Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (3 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (3 hlm)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILA! LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak · sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal SA ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 3 —
f MENTER! l<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Nilai Lain ; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. untuk pemakaian sendih Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah. Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. dihapus; d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih t9rsisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui JUru lelang adalah harga lelang; J. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan saran.a akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 3 —
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -3- perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagih�m atau jumlah yang seharusnya ditagih; 1. dihapus; m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Jun i 2015 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERIT A NEGARA REPUBLIK INDONESIA T AHUN 2015 NOMOR 9 5 0 Salinan sesuai dengan aslinya KEPAL� “BIRO-BMUM I’ ) JC’ ’ \ ’/ - -u r u… KEPA�A 1BA� . KEMENTERIAN ‘1 I - 1\ \ • L Ii(., ••1>1UM 1 l/JJ:� . -----/ / � . . ,;/ � GIART · ,…·- , - - - -’ … ’ . ’ 4 ;: ‘ii-” NIP 1 95904 20:� 001 ---= - www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 3 —
Konteks & Latar
Tidak semua penyerahan bisa dikenai PPN penuh atas harga kotor. Pada transaksi keuangan, industri tertentu, dan jasa perantara, sebagian besar nilai transaksi adalah komponen yang bukan nilai tambah — pokok pinjaman di dalam bunga, pembentukan klaim di dalam premi, atau ongkos pihak ketiga di dalam tagihan jasa. Konsep DPP nilai lain memberi jalan tengah: PPN tetap dipungut, tetapi dari porsi nilai yang dianggap wajar.
Payung konsep itu pada era tarif 10 persen adalah PMK 75/PMK.03/2010. Setelah dua kali perubahan — yang kedua melalui PMK 56/PMK.03/2015 — PMK 121/PMK.03/2015 masuk sebagai Perubahan Ketiga sekaligus versi terakhir rezim ini. Selama hampir satu dekade, dokumen inilah rujukan pengenaan PPN berbasis nilai lain di sektor keuangan, industri tertentu, dan jasa perantara.
Siapa yang Terdampak
- Bank dan pelaku penempatan dana antarbank yang bunga penempatannya menjadi dasar PPN melalui proyeksi pokok.
- Perusahaan asuransi yang memungut PPN atas premi dengan basis nilai lain.
- Industri pengolahan tertentu yang hasil produksinya dikenai PPN dari fraksi harga jual.
- Freight forwarder, pedagang perantara, dan PKP dengan pemakaian sendiri yang termasuk dalam daftar jenis penyerahan bernilai lain.
Isi Pokok
Jasa Pinjaman
Untuk penyerahan jasa pinjaman, dasar pengenaan tidak berupa harga jual melainkan bunga atau nilai lain yang memakai proyeksi pokok: penempatan dana antarbank dan transaksi serupa dihitung dengan pecahan satu per dua belas dari pokok pinjaman rata-rata per masa pajak, sehingga beban PPN efektif di atas arus bunga menjadi sangat tipis.
Asuransi
Premi pertanggungan yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi menjadi dasar PPN melalui nilai lain sebesar sepuluh persen dari premi, menghasilkan beban efektif satu persen pada tarif 10 persen. Pola ini kelak dipertahankan rezim berikutnya sebagai kompromi antara objek yang resmi berpajak dengan karakter premi yang menampung pembentukan dana klaim.
Hasil Industri dan Jasa Perantara
PMK ini juga menampung nilai lain untuk penyerahan hasil industri tertentu dengan fraksi satu per sebelas dari harga jual, penyerahan melalui pedagang perantara, pemakaian sendiri, hingga jasa pengurusan transportasi yang dasar pengenaannya meniadakan biaya angkutan pihak ketiga. Daftar ini menjadikannya dokumen payung bagi belasan jenis penyerahan yang semuanya menikmati beban efektif di bawah tarif nominal.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Era tarif | PPN 10 persen |
| Jasa pinjaman antarbank | 1/12 x pokok pinjaman rata-rata per masa pajak |
| Premi asuransi | 10% dari premi sebagai DPP (beban efektif 1%) |
| Hasil industri tertentu | 1/11 dari harga jual |
| Jasa pengurusan transportasi | Dasar meniadakan biaya angkutan pihak ketiga |
| Status kini | Dicabut melalui PMK 11/2025 |
Titik Kepatuhan
Pada masanya, PKP sektor yang diatur wajib menghitung PPN keluaran dari nilai lain masing-masing, menerbitkan faktur pajak dengan dasar nilai lain tersebut, dan menyesuaikan SPT masa. Perhitungannya menuntut data khusus — rata-rata pokok pinjaman bulanan, pemisahan komponen premi, pemecahan tagihan jasa dan angkutan — sehingga kepatuhan penuh pada rezim ini selalu identik dengan kedisiplinan pembukuan.
Hubungan dengan Peraturan Lain: Kronologi
Kronologi rezim ini panjang. PMK 75/2010 menjadi payung awal, dua perubahan menyusul sebelum PMK 121/2015 menutup daftar sebagai perubahan ketiga. Era UU HPP kemudian memecah isinya ke paket peraturan 2022: pengaturan atas jasa pengurusan transportasi dan perjalanan wisata diambil alih PMK 71/2022, basis keuangan digital diatur PMK 69/2022, dan jasa agen serta pialang asuransi diatur PMK 67/2022. Ketika tarif naik ke 12 persen pada 1 Januari 2025, PMK 11/2025 mencabut dan menggantikan seluruhnya — PMK 75/2010 beserta seluruh perubahannya hingga PMK 121/2015 — menjadi satu rezim nilai lain dan besaran tertentu yang baru, yang kemudian disempurnakan PMK 53/2025 berlaku 1 Agustus 2025.
Pertanyaan Umum
Apakah PMK 121/2015 masih bisa dirujuk untuk transaksi berjalan?
Tidak. Sejak PMK 11/2025 berlaku, seluruh ketentuan nilai lain era 2015 dinyatakan dicabut dan digantikan. Dokumen ini bernilai historis — berguna untuk membaca pemeriksaan pajak masa lalu atau menelusuri asal-usul aturan yang berjalan sekarang.
Apa yang berubah dari rezim lama ke PMK 11/2025?
Arah kebijakannya dipertahankan — bunga, premi, dan komoditas tertentu tetap punya basis khusus — tetapi kerangkanya diseragamkan dengan faktor 11/12 agar beban efektif tetap setara 11 persen pada era tarif nominal 12 persen. Sebagian jenis penyerahan berpindah rumah ke peraturan besaran tertentu yang lebih spesifik.
Kenapa jasa pinjaman diberi dasar pengenaan sedemikian ringan?
Karena bunga adalah hasil dari pokok yang dipinjamkan, bukan harga jasa utuh. Menagih PPN atas seluruh nilai bunga penuh dianggap mendistorsi biaya dana, sehingga legislator memilih basis proyeksi tipis yang tetap menandai keberadaan pajak tanpa membebani perputaran dana.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 121 Tahun 2015 |
| Nama pendek | PMK 121/2015 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Dicabut |