Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah

PMK 112/2022 Diubah sebagian 🗂️ Administrasi & SPT🧭 Konsep Dasar

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (14 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (14 hlm)

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 112/PMI<.03/2022 TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia; b. bahwa untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan . Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib paj/ jdih.kemenkeu.go.id

— 1 of 14 —

Mengingat - 2 - orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah; c. bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Ijdih.kemenkeu.go.id

— 2 of 14 —

Menetapkan - 3 - 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Nomor lnduk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 4. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal jdih.kemenkeu.go.id

— 3 of 14 —

  • 4 - tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat. 6. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 7. Klasifikasi . Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 2 (1) Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022: a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan;dan b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (3) Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain Ijdih.kemenkeu.go.id

— 4 of 14 —

  • 5 - selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan: a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau b. secara jabatan. (5) Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit: a. berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau b. . secara jabatan. (6) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Pasal 3 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) /jdih.kemenkeu.go.id

— 5 of 14 —

  • 6 - dikelompokan menjadi: a. data valid; dan b. data belum valid. (4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. (5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak. (2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; b. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya; c. data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan d. data unit keluarga. (3) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. alamat pos elektronik Wajib Pajak; c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. (4) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. I jdih.kemenkeu.go.id

— 6 of 14 —

  • 7 - (5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. contact center Direktorat Jenderal Pajak; c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: a. hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a; atau b. perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Pasal 6 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan Ijdih.kemenkeu.go.id

— 7 of 14 —

  • 8 - administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. (3) Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid. Pasal 7 (1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1). (2) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. (3) Dalam penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi kepada: a. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa: 1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; 2. data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; 3. data Klasifikasi Lapangan U saha; dan 4. data unit keluarga; b. Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa: 1. data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; /jdih.kemenkeu.go.id

— 8 of 14 —

  • 9 - 2. data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan 3. data Klasifikasi Lapangan Usaha. (4) Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. alamat pos elektronik Wajib Pajak; c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; atau b. Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. (6) Penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. contact center Direktorat Jenderal Pajak; c. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ijdih.kemenkeu.go.id

— 9 of 14 —

  • 10 - Pasal9 (1) Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (2) Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. alamat pos elektronik Wajib Pajak; c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. (3) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampru dengan tanggal 31 Desember 2023. Pasal 10 (1) Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak: a. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau b. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau c. memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang. /jdih.kemenkeu.go.id

— 10 of 14 —

  • 11 - (2) Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (3) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol). (4) Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Pasal 11 (1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain; b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan c. pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Ijdih.kemenkeu.go.id

— 11 of 14 —

  • 12 - dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. (2) Layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri atas: a. layanan pencairan dana pemerintah; b. layanan ekspor dan impor; c. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; d. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; e. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan f. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanJangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. Pasal 12 (1) Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; b. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah; dan/atau c. Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, jdih.kemenkeu.go.id

— 12 of 14 —

  • 13 - dalam penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang paling sedikit memuat: a. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang;dan b. nama Wajib Pajak. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. Pasal 14 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. /jdih.kemenkeu.go.id

— 13 of 14 —

  • 14 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri llll dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 660 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum _ u.b. ,.-:: · ,., t ..,.,,… … Kepala Bag1an dministrasi Kementerian 1 1l ~ - . \ · ) MAS.,..SOEH ~~ 0 4 , / NIP 1969092 199b Q:r’ 001 ~ jdih.kemenkeu.go.id

— 14 of 14 —

PMK 112/2022 — NPWP 16 Digit dan NIK sebagai NPWP

Nomor identitas perpajakan Indonesia berubah bentuk sejak 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022, NPWP lama berformat 15 digit dimutakhirkan menjadi 16 digit, dan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, nomor itu tidak lagi diterbitkan terpisah — Nomor Induk Kependudukan (NIK) diaktivasi langsung menjadi NPWP.

Konteks & Latar

Selama bertahun-tahun seorang penduduk Indonesia bisa membawa dua nomor: NIK untuk urusan kependudukan dan NPWP untuk urusan pajak, dengan data yang bisa saja tidak sinkron. UU HPP memutuskan duplikasi itu: identitas pajak orang pribadi penduduk adalah NIK-nya, sementara pihak lain — badan usaha, instansi pemerintah, orang pribadi asing — memakai NPWP format baru 16 digit. PMK 112/2022 mengatur cara pemberian nomor, pemadanan data dengan basis kependudukan, konversi nomor lama, dan jadwal pemberlakuan. Perubahan pertama lewat PMK 136/2023 menajamkan jadwal hingga pemberlakuan penuh 11 Juli 2024, beriringan dengan operasional sistem inti administrasi perpajakan.

Siapa yang Terdampak

  • Wajib pajak orang pribadi penduduk — NIK menjadi NPWP, tanpa perlu nomor baru.
  • Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk — memperoleh NPWP 16 digit terbitan DJP.
  • Wajib pajak badan dan instansi pemerintah — NPWP 15 digit dikonversi menjadi 16 digit.
  • Pemilik cabang usaha — NPWP cabang digantikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • Penyelenggara layanan pihak lain — bank, perizinan usaha, hingga pencairan dana pemerintah yang menyesuaikan sistemnya.

Isi Pokok

Siapa Memakai Nomor Apa

Sejak 14 Juli 2022 ada dua jalur. Wajib pajak orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP: DJP mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah memakai NPWP 16 digit yang diterbitkan DJP. NPWP kini juga dipakai lintas sektor — setiap administrasi yang mensyaratkan NPWP akan membaca nomor yang sama.

Konversi 15 Digit Menjadi 16 Digit

Mekanismenya sederhana, tanpa pendaftaran ulang: angka nol ditambahkan di depan NPWP 15 digit. Sebaliknya, NPWP 15 digit masa transisi dapat dibaca sebagai 16 digit dengan menghapus nol depannya. NPWP cabang tidak dijadikan NPWP baru; DJP menerbitkan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha, dan NPWP cabang hanya dipakai sampai 30 Juni 2024.

Pemadanan Data dengan Dukcapil

Untuk orang pribadi penduduk, data identitas pajak dipadankan dengan data kependudukan di kementerian dalam negeri. Hasilnya dua: data valid atau belum valid. Yang belum padan diminta klarifikasi — alamat surel, nomor ponsel, alamat tempat tinggal, klasifikasi lapangan usaha, hingga susunan keluarga — melalui laman DJP, surel, call center, atau KPP. Yang tidak merapikan data belum validnya hanya dapat memakai NPWP 15 digit sampai 30 Juni 2024; setelah perubahan data berhasil dipadankan, layanan penuh terbuka kembali.

Jadwal Pemberlakuan Penuh

Masa ganda berjalan dari 14 Juli 2022 sampai 30 Juni 2024: nomor 15 dan 16 digit berjalan paralel, dan pihak lain yang sistemnya belum siap masih menerima format lama. Terhitung sejak 11 Juli 2024, NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit menjadi satu-satunya format dalam layanan DJP maupun layanan pihak lain — mulai pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan dan sektor keuangan, pendirian badan usaha, sampai perizinan berusaha. Dokumen dengan NPWP 15 digit yang terbit sebelum 1 Juli 2024 tetap sah. DJP dapat memberi perpanjangan bagi pihak lain yang sistemnya belum siap.

Angka & Tarif Penting

ParameterKetentuan
Mulai berlaku aturan14 Juli 2022
Format OP pendudukNIK sebagai NPWP (16 digit)
Format OP asing, badan, instansiNPWP 16 digit
Konversi 15 ke 16 digitTambah angka 0 di depan
Pengganti NPWP cabangNITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)
Masa transisi ganda14 Juli 2022 – 30 Juni 2024
Pemberlakuan penuh11 Juli 2024
Batas sah dokumen 15 digitTerbit sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku
Perubahan pertamaPMK 136/2023, berlaku 12 Desember 2023

Titik Kepatuhan

  • Cek status data kependudukan Anda di layanan DJP; bila belum valid, segera ajukan perubahan data agar NIK dapat berfungsi sebagai NPWP.
  • Ganti NPWP 15 digit dengan format 16 digit di seluruh dokumen, faktur, kontrak, dan sistem internal perusahaan.
  • Petakan penggunaan NPWP cabang dan beralih ke NITKU untuk setiap tempat kegiatan usaha.
  • Perbarui integrasi dengan mitra yang mensyaratkan NPWP — bank, marketplace, klien pemerintah — agar transaksi tidak terblokir saat validasi nomor.
  • Simpan dokumen lama apa adanya; tidak ada kewajiban mengganti dokumen yang sudah terbit sebelum 1 Juli 2024.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Aturan ini pelaksana langsung kewenangan NIK sebagai NPWP dalam UU KUP hasil UU HPP, dan menjadi fondasi bagi kawasan administrasi lain: pendaftaran dan penghapusan NPWP era PMK 81/2024, faktur pajak elektronik, hingga pembebanan pajak di layanan keuangan. PMK 136/2023 mengubah jadwal dan mekanisme pemberlakuan, sementara pemadanan datanya bekerja di atas basis data kependudukan yang dikelola kementerian dalam negeri. Konversi nomor ini juga beririsan dengan migrasi ke sistem inti administrasi perpajakan yang menuntut format 16 digit di seluruh transaksi.

Pertanyaan Umum

Apakah saya harus mendaftar ulang untuk mendapat NPWP 16 digit?

Tidak. Konversi berjalan otomatis: NPWP 15 digit Anda menjadi 16 digit dengan tambahan nol di depan, dan bagi penduduk, NIK diaktivasi sebagai NPWP. Yang perlu Anda lakukan adalah memastikan data identitas sudah valid melalui pemadanan dan mengubah dokumen yang memakai format lama.

Bagaimana kalau data saya tidak cocok dengan data kependudukan?

Layanan bisa terhambat sampai data dirapikan. Ajukan perubahan data lewat laman DJP, call center, atau KPP sehingga pemadanan menghasilkan status valid.

Apa beda NPWP cabang dengan NITKU?

NPWP cabang dulu seperti NPWP kedua untuk tempat usaha terpisah. Kini identitas utama cukup satu; setiap tempat usaha memperoleh NITKU sebagai penanda lokasi, tanpa melipatgandakan NPWP.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 112 Tahun 2022
Nama pendekPMK 112/2022
Ditetapkan
Mulai berlaku1 Juli 2024
StatusDiubah sebagian
⚠️ Catatan verifikasi diubah antara lain melalui PMK 136 Tahun 2023
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 112/2022) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Materi yang memakai regulasi ini

Regulasi terkait

Semua regulasi →