Konteks & Latar
Pada pertengahan tahun 2000 pemerintah membenahi pengaturan bea meterai lewat paket peraturan pemerintah: PP Nomor 23 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 2 Tahun 1985 tentang pemungutan bea meterai, dan PP Nomor 24 Tahun 2000 yang khusus mengatur perubahan tarif beserta batas pengenaan harga nominal. Hasil praktisnya: tarif umum yang bertahan Rp 1.000 sejak 1985 naik menjadi Rp 3.000.
Perubahan yang paling terasa bagi masyarakat adalah keluarnya kuitansi dari objek bea meterai, sehingga bukti penerimaan uang tidak lagi wajib diberi meterai.
Siapa yang Terdampak
- Pembuat perjanjian dan dokumen perikatan lain yang harus menaikkan nilai meterai.
- Notaris dan PPAT.
- Penerbit surat kabar, majalan, dan buku yang dikenai tarif khusus.
- Pelaku usaha yang selama ini membiasakan meterai pada kuitansi.
Isi Pokok
Kenaikan tarif ke Rp 3.000
Dokumen yang dikenai bea meterai dibayar Rp 3.000, menggantikan tarif Rp 1.000. Kenaikan ini mengembalikan nilai riil pungutan yang tergerus belasan tahun, sekaligus menyederhanakan praktik pembubuhan meterai pada dokumen harian.
Kuitansi keluar dari objek
Sejak paket ini, kuitansi tidak lagi termasuk objek bea meterai. Konsekuensinya, transaksi tunai yang dibuktikan dengan kuitansi tidak menimbulkan kewajiban meterai, dan pungutan atas penerimaan uang berhenti menjadi bagian dari rezim bea meterai.
Pelaksanaan pemungutan
PP 24/2000 menyesuaikan aturan pemungutan pada PP 2/1985 agar selaras dengan tarif dan cakupan objek baru, termasuk ketentuan pemakaian meterai dan penanganan dokumen yang kekurangan bea meterai.
Angka & Tarif Penting
| Periode | Tarif umum | Dasar pengaturan |
|---|---|---|
| 1985-2000 | Rp 1.000 | UU 13/1985 dan PP pelaksana |
| 2000-2007 | Rp 3.000 | Paket PP 2000 (PP 24/2000 jo. PP 24/2000) |
| 2008-2020 | Rp 6.000 | PP 80/2007 |
| Sejak 1 Januari 2021 | Rp 10.000 tunggal | UU 10/2020 |
Titik Kepatuhan
- Dokumen yang dibuat setelah paket 2000 memakai meterai Rp 3.000.
- Kuitansi tidak perlu diberi meterai lagi.
- Dokumen dengan meterai kurang tetap sah sebagai dokumen, tetapi dikenai denda bila dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PP 24/2000 berdiri di atas PP 2/1985 sebagai aturan pelaksana UU 13/1985, berpasangan dengan PP 24/2000 untuk sisi tarif dan batas nominal. Rezim tarif ini digantikan PP 80/2007 yang menetapkan Rp 6.000, dan seluruh bangunan UU 13/1985 dicabut diganti UU 10/2020 dengan tarif tunggal Rp 10.000 sejak 1 Januari 2021.
Pertanyaan Umum
Sejak kapan kuitansi tidak perlu meterai?
Sejak paket perubahan tahun 2000, kuitansi dikeluarkan dari objek bea meterai. Dokumen buatan sebelum periode itu dapat saja memuat meterai proporsional karena saat itu kuitansi bernilai besar masih dikenai bea meterai.
Apakah PP ini masih berlaku?
Nilai praktisnya sudah tergantikan oleh PP 80/2007 dan kini UU 10/2020. Naskah ini relevan untuk kronologi tarif dan pembacaan dokumen lama.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 24 Tahun 2000 |
| Nama pendek | PP 24/2000 |
| Ditetapkan | 22 Desember 2000 |
| Mulai berlaku | 22 Desember 2000 |
| Status | dicabut sebagian |