Konteks & Latar
PMK Nomor 202 Tahun 2023 adalah perubahan kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif dan penjualan hasil cukai atas hasil tembakau, dan menjadi dasar tarif tahun 2024. Kebijakannya melanjutkan skema kenaikan bertahap dua tahun: tarif 2023 dan 2024 dinaikkan berturut-turut dengan rata-rata sekitar 10% per tahun, sebagai kompromi antara tujuan pengendalian konsumsi dan perlindungan industri padat karya. Kenaikan 2024 kemudian banyak dirujuk sebagai salah satu pemicu inflasi rokok, sehingga menjadi latar kebijakan jeda pada 2025.
Siapa yang Terdampak
- Pabrik rokok mesin dan rokok tangan yang menyesuaikan tarif pita cukai dan struktur harga.
- Impor hasil tembakau yang diatur pada lampiran tersendiri.
- Pengecer dan konsumen yang menanggung kenaikan harga jual eceran.
- Petani dan buruh tembakau yang menjadi pertimbangan perlindungan industri padat karya.
Isi Pokok
Pola kenaikan bertahap
Alih-alih lompatan besar, kenaikan dipecah dua tahap pada 2023 dan 2024 dengan rata-rata sekitar 10% per tahun. Tahap 2023 diatur PMK 191/2022, dan PMK 202/2023 menuntaskan tahap kedua untuk 2024.
Contoh tarif golongan umum
Untuk rokok kretek mesin (SKM) golongan I, tarif naik dari Rp 1.120 menjadi Rp 1.231 per batang, sekitar 10%. Untuk SKM golongan IIIA, segmen rokok pabrik bawah yang paling banyak dikonsumsi, tarif naik dari Rp 670 menjadi Rp 745 per batang, sekitar 11%. Golongan dan produk lain, termasuk rokok putih mesin, rokok kretek tangan, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, diatur pada lampiran dengan pola serupa.
HJE sebagai pelengkap tarif
Setiap tarif cukai berpasangan dengan batasan harga jual eceran (HJE). Untuk 2024, HJE terendah SKM golongan I ditetapkan Rp 2.260 per batang, memberi ruang penyesuaian harga ke pasar sekaligus lantai agar cukai tidak tergerus.
Angka & Tarif Penting
| Golongan (contoh) | Tarif 2023 | Tarif 2024 | Perubahan |
|---|---|---|---|
| SKM golongan I | Rp 1.120/btg | Rp 1.231/btg | sekitar +10% |
| SKM golongan IIIA | Rp 670/btg | Rp 745/btg | sekitar +11% |
Titik Kepatuhan
- Memakai pita cukai sesuai golongan dan tarif 2024 sebelum barang dikeluarkan dari pabrik.
- Menjaga harga jual tidak di bawah batasan HJE golongan masing-masing.
- Menepati batas waktu pelekatan pita tarif lama dan pelabelan peringatan kesehatan pada kemasan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 202/2023 berdiri di atas PMK 192/2021, menggantikan posisi tarif 2024 yang semula dijadwalkan PMK 191/2022, dan kemudian digantikan untuk 2025 oleh PMK 97/2024 yang menetapkan kenaikan 0%. Sisi objeknya berpijak pada UU 39/2007 sebagaimana diubah UU 7/2021.
Pertanyaan Umum
Berapa cukai SKM IIIA tahun 2024?
Rp 745 per batang, naik dari Rp 670 per batang pada 2023, sesuai tahap kedua skema kenaikan bertahap.
Apakah PMK ini masih menentukan tarif sekarang?
Tidak. Tarifnya berlaku untuk 2024; sejak 1 Januari 2025 tarif ditetapkan PMK 97/2024 dengan kebijakan tidak menaikkan tarif cukai rokok konvensional.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 202 Tahun 2023 |
| Nama pendek | PMK Tarif Cukai 2024 |
| Ditetapkan | 18 Desember 2023 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2024 |
| Status | Berlaku |