Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (66 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (66 hlm)
MENTEHI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 /PMK.03/2018 Menimbang TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penetapan dan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; b . bahwa ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; c. bahwa ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; J.www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 66 —
Mengingat -2- d. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak serta mendukung program Pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, diperlukan penyederhanaan administrasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang serta ketentuan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 66 —
Menetapkan -3- Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. BAB ! · KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 66 —
-4- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensmn, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 66 —
-5- Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang PPN dan perubahannya. 7. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 7C atau Pasal l 7D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. 8. Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 7C Undang-Undang KUP. 9. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 7D Undang-Undang KUP. 10. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. 11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang KUP. 12. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 13. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 14. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta fwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 66 —
-6- dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. 15. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 16. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak. 17. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 18. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau imper Barang Kena Pajak. 19. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penenmaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara. 20. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 2 1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disingkat Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 22. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 66 —
- 7- BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu; b. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu; atau c. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. BAB III PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU Pasal 3 (1) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. (2) Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tepat waktu dalam menyampaikan SPT; b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 66 —
-8- (3) Tepat waktu dalam menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dengan tepat waktu; b. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu; dan c. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan 2. tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya. (4) Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaks’.ld pada ayat (2) huruf b yaitu keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran. (5) Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 66 —
-9- Pasal 4 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan: a. keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau b. pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenru penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (5) Berdasarka_‘1. data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Pasal 5 ( 1) Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 66 —
-10- (2) Pencabutan keputusan penetapan ’.Vajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak: a. terlambat menyampaikan SPT Tac’1unan; b. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau d. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 (1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. (3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 66 —
- 1 1 - a. penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu masih berlaku; b. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; c. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 2 (C.ua) Masa Pajak berturut-turut; d. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; dan e. Wajib Pajak tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. (4) Dalam ha! Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. (5) Dalam ha! Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: a. kebenaran penulisan dan penghitungc.n pajak; b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; clan c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/ atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. (6) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitu.”lgan pajak. (7) Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 66 —
-12- telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. (8) Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN. (9) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti per:::iungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT \Vajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (10) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertarr:bahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertarr:bahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 66 —
- 13- Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. ( 1 1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKPPKP, dalam ha!: 1. hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 1) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau b. tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam ha!: 1 . hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); atau 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 1) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (2) SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: a. 3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau b. 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal www.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 66 —
- 14- Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Pasal 8 (1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. (2) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. (3) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sampai dengan ayat ( 1 1) . BAB IV PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU Pasal 9 ( 1) Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. (2) Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi www.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 66 —
-15- dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp l . 000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 10 (1) Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. (2) Berdasarkan perri:lohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap: a. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon; clan c. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/ atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. (3) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/ atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. (4) Terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti. pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 66 —
- 16- (5) Terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan penelitian dengan cara memastikan: a. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan/ atau b. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Persyaratan Tertentu telah divalidasi dengan NTPN. (6) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau b. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (7) Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/ atau b. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib www.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 66 —
-17- Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (8) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Wajib Pajak. Pasal 11 ( 1 ) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKPPKP, dalam ha! hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau b. tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam ha! hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (2) SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama: a. 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan orang pribadi; b. 1 (satu) bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan BadaI1; atau c. 1 (satu) bulan, untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 66 —
- 18- Pasal 1 2 ( 1) Dalam ha! jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. (2) Dalam ha! Wajib Pajak Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. (3) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (8). BABV PENGEMBALIAN PENDAHULUAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Pasal 13 ( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; b. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; c. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 66 —
-19- dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan; d. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operatorj sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operatorj; e. pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau f. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d. (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b. penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; d. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Benvujud; dan/ atau e. ekspor Jasa Kena Pajak. (4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksuC. pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf e; b. Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 66 —
- 20- c. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan d. Pengusaha Kena Pajak tidak pemah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pasal 14 (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; b. untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); atau c. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (4). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau www.jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 66 —
-2 1 - b. menolak pennohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam ha! permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) . (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 1 5 (lima belas) hari kerja sejak pennohonan diterima secara lengkap. (6) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. (7) Berdasarkan data dan/ atau infonnasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. (8) Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2) huruf f diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan dalam Pasal 1 3 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pasal 1 5 ( 1 ) Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 66 —
-22- dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ha! Pengusaha Kena Pajak: a. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; b. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau c. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2). (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan penetapa11 Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusar1 pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. (4) Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 16 (1) Permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. (3) Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 66 —
-23- a. penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah masih berlaku, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f; b. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (4) Dalam ha! Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan Pengembalian Pendahuluan. (5) Dalam ha! Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (3); b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; dan d. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN. (6) Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 66 —
-24- (7) Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/ atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. (8) Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (9) Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan Pengembalian Pendahuluan kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pasal 17 ( 1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKPPKP, dalam ha!: 1 . hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau b. tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam ha!: 1 . hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan; atau 2. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (2) SKPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf www.jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 66 —
-25- b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabuL1<an dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. Pasal 18 (1) Dalam ha! jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. (3) Terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) sampai dengan ayat (9). BAB VI KETENTUAN KHUSUS Pasal 19 (1) Dalam hal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan/atau Wajib Pajak Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, tata cara Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 66 —
-26- dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 dan jika berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4D Undang Undang PPN. (2) Dalam ha! Wajib Pajak Kritera Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan SPT tersebut: a. tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan; dan b. tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7B Undang Undang KUP, SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang Undang KUP. (3) Dalam ha! Wajib Pajak Kritera Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. (4) Dalam ha! berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. Pasal 20 Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dalam ha! terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan penetapan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 26 of 66 —
-27- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 1 5 ayat (3). Pasal 2 1 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. Pasal 22 Dokumen berupa: a. permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; d. permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; e. keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; f. surat pemberitahuan mengenai penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; g. keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5; h. permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 18; i. SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 1 1 , dan Pasal 17; dan /.www.jdih.kemenkeu.go.id
— 27 of 66 —
-28- J. surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 1 1, dan Pasal 1 7, dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Wajib Pajak yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; 2. penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; 3. terhadap penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang masih berlaku pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; 4. terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan/ atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang belum diselesaikan pengembaliannya sampai berlakunya berdasarkan: Peraturan Menteri !Ill, diselesaikan a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/20 1 2 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu )www.jdih.kemenkeu.go.id
— 28 of 66 —
b. -29- Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; Peraturan Menteri 198/PMK.03/2013 Keuangan Nomor tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; atau c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 5. Ketentuan berdasarkan: pelaksanaan yang telah diterbitkan 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.03/20 10 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 154); 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 526); dan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 556), dinyatakan masih tetap ber!aku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak )www.jdih.kemenkeu.go.id
— 29 of 66 —
-30- (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 154); 2. Ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 55); 3. Ketentuan Pasal 18A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan: a. Nomor 255/PMK.04/20 1 1 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 944); b. Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 3 1 7); c. Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/20 1 1 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1 057); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 526); dan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/20 1 3 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1556), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 30 of 66 —
- 3 1 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 2 April 20 18 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 2 April 20 18 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18 NOMOR 5 1 4 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 31 of 66 —
LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 /PMK.03/2018 TENTANG TATA CARf_ PENDAHULUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGEMBALIAN KELEBIHAN A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN WA.JIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Nomor : … … … … … ( 1) Lampiran : … … … … … (3) Hal Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP … … … … … … . (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama … … … … … … (5) NPWP : … … … … … … (6), bertindak selaku ) : D Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak) … … … … . . (2) D Wakil D Kuasa, dari Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak) : Nama … … … … … … (7) NPWP … … … … … . . (8), dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK.03/20 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, … … … . (9) . Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan, Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak/Wakil/Kuasa … … … … … … … … … … … … . ( 10) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 32 of 66 —
-33- PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN SEBAGAI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Nomor ( 1) · • Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Keterangan: Diisi clengan nomor surat permohonan. Diisi clengan nama tempat clan tanggal surat clibuat. Diisi clengan jumlah lampiran yang clisertakan clalam Surat Permohonan. Diisi clengan nama clan alamat KPP tempat Wajib Pajak terclaftar atau Pengusaha Kena Pajak clikukuhkan. Diisi clengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan. Diisi clengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan. Diisi clengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan, clalam hal yang menanclatangani permohonan aclalah wakil/kuasa Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak. Diisi clengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan, clalam hal yang menanclatangani permohonan aclalah wakil/ kuasa Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak. Diisi khusus untuk permohonan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Renclah clengan isian sebagai berikut: “terhitung mulai Masa Pajak … … … … … … . (9) Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini clilampirkan *): D Surat Penetapan Mitra Utama Kepabeanan; D Surat Penetapan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); D Surat Pernyataan mengenai tempat untuk melakukan kegiatan procluksi.” Diisi clengan nama clan tancla tangan Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak atau wakil/ kuasa Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak. *) Pilih salah satu yang sesuai. **) Pilih salah satu yang sesuai clengan memberi tancla “—i” www.jdih.kemenkeu.go.id
— 33 of 66 —
-34- B. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- … … … … ( 1 ) TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU/ PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH*) YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak*) … . . (2) NPWP … . . (3) telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) melalui surat nomor … . . (4) tanggal … . . (5); b. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4/Pasal 1 4*) Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/ 2 0 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; l … … … … … … … … . . (6) 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/ 20 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor ) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 34 of 66 —
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT -35- MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU/ PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH*) YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Menetapkan Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) di bawah ini: Nama : … (7) NPWP : … … … … … … … … … … . . (8) sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) terhitung mulai … … … … . . (9). Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat diberika.ri pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Direktur Jenderal Pajak; 2 . Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) yang bersangkutan; 3… … . ( 1 0) ; Ditetapkan di … … . . ( 1 1 ) pada tanggal … … … ( 12) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, … … … … … … … … … … … . . , NIP … … … … … … … … … … ( 1 3) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 35 of 66 —
-36- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor ( 1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) diisi dengan nomor keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak/ Pengusa.ha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan. diisi dengan nomor surat permohonan penetapan. diisi dengan tanggal surat permohonan penetapan. diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diisi dasar hukum sebagai berikut: 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara ’ Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 1 1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 1 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); b. untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diisi dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barar:g dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran www.jdih.kemenkeu.go.id
— 36 of 66 —
Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1) Nomor ( 1 2) Nomor ( 13) Keterangan: -37- Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069). diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan penetapan. diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diisi dengan “tanggal ditetapkan” b. untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diisi dengan dengan Masa Pajak berlakunya penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diisi dengan pihak lain terkait yang diberikan salinan Keputusan Direktur Jenderal ini. diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan. diisi dengan tanggal penetapan dilakukan. diisi dengan jabatan, nama, tanda tangan, dan NIP pej abat yang menandatangani surat keputusan. *) Pilih salah satu yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 37 of 66 —
-38- C. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB. PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Nomor : Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … … … … … . (2) … … … … … . . (4) … … … … … … … . ( 1 ) Pemberitahuan Penolakan Permohonan Penetapan Sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Reri.dah*) … … … … . . (3) Yth … … … … … … … (5) Sehubungan dengan surat Saudara nomor … … . (6) tanggal … … . . (7) hal… … … (8) yang diterima tanggal … … (9) dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan atas permohonan dan pemenuhan ketentuan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah *) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK. 03 / 20 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan bahwa permohonan Saudara ditolak karena … … ( 1 0) Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih … … … … … … … … … … … … . . ’ NIP… … … … … … … … … . . ( 1 1 ) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 38 of 66 —
-39- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH TIDAK DAPAT DIPROSES Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1 ) Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini. Diisi dengan nomor surat pemberitahuan Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan. Diisi dengan sifat surat pemberitahuan. Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak/ Pengusaha .Kena Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan perihal surat Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima oleh unit kerja. Diisi dengan hal-hal yang menyebabkan permohonan tidak dapat diproses. Diisi dengan jabatan, nama, NIP, dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 39 of 66 —
-40- D . CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- … … … … … . ( 1) TENTANG PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU/ PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH*) YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa terhadap Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) … . (2) NPWP … . . (3) telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor … . . (4) tanggal … . . (5); b . bahwa Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi ketentuan untuk dilakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5/ Pasal 1 5*) Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK. 03/20 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; 1 … . · · · · · · · · · … … . . (6) 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03 / 2 0 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor ); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 40 of 66 —
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT -4 1 - MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU / PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH*) YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor … . . (7) tanggal … . . (8) tentang Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, atas Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*): Nama : … … … … … … … … (9) NPWP : … … … … … … … … ( 1 0), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Direktur Jenderal Pajak; 2 . Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) yang bersangkutan; 3… … ( 1 1 ) Ditetapkan di … … . . ( 12) pada tanggal … … … ( 1 3) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, … … … … … … … … … … … … . , NIP … … … … … … … … … … ( 14) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 41 of 66 —
-42- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH Nomor ( 1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) diisi dengan nomor keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan nama Wajib Pajak yang akan dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan nomor surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang akan dicabut. diisi dengan tanggal surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang akan dicabut. diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diisi dasar hukum sebagai berikut: 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 1 1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 42 of 66 —
Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) -43- b. untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diisi dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069). diisi dengan nomor surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang akan dicabut. diisi dengan tanggal surat keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang akan dicabut. diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) yang dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Nomor ( 1 0) diisi dengan NPWP Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak yang Nomor ( 1 1) Nomor ( 12) Nomor ( 1 3) Nomor ( 14) Keterangan : dilakukan pencabutan penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan pihak lain yang diberikan salinan Keputusan Direktur Jenderal ini. diisi dengan tempat dibuatnya keputusan. diisi dengan tanggal dibuatnya keputusan. diisi dengan jabatan, nama, tanda tangan, dan NIP pejabat yang menandatangani surat keputusan. *) Pilih salah satu yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 43 of 66 —
-44- E. CONTOH FORMAT SKPPKP BAGI WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU ATAU WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … … … … … … ( 1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- … … … … … (2) TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada … … . (3) Masa/ Tahun Pajak … … . (4) sebesar … … . (5) dan/ atau surat permohonan nomor … … (6) tanggal … … . . (7) atas nama … … . . (8) NPWP … … . (9) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal l 7C/Pasal l 7D *) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009; b. bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor … … … … . . ( 1 0) tanggal … … … … . ( 1 1) tentang Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak **); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ***), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 1 1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 44 of 66 —
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT -45- Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 1 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK.03/ 2 0 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Kepada Wajib Pajak: Nama NPWP : … … … … … … … … . ( 12) : … … … … … … … … . ( 13), diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Penghasilan/Pajak Pertambahan Nilai*) Masa/Tahun*) Pajak … … . . ( 1 4) sesuai ketentuan Pasal 1 7C/Pasal 1 7D* Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 sebesar … . . ( 1 5) dengan penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kal.i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Surat keputusan ini digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Direktur Jenderal Pajak; 2. Wajib Pajak yang bersangkutan; 3 … … . ( 1 6) Ditetapkan di … … . . ( 1 7) pada tanggal … … … (18) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, … … … … … … … … … … … … … . ’ NIP … … … … … … … … … … ( 19) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 45 of 66 —
-46- E. 1 . CONTOH FORMAT LAMPIRAN SKPPKP UNTUK PAJAK PENGHASILAN LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN Nam.a Wajib Pajak : … (1) NPWP : … (2) Masa/Tahun Pajak : … (3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: No. URAIAN 1 Peredaran U saha 2 Harga Pokok Penjualan 3 Laba Bruto (1-2) 4 Biaya Usaha 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan 7 penghasilan neto 8 Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif b. Penyesuaian fiskal negatif c. Jumlah (a-b) 9 Penghasilan neto luar negeri 10 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) 1 1 Zakat 12 Kompensasi kerugian 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 14 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh 15 Penghasilan Kena Pajak ( 1 0- 1 1-12-13) 16 Pajak Penghasilan terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) 1 7 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain : c. Dibayar sendiri : c . 1 . PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Fiskal luar negeri c.6. lain-lain c.7. Jumlah (c. l +c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c.7) Pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak 18 Penghasilan (l 7.d-16) JUMLAH RUPIAH MENURUT WAJIB PAJAK FISKUS a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK … … . · · · · · · · · · · … … . . (4) NIP… … … … … … … . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 46 of 66 —
-47- E.2. CONTOH FORMAT LAMPIRAN SKPPKP UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NI LAI LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILA! Nama : … (!) NPWP : … … … (2) Masa Pajak : … (3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah sebagai berikut : No. 1 2 3 4 URAIAN Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai : a. l . Ekspor a.2. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai a.4. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai a.6. Jumlah (a. l +a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar : a. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x l.a.2. atau NIHIL) b. Dikurangi : b. l . Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b. l +b.2+b.3+b.4+b.5) c. Jumlah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (b-a) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (2.c-3.c) JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA KENA PAJAK FISKUS a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK … … … … … … … … … (4) NIP… … … … … … … . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 47 of 66 —
-48- E.3. CONTOH FORMAT LAMPIRAN SKPPKP UNTUK PAJAK PENGHASILAN DALAM HAL TERDAPAT BUKTI PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKA.N SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK *) Nama : … … … … … . . ( 1) NPWP : … … … … … … … … … . . (2) Masa/Tahun Pajak : … (3) Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran, yaitu sebagai berikut: NPWP Bukti Nama Pemotong Pemotongan / DPP PPh No Pemotong atau atau Pemungutan PPh (Rupiah) (Rupiah) Keterangan Pemungut PPh Pemungut Nomor Tanggal PPh [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] Jumlah a.n. DIREKTCR JENDERAL PAJAK . · · · · · · · · … … … … … … (4) NIP… … … … … … … . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 48 of 66 —
-49- E.4. CONTOH FORMAT LAMPIRAN SKPPKP UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DALAM HAL TERDAPAT PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK *) Nama : … … … … … … … … … . . (1) NPWP : … (2) Masa Pajak : … (3) Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: A. Daftar Pajak Masukan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean Nama Dokumen Tertentu Penjual NPWP Penjual No BKP/ BKP BKP/ BKP Tidak DPP PPN Keterangan Tidak Berwujud/ Nomor Tanggal (Rupiah) (Rupiah) (NTPN) Berwujud/ Pemberi JKP Pemberi JKP [ lJ [2J [3J [4] [SJ [6J [7] [8) Jumlah A B. Daftar Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri Nama Faktur Pajak/ Penjual NPWP Penjual Dokumen Tertentu Kode & BKP/ BKP BKP/ BKP Tidak DPP PPN Nomor Seri No Tidak Berwujud/ Kode & (Rupiah) (Rupiah) FP yang Berwujud/ Pemberi JKP Nomor Tanggal Diganti Pemberi JKP Seri [ lJ [2J [3J [4] [SJ [6J [7J [8J Jumlah B Jumlah A dan B a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK … … … … … … … … … (4) NIP … … … … … … … . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 49 of 66 —
-50- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan SKPPKP. diisi dengan nomor surat keputusan. diisi dengan jenis SPT yang menyatakan lebih bayar sebagai dasar permohonan Pengembalian Pendahuluan, contoh: SPT Tahunan Pajak Penghasilan. diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Wajib Pajak. diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang dimohonkan Wajib Pajak. diisi dengan nomor surat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan tersendiri oleh Wajib Pajak. diisi dengan tanggal surat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan tersendiri oleh Wajib Pajak. diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. Nomor ( 1 0) diisi dengan nomor keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Nomor ( 1 1) diisi dengan tanggal keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Nomor ( 12) diisi dengan nama Wajib Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. Nomor ( 13) Nomor ( 1 4) Nomor ( 1 5) Nomor ( 16) Nomor ( 1 7) Nomor ( 18) Nomor ( 19) Keterangan: diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang diberikan kepada Wajib Pajak. diisi dengan pihak lain yang diberikan salinan keputusan ini. diisi dengan nama tempat keputusan diterbitkan. diisi dengan tanggal keputusan diterbitkan. diisi dengan jabatan, nama, tanda tangan, dan NIP pejabat yang menerbitkan SKPPKP. *) Pilih salah satu yang sesuai. **) Dasar menimbang dalam huruf b hanya dicantumkan dalam ha! SKPPKP diterbitkan atas Wajib Pajak Kriteria Tertentu. ***) Dalam ha! SKPPKP diterbitkan atas Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dasar menimbang dalam huruf c hanya merujuk pada dasar menimbang dalam huruf a. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 50 of 66 —
-5 1 - PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor ( 1 ) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) diisi dengan nama Wajib Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan jabatan, nama, tanda tangan, dan NIP pej abat yang menerbitkan SKPPKP. Keterangan : *) Lampiran ini hanya dibuat dalam ha! terdapat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atau Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 51 of 66 —
-52- F. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN Nomor : … … … ( 1 ) Lampiran : … … … (3) Hal : Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP … … . (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama : … … … … … (5) NPWP : … … … … … (6), bertindak selaku: D Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) … … … . . (2) D Wakil D Kuasa, dari Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak*) : nama : … … … … … (7) NPWP : … … … … … (8), bersama ini mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03 / 2 0 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, sebagai berikut: Jenis Pajak Masa/Tahun Pajak Nomor SKPPKP Tanggal SKPPKP Pajak Penghasilan/Pajak Pertambahan Nilai *) … … … … … (9) … … … … … ( 1 0) … … … … … ( 1 1 ) Nilai lebih bayar yang diajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebesar … . . ( 12), dengan perincian sebagaimana terlampir. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/Wakil/Kuasa *) … … … … … · · · · · · … … … … … … ( 13) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 52 of 66 —
-53- F. l . LAMPIRAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DIAJUKAN KEMBALI PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN Nama : … (1) NPWP : … … … … … … … … … . (2) Masa/Tahun Pajak : … … … … … … … … … . . (3) Berdasarkan SKPPKP Nomor … … … (4) tanggal … … … … … . .. (5), terdapat selisih Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam SKPPKP, sebagai berikut: A. Oaftar Pajak Masukan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari Luar Daerah Pabean Nama Penjual NPWP Penjual Ookemen BKP/ BKP Tidak BKP / BKP Tidak Tertentu OPP PPN Keterangan No Berwujud/ Berwujud/ Pemberi (Rupiah) (Rupiah) (NTPN) Pemberi JKP JKP Nomor Tanggal [ l] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] Jumlah A B. Oaftar Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP Oalam Negeri Faktur Pajak/ Nama Penjual NPWP Penjual Ookumen Kode & BKP/ BKP Tidak BKP/ BKP Tidak Tertentu OPP PPN Nomor Seri No Berwujud/ Berwujud/ Pemberi Kode & (Rupiah) (Rupiah) FP yang Pemberi JKP JKP Nomor Tanggal Oiganti Seri [ 1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] Jumlah B Jumlah A dan B Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak/Wakil/Kuasa*) … … … … … … … … … … … … … … . (6) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 53 of 66 —
-54- F.2. LAMPIRAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN UNTUK PAJAK PENGHASILAN DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN Nama : … (1) NPWP : … (2) Masa/Tahun : … (3) Pajak Berdasarkan SKPPKP Nomor … (4) tanggal … (5), terdapat selisih kredit pajak yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dalam SKPPKP tersebut, yaitu sebagai berikut: Nama NPWP Bukti Pemotong Pemotong Pemotongan / OPP PPh No atau atau Pemungutan PPh (Rupiah) (Rupiah) Keterangan Pemungut Pemungut PPh PPh Nomor Tanggal (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Jumlah Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/Wakil/ Kuasa *) … … … … … … … … … … … … … … . (6) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 54 of 66 —
-55- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN Nomor ( 1 ) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1 ) Nomor ( 1 2) Nomor ( 13) Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tempat dan tanggal surat dibuat. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam Surat Permohonan. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/wakil/ kuasa yang menandatangani surat permohonan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/ Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan. Diisi dengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, dalam ha! surat permohonan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak atau kuasa. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, dalam ha! surat permohonan ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak atau kuasa. Diisi dengan Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan nomor SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. Diisi dengan tanggal SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. Diisi dengan jumlah lebih bayar yang diajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, atau Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pajak dalam SKPPKP. Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon sebagaimana tercantum pada Nomor (5) . Keterangan : *) Pilih salah satu yang sesuai. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 55 of 66 —
-56- PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAS SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor ( 1 ) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) YANG BELUM DIKEMBALIKAN diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. diisi dengan Masa/Tahun Pajak yang diajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan. Diisi dengan nomor SKPPKP yang telah terb:t untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai dasar penentuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Diisi dengan tanggal SKPPKP yang telah terbit untuk Masa/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai dasar penentuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Diisi dengan nama clan tanda tangan pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 56 of 66 —
-57- G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAU TIDAK TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor : Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … … … … … . (2) … … … … … . . (4) … … … … … … … . ( 1 ) Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak Yth… … … … … … … (5) … … … … . . (3) Sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang Saudara sampaikan melalui Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada… … . (6) Masa/ Tahun Pajak … … . (7) sebesar … … . (8) dan/atau surat permohonan nomor … … (9) tanggal … … . . ( 1 0) atas nama … … . . ( 1 1) NPWP … … . ( 12) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan atas pemenuhan ketentuan pengemba!ian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu/ Wajib Pajak Persyaratan Tertentu/Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah*) sesuai Peraturan Men:eri Keuangan Nomor /PMK.03/20 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, permohonan Saudara tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak karena … … (13). Dalam ha! Saudara memer!ukan penje!asan atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr/Sdri … … ( 1 4) Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih … … … … … … … … … … … … . . , NIP … … … … … … … … … … ( 15) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 57 of 66 —
-58- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN ATAU TIDAK TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor ( 1 ) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Diisi clengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini. Diisi clengan nomor surat pemberitahuan Diisi clengan tanggal surat pemberitahuan. Diisi clengan sifat surat pemberitahuan. Diisi clengan nama clan alamat Wajib Pc.jak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan .Pengembalian Penclahuluan. cliisi clengan jenis SPT yang menyatakan lebih bayar sebagai clasar permohonan Pengembalian Penclahuluan, contoh: SPT Tahunan Pajak Penghasilan. cliisi clengan Masa Pajak atau Tahun Pajak yang climohonkan Pengembalian Penclahuluan oleh Wajib Pajak. cliisi clengan jumlah Pengembalian Penclahuluan yang climohonkan Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak. cliisi clengan nomor surat permohonan Penclahuluan yang clisampaikan tersencliri Pajak/Pengusaha Kena Pajak. cliisi clengan tanggal surat permohonan Penclahuluan yang clisampaikan tersencliri Pajak/Pengusaha Kena Pajak. Pengembalian oleh Wajib Pengembalian oleh Wajib Nomor ( 1 1) cliisi clengan nama Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Penclahuluan. Nomor (12) cliisi clengan NPWP Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Penclahuluan. Nomor (13) Diisi clengan hal-hal yang menyebabkan permohonan ticlak clapat cliberikan Pengembalian Penclahuluan atau ticlak terclapat kelebihan pembayaran pajak. Nomor (14) Diisi clengan nama, jabatan, clan nomor telepon pejabat atau pegawai yang menangani permohonan Pengembalian Penclahuluan Wajib Pajak. Nomor ( 1 5) Diisi clengan jabatan, nama, NIP, clan tanclatangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan. Keterangan : *) Pilih salah satu yang sesuai. Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 58 of 66 —
-59- H. CONTOH FORMAT SKPPKP BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … … … … … … … … … … . . ( 1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- … … … … (2) TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Menimbang Mengingat DIREKTUR JENDERAL PAJAK, a . bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar pada … … . . (3) Masa Pajak … … … . (4) sebesar … … … (5) dan/atau surat permohonan nomor … … … . (6) tanggal … … … (7) atas nama … … … . (8) NPWP … … … … (9) mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; b. bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor … … … … . . ( 1 0) tanggal … … … … … ( 1 1) tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 1 . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) /.www.jdih.kemenkeu.go.id
— 59 of 66 —
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT -60- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor / PMK.03/ 2 0 1 8 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor ) ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Kepada Pengusaha Kena Pajak: Nama : … … … … … … … … . . ( 12) NPWP : … … … … … … … … . ( 1 3) , diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak … … … ( 1 4) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebesar … . . ( 1 5) dengan penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 . Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini digunakan sebagai dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paj ak. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 60 of 66 —
-6 1- Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1 . Direktur Jenderal Pajak; 2. Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan; 3. · · · · · · · · ( 1 6) Ditetapkan di … … . . ( 1 7) pada tanggal … … … ( 1 8) a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, NIP … … … … … … … … … … ( 19) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 61 of 66 —
-62- H. l . CONTOH FORMAT LAMPIRAN SKPPKP LAMPIRAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILA! BARANG DAN JASA Nama : … … (1) NPWP : … , ....... (2) Masa Pajak : … (3) Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penghitungan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah sebagai berikut : No. 1 2 3 4 JUMLAH RUPIAH MENURUT URAIAN Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai : a. 1 . Ekspor a.2. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai a.4. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai a.6. Jumlah (a. 1 +a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar : a. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x l .a.2. atau NIHIL) b. Dikurangi : b. 1 . Pajak Pertambahan Nilai yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b. l +b.2+b.3+b.4+b.5) c. Jumlah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (b-a) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… . . (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (2.c-3.c) PENGUSAHA KENA PAJAK FISKUS a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK … … … … … … … … … (4) NIP… … … … … … … . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 62 of 66 —
-63- H.2. CONTOH FORMAT LAMPIRAN SKPPKP UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DALAM HAL TERDAPAT PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nama : … … … … … … … … … . (1) NPWP : … (2) Masa Pajak : … (3) Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, terdapat Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: A. Daftar Pajak Masukan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari Luar Daerah Pabean … . (4) Nama Dokumen Tertentu Penjual NPWP Penjual No BKP/ BKP BKP/ BKP Tidak DPP PPN Keterangan Tidak Berwujud/ Nomor Tanggal (Rupiah) (Rupiah) (NTPN) Berwujud/ Pemberi JKP Pemberi JKP (1] [2] [3] (4] (5] (6] (7] (8] Jumlah A B. Daftar Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri … . (5) Nama Faktur Pajak/ Penjual NPWP Penjual Dokumen Tertentu Kode & BKP/ BKP BKP/ BKP Tidak Kode & DPP PPN Nomor Seri No Tidak Berwujud/ (Rupiah) (Rupiah) FP yang Berwujud/ Pemberi JKP Nomor Tanggal Diganti Pemberi JKP Seri (1] (2] (3] (4] (5] (6] [7] [8] Jumlah B Jumlah A dan B a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK … … … … … … . . (6) … … … … … … … … … (7) NIP… … … … … … … . www.jdih.kemenkeu.go.id
— 63 of 66 —
-64- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 10) Nomor ( 1 1) Nomor ( 12) Nomor ( 13) Nomor (14) Nomor ( 1 5) Nomor (16) Nomor ( 17) Nomor ( 1 8) Nomor ( 19) diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan keputusan. diisi dengan nomor surat keputusan. diisi dengan j enis SPT yang menyatakan lebih bayar sebagai dasar permohonan Pengembalian Pendahuluan, contoh: SPT Masa PPN. diisi dengan Masa Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan oleh Pengusaha Kena Pajak. diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang dimohonkan Pengusaha Kena Pajak. diisi dengan nomor surat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan tersendiri oleh Pengusaha Kena Pajak. diisi dengan tanggal surat permohonan Pengembalian Pendahuluan yang disampaikan tersendiri oleh Pengusaha Kena Pajak. diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan nomor keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan tanggal keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan Masa Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan jumlah Pengembalian Pendahuluan yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak. diisi dengan pihak lain yang diberikan salinan keputusan ini. diisi dengan tempat keputusan ditetapkan. diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. diisi dengan jabatan, nama, tanda tangan, dan NIP pejabat yang menerbitkan keputusan ini. )www.jdih.kemenkeu.go.id
— 64 of 66 —
-65- PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan diisi dengan Masa Pajak yang diberikan Pengembalian Pendahuluan. diisi dengan jabatan, nama, tanda tangan, dan NIP pejabat yang menerbitkan keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 65 of 66 —
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIAN DARI KELEBIHAN PEMBAYARl.N PAJAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) cliisi clengan nama Pengusaha Kena Pajak yang cliberikan Pengembalian Penclahuluan cliisi clengan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang cliberikan Pengembalian Penclahuluan cliisi clengan Masa Pajak yang cliberikan Pengembalian . Penclahuluan. cliisi clengan Pajak Masukan yang ticlak cliperhitugkan sebagai bagian clari kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP yang berasal clari Impor BKP clan Pemanfaatan BKP Ticlak Berwujucl/JKP clari Luar Daerah Pabean (Formulir 1 1 1 1 B l) cliisi clengan Pajak Masu�an yang ticlak cliperhitugkan sebagai bagian clari kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP yang berasal clari Perolehan BKP / JKP Dalam Negeri (Formulir 1 1 1 1 B2) cliisi clengan nama KPP penerbit SKPPKP. cliisi clengan nama, tancla tangan, clan NIP Kepala KPP yang menerbitkan SKPPKP. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttcl. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai clengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ,,;c; < ’ - Kepala Bagian T.U./J<’.�i;ienteri � n -�: ’, / -.,\ -, . . 1r - ··· � - · . . :::=:::=::::==-��’ f’i;1..::::= ’ ) ! 11 <: • \�-. ·—··- · - - / ,, I/ (<. ”’�” ; J/ ARIF BINTART YCT�Q !’:() - / · ,:f1 · NIP 197109 1 2 199703-J.:OO L . -‘c—/ www.jdih.kemenkeu.go.id - 66 -
— 66 of 66 —
Konteks & Latar
Pada akhir 2018, aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tersebar di tiga pintu: PMK 74/2012 untuk wajib pajak kriteria tertentu (jalur Pasal 17C UU KUP), PMK 198/2013 untuk wajib pajak persyaratan tertentu (jalur Pasal 17D UU KUP), dan PMK 71/2010 untuk PKP berisiko rendah yang meminta kembali kelebihan PPN.
PMK 39/PMK.03/2018 menyatukan ketiganya menjadi satu payung: Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak — semakin teruji kepatuhan wajib pajak, semakin cepat kelebihan bayarnya kembali tanpa menunggu pemeriksaan selesai. Selama lebih dari tujuh tahun aturan ini menjadi tulang punggung restitusi cepat Indonesia, disempurnakan beberapa kali — terakhir PMK 119/2024 untuk era sistem inti administrasi perpajakan — sebelum seluruhnya digantikan rezim baru yang berlaku 1 Mei 2026.
Siapa yang Terdampak
- Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP) — profil terpatuh, dapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan PPh maupun PPN tanpa batas jumlah.
- Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) — orang pribadi, badan, dan PKP dengan lebih bayar di bawah ambang tertentu.
- PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) — pengusaha dengan kegiatan tertentu seperti eksportir yang meminta kembali kelebihan Pajak Masukan tiap masa pajak.
- Pemotong dan mitra transaksi pemohon, karena bukti potong dan faktur pajaknya ikut diuji silang.
Isi Pokok
Tiga Kategori, Tiga Gerbang
Wajib pajak kriteria tertentu ditetapkan DJP apabila tepat waktu menyampaikan SPT, bebas tunggakan pajak (kecuali sedang diangsur), laporan keuangannya diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian tiga tahun berturut-turut, dan lima tahun terakhir tidak pernah dipidana pajak berkekuatan hukum tetap. Permohonan penetapan ke KPP paling lambat 10 Januari; DJP menjawab paling lama satu bulan, tanpa jawaban berarti dikabulkan, dan DJP pun dapat menetapkan status ini secara jabatan. Status bisa dicabut bila kepatuhan menurun, misalnya terlambat SPT Tahunan atau terlambat SPT Masa dua masa berturut-turut.
Wajib pajak persyaratan tertentu tidak butuh penetapan status; cukup lebih bayarnya di bawah ambang. PKP berisiko rendah ditetapkan DJP berdasarkan kegiatan usahanya, dengan keputusan penetapan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan lengkap — juga berlaku fiksi positif.
Penelitian Formal dan Material
Setiap permohonan melewati dua lapis penelitian. Lapis formal memeriksa status fasilitas masih berlaku, pemohon tidak sedang diperiksa terbuka atau disidik, dan tidak ada kelalaian penyampaian SPT. Lapis material menguji kebenaran angka: penghitungan pajak, bukti potong yang dikreditkan dicocokkan dengan SPT pemotongnya, faktur pajak harus dilaporkan penerbit faktur, dan pajak dibayar sendiri divalidasi lewat nomor transaksi setoran. Bukti yang tidak muncul di sisi pemotong atau penerbit faktur tidak dihitung — prinsip pencocokan dua arah yang menjadi pengaman skema.
Jadwal dan Fiksi Positif
Untuk kriteria tertentu, SKPPKP wajib terbit paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Untuk persyaratan tertentu, tenggatnya 15 hari kerja (PPh orang pribadi) dan satu bulan (PPh badan dan PPN); untuk PKP berisiko rendah, satu bulan. Lewat tenggat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. Bila hasil penelitian lebih kecil dari yang dimohon, selisihnya dapat diminta lewat surat tersendiri atau pembetulan SPT.
Perlindungan Fiskal Pemerintah
Pengembalian pendahuluan bukan putusan final atas kebenaran angka. DJP tetap dapat memeriksa; bila pemeriksaan menghasilkan kurang bayar, berlaku sanksi berat di UU KUP dan UU PPN — keseimbangan yang membuat restitusi cepat tetap terkendali.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Ambang OP usaha/pekerjaan bebas (jalur 17D) | Paling banyak Rp100 juta |
| Ambang badan dan PKP SPT Masa PPN (jalur 17D) | Paling banyak Rp1 miliar |
| OP tanpa usaha/pekerjaan bebas | Tanpa batas jumlah |
| Batas permohonan penetapan WP kriteria tertentu | Paling lambat 10 Januari |
| Keputusan penetapan | Maks. 1 bulan; fiksi positif |
| SKPPKP jalur 17C | Maks. 3 bulan (PPh); 1 bulan (PPN) |
| SKPPKP jalur 17D | 15 hari kerja (OP); 1 bulan (badan/PPN) |
| Syarat opini WTP | 3 tahun berturut-turut |
| Bebas pidana pajak | Putusan berkekuatan hukum tetap 5 tahun terakhir |
| Perubahan terakhir | PMK 119/2024, efektif 1 Januari 2025 |
| Pengganti | PMK 28/2026, berlaku 1 Mei 2026 |
Titik Kepatuhan
Kuncinya koherensi data lintas pihak: setiap bukti potong yang dikreditkan harus benar-benar dilaporkan pemotongnya, dan setiap faktur pajak masukan dilaporkan penerbitnya — ketimpangan sekecil apa pun memotong angka restitusi. Jaga kalender kepatuhan: satu keterlambatan SPT Tahunan atau dua keterlambatan SPT Masa berturut-turut cukup untuk mencabut status kriteria tertentu. Ajukan penetapan status sebelum 10 Januari bila mengejar jalur 17C, dan perlakukan restitusi yang sudah diterima sebagai angka yang siap diperiksa ulang.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Aturan ini melaksanakan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dan mencabut tiga rezim lamanya: PMK 74/2012, PMK 198/2013, dan PMK 71/2010. Fase sistem inti membawa penyesuaian lewat PMK 119/2024, bagian dari keluarga aturan pelaksana Coretax. Dengan berlakunya PMK 28/2026 sejak 1 Mei 2026, seluruh ketentuan PMK 39/2018 beserta perubahannya digantikan; tiga kategori penerima tetap, tetapi pengawasan diketatkan berbasis validasi data dan profil kepatuhan.
Pertanyaan Umum
Apa beda WP kriteria tertentu dan WP persyaratan tertentu?
Kriteria tertentu (Pasal 17C) adalah status yang ditetapkan DJP lewat seleksi kepatuhan ketat — WTP tiga tahun, bebas tunggakan, tepat waktu SPT, bebas pidana pajak — dengan imbalan pengembalian pendahuluan tanpa batas jumlah. Persyaratan tertentu (Pasal 17D) tidak butuh penetapan, tetapi lebih bayar harus di bawah ambang: Rp100 juta bagi orang pribadi usaha, Rp1 miliar bagi badan dan PKP PPN.
Apakah permohonan yang melewati tenggat otomatis dikabulkan?
Ya. Bila DJP tidak menerbitkan SKPPKP maupun pemberitahuan sampai tenggat berakhir, permohonan dianggap dikabulkan — fiksi positif berlaku di semua jalur.
Apakah PMK 39/2018 masih berlaku?
Tidak lagi. Seluruh rezim digantikan PMK 28/2026 sejak 1 Mei 2026. Naskah ini membahas PMK 39/2018 sebagaimana kedudukannya sebelum penggantian.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 39 Tahun 2018 |
| Nama pendek | PMK 39/2018 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |