Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

PMK 53/2025 Berlaku 🧾 PPN & PPnBM

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (5 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (5 hlm)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto; b. bahwa pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

— 1 of 5 —

-2- dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Ketentuan Pasal 20 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

— 2 of 5 —

-3- Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 313 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau b. 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. (5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 324 (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

— 3 of 5 —

-4- diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. 3. Pasal 343 dihapus. 4. Pasal 354 dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

— 4 of 5 —

-5- Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

— 5 of 5 —

Konteks & Latar

PMK 11/2025 adalah rumah teknis skema DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN era tarif nominal 12 persen: penyerahan non-mewah memakai DPP 11/12 agar beban efektif tetap 11 persen, sektor tertentu memakai basis khusus warisan aturan lama. Namun implementasinya memunculkan ketegangan. Yang paling keras: perdagangan aset kripto yang tak pernah diperlakukan sebagai barang kena pajak tiba-tiba terkait PPN lewat pemungutan oleh penyelenggara sistem elektronik, membebani industri yang justru ingin dikawal pertumbuhannya.

Pemerintah menjawabnya pertengahan 2025. PMK 53/2025 ditetapkan 25 Juli 2025, diundangkan 28 Juli 2025, dan berlaku sejak 1 Agustus 2025 — menyuntik penyesuaian ke tubuh PMK 11/2025 tanpa membongkar arsitektur 11/12 yang sudah berjalan.

Siapa yang Terdampak

  • Penyelenggara perdagangan aset kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) — sebelumnya diposisikan sebagai pihak yang memungut PPN atas transaksi klien, kini dilepas dari peran itu.
  • Penambang aset kripto — besaran tertentu PPN atas hasil penambangan termasuk imbalan blok dihapuskan.
  • Agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi — basis nilai lainnya ditegaskan tetap dipertahankan.
  • PKP kegiatan membangun sendiri — basis perhitungan PPN dijaga tidak berubah.
  • PKP hasil industri pengolahan mineral — terkait penyesuaian basis nilai lain yang dilaporkan menyertai perubahan ini.
  • Konsumen dan pelaku usaha umum — tidak terdampak perubahan tarif; beban efektif 11 persen tetap.

Isi Pokok

PPN Aset Kripto Dihapuskan

Perubahan intinya adalah penghapusan dua ketentuan di PMK 11/2025. Pertama, ketentuan yang menjadikan penyelenggara perdagangan aset kripto memungut PPN dengan tarif efektif 1 persen bagi transaksi melalui PFAK dan 2 persen bagi jalur lain, mencakup pembelian pakai rupiah, tukar-menukar aset, hingga transfer. Kedua, ketentuan besaran tertentu PPN atas penghasilan penambangan kripto. Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak lagi menjadi objek PPN. Alasannya: memberi kepastian hukum atas karakter transaksi kripto dan menyamakan kedudukannya dengan efek keuangan seperti saham dan obligasi yang tidak dikenai PPN.

Penghapusan ini bukan berarti kripto bebas pajak. Beban penghasilan dipindahkan ke rezim PPh: transaksi kripto dikenai PPh Pasal 22 final sesuai PMK 50/2025, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dengan mekanisme yang lebih sederhana.

Basis Khusus yang Dipertahankan

PMK 53/2025 sekaligus menegaskan beberapa ketentuan PMK 11/2025 yang tidak diubah: PPN atas jasa perantara agen asuransi dihitung dari 10 persen komisi dikalikan faktor 11/12, pialang asuransi dan reasuransi dari 20 persen komisinya, dan kegiatan membangun sendiri dari 20 persen biaya pembangunan tanpa harga tanah. Artinya, perubahan ini tertarget pada kripto dan tidak menyentuh beban sektor lain.

Penyesuaian Teknis Lainnya

Perubahan ini juga merapikan ketentuan transisi di PMK 11/2025 dan menyentuh aturan terkait administrasi sistem inti perpajakan agar penyesuaian faktur, pembukuan, dan pelaporan masa PPN berjalan rapi di tengah migrasi Coretax.

Basis Hasil Industri Pengolahan Mineral

Dilaporkan bahwa perubahan ini menyentuh penyerahan hasil industri pengolahan mineral dengan membuka alternatif penghitungan DPP nilai lain sebesar 70 persen dari nilai jual atau akumulasi biaya yang dikeluarkan atas persetujuan Menteri Keuangan — jawaban atas keluhan smelter bahwa basis 70 persen membebani produk olahan yang nilai jualnya bergantung harga komoditas dunia.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Ditetapkan / diundangkan25 Juli 2025 / 28 Juli 2025
Berlaku1 Agustus 2025
PPN transaksi kripto via PFAK (ketentuan lama)Efektif 1% — dihapus
PPN transaksi kripto non-PFAK (ketentuan lama)Efektif 2% — dihapus
Penambangan kripto (ketentuan lama)Besaran tertentu 10% x 11/12 x tarif — dihapus
Agen asuransi10% x 11/12 x tarif dikali komisi
Pialang asuransi/reasuransi20% x 11/12 x tarif dikali komisi
Membangun sendiri20% x 11/12 x tarif dikali biaya pembangunan tanpa harga tanah
Beban efektif PPN penyerahan umumTetap 11% (12% x 11/12)

Titik Kepatuhan

Penyelenggara aset kripto berhenti memungut dan menyetor PPN sejak 1 Agustus 2025, menyesuaikan sistem perhitungan dan tampilan biaya di platform, serta merapikan kewajiban masa sebelum tanggal kunci — termasuk koreksi SPT Masa PPN bila ada transaksi yang sempat dipungut. Sebagai gantinya, mereka menyiapkan pemungutan PPh 22 final menurut PMK 50/2025. PKP sektor asuransi dan membangun sendiri memastikan basis hitungnya tidak ikut berubah, sementara PKP pengolahan mineral mengikuti perkembangan basis DPP barunya sebelum menyusun faktur pajak.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK 53/2025 berdiri di atas PMK 11/2025 yang ia ubah, dan keduanya mengeksekusi mekanisme nilai lain yang dibuka Pasal 16A UU PPN hasil UU HPP serta dibingkai PMK 131/2024 tentang daftar barang mewah pemikul tarif 12 persen penuh. Penghapusan PPN kripto berpasangan dengan PMK 50/2025 yang menata PPh 22 final atas transaksi aset kripto, dan administrasi pelaporannya berjalan dalam kerangka PMK 81/2024 tentang sistem inti administrasi perpajakan.

Pertanyaan Umum

Apakah aset kripto sekarang bebas pajak?

Tidak. Yang dihapus hanya PPN-nya per 1 Agustus 2025. Atas transaksinya tetap ada PPh Pasal 22 final menurut PMK 50/2025, ditambah kewajiban PPh biasa bagi pemiliknya di SPT Tahunan.

Kenapa PPN kripto yang baru berlaku setahun langsung dicabut?

Karena basisnya problematis: kripto diperlakukan seperti barang kena pajak padahal karakternya mirip efek keuangan, sehingga muncul beban ganda dan ketidakpastian di industri yang justru ingin ditumbuhkan. Pemerintah memilih kepastian hukum.

Apakah tarif PPN barang dan jasa umum ikut berubah?

Tidak. Rumus 12 persen dikalikan DPP 11/12 dengan beban efektif 11 persen tetap berlaku untuk penyerahan non-mewah. PMK 53/2025 hanya menyuntik perubahan tertarget di rezim nilai lain PMK 11/2025.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 53 Tahun 2025
Nama pendekPMK 53/2025
Ditetapkan
Mulai berlaku1 Agustus 2025
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 53/2025) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →