Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (9 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (9 hlm)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Perpajakan yang sekarang berlaku; b. bahwa dalam usaha untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian sebagai tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan seiring dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap berbagai Undang-undang perpajakan yang telah ada; c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

— 1 of 9 —

  • 2 - Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. (2) Objek Pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (3) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (4) Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan”.

— 2 of 9 —

  • 3 - 2. Ketentuan Pasal 17 dihapus 3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23 Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya”. 4. Ketentuan Pasal 27 dihapus. Pasal II Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Pasal III Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan Undang undang Pajak Bumi dan Bangunan”. Pasal IV Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

— 3 of 9 —

  • 4 - Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd M O E R D I O N O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 62

— 4 of 9 —

  • 5 - PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam kegotongroyongan nasional sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Setelah hampir satu dasawarsa berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut : a. Menunjang kebijaksanaan pemerintah menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur kembali ketentuan

— 5 of 9 —

  • 6 - ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut: a. Untuk lebih memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, diatur ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Wajib Pajak; b. Memperjelas ketentuan mengenai upaya banding ke badan peradilan pajak. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Contoh : - pesantren atau sejenis dengan itu; - madrasah; - tanah wakaf; - rumah sakit umum. Ayat (2) Yang dimaksud dengan objek pajak dalam ayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeah. Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangan dan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang diadakan. Ayat (3)

— 6 of 9 —

  • 7 - Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Contoh : 1. Seorang Wajib Pajak hanya mempunyai Objek Pajak berupa bumi dengan nilai sebagai berikut : - Nilai Jual Objek Pajak Bumi … Rp 3.000.0000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak … Rp 8.000.0000,00 Karena Nilai Jual Objek Pajak berada dibawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupa bumi dan bangunan masing- masing di Desa A dan Desa B dengan nilai sebagai berikut : a. Desa A - Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp. 8.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Rp. 5.000.000,00 Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak : - Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp. 8.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Rp. 5.000.000,00(+) - Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak … Rp13.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak … Rp. 8.000.000,00(-) - Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak … Rp. 5.000.000,00 b. Desa B - Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp. 5.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Rp. 3.000.000,00

— 7 of 9 —

  • 8 - Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak : - Nilai Jual Objek Pajak Bumi … Rp. 5.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan … Rp. 3.000.000,00(+) - Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak … Rp. 8.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 0,00(-) - Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak … Rp. 8.000.000,00 Untuk Objek Pajak di Desa B, tidak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak telah diberikan untuk Objek Pajak yang berada di Desa A. 3. Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupa bumi dan bangunan pada satu Desa C dengan nilai sebagai berikut : a. Objek I - Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp. 4.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Rp. 2.000.000,00 Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak : - Nilai Jual Objek Pajak Bumi … Rp. 4.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan … Rp. 2.000.000,00(+) - Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak … Rp. 6.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak … Rp. 8.000.000,00 Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajak tersebut dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. b. Objek II - Nilai Jual Objek Pajak Bumi Rp. 4.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Rp. 1.000.000,00 Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak : - Nilai Jual Objek Pajak Bumi … Rp. 4.000.000,00 - Nilai Jual Objek pajak Bangunan … Rp. 1.000.000,00(+) - Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak … Rp. 5.000.000,00 - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak … Rp. 0,00(-) - Nilai Jual Objek Pajak untuk Penghitungan Pajak … Rp. 5.000.000,00 Ayat (4)

— 8 of 9 —

  • 9 - Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum objek pajak setiap tahunnya. Angka 2 Dengan dihapuskannya Pasal 17, ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566). Angka 3 Pasal 23 Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah antara lain Undang undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Angka 4 Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas Pasal III Cukup Jelas Pasal IV Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3569

— 9 of 9 —

Konteks & Latar

Pajak Bumi dan Bangunan lahir 1985 sebagai pajak pusat yang menggantikan berbagai pungutan daerah atas tanah dan bangunan, membebani setiap hak atas bumi dan permukaannya serta bangunan di atasnya. Satu dasawarsa berjalan, penyesuaian diperlukan dari dua arah: paket reformasi perpajakan 1994 yang membarui UU KUP menuntut seluruh undang-undang pajak punya mekanisme sengketa seragam, sementara beban wajib pajak kecil dinilai perlu dikeringkan. UU Nomor 12 Tahun 1994 menjadi jawabannya — perubahan satu-satunya atas UU PBB 1985 — diundangkan 20 Oktober 1994 dan diberlakukan mulai 1 Januari 1995.

Siapa yang Terdampak

  • Wajib pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan, terutama pemilik objek bernilai rendah yang menikmati keringanan tidak kena pajak yang lebih besar.
  • Wajib pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, yang tetap terikat rezim pusat ini jauh setelah era-nya berakhir.
  • Administrasi perpajakan pusat dan daerah, karena mekanisme keberatan dan penetapan berpindah ke koridor UU KUP.

Isi Pokok

Batas tidak kena pajak dinaikkan menjadi delapan juta rupiah

Perubahan paling dirasakan wajib pajak ada pada nilai jual objek pajak tidak kena pajak, yang ditetapkan delapan juta rupiah untuk setiap wajib pajak. Besaran ini berlaku sekali untuk seluruh objek satu wajib pajak, bukan per objek, sehingga pemilik tanah dan bangunan bernilai kecil berpotensi tidak terutang sama sekali. Undang-undang juga membuka ruang penyesuaian besaran ini oleh Menteri Keuangan, meski dalam praktik angka delapan juta rupiah bertahan hingga rezim ini ditutup.

Ambang NJOP persegi dihapus

Sebelumnya ada ketentuan yang membuat nilai jual objek pajak per meter persegi di bawah batas tertentu tidak menjadi dasar pengenaan pajak. Ketentuan itu dihapus, sehingga seluruh nilai jual objek pajak — betapapun kecilnya per meternya — masuk perhitungan. Rasionya menjaga basis pajak tetap utuh, sementara keadilan bagi pemilik objek kecil ditanggung keringanan tidak kena pajak di atas, bukan lagi pemotongan di dasar.

Sengketa mengikuti UU KUP

Pasal yang semula mengatur penyelesaian perkara secara khusus di dalam UU PBB diganti dengan rujukan kepada UU KUP sebagaimana diubah 1994. Konsekuensinya menyeluruh: wajib pajak yang tidak setuju dengan surat pajak terutang menjalankan jalur keberatan dan upaya hukum selanjutnya dengan tata cara, tenggang waktu, dan biaya yang sama seperti sengketa pajak lainnya.

Pembersihan pasal yang kehilangan fungsi

Satu pasal lagi dihapus untuk merapikan struktur undang-undang, karena substansinya cukup diatur pada ketentuan lain yang telah dirujuk ke UU KUP. Selain tiga hal di atas, undang-undang ini tidak menyentuh tarif, saat terutang, maupun objek dan subjek PBB — bagian itu tetap berlaku sebagaimana dirumuskan tahun 1985.

Angka & Tarif Penting

ButirAngkaKeterangan
Nilai jual objek pajak tidak kena pajakRp8.000.000per wajib pajak, untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan
Ambang NJOP per meter persegidihapusseluruh NJOP menjadi dasar pengenaan
Kewenangan penyesuaian batas tidak kena pajakMenteri Keuanganbelum pernah digunakan hingga rezim berakhir
Mulai berlaku1 Januari 1995diundangkan 20 Oktober 1994
Masa akhir rezimdicabut UU 28/2009PBB-P2 beralih ke daerah, sektor tetap pusat

Titik Kepatuhan

  • Menerima, memeriksa, dan membayar surat pajak terutang PBB dalam tenggang waktu yang ditentukan.
  • Mengajukan keberatan lewat jalur UU KUP bila tidak setuju dengan nilai jual objek pajak atau subjeknya, alih-alih menolak membayar.
  • Menghitung beban pajak dengan memperhatikan keringanan delapan juta rupiah yang berlaku per wajib pajak, bukan per objek.
  • Bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan: melaporkan objek pajaknya karena rezim pusat ini tetap mengikat mereka.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Undang-undang ini berdiri di atas UU 12/1985 sebagai satu-satunya perubahannya, dan saling mengunci dengan UU 9/1994 (KUP) yang menyediakan mesin keberatan dan penagihannya. Nasib panjangnya ditentukan UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah: PBB Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada kabupaten dan kota, sehingga UU PBB era lama ditinggalkan untuk pajak itu. Sisa yang tertinggal — PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan — tetap dikelola pusat, dan kini berlindung di bawah payung UU 1/2022 (HKPD) setelah UU 28/2009 dicabut.

Pertanyaan Umum

Apakah UU ini masih menentukan PBB yang saya bayar sekarang?

Tidak lagi untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan, karena sejak 2010 pengenaannya berpindah ke daerah dan kini diatur UU 1/2022 (HKPD). Relevansinya tersisa pada PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang dikelola pusat, dan itu pun kini mengacu pada rezim HKPD. Bagi kebanyakan orang, dokumen ini berfungsi sebagai sumber sejarah struktur PBB modern.

Apakah dengan dihapusnya ambang NJOP semua orang jadi terutang?

Tidak sebaliknya. Penghapusan ambang per meter persegi memang membuat seluruh nilai jual objek pajak masuk hitungan, tetapi kenaikan keringanan tidak kena pajak menjadi delapan juta rupiah per wajib pajak menutup kemungkinan itu bagi pemilik objek kecil. Dua keputusan itu sengaja dipasangkan: basis diperluas di dasar, dan keadilan dijaga di atas.

Berapa tarif PBB pada era undang-undang ini?

Tarif tidak disentuh oleh perubahan 1994 dan tetap mengikuti UU 12/1985: maksimum setengah persen untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan serta sektor tertentu, dengan sektor pertanian lebih ringan. Pemerintah daerah kini menetapkan tarifnya sendiri di dalam pagar yang diberikan undang-undang pajak daerah.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorUU Nomor 12 Tahun 1994
Nama pendekUU 12/1994
Ditetapkan20 Oktober 1994
Mulai berlaku
StatusDicabut
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (UU 12/1994) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →