Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (19 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (19 hlm)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah / 64 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 19 —
Mengingat Menetapkan - 2 - sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 19 —
- 3 - Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusahayang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 9. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 19 —
- 4 - 10. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 11. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 12. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Pengusaha Kena Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. (2) Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan: a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) //www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 19 —
- 5 - diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (3) Tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak yang dalarn penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) harus menyarnpaikan pemberitahuan kepada Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan. kepala Kantor Kena Pajak (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan paling larnbat pada saat batas waktu penyarnpaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan Nilai Masa Pajak pertarna dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertarnbahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak yang dalarn penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. I/ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 19 —
- 6 - (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. (3) Kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (6) Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak-Masa Pajak dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 6 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau I/ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 19 —
- 7 - ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. secara langsung; b. melalui alamat pos elektronik Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau d. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. orang pribadi yang bersangkutan, untuk Pengusaha Kena Pajak orang pribadi; b. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian a tau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk Pengusaha Kena Pajak badan; atau c. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus. (5) Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah ~/www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 19 —
- 8 - pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 8 Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 9 Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal 10 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dianggap: a. menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l); dan b. telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 19 —
- 9 - (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 19 —
- 10 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 30 Maret 2022 364 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 19 —
- 11 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU RINCIAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU, CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU, DAN CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN BERALIH UNTUK MEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILA! YANG TERUTANG DENGAN TARIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU A. RINCIAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU NO KOMODITI PROSES I. PERKEBUNAN 1. Kelapa Sawit - Dipetik, dibrondol -Buah - Dipetik, direbus, -Cangkang dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) 2. Kakao -Dipetik, diperam, dikupas, -Buah fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan 3. Kopi - Dipetik, diperam, dikupas, -Buah fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan - Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan, disangrai 4. Aren -Disadap - Nira -Dipotong, dicacah, - Daun/batang fermentasi 5. Jambu Mete -Dipetik, tidak dikupas -Biji Mete (tanpa dikacip) - Dipetik, dikeringkan, dikemas, tidak dikemas JENIS BARANG - Tandan Buah Segar (TBS) - Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah - Tempurung basah/kering -Biji Kakao kering fermentasi/non fermentasi -Kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah -Biji Kopi kering -Biji Kopi sangrai -Nira aren -Daun, ampas dan komposnya -Mete Gelondong (mete berkulit) -Kacang Mete basah/kering,limbah / I I I www.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 19 —
- 12 - NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG 6. Lada - Dipetik, dipisahkan, -LadaHitam -Buah dicelup/tanpa dicelup, -Lada Putih dikeringkan - Dipetik, dipisahkan, direndam, dikupas, dikeringkan 7. Pala - Dipetik, dipotong, - Biji Pala kering (berkulit - Biji dikeringkan dan dikupas) -Buah - Dipetik, dipotong, - Buah Pala kering, Fuli - Bunga dikeringkan -BungaPala - Kulit ari - Dipetik, dikeringkan -Fuli - Dipetik, dikupas, dikeringkan 8. Cengkeh - Dipetik, dikeringkan - Cengkeh kering - Bunga - Dipetik, dikeringkan - Tangkai dan daun - Tangkai/ daun cengkeh kering 9. Karet - Disadap, koagulasi - Slab - Getah - Disadap, koagulasi, -Lump digiling, dianginkan - Sheet angin - Disadap, koagulasi, - Lateks pekat digiling, dianginkan, diputar,diawetkan 10. Teh - Dipetik, dihamparkan - Pucuk segar teh -Daun dilayukan/ difermentasi, - Daun teh kering dikeringkan, sortasi fermentasi/ non fermentasi 11. Tembakau - Dipetik, dirajang, - Tembakau Rajang -Daun dikeringkan, diomprong, basah/kering disortasi -Tembakau Lembaran - Dipetik, dikeringkan, basah/kering disortasi 12. Tebu -Ditebang - Batang Tebu - Batang - Ditebang, dipotong -PucukTebu 13. Kapas - Dipetik, dikeringkan, - Kapas hasil garuk dan -Buah dipisahkan dari biji, SlSIT digaruk, disisir - Kapas tidak digaruk dan tidak disisir -Biji Kapas 14. Kapuk - Dipetik, pemisahan - Kapuk hasil garuk dan -Buah gelondong, pemecahan sisir gelondong - Kapuk Gelondong - Biji dan Kulit Kapuk 15. Rami, Rosella, - Dipotong, dikupas, - Serat Mentah/Diolah Jute, Kena£, Abaca direndam, dicuci, tanpa pintal dan lainnya dikeringkan - Batang 16. Kayumanis - Dipotong, dikupas, - Kulit Kayu Manis dan - Kulit Batang ditumbuk, dikeringkan Bunganya; Lembaran -Tumbuk ! /www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 19 —
- 13 - NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG 17. Kina - Dikupas, dikeringkan Kulit Kina Kering - Kulit Batang lembaran/tumbuk 18. Panili - Dipetik, dikeringkan, Buah/biji Vanili Kering - Buah/Biji dirajang 19. Nilam - Dipetik, dirajang, dijemur Daun Nilam (Segar atau -Daun Kering) 20. Jarak Pagar - Dipetik, diperas Biji, ampas -Buah 21. Sereh - Dipetik, dirajang, dijemur Daun Sereh -Daun 22. Atsiri - Dipetik, dirajang, dijemur Daun Atsiri (Segar atau - Daun, akar, Kering) bunga, buah 23. Kelapa -Dipetik - Kelapa segar -Buah - Dipetik, dicungkil, -Kopra - Kulit Buah dikeringkan - Sabut kering (Sabut) - Dipetik, dikupas, dicacah - Batok kelapa kering -Tempurung - Dipetik, dikupas, - Bahan kayu (Glugu) - Batang dikeringkan - Dipotong dalam bentuk segar atau Diawetkan 24. Tanaman - Distek, dicangkok, Stek, Cangkokan, Okulasi Perkebunan dan diokulasl dan sejenisnya dan Bahan Tanaman Sejenisnya Lainnya. - Batang, biji, daun II. TANAMAN PANGAN 1. Padi - Dipotong, dirontokkan, -Merang dipisahkan -Sekam - Dipotong, dirontokkan, - Bekatul, dedak dikeringkan, dikuliti, - Jerami dan Komposnya dipisahkan - Dipotong, dirontokkan, dikeringkan, dikuliti, dipisahkan, disosoh - Dipotong, dirontok, dirajang, dikeringkan. 2. Jagung - Dipetik, dicacah -Tongkolutuh/cacah - Dipetik, dicacah, basah/kering dikeringkan - Bonggol utuh/cacah - Dipetik, dicacah, - Daun lembaran/cacah dikeringkan basah/kering - Dikeringkan - Klobot lembaran/cacah - Dikeringkan, dicacah basah/kering - Dipotong, dicacah, - Batang utuh/cacah dikeringkan basah/kering www.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 19 —
- 14 - 3. Kacang-Kacangan a. Kacang Tanah - Dipanen/dicabut, - Kacang tanah gelondong - Polong dibersihkan segar - Dipanen/dicabut, - Kacang tanah gelondong dibersihkan, dikeringkan, kering dipecah, dikuliti. - Kacang ose kering; berkulit ari/tidak berkulit b.Kacang Hijau - Kacang polong - Polong segar /kering/ dingin/beku - Kacang ose kering; berkulit ari/tidak berkulit 4. Umbi-Umbian a.Ubi Kayu -Gaplek - Umbi rajang/cacah; basah/kering b.UbiJalar - UbiJalar - Ubi Jalar utuh/ rajang/ cacah c. Talas, Garut, - Ubi segar Gembili dan - Ubi utuh/rajang/cacah; Umbi Lainnya basah/kering/ dingin/ beku UL TANAMAN HIAS DAN OBAT 1. Tanaman hias - Dipindah utuh, diberi - Tanaman hias bunga dan media/tanpa media, tanaman hias berdaun, dikemas/tanpa dikemas dalammedia 2. Tanaman potong - Dipetik dipotong, direndam - Daun dan bunga potong - Daun, Bunga larutan penyegar, diikat, kemas/tidak dikemas dibungkus / digulung, dikepak (packing) 3. Tanaman obat - Dipetik, diiris, dikeringkan, - Segar, simplisia kering -Buah dikemas - Segar, simplisia kering -Daun - Segar, simplisia kering - Biji - Segar, simplisia kering -Umbi - Segar, simplisia kering - Batang, kulit, bunga dan lain- lain IV. HASIL HUTAN A. Hasil Hutan Kayu 1. Kayu - Bagian dari pohon yang - Kayu bulat besar dipotong, dikuliti dengan tangan ataupun tidak, diberi bahan pengawet maupun tidak, dihilangkan getahnya atau tidak, menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih. I-/www.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 19 —
- 15 - - Bagian dari pohon yang - Kayu bulat kecil dipotong, dikuliti dengan tangan ataupun tidak, diberi bahan pengawet maupun tidak, dihilangkan getahnya atau tidak, menjadi batang dengan ukuran diameter kurang dari 30 /ti!m ouluhl cm. 2. Kelapa Sawit Bagian dari pohon yang Kayu bulat kelapa sawit -Kayu dipotong, diberi bahan pengawet atau tidak. 3. Karet Bagian dari pohon yang Kayu bulat karet -Kayu dipotong, diambil getahnya atau tidak, diberi bahan pengawet atau tidak. B. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 1. Bambu - Bagian dari pohon yang - Bambu bulat kering - Batang dipotong, diawetkan atau tidak, dikeringkan. 2. Rotan - Batang rotan yang total) - Rotan asalan mengalami pembersihan dan peruntian tetapi belum mengalami pencucian dan dikeringkan. - Rotan bundar WS - Batangan rotan yang telah (Washed and Sulphurized) dibersihkan, penggosokan dan pengeringan dan pengawetan dengan asap belerang (lashed dan sulphunzed). 3. Gaharu - Dicincang, dipilah diambil Gubal gaharu dan bagian gaharunya, Kamedangan dikeringkan. 4. Agathis - Pembersihan kulit, dikoak, Kopal - Kopal ditampung getahnya sampai mengeras. 5. Shorea - Pembersihan kulit, dikoak, Damar - Damarmala ditampung getahnya saliva kucing mengeras. 6. Kemiri - Buah dikupas kulitnya, biji Biji kemiri kering, daging - Biji dipecah atau tidak, daging biji kering biji dikeringkan. 7. Tengkawang - Buah dikupas kulitnya, biji Biji tengkawang - Biji dipecah daging biji dikeringkan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 19 —
- 16 - B. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU … (1) … ····················· (2) … , … (3) Nomor Lampiran Hal Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (4) … (5) Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor … /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dengan ini saya: Nama … (6) NPWP … (7) Alamat … (8) Posel … (9) bertindak D atas nama diri sendiri D sebagai wakil/kuasa*) dari Pengusaha Kena Pajak: Nama NPWP Alamat … (10) : … (11) : ······························ (12) memberitahukan penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai Masa Pajak … (13) Tahun Pajak … (14). Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan dalam pemberitahuan ini adalah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan bersedia bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan. Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa* … (15) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 19 —
- 17 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) * Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah lampiran surat Diisi dengan tempat dan tanggal surat Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat pos elektronik aktif Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan Tahun Pajak dimulainya penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa, serta cap perusahaan Coret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 19 —
- 18 - C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN BERALIH UNTUK MEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILA! YANG TERUTANG DENGAN TARIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU … (1) ······························ (2) …, … (3) Nomor Lampiran Hal Pemberitahuan Beralih untuk Memungut Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang dengan Tarif sebagaimana cliatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (4) … (5) Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor …/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dengan ini saya: Nama … (6) NPWP … (7) Alamat … (8) Pose! … (9) bertindak D atas nama cliri sencliri D sebagai wakil/kuasa*) dari Pengusaha Kena Pajak: Nama NPWP Alamat … (10) : … (11) : … (12) memberitahukan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menggunakan tarif sebagaimana cliatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai Masa Pajak … (13) Tahun Pajak … (14) dan tidak akan menggunakan kembali besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan dalam pemberitahuan ini adalah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan berseclia bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan. Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa* … (15) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 19 —
- 19 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN BERALIH UNTUK MEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG DENGAN TARIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) * PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah lampiran surat Diisi dengan tempat dan tanggal surat Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat pos elektronik aktif Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak setelah penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan Tahun Pajak mulai digunakannya tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa, serta cap perusahaan Coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ini�trasi Kementerian �---++-J’-1— Plt. Kepala Bagian Mm www.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 19 —
Konteks & Latar
Sebelum UU HPP, sebagian besar bahan makanan hasil pertanian berada di luar jangkauan PPN sebagai bagian dari kecualian barang kebutuhan pokok. UU HPP merombak definisi objek: hampir semua barang menjadi kena pajak kecuali daftar pendek yang masih dikecualikan UU. Akibatnya, banyak komoditas pangan yang sebelumnya bebas PPN tiba-tiba menjadi objek — dan kalau dipungut tarif penuh 11% dari harga jual, beban itu akan menempel di harga pangan yang paling sensitif terhadap inflasi.
Pemerintah merespons dengan dua lapis pengaman. Lapis pertama ada di undang-undang: penyerahan hasil pertanian oleh pembudidaya sendiri tetap tidak dikenai PPN. Lapis kedua adalah PMK 64/PMK.03/2022, yang mengatur penyerahan bahan makanan hasil pertanian tertentu yang terjadi di luar pembudidaya — saat komoditas itu sudah diolah atau diperdagangkan badan pengolah dan penampung. Untuk penyerahan semacam itu, PPN boleh dipungut dengan nilai lain sebesar 10% dari harga jual, sehingga beban efektifnya hanya sekitar 1,1%.
Siapa yang Terdampak
- Badan pengolah dan penampung — termasuk badan usaha industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan — yang menyerahkan atau memperoleh barang hasil pertanian tertentu dalam skala usaha.
- Petani pembudidaya yang tetap tidak dikenai PPN atas penyerahan hasil budidayanya sendiri, namun terdampak tak langsung lewat harga di rantai pasok.
- PKP di sektor pangan yang harus memilih antara besaran tertentu dan tarif umum, beserta konsekuensi administratifnya.
- Konsumen akhir yang merasakan efek pengaman ini sebagai tekanan PPN yang minim pada harga bahan pangan.
Isi Pokok
Besaran Tertentu 10% dari Harga Jual
PKP yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu diberi opsi memungut PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan, yaitu 10% dari harga jual. Dikali tarif PPN 11%, pungutan efektifnya menjadi 1,1% dari harga jual — bukan 11%. Skema ini menjadikan kehadiran PPN di rantai pangan hampir tak terasa, sambil tetap menjaga komoditas itu sah sebagai objek pajak dengan faktur dan pencatatan yang tertib.
Skema Pilihan, Bukan Kewajiban
Pemakaian nilai lain bersifat elektif. PKP boleh tetap memungut PPN dengan tarif umum dari dasar pengenaan penuh bila memilih jalur biasa — misalnya karena kebutuhan pengkreditan pajak masukan pelanggannya. Keputusan memakai besaran tertentu perlu diperhitungkan bisnis: tarif efektifnya rendah, tetapi ada imbas pada posisi pajak masukan pembeli.
Implikasi Pengkreditan dan Administrasi
Penyerahan dengan dasar pengenaan nilai lain menggunakan kode faktur pajak tersendiri — kode 05 — sehingga transaksi ini mudah dibedakan di SPT Masa PPN. Pemilihan jalur besaran tertentu juga membawa pembatasan pada pengkreditan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan tersebut; inilah harga administratif yang harus disiapkan PKP sebelum memilih. Badan usaha industri yang memperoleh barang hasil pertanian dari pembudidaya juga memiliki pengaturan kedudukan perolehan itu tersendiri.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Nilai lain sebagai DPP | 10% dari harga jual |
| Tarif PPN yang dikalikan | 11% (sejak 1 April 2022) |
| Beban PPN efektif | ± 1,1% dari harga jual |
| Sifat skema | Pilihan (elektif) bagi PKP |
| Kode faktur pajak | Kode 05 (DPP nilai lain) |
| Alternatif skema | Tarif umum dengan DPP penuh |
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
Titik Kepatuhan
- PKP yang memilih besaran tertentu wajib konsisten menerapkannya pada penyerahan barang hasil pertanian tertentu dan mencantumkan faktur dengan kode yang tepat.
- Keputusan memakai nilai lain harus disertai pemenuhan tata cara pemberitahuan dan konsekuensi pembatasan pajak masukan yang menyertainya.
- Penyerahan oleh pembudidaya tetap di luar PPN — kepatuhan utamanya memastikan identifikasi yang benar antara penyerahan pembudidaya dan penyerahan badan pengolah/penampung.
- Penyetoran PPN yang dipungut dan pelaporannya mengikuti ketentuan umum SPT Masa PPN.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 64/2022 adalah turunan langsung UU HPP dan berdiri di atas payung PP 49/2022 yang mengelompokkan barang kena pajak tertentu dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan. Ia komplementer terhadap kecualian penyerahan hasil pertanian oleh pembudidaya dalam UU PPN — keduanya menutup celah lonjakan beban di rantai pangan. Aturan ini satu paket dengan PMK 62, 63, 65, dan 66/2022; pola nilai lain yang sama ditata ulang dalam PMK 11/2025 saat rezim tarif 12% diberlakukan.
Pertanyaan Umum
Apakah petani sekarang harus memungut PPN saat menjual panen?
Tidak. Penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan pembudidaya sendiri tetap tidak dikenai PPN. PMK 64/2022 menyasar penyerahan di titik berikutnya — saat komoditas sudah diolah atau ditampung badan usaha tertentu.
Berapa PPN yang benar-benar dibayar di skema ini?
Kalikan harga jual dengan 10% untuk mendapat dasar pengenaan, lalu kalikan tarif PPN. Dengan tarif 11%, hasilnya 1,1% dari harga jual — jadi untuk penyerahan Rp100 juta, PPN yang dipungut sekitar Rp1,1 juta.
Bisakah PKP menolak skema 1,1% dan memungut PPN penuh?
Bisa, karena skema besaran tertentu bersifat pilihan. PKP boleh memungut PPN dengan tarif umum dari dasar pengenaan penuh. Pertimbangan utamanya adalah kebutuhan pembeli atas pengkreditan pajak masukan versus pembatasan pajak masukan yang menyertai jalur nilai lain.
Apa bedanya aturan ini dengan PMK 66/2022 tentang pupuk?
PMK 64/2022 menurunkan beban PPN pangan hasil pertanian melalui dasar pengenaan kecil yang tetap dipungut dari pembeli. PMK 66/2022 menangani pupuk bersubsidi dengan pola berbeda: PPN tetap terutang, tetapi bagian bersubsidi ditanggung pemerintah, bukan diturunkan dasar pengenaannya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 64 Tahun 2022 |
| Nama pendek | PMK 64/2022 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
| Status | Berlaku |