Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman dan Pengawasan Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak

PER 4/2014 Diubah sebagian 🗂️ Administrasi & SPT🧭 Konsep Dasar

Konteks & Latar

Kewajiban membukukan dan mencatat adalah tulang punggung sistem self-assessment: pajak dihitung sendiri, lalu dibuktikan sendiri lewat buku dan dokumen. UU KUP menetapkan standar minimumnya — pembukuan atau pencatatan diselenggarakan di Indonesia dengan huruf Latin, angka Arab, dalam Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia — dengan pengecualian bahasa asing dan mata uang asing yang butuh izin. Petunjuk teknisnya diturunkan DJP, dan PER-4/PJ/2014 menjadi petunjuk pelaksanaan pedoman dan pengawasan pembukuan serta pencatatan bagi wajib pajak.

Aturan ini merangkum dua dunia. Untuk wajib pajak yang wajib membukukan — termasuk wajib pajak yang bertransaksi dalam mata uang asing yang pembukuannya mengikuti pedoman khusus — disusun kaidah pembukuan. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib membukukan, disusun kaidah pencatatan yang lebih ringan. Selama satu dekade aturan ini jadi pisau bedah petugas pemeriksa saat menilai keandalan pembukuan wajib pajak.

Siapa yang Terdampak

  • Wajib pajak badan dan orang pribadi usaha yang wajib membukukan — termasuk orang pribadi dengan penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun.
  • Wajib pajak orang pribadi di bawah ambang yang tetap wajib mencatat: pedagang, usaha sampingan, pekerja bebas.
  • Wajib pajak pembukuan valuta asing yang mengikuti pedoman pembukuan khusus di dalam aturan ini.
  • Auditor internal dan konsultan yang menyusun rekomendasi kesiapan pembukuan menghadapi pemeriksaan.

Isi Pokok

Buku yang Harus Diisi

Untuk pembukuan, pedoman ini mewarisi delapan jenis buku klasik: buku pemasukan dan pengeluaran barang, buku pemasukan dan pengeluaran uang, buku pembelian, buku penjualan, buku hasil perusahaan, buku pegawai, buku aset, dan buku pembiayaan. Wajib pajak tidak wajib mengisi sembilan-sembilannya — cukup buku yang relevan dengan aktivitas usahanya, tetapi yang diisi harus lengkap dan benar. Bagi wajib pajak bertransaksi dalam mata uang asing, kaidah pembukuannya disesuaikan dengan pedoman khusus yang disebut aturan ini.

Pencatatan untuk Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib membukukan memilih salah satu teknik: mencatat secara berurutan seperti jurnal umum dan memindahkan ke buku besar, atau memakai bentuk sederhana berupa buku pemasukan dan pengeluaran uang, buku pemasukan dan pengeluaran barang, buku penggajian, serta daftar aset dan utang. Setiap pencatatan diberi kode jenis transaksi — dari pembelian barang dagangan sampai pengeluaran pribadi yang tidak boleh dicampur — sehingga penelaah bisa membedakan mana pengeluaran usaha dan mana bukan.

Teknik Penulisan dan Dokumen Sumber

Kaidah penulisannya menjaga integritas buku: ditulis tinta, tanpa menyisakan baris atau halaman kosong yang dicoret diagonal, dan kesalahan tidak boleh dikorek — cukup dicoret satu garis lalu ditandatangani penanggung jawab. Setiap catatan harus bertumpu pada bukti transaksi: faktur, kwitansi, kuitansi, atau bukti pembayaran. Di era digital, dokumen elektronik dan pencatatan lewat aplikasi diakui sepanjang memenuhi prinsip yang sama — urut, otentik, dan bisa ditelusuri.

Pengawasan dan Retensi

DJP mengawasi kepatuhan lewat pemeriksaan kepatuhan pencatatan dan pemberian peringatan; hasil pembukuan yang cacat berujung perhitungan atas perkiraan penghasilan saat pemeriksaan. Kewajiban yang paling sering dilupakan adalah masa simpan: buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak wajib dipelihara sepuluh tahun — tenggat yang ikut ditarik ke dokumen pendukungnya.

Angka & Tarif Penting

ParameterKetentuan
Jenis buku pembukuan8 buku (isi yang relevan saja)
Standar penyelenggaraanHuruf Latin, angka Arab, Rupiah, Bahasa Indonesia
Ambang wajib pembukuan OPPenghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar/tahun
Teknik pencatatan OPJurnal umum–buku besar, atau bentuk sederhana 4 komponen
Retensi buku dan dokumen10 tahun
Pengecualian bahasa/valutaIzin bahasa Inggris dan/atau dolar AS (aturan terpisah)
StatusTercatat berlaku; kerangka di atasnya digeser PMK 81/2024

Titik Kepatuhan

Tiga titik rawan. Pertama, pemisahan keuangan usaha dan pribadi — pada pencatatan orang pribadi, pengeluaran konsumsi yang menyelinap ke buku usaha adalah koreksi klasik pemeriksa. Kedua, keutuhan rantai bukti: catatan tanpa dokumen sumber tidak lebih baik daripada tidak mencatat. Ketiga, masa simpan sepuluh tahun yang mencakup penyimpanan elektronik; arsip yang hilang karena ganti sistem atau ganti vendor tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak. Wajib pajak kecil yang naik kelas melewati ambang harus siap beralih dari pencatatan ke pembukuan penuh.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Aturan ini mengeksekusi kewajiban pembukuan dan pencatatan di UU KUP dan UU PPh, menggantikan sebagian praktik pedoman pembukuan lama, dan berpasangan dengan peraturan izin pembukuan berbahasa Inggris dan/atau dolar AS serta aturan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam mata uang selain Rupiah. Di tingkat menteri, PMK 54/PMK.03/2021 pernah mengonsolidasikan pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan, namun dicabut oleh PMK 81/2024 yang kini memuat pengaturan pembukuan-pencatatan dalam ekosistem Coretax. Petunjuk pelaksanaan izin pembukuan dalam bahasa Inggris/USD diperbarui terpisah melalui PER-24/PJ/2020.

Pertanyaan Umum

Wajib pajak kecil tidak mencatat sama sekali, apa risikonya?

Pencatatan adalah kewajiban undang-undang, bukan pilihan. Tanpa catatan yang layak, DJP menghitung pajak atas perkiraan penghasilan saat pemeriksaan — dan hasilnya hampir selalu lebih tinggi daripada perhitungan sendiri karena tidak ada dokumen yang bisa membalik.

Bolehkah pembukuan sepenuhnya di aplikasi akuntansi?

Boleh, sepanjang hasilnya memenuhi kaidah yang sama: berbahasa Indonesia, berdenominasi Rupiah (kecuali berizin), berurutan, dan dapat dicetak atau ditampilkan saat pemeriksaan. Teknologi tidak menghapus prinsip, hanya mengubah wadahnya.

Berapa lama buku tahun 2020 harus disimpan?

Sepuluh tahun sejak berakhirnya tahun pajak — untuk buku tahun 2020 berarti sampai akhir 2030. Hal yang sama berlaku untuk bukti transaksi yang menjadi dasar catatan tersebut.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPER Nomor 4 Tahun 2014
Nama pendekPER-4/PJ/2014
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusDiubah sebagian
⚠️ Catatan verifikasi judul lengkap resmi perlu verifikasi; pembaruan terkini antara lain melalui PER-24/PJ/2020
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PER 4/2014) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →