Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-6/PJ/2021 (Pemindahan Tempat Kedudukan Wajib Pajak)

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (12 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (12 hlm)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/202 1 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/202 1 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal II angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.O1/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 06/PJ/202 1 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/202 1 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/202 1 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/ PMK. 01 / 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan saat penerapan tugas, fungsi, dan

— 1 of 12 —

2 susunan organisasi serta beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 / PMK. 01 / 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 24 Mei 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/202 1 tentarig Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/202 1 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PEMINDAHAN TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR ])AN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

— 2 of 12 —

-3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/202 1 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 / PMK. 01 / 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. 4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah

— 3 of 12 —

dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 5. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. 6. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. 7. KPP Pratama Lama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya dialihkan ke KPP Pratama Barn. 8. KPP Pratama Barn adalah KPP Pratama yang menerima pengalihan wilayah keija dan KPP Pratama Lama. 9. Saat Mulai Terdaftar, yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Barn atau KPP Madya yaitu tanggal 24 Mei 2021. 10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 11. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Paj ak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 12. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

— 4 of 12 —

-5 13. Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selarijutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tarida pengenal din atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpaj akannya. 14. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 15. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, termasuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan. 16. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutarig atau seharusnya tidak terutang. 17. Surat Tagihan Pajak, yang selanjutnya disingkat STP, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, termasuk Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 18. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPPKP, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang selanjutnya disingkat SKPKPP, adalah surat

— 5 of 12 —

keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. 20. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, yang selanjutnya disingkat SPMKP, adalah surat perintah dan Kepala KPP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang serta dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 21. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang selanjutnya disingkat SKPIB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang dibenikan kepada Wajib Pajak. 22. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga, yang selanjutnya disingkat SKPPIB, adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang. 23. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, yang selanjutnya disingkat SPMIB, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) hunuf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi dan Pemeniksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021;

— 6 of 12 —

b. Pemeriksaan Rutin selain atas SPT Lebih Bayar restitusi dan Pemeriksaan Khusus, yang daluwarsa penetapannya setelah tanggal 31 Agustus 2021: 1. diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021; 2. dialihkan ke KPP Pratama Barn atau KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021; c. Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas waktu penerbitan keputusannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021; d. Pemeriksaan Tujuan Lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang batas waktu penerbitan keputusannya setelah tanggal 31 Agustus 2021 dialihkan ke KPP Pratama Baru atau KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021; e. Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang permohonannya disampaikan sampai dengan tanggal 19 Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021; atau f. Pemeriksaan Tujuan Lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP yang permohonannya disampaikan setelah tanggal 19 Maret 2021, diselesaikan oleh KPP Pratama Barn atau KPP Madya.

— 7 of 12 —

  1. Ketentuan Pasal 10 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang KUP yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu penyelesaian: a. 1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau 2. permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dan 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan; b. 3 (tiga) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 45 (empat puluh lima) han setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau 2. permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dan 45 (empat puluh lima) han setelah SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pembenitahuan SKPPKP tidak diterbitkan. (2) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP yang belum

— 8 of 12 —

-9 diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama dengan jangka waktu penyelesaian: a. 15 (lima belas) han, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 7 (tujuh) han setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pembenitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau 2. permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dan 7 (tujuh) han setelah SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan; b. 1 (satu) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pembenitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau 2. permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dan 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan. Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN yang belum diterbitkan SKPPKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai benikut: a. permohonan pengembalian yang jatuh temponya paling lama 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan, paling lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau

— 9 of 12 —

  • 10 - b. permohonan pengembalian yang jatuh temponya lebih dan 15 (lima belas) han setelah SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan SKPPKP atau surat pemberitahuan SKPPKP tidak diterbitkan. (4) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan SKPLB oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan pengembaliari pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP Pratama Lama lebih dan 1 (satu) bulan sebelum SMT, KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan paling lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau b. permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diterima oleh KPP Pratama Lama paling lama 1 (satu) bulan sebelum SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan. (5) Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17B Undang-undang KUP yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Lama yang mengalami perubahan jenis KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan pengembalian yang batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, KPP Pratama Lama menyelesaikan pemeriksaan paling lambat tanggal 7 Mei 2021 dan menerbitkan surat ketetapan pajak

— 10 of 12 —

-11- dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. permohonan pengembalian yang batas waktu penerbitan surat ketetapan pajaknya setelah tanggal 31 Agustus 2021: 1. diselesaikan oleh KPP Pratama Lama paling lambat tanggal 7 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021, dan KPP Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau 2. dialihkan ke KPP Pratama Barn atau KPP Madya pada tanggal 24 Mei 2021, dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 27 April 2021. (6) Dalam hal pada saat SMT terdapat SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang menyatakan lebih bayar namun belum diterbitkan SKPKPP dan SPMKP oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKPKPP yang saat jatuh temponya paling lama 7 (tujuh) han setelah SMT, KPP Pratama Lama menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP paling lambat 1 (satu) han kerja sebelum SMT; atau b. SKPKPP yang saat jatuh temponya lebih dan 7 (tujuh) han setelah SMT, KPP Pratama Barn atau KPP Madya menerbitkan SKPKPP dan/atau SPMKP. (7) Dalam hal pada saat SMT terdapat permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib pajak yang belum diterbitkan SKPIB,

— 11 of 12 —

Salman sesuai dengan aslinya S TARIS DIR TORAT JENDERAL PAJAK UMUM, WAHYU 102 199012 1 001 - 12 - SKPPIB, dan/atau SPMIB oleh KPP Pratama Lama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak telah diterima KPP Pratama Lama lebih dan 7 (tujuh) han sebelum SMT, KPP Pratama Lama menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum SMT; atau b. terhadap permohonan pemberian imbalan bunga yang mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak telah diterima KPP Pratama Lama paling lama 7 (tujuh) han sebelum SMT, KPP Pratama Baru atau KPP Madya menyelesaikan permohonan dimaksud sampai dengan penerbitan surat penolakan pemberian imbalan bunga atau penerbitan SKPIB, SKPPIB, dan SPMIB. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

— 12 of 12 —

Kode Billing dan Surat Setoran Pajak — Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membayar pajak di Indonesia kini bukan urusan datang ke kas kantor pajak. Seluruh pembayaran dan penyetoran pajak berjalan lewat dua instrumen digital: kode billing yang diterbitkan sistem billing DJP sebagai “tagihan virtual”, dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti uang telah masuk kas negara. Naskah ini merangkum kerangka tata cara pembayaran dan penyetoran era pra-sistem inti — yang tulang punggungnya berupa aturan menteri keuangan tentang pembayaran-penyetoran pajak serta aturan DJP tentang bentuk, isi, dan pengisian SSP (PER-9/PJ/2020 dan perubahannya, PER-22/PJ/2021).

Konteks & Latar

Sebelum digitalisasi, penyetoran pajak diisi di formulir kertas dan kesalahan identitas bisa membuat pajak tidak tercatat di akun yang benar. DJP lalu membangun rantai digital: aplikasi kode billing (e-Billing), kanal bank dan uang elektronik (M-Pajak), sampai pemindahbukuan otomatis. Aturan bentuk dan isi SSP terakhir sebelum era baru adalah PER-9/PJ/2020 (ditetapkan 30 April 2020) yang mencabut seri formulir SSP lama; PER-22/PJ/2021 kemudian memperbarui daftar kodenya. Saat sistem inti beroperasi, kerangka ini digantikan rezim berbasis PMK 81/2024 dan PER-10/PJ/2024 untuk pembayaran sejak 1 Januari 2025.

Siapa yang Terdampak

  • Seluruh wajib pajak — orang pribadi, badan, dan pemotong yang membayar atau menyetor PPh, PPN, dan pajak lain.
  • WP non-NPWP — pembayar sekali transaksi yang memakai jalur deposito pajak.
  • Bank dan pos persepsi serta penyelenggara uang elektronik — gerbang pembayaran yang membaca kode billing.
  • Instansi pemerintah — dengan jadwal penyetoran khusus yang mengikuti mekanisme anggaran.

Isi Pokok

Kode Billing Dulu, Baru Bayar

Setiap pembayaran dibuka dengan kode billing dari sistem billing DJP atau sistem yang terhubung dengannya. Kode itu mengikat tiga data krusial: siapa pembayar (NPWP/NIK), apa yang dibayar (kode akun dan kode jenis setoran), dan untuk masa kapan. Kanalnya beragam — teller bank atau pos persepsi, ATM, mobile dan internet banking, debit online, hingga uang elektronik skema M-Pajak. Uang yang masuk dipindahbukukan DJP berdasarkan data bank, asalkan identitas saat bayar benar.

Satu SSP, Satu Jenis, Satu Masa

Kaidah inti pengisian SSP: satu surat untuk satu jenis pajak, satu masa atau tahun (bagian) tahun pajak, dan satu pasang kode akun-jenis setoran. SSP elektronik menggantikan formulir rangkap dua; pengisiannya mengikuti petunjuk aplikasi billing DJP. Untuk penerimaan negara rangka impor — bea masuk, PPh 22 impor, PPN impor — yang dipakai surat setoran kepabeanan, bukan SSP biasa.

Deposit Pajak untuk yang Tak Punya NPWP

Bagi orang yang tidak memiliki NPWP namun terkena kewajiban bayar — misalnya pemungutan atas imbalan sekali transaksi — tersedia deposito pajak: uang disetor lebih dulu ke kas negara, lalu diaktifkan sebagai pembayaran setelah identitas jelas. Mekanisme ini menjaga pembayaran tidak menggantung gara-gara urusan administrasi NPWP.

Transisi ke Rezim Pembayaran Baru

Sejak 1 Januari 2025, pembayaran dan penyetoran berjalan dalam kerangka PMK 81/2024 dan PER-10/PJ/2024: kode billing diterbitkan di sistem inti, kaidah SSP dilebur ke dalam ketentuan pembayaran-penyetoran baru, termasuk aturan pengembalian kelebihan bayar dan imbalan bunga. Prinsip lamanya tetap: identitas benar, kode benar, masa benar.

Angka & Tarif Penting

ParameterKetentuan
Dasar pembayaranKode billing dari sistem billing DJP
Bukti setorSSP atau sarana administrasi yang disamakan
Kaidah SSP1 jenis pajak × 1 masa/tahun × 1 kode akun & jenis setoran
Rangkap formulir kertas2 (bank/pos persepsi dan arsip WP)
Penerimaan imporSurat setoran kepabeanan, bukan SSP
Tanpa NPWPJalur deposito pajak
PER-9/PJ/2020 berlaku30 April 2020, mencabut seri formulir SSP lama
Rezim baruPMK 81/2024 jo. PER-10/PJ/2024, pembayaran sejak 1 Januari 2025

Titik Kepatuhan

  • Buat kode billing dengan data yang benar sebelum membayar; salah kode berarti uang masuk tetapi tidak terbaca di akun pajak Anda.
  • Jangan menyetor beberapa jenis pajak atau beberapa masa dalam satu SSP — pisahkan sesuai kaidah satu-satu-satu.
  • Simpan bukti pembayaran; SSP adalah syarat pemindahbukaman yang nanti dicocokkan dengan SPT.
  • Perhatikan batas waktu setoran tiap jenis pajak — kode billing tidak mengubah jatuh tempo, ia hanya membuka pintu bayar.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Rantai aturan ini menggantung pada payung pembayaran dan penyetoran pajak di tingkat menteri keuangan, lalu dijabarkan DJP lewat PER-9/PJ/2020 dan PER-22/PJ/2021 untuk daftar kode akun dan jenis setoran. Instansi pemerintah punya pengecualian jadwal lewat rezim perpajakan instansi. Sejak era sistem inti, seluruhnya dikonsolidasi PMK 81/2024 dengan pelaksanaan teknis PER-10/PJ/2024, sehingga aturan-aturan pra-2025 kini menjadi rujukan historis.

Pertanyaan Umum

Apa beda kode billing dengan SSP?

Kode billing adalah tanda terima permintaan bayar yang memuat identitas, kode pajak, dan masa — ia dibuat sebelum membayar. SSP adalah bukti bahwa uang telah masuk kas negara; dalam praktik elektronik, bukti dari bank atau M-Pajak menjadi SSP yang disamakan.

Bisakah satu SSP untuk dua masa pajak sekaligus?

Tidak, dalam kerangka pra-2025: satu SSP hanya untuk satu jenis pajak pada satu masa atau tahun pajak. Mau menyetor dua masa, buat dua kode billing dan dua penyetoran.

Bagaimana jika saya salah memasukkan kode saat membayar?

Pembayaran dengan kode keliru berisiko tidak dapat dipindahbukukan meski uang sudah masuk. Segera ajukan pembetulan data melalui kanal DJP atau bank penerima.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPER Nomor 9 Tahun 2021
Nama pendekPER-9/PJ/2021
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusDiubah sebagian
⚠️ Catatan verifikasi Judul diperbaiki: PER-9/PJ/2021 = perubahan aturan pemindahan WP, bukan pembayaran/penyetoran. Judul diperbaiki: PER-9/PJ/2021 = perubahan aturan pemindahan WP, bukan pembayaran/penyetoran.
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PER 9/2021) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →