktorat Jenderal Pajak. diisi dengan nama pejabat Eselon IV Direktorat Jenderal Pajak. diisi dengan jabatan wakil, pengurus, atau pejabat dari bank Pemungut Bea Meterai. diisi dengan nama wakil, pengurus, atau pejabat dari bank Pemungut Bea Meterai. diisi dengan nama pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak. /www.jdih.kemenkeu.go.id
— 50 of 55 —
- 51 - E. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Nomor Tanggal 1. Identitas Pemungu.t Bea Meterai a. Nama : … (2) b. NPWP : … (3l 2. Surat Permohonan a. Nomor : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (4) : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (5) : ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6) b. Tanggal e. Hal 3. Uraian a. Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 /PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. b. Lampiran = Permohonan = Bukti penyetoran dengan NTPN … (7l = SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai Masa Pajak … (8 l tahun pajak … (9) = Daftar eek dan/ atau bilyet giro e. Penelitian terhadap permohonon Pemungut Bea Meterai 1) Penelitian dilakukan terhadap permohonan Pemungut Bea Meterai atas kelebihan penyetoran Bea Meterai pada Masa Pajak … (10l tahun pajak … .!11l sebesar Rp … (12l karena: = terdapat salah tulis atau salah hitung. = terdapat surat berharga berupa eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan. 2) Penelitian yang dilakukan telah memberi kepastian atas: = kebenaran penyetoran sebesar Rp … .!13 l dengan NTPN … .(7l = kelebihan penyetoran belum diperhitungkan untuk pembayaran pajak yang terutang. = nomor seri eek dan/ atau bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan dan dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 51 of 55 —
- 52 - denganjumlah … l14l lembar eek dan/atau … !15l lembar bilyet giro sebesar … (16) yang: = telah dieoeokkan seeara fisik dengan daftar eek dan / a tau bilyet giro yang dilampirkan pada permohonan; dan = telah dilaporkan dalam SPf Masa Bea Meterai yang dibetulkan dan telah dikeluarkan dari daftar pemungutan dalam SPf Masa Bea Meterai pembetulan ke- … Masa Pajak … (8l tahun pajak … !9 l. 3) Berdasarkan penelitian: = tidak terdapat kelebihan penyetoran Bea Meterai. = terdapat kelebihan penyetoran Bea Meterai sebesar Rp … .!16) 4. Kesimpulan dan Usul Diusulkan untuk: = diterbitkan surat penolakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. = diterbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar dengan nilai sebesar Rp … !16 l sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata eara perpajakan. Demikian laporan hasil penelitian ini dibuat dengan sebenarnya. Kepala Seksi Peneliti, ••••••••••••••••••••••••••••••••• (18) •••••••••••••••••••••••••••• (19) •••••••••••••••••••••••••••••••• (17) Menyetujui, Kepala KPP … 120) •••••••••••••••••••••••••••••••• (21) *) caret yang tidak perlu. r-, L…J beri tanda (x) pada bagian yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 52 of 55 —
- 53 - PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN HASIL PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 Angka 16 Angka 17 Angka 18 Angka 19 Angka 20 Angka 21 diisi dengan kepala surat. diisi dengan nama Pemungut Bea Meterai. diisi dengan NPWP Pemungut Bea Meterai. diisi dengan nomor surat permohonan. diisi dengan tanggal surat permohonan diisi dengan hal surat permohonan diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara yang terdapat pada bukti penyetoran. diisi dengan Masa Pajak SPT Masa Bea Meterai yang dilampirkan. diisi dengan tahun pajak SPT Masa Bea Meterai yang dilampirkan. diisi dengan Masa Pajak penyetoran. diisi dengan tahun pajak penyetoran. diisi dengan nilai kelebihan penyetoran berdasarkan permohonan Wajib Pajak. diisi dengan nilai penyetoran berdasarkan bukti penyetoran. diisi dengan jumlah eek yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. diisi dengan jumlah bilyet giro yang dimin takan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. diisi dengan nilai kelebihan penyetoran berdasarkan hasil penelitian. diisi dengan nama peneliti. diisi dengan nama Unit Eselon IV Direktorat Jenderal Pajak unit peneliti. diisi dengan nama pejabat Eselon IV Direktorat Jenderal Pajak atasan peneliti. diisi dengan Unit Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar. diisi dengan nama pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak. twww.jdih.kemenkeu.go.id
— 53 of 55 —
F. - 54 - CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PEMINDAHBUKUAN /PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG PERMOHONAN PEMBAYARAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK •••••••••••••••••••••••••••••••• (1) Nomor Sifat Hal ••••••••••••••••••••• (2) ••••••••••••••••••••••••••••• (3) Sangat Segera Penolakan Permohonan Pemindahbukuan/ Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang*) Yth … 14) Berdasarkan laporan hasil penelitian nomor … .15) tanggal … !6 l yang telah dilakukan atas permohonan Pemungut Bea Meterai melalui surat nomor … .!7l tanggal … .!8l hal … 19), disampaikan bahwa kepada: Nama … 110) NPWP … (llJ Alamat … … … … … … … … … … … … … … … … … . . (12) menolak permohonan pemindahbukuan/ pengembalian kelebihan pembayaran pajakyang seharusnya tidak terutang*I dengan alasan … 113 ). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala KPP … .114) •••••••••••••••••••••••••••••• (15) *) caret yang tidak perlu. /-www.jdih.kemenkeu.go.id
— 54 of 55 —
- 55 - PETUNJUK PENGISIAN SURATPENOLAKANPERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN/PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG Angka 1 Angka 2 Angka 3 Angka 4 Angka 5 Angka 6 Angka 7 Angka 8 Angka 9 Angka 10 Angka 11 Angka 12 Angka 13 Angka 14 Angka 15 diisi dengan kepala surat. diisi dengan nomor surat penolakan permohonan. diisi dengan nama kota dan tanggal penerbitan surat. diisi dengan tujuan surat penolakan permohonan berdasarkan surat permohonan dan laporan hasil penelitian. diisi dengan nomor laporan hasil penelitian. diisi dengan tanggal laporan hasil penelitian. diisi dengan nomor surat permohonan. diisi dengan tanggal surat permohonan . diisi dengan hal surat permohonan. diisi dengan nama Pemungut Bea Meterai. diisi dengan NPWP Pemungut Bea Meterai. diisi dengan alamat Pemungut Bea Meterai. diisi dengan alasan penolakan permohonan. diisi dengan Unit Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar. diisi dengan nama pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. /4 Kepala B asi Kementerian\ r-------j’ff=,‘f= ~ · 7 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 55 of 55 —
Konteks & Latar
Tidak semua dokumen yang terutang bea meterai melewati penempelan meterai oleh penandatangannya. Cek diterbitkan berjuta lembar, sehingga tidak realistis mengandalkan tiap pihak yang terutang mengurus bea meterainya sendiri. UU 10/2020 menutup celah itu dengan konsep pemungutan: untuk dokumen tertentu, bea meterai dipungut pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi dokumen tersebut, dari pihak yang terutang, lalu disetorkan ke kas negara.
Mandat itu diturunkan menjadi PMK 151/PMK.03/2021, ditetapkan 26 Oktober 2021 dan berlaku saat diundangkan. Perlu diluruskan sejak awal: hubungan pemungut dengan DJP bukan perjanjian komersial, melainkan penetapan administratif — DJP menerbitkan surat penetapan, dan wajib pajak yang memenuhi kriteria diwajibkan menjalankan peran pemungut.
Siapa yang Terdampak
- Bank dan penerbit cek serta bilyet giro, yang memfasilitasi penerbitan surat berharga tersebut.
- Korporasi penerbit dokumen bervolume besar: pembiayaan, asuransi, dan penyelenggara layanan dokumen elektronik yang menerbitkan atau memfasilitasi surat pernyataan, dokumen transaksi surat berharga, atau dokumen penerimaan dan pelunasan uang dalam jumlah besar.
- Pihak yang terutang — nasabah dan pengguna layanan — yang bea meterainya dipungut penerbit dokumen.
Isi Pokok
Dokumen yang Wajib Dipungut
Ruang lingkup pemungutan dibatasi empat kategori dokumen: surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka; surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis beserta rangkapnya; serta dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pelunasan utang dengan nilai di atas Rp5 juta. Dokumen yang memperoleh pembebasan dikecualikan.
Siapa yang Bisa Jadi Pemungut
Kriterianya dua jalur. Pertama, wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro — dalam praktiknya bank. Kedua, wajib pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan tiga kategori dokumen lainnya dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam satu bulan. Cukup salah satu kriteria untuk masuk radar penetapan, dan wajib pajak yang memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan boleh mengirimkan surat pemberitahuan ke DJP.
Mekanisme Penetapan dan Pencabutannya
Penetapan dilakukan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan surat penetapan, berlaku sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal surat. Sisi keluarnya juga diatur: bila pemungut tidak lagi memenuhi kriteria selama tiga bulan berturut-turut, penetapannya dicabut, dan meterai elektronik yang belum dibubuhkan dikembalikan ke distributor sebagai persediaan.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Waktu memungut berbeda menurut jenis dokumen: cek dan bilyet giro dipungut saat dokumen diterima dari pembuat meterai, dokumen transaksi surat berharga saat dokumen selesai dibuat, dan surat pernyataan serta dokumen penerimaan uang saat diserahkan kepada pihak yang terutang. Alatnya juga ditentukan: meterai percetakan untuk cek dan bilyet giro, meterai elektronik untuk kategori lainnya. Persediaan meterai elektronik diminta dari distributor maksimum sebesar kebutuhan satu masa pajak pada dua bulan pertama, dan permintaan berikutnya dibuka hanya setelah kewajiban masa sebelumnya disetor. Ketika sistem meterai elektronik gagal, kewajiban memungut tidak gugur — pemungut wajib membuat daftar dokumen yang gagal dibubuhi dan melampirkannya dalam SPT Masa Bea Meterai.
Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan kode akun pajak 411611, memakai kode jenis setoran yang berbeda menurut situasi: 900 untuk meterai percetakan, 902 untuk pemungutan dengan meterai elektronik (dengan mencantumkan NPWP distributor), dan 901 bila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan. Pelaporan lewat SPT Masa Bea Meterai elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan tetap wajib meski tidak ada dokumen yang dipungut.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Ambang kriteria penerbit dokumen | Lebih dari 1.000 dokumen per bulan |
| Dokumen penerimaan/pelunasan uang yang dipungut | Nilai di atas Rp5.000.000 |
| Batas penyetoran | Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya |
| Batas pelaporan SPT Masa Bea Meterai | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya |
| Kode akun pajak | 411611 |
| Kode jenis setoran | 900 (percetakan), 901 (gagal bubuh e-meterai), 902 (e-meterai) |
| Persediaan e-meterai awal | Maksimum kebutuhan 1 masa pajak, dalam 2 bulan pertama |
Titik Kepatuhan
Beban tertinggi pemungut ada pada ritme bulanan: pungut pada saat yang ditentukan, setor sebelum tanggal 10, lapor sebelum tanggal 20 — dan keterlambatan memicu sanksi administratif sesuai ketentuan umum perpajakan. Dokumentasi menjadi penyelamat saat sesuatu macet: daftar dokumen yang gagal dibubuhi meterai elektronik harus tertata karena itulah yang dilampirkan ke SPT Masa, dan bila diminta, siapkan penjelasan tertulis kepada pihak yang terutang bahwa bea meterainya sudah disetorkan. Untuk cek dan bilyet giro yang bea meterainya sudah dipungut tetapi tidak dipakai, ada jalur pembetulan SPT dan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan, dengan syarat nomor serinya dikeluarkan dari daftar pemungutan dan fisiknya dimusnahkan di hadapan petugas.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 151/2021 adalah pelaksana Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) UU 10/2020, dan merujuk langsung pada PMK 134/PMK.03/2021 untuk definisi serta mekanisme meterai elektronik yang menjadi alat pemungut utamanya. Rantainya tersambung ke rezim distribusi meterai di bawah PP 86/2021 dan PMK 133/PMK.03/2021 karena peran distributor berasal dari sana. Sejak akhir 2024, seluruh materi pemungutan ini dilebur ke PMK 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Pertanyaan Umum
Apakah bank otomatis menjadi pemungut bea meterai?
Bank masuk kriteria karena memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro, tetapi status pemungut tetap lahir dari surat penetapan DJP yang berlaku sejak awal bulan berikutnya. Tanpa surat itu, belum ada kewajiban pemungutan.
Siapa yang sebenarnya menanggung bea meterai yang dipungut?
Tetap pihak yang terutang atas dokumen tersebut. Pemungut hanya berperan memungut dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya — posisinya setara pemungut pajak lain, bukan penanggung bea.
Apa yang harus dilakukan kalau pemungut lupa menyetorkan bea meterai yang sudah dipungut dari nasabah?
Kewajiban tidak hangus: penyetoran tetap harus dilakukan dengan tambahan sanksi administratif atas keterlambatan sesuai ketentuan umum perpajakan, dan pelaporannya tetap dinyatakan dalam SPT Masa Bea Meterai.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 151 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PMK 151/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Dicabut |