PMK tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Tarif Cukai E-Cigarette

PMK 202/2023 Berlaku

Konteks & Latar

PMK Nomor 202 Tahun 2023 adalah perubahan kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif dan penjualan hasil cukai atas hasil tembakau, dan menjadi dasar tarif tahun 2024. Kebijakannya melanjutkan skema kenaikan bertahap dua tahun: tarif 2023 dan 2024 dinaikkan berturut-turut dengan rata-rata sekitar 10% per tahun, sebagai kompromi antara tujuan pengendalian konsumsi dan perlindungan industri padat karya. Kenaikan 2024 kemudian banyak dirujuk sebagai salah satu pemicu inflasi rokok, sehingga menjadi latar kebijakan jeda pada 2025.

Siapa yang Terdampak

  • Pabrik rokok mesin dan rokok tangan yang menyesuaikan tarif pita cukai dan struktur harga.
  • Impor hasil tembakau yang diatur pada lampiran tersendiri.
  • Pengecer dan konsumen yang menanggung kenaikan harga jual eceran.
  • Petani dan buruh tembakau yang menjadi pertimbangan perlindungan industri padat karya.

Isi Pokok

Pola kenaikan bertahap

Alih-alih lompatan besar, kenaikan dipecah dua tahap pada 2023 dan 2024 dengan rata-rata sekitar 10% per tahun. Tahap 2023 diatur PMK 191/2022, dan PMK 202/2023 menuntaskan tahap kedua untuk 2024.

Contoh tarif golongan umum

Untuk rokok kretek mesin (SKM) golongan I, tarif naik dari Rp 1.120 menjadi Rp 1.231 per batang, sekitar 10%. Untuk SKM golongan IIIA, segmen rokok pabrik bawah yang paling banyak dikonsumsi, tarif naik dari Rp 670 menjadi Rp 745 per batang, sekitar 11%. Golongan dan produk lain, termasuk rokok putih mesin, rokok kretek tangan, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, diatur pada lampiran dengan pola serupa.

HJE sebagai pelengkap tarif

Setiap tarif cukai berpasangan dengan batasan harga jual eceran (HJE). Untuk 2024, HJE terendah SKM golongan I ditetapkan Rp 2.260 per batang, memberi ruang penyesuaian harga ke pasar sekaligus lantai agar cukai tidak tergerus.

Angka & Tarif Penting

Golongan (contoh)Tarif 2023Tarif 2024Perubahan
SKM golongan IRp 1.120/btgRp 1.231/btgsekitar +10%
SKM golongan IIIARp 670/btgRp 745/btgsekitar +11%

Titik Kepatuhan

  • Memakai pita cukai sesuai golongan dan tarif 2024 sebelum barang dikeluarkan dari pabrik.
  • Menjaga harga jual tidak di bawah batasan HJE golongan masing-masing.
  • Menepati batas waktu pelekatan pita tarif lama dan pelabelan peringatan kesehatan pada kemasan.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK 202/2023 berdiri di atas PMK 192/2021, menggantikan posisi tarif 2024 yang semula dijadwalkan PMK 191/2022, dan kemudian digantikan untuk 2025 oleh PMK 97/2024 yang menetapkan kenaikan 0%. Sisi objeknya berpijak pada UU 39/2007 sebagaimana diubah UU 7/2021.

Pertanyaan Umum

Berapa cukai SKM IIIA tahun 2024?

Rp 745 per batang, naik dari Rp 670 per batang pada 2023, sesuai tahap kedua skema kenaikan bertahap.

Apakah PMK ini masih menentukan tarif sekarang?

Tidak. Tarifnya berlaku untuk 2024; sejak 1 Januari 2025 tarif ditetapkan PMK 97/2024 dengan kebijakan tidak menaikkan tarif cukai rokok konvensional.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 202 Tahun 2023
Nama pendekPMK Tarif Cukai 2024
Ditetapkan18 Desember 2023
Mulai berlaku1 Januari 2024
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 202/2023) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.