Konteks & Latar
Sebagian tenaga kerja Indonesia dibayar harian atau mingguan tanpa ikatan kerja tetap. Mewajibkan pemberi kerja menghitung PPh 21 penuh untuk upah sekecil apa pun tidak proporsional, sehingga sejak lama ada mekanisme ambang: di bawah batas tertentu, upah tidak dipotong pajak sama sekali.
PMK 138/2005 (tahun 2005) adalah salah satu batu pijakan mekanisme itu pada era PTKP Rp13,2 juta. Peraturan ini menetapkan “bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan” bagi pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya: selama penghasilan bruto tidak melebihi batas harian atau bulanan yang ditetapkan, pemberi kerja tidak memotong PPh 21. Angka batas bulanannya sengaja disamakan dengan PTKP bulanan masa itu — Rp13,2 juta dibagi dua belas — sehingga upah sampai batas itu dianggap tidak melampaui ambang bebas pajak.
Siapa yang Terdampak
- Pemberi kerja yang mempekerjakan buruh harian, mingguan, borongan, atau musiman — menentukan kapan wajib memotong dan kapan tidak.
- Pegawai tidak tetap yang upahnya mendekati atau melampaui ambang.
- Administratur penggajian yang menyusun daftar upah dan bukti potong.
Isi Pokok
Ambang Tidak Dipotong
Batasnya dirumuskan ganda: per hari dan per bulan. Selama penghasilan bruto pegawai harian/mingguan/tidak tetap berada di bawah batas itu, tidak ada pemotongan PPh 21 dan tidak ada kewajiban hitung pajak untuk orang tersebut.
Di Atas Ambang
Setelah melewati ambang, pegawai masuk kategori yang dipotong: bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dihitung dengan pengurang setengahnya, lalu dikenai tarif Pasal 17 lapis pertama — menghasilkan tarif efektif sekitar 2,5% dari bruto pada praktik era itu.
Siklus Evolusi Ambang
Ambang inilah nenek moyang batas pegawai harian yang dikenal sekarang. Era 2009 batas bulanannya disesuaikan menjadi Rp2 juta, kemudian era 2016 naik menjadi Rp2,5 juta per bulan, dan sejak 2024 pegawai tidak tetap dihitung dengan rezim TER (0%, 0,5%, atau tarif Pasal 17) di bawah PMK 168/2023 — dengan ambang Rp2,5 juta per bulan untuk yang tidak dipotong.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan PMK 138/2005 |
|---|---|
| Batas harian tidak dipotong | Rp150.000 per hari |
| Batas bulanan tidak dipotong | Rp1.100.000 per bulan |
| Rujukan batas bulanan | PTKP bulanan era 2005 (Rp13,2 juta : 12) |
| Tarif efektif di atas ambang (praktik era itu) | ±2,5% dari bruto |
Titik Kepatuhan
- Pemberi kerja memantau akumulasi upah harian per bulan: melewati batas bulanan, pemotongan mulai berlaku.
- Bukti penggajian tetap disimpan walaupun tidak ada pemotongan, sebagai penunjang biaya.
- Status pegawai tidak tetap tidak boleh dipakai untuk pegawai tetap agar menghindari pemotongan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Angka PTKP yang menjadi pijakan ambang ini diatur terpisah oleh PMK 137/PMK.03/2005 (Rp13,2 juta plus Rp1,32 juta untuk kawin dan per tanggungan). Penerusnya dalam garis lurus adalah PMK 163/PMK.03/2009 (ambang Rp2 juta), lalu aturan ambang Rp2,5 juta era 2016, hingga rezim kini: PMK 168/2023 untuk perhitungan TER pegawai tidak tetap dan PER-2/PJ/2024 untuk bukti potongnya. PMK 138/2005 sendiri tidak lagi menjadi rujukan operasional sejak rezim-rezim itu berjalan.
Pertanyaan Umum
Apakah PMK 138/2005 mengatur PTKP 2005?
Bukan. PTKP tahun 2005 diatur PMK 137/PMK.03/2005 dengan angka Rp13,2 juta. PMK 138/2005 mengatur ambang upah pegawai harian/tidak tetap yang tidak dipotong PPh 21 — yang angka bulanannya memang diturunkan dari PTKP tersebut.
Berapa ambang pegawai harian yang berlaku sekarang?
Rp2,5 juta per bulan: di bawahnya tidak dipotong, di atasnya dihitung dengan TER harian (0% atau 0,5%) menurut PMK 168/2023. Ambang Rp150 ribu per hari era 2005 sudah lama tidak relevan.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 138 Tahun 2005 |
| Nama pendek | PMK PTKP 2005 |
| Ditetapkan | 27 Desember 2005 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2006 |
| Status | Dicabut |