Konteks & Latar
Penghasilan yang dibayar ke wajib pajak luar negeri (WPLN) — dividen, bunga, royalti, sewa, jasa — dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20% dari jumlah bruto. Namun Indonesia terikat perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda (P3B) dengan puluhan negara yang menurunkan tarif pemotongan itu, kadang drastis. Masalah klasiknya: DJP tidak bisa memastikan dari satu sisi saja bahwa penerima penghasilan benar-benar pemilik manfaat yang berdomisili di negara mitra, sementara pemotong di Indonesia tidak mau menanggung risiko memakai tarif lebih rendah tanpa dasar yang kuat.
PER-25/PJ/2018 memecah kebuntuan itu dengan membenahi tata cara penerapan P3B, menggantikan rezim sebelumnya (PER-1/PJ/2011). Ditetapkan akhir 2018, peraturan ini mempertegas dua sisi kewajiban: WPLN harus membuktikan status domisilinya lewat Form DGT, dan pemotong harus meneliti formulir itu sebelum memakai tarif perjanjian. Sampai hari ini, inilah rujukan utama pemberian manfaat P3B atas penghasilan WPLN di Indonesia.
Siapa yang Terdampak
- Pemotong di Indonesia — bank pembayar bunga ke cabang luar negeri, perusahaan yang membayar royalti lisensi, perusahaan induk yang membagi dividen ke pemegang saham asing, pengguna jasa WPLN: risiko pemotongan ada di tangan mereka.
- WPLN penerima penghasilan — pemerintah asing, bank, perusahaan asuransi, lembaga pensiun, dana abadi, dan perusahaan biasa yang ingin menikmati tarif perjanjian.
- Pemilik manfaat efektif — rantai holding lintas negara yang diuji kelayakannya sebelum tarif P3B diberikan.
- Grup dengan proyek konstruksi atau pekerjaan jasa lintas negara — penghasilan jasa dan keuntungan usaha WPLN ikut diatur cara pembandingan manfaat P3B-nya.
Isi Pokok
Form DGT sebagai Kunci Tarif Perjanjian
Untuk memakai tarif P3B, WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) berupa Form DGT — formulir standar yang diterbitkan DJP dan ditandatangani otoritas pajak negara mitra. Formulirnya terbagi dua: Form DGT 1 untuk penerima penghasilan dividen, bunga, dan royalti, serta Form DGT 2 untuk penghasilan lain seperti jasa dan keuntungan usaha. Formulir harus asli atau dilegalisasi, diisi benar, lengkap, dan jelas. Pengecualian diberikan untuk lembaga tertentu — antara lain lembaga pensiun dan dana abadi yang tercantum dalam perjanjian — yang kelayakannya dapat ditegaskan lewat penelitian DJP tanpa menuntut formulir baru setiap pembayaran.
Kewajiban Meneliti di Sisi Pemotong
PER-25/PJ/2018 menanggalkan anggapan bahwa pemotong cukup menerima formulir lalu langsung memotong. Pemotong wajib meneliti kebenaran dan kelengkapan Form DGT: memastikan data penerima sesuai pihak yang benar-benar menerima penghasilan, status domisilinya aktif, dan penerima bukan subjek pajak dalam negeri. Jika formulir diterima setelah pembayaran dilakukan, pemotong memotong dengan tarif PPh 26 terlebih dahulu; setelah Form DGT lengkap diterima, kelebihan pemotongan diperhitungkan kembali kepada WPLN.
Penguatan Penelitian oleh DJP
DJP dapat melakukan penelitian atas SKD WPLN — termasuk memastikan pemilik manfaat efektif dan kesesuaian data dengan otoritas negara mitra. Hasil penelitian ini menjadi dasar DJP memberitahukan pemotong apakah tarif P3B layak diberikan, sehingga tanggung jawab pemotong tidak berhenti di kelengkapan administratif semata.
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Memakai tarif P3B tanpa Form DGT yang lengkap, atau dengan formulir yang ternyata tidak sah, berarti pemotongan kurang bayar: kekurangan pajak dikenai sanksi administrasi dan bunga per Pasal 13 UU KUP, dan posisi pemotonglah yang menanggungnya.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Tarif umum PPh Pasal 26 | 20% dari jumlah bruto |
| Dasar tarif perjanjian | Tarif sesuai P3B negara mitra masing-masing (umumnya 0–20% tergantung pasal dan jenis penghasilan) |
| Dokumen syarat | Form DGT 1 (dividen, bunga, royalti); Form DGT 2 (penghasilan lain) |
| Kondisi formulir | Asli/dilegalisasi, diisi benar-lengkap-jelas, ditandatangani otoritas negara mitra |
| Waktu penyerahan | Sebelum pembayaran penghasilan; bila setelahnya, potong tarif umum dulu, selisih diperhitungkan kembali |
| Pengecualian formulir | Lembaga tertentu seperti lembaga pensiun dan dana abadi sesuai ketentuan perjanjian |
Titik Kepatuhan
Alur kerja pemotong yang patuh: minta Form DGT jauh sebelum tanggal pembayaran, teliti isinya terhadap dokumen pendukung (akta, perjanjian, bukti penerimaan manfaat), dan simpan seluruh berkas sebagai bukti pemotongan. Bila informasi berubah — misalnya penerima berpindah domisili atau rantai kepemilikan berubah — perbarui formulirnya. Untuk pembayaran berulang dalam satu tahun, pastikan formulir tetap berlaku pada tiap pembayaran. Jangan otomatis memakai tarif rendah hanya karena nama negara mitra dikenal bersahabat: pasal yang relevan (dividen, bunga, royalti, atau keuntungan usaha) dan status pemilik manfaat efektiflah yang menentukan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PER-25/PJ/2018 melaksanakan ketentuan pengenaan PPh atas WPLN di UU PPh dan sifat P3B sebagai undang-undang dalam arti UU KUP. Bukti potongnya kini dibuat elektronik lewat keluarga bupot PPh 26 — dahulu e-Bupot 23/26, kini e-Bupot Unifikasi (PER-24/PJ/2021) dan berlanjut di ekosistem Coretax. Mekanisme pengembalian kelebihan pemotongan terhubung dengan ketentuan pengembalian penghasilan yang dipotong lebih dari terutang di UU KUP, dan bagi pemotong besar, kualitas penelitian Form DGT berujung pada posisi risiko saat pemeriksaan (kini diatur PMK 15/2025).
Pertanyaan Umum
Apa itu Form DGT dan siapa yang menyediakannya?
Form DGT adalah formulir standar DJP yang diisi WPLN dan ditandatangani otoritas pajak negara mitra sebagai bukti domisili. Form DGT 1 dipakai untuk dividen, bunga, dan royalti; Form DGT 2 untuk penghasilan lain.
Bagaimana kalau Form DGT baru sampai setelah pembayaran?
Pemotong memotong dengan tarif PPh 26 (umumnya 20%) lebih dahulu. Setelah formulir lengkap diterima dan tarif P3B layak diberikan, kelebihan pemotongan diperhitungkan kembali kepada WPLN.
Apakah tarif P3B otomatis lebih rendah dari 20%?
Tidak selalu. Tarif perjanjian berbeda antarnegara dan antarpasal — bisa lebih rendah, sama, atau untuk beberapa jenis penghasilan di negara tertentu bahkan tanpa pemotongan. Ketentuannya mengikuti teks P3B negara mitra yang bersangkutan.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PER Nomor 25 Tahun 2018 |
| Nama pendek | PER-25/PJ/2018 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |