KMK 640/KMK.04/1994 — Subjek Pajak Dalam Negeri vs Luar Negeri
Sebutan “KMK 640/KMK.04/1994” nyaris selalu muncul saat membahas siapa yang wajib membayar pajak atas seluruh penghasilannya di Indonesia dan siapa yang cukup atas penghasilan dari Indonesia saja. Naskah ini membedah identitas dokumen yang dicatat resmi, kriteria yang melekat pada sebutannya, dan aturan yang kini berlaku.
Konteks & Latar
Kerangka dasarnya ada di UU PPh: subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun diperoleh — prinsip worldwide income — sedangkan subjek pajak luar negeri (SPLN) hanya atas penghasilan dari Indonesia, umumnya dipotong final lewat PPh Pasal 26. Era 1994 melahirkan aturan menteri keuangan yang menjabarkan kriteria pembedaannya untuk orang pribadi — termasuk profesi lintas negara seperti pilot, awak kabin, dan pelaut.
Identitas dokumennya menarik dicermati. Banyak buku dan artikel menyebut nomor 640/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dengan judul “Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri”. Namun basis data resmi JDIH Kementerian Keuangan mencatat nomor ini sebagai keputusan tentang Kredit Pajak Luar Negeri (pelaksana PPh Pasal 24) yang kemudian diubah dan dicabut melalui KMK 164/KMK.03/2002.
Siapa yang Terdampak
- Ekspatriat dan tenaga kerja asing — status SPDN atau SPLN menentukan worldwide income atau cukup PPh Pasal 26.
- Pilot, awak kabin, dan pelaut — profesi lintas batas yang tidak pernah berada di satu negara penuh 183 hari.
- Perusahaan penerbangan dan pelayaran — harus menentukan status pajak krunya untuk pemotongan dan pelaporan.
- Wajib pajak berpenghasilan luar negeri — terkait gugus kredit pajak luar negeri, isi asli KMK 640/1994 menurut catatan resmi.
Isi Pokok
Kriteria Subjek Pajak yang Berlaku Kini
Pembedaan SPDN–SPLN orang pribadi bertumpu pada Pasal 2 UU PPh: bertempat tinggal di Indonesia; hadir lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, terus-menerus atau terputus-putus; atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dengan niat bertempat tinggal — dibuktikan misalnya izin tinggal jangka panjang, kontrak kerja atau sewa di atas 183 hari, hingga pemindahan keluarga. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia serta warisan belum terbagi juga SPDN.
Kriteria Era Klasik untuk Profesi Lintas Batas
Aturan pelaksana era lama dikenal menambahkan kriteria teknis: pekerja proyek konstruksi, instalasi, penambangan, atau survei yang dikerjakan bersama-sama enam bulan atau lebih di Indonesia dianggap SPDN; pegawai penerbangan yang tinggal bersama keluarganya di Indonesia sepanjang dua belas bulan kalender masuk SPDN tanpa melihat jumlah hari terbangnya; yang tidak tinggal bersama keluarga diuji dari hari tugas penerbangan dari dan ke Indonesia; begitu pula pegawai kapal yang beroperasi dari dan ke pelabuhan Indonesia dengan ambang hari tertentu. Kriteria inilah yang membuat sebutan KMK 640/1994 awet di praktik.
Status Kini: Gugus Aturan Sudah Bertukar Wajah
Dua kabar penting. Pertama, sisi “subjek pajak”: petunjuk teknis DJP — PER-43/PJ/2011 — telah dicabut dan digantikan PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, berlaku sejak 9 Desember 2025 dan sekaligus mencabut aturan PPh pekerja Indonesia di luar negeri. PER-23/2025 memakai kriteria Pasal 2 UU PPh secara murni — tanpa kriteria proyek enam bulan maupun ambang hari khusus awak penerbangan dan kapal. Kedua, sisi “kredit pajak”: KMK 164/2002 sendiri akhirnya dicabut oleh PMK 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Gugus dokumen ini sudah tidak mengikat sejak lama.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Ambang hadir SPDN | Lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (bagian hari = 1 hari) |
| Proyek 6 bulan & ambang hari awak pesawat/kapal | Kriteria era klasik; tidak ada di PER-23/2025 |
| SPLN orang pribadi | PPh final Pasal 26 dari penghasilan dari Indonesia |
| Pengganti fungsi kredit pajak luar negeri | PMK 192/PMK.03/2018 |
| Aturan penentuan subjek pajak terkini | PER-23/PJ/2025 (berlaku 9 Desember 2025) |
Titik Kepatuhan
- Tentukan status subjek pajak sejak awal: jumlah hari di Indonesia dan bukti niat tinggal adalah dua kunci yang paling sering dipersoalkan saat pemeriksaan.
- Awasi paspor dan stempel: hari kehadiran dihitung penuh meski hanya sebagian hari, dan data imigrasi bisa dipakai.
- Kru pesawat dan kapal: jangan menyandarkan status pada ambang hari era klasik — analisis harus berbasis tempat tinggal, 183 hari, dan niat menetap. Rujuk PMK 192/2018 untuk pengkreditan penghasilan luar negeri, bukan KMK era 1994.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Topik ini adalah simpul tiga benang: UU PPh Pasal 2 sebagai fondasi; PER-43/PJ/2011 yang digantikan PER-23/PJ/2025 sebagai petunjuk teknis penentuan subjek pajak; serta KMK 164/KMK.03/2002 — pengganti KMK 640/1994 — yang kini digantikan PMK 192/2018 sebagai aturan pengkreditan pajak luar negeri. Hasil penentuan status menentukan perlakuan PPh Pasal 26, manfaat P3B, hingga kewajiban NPWP dan SPT tahunan.
Pertanyaan Umum
Apakah KMK 640/1994 masih bisa dipakai?
Tidak sebagai dasar hukum. Catatan resmi menempatkannya dalam gugus kredit pajak luar negeri yang seluruhnya telah dicabut — terakhir oleh PMK 192/2018. Untuk penentuan subjek pajak sekalipun, rujukan yang hidup adalah UU PPh Pasal 2 jo. PER-23/2025.
Apa bedanya SPDN dan SPLN dalam beban pajak?
SPDN dikenai pajak atas penghasilan seluruh dunia dengan tarif Pasal 17 dan wajib SPT tahunan. SPLN hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia, umumnya final lewat PPh Pasal 26.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | KMK Nomor 640 Tahun 1994 |
| Nama pendek | KMK 640/1994 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |