Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (10 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (10 hlm)
,,\ .·::. { -1’ ·-’:’. J 1..�� .=—) .- - .. :,..,,, •;- � :.· • c… t. � � -~ , . -. .#lfl;(��.‘t,.l- ,._ -;-r-… PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu belum. dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN 65 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 10 —
Mengingat Menetapkan 1. - 2 - beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 10 —
- 3 - 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 8. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak. 9. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 10 —
- 4 - waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 10. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. (3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas. (4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan: a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari I/www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 10 —
- 5 - tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Ketentuan mengenru contoh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 10 —
- 6 - Pertambahan Nilai terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), tidak dapat dikreditkan. (2) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan: a. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan b. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/ atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, mulai Masa Pajak April 2022. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022, penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 10 —
- 7 - Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 10 —
- 8 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 365 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 10 —
- 9 - LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS CONTOH PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS DAN JUGA MELAKUKAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK LAINNYA DAN/ATAU JASA KENA PAJAK 1. Tuan A merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Pada tahun buku 2023, Tuan A melakukan penyerahan: a. kendaraan bermotor bekas; dan b. Barang Kena Pajak lainnya berupa aksesori kendaraan bermotor. Dengan demikian, untuk tahun buku 2023: a. atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, Tuan A wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri ini; dan b. atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Tuan A dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. PT B merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Pada tahun buku 2023, PT B melakukan penyerahan: a. kendaraan bermotor bekas; dan b. Jasa Kena Pajak berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor. Dengan demikian, untuk tahun buku 2023: a. atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri ini; dan Irwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 10 —
- 10 - b. atas penyerahan jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai y ang terutang oleh PT B dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang p e rpajakan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u .b. • ini~trasi Kementerian ttd. SRI MULYANI INDRAWATI , www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 10 —
Konteks & Latar
Kendaraan bermotor adalah barang unik dalam sistem PPN: PPN penuh sudah dibebankan saat kendaraan dijual baru dari dealer. Ketika kendaraan yang sama berganti tangan dalam kondisi bekas, nilai ekonomis yang benar-benar bertambah hanyalah selisih kecil antara harga beli dan harga jual pemilik sebelumnya. Kalau UU HPP membiarkan tarif 11% dikenakan dari harga jual bekas penuh, ada risiko pajak menghantam nilai yang sejatinya sudah pernah kena pajak dan menimbulkan dasar pengenaan ganda.
Aturan lama menjawabnya dengan cara rumit: PPN dihitung dari selisih keuntungan melalui mekanisme tersendiri. PMK 65/PMK.03/2022 — berlaku 1 April 2022 sebagai bagian dari 14 PMK PPN pelaksana UU HPP — menggantinya dengan pendekatan yang jauh lebih sederhana: PPN dipungut dengan besaran tertentu yang efektifnya 1,1% dari harga jual. DJP pun mengumumkannya sebagai penyederhanaan PPN kendaraan bekas.
Siapa yang Terdampak
- Penjual kendaraan bermotor bekas yang berstatus PKP — pedagang, dealer kendaraan bekas, termasuk penjualan melalui lelang — selaku pemungut dan penyetor PPN.
- Pembeli kendaraan bekas yang membayar PPN kecil di atas harga transaksi.
- Orang pribadi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya tanpa kegiatan usaha, yang tidak menjadi pemungut PPN.
- Industri otomotif dan pasar lelang yang memakai aturan ini sebagai dasar penentuan biaya transaksi kendaraan bekas.
Isi Pokok
Besaran Tertentu: 1,1% dari Harga Jual
Untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas antar wajib pajak, PKP penjual memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu: dasar pengenaan diambil 10% dari nilai penyerahan, dikalikan tarif PPN yang berlaku. Dengan tarif 11%, hasilnya 1,1% dari harga jual. Ketika regime tarif 12% diberlakukan, komposisinya disesuaikan menjadi 10% × 11/12 × 12% sehingga beban efektifnya tetap 1,1% — pembeli dan penjual tidak terguncang perubahan tarif umum.
Contoh sederhananya: kendaraan bekas terjual Rp200 juta. Dasar pengenaannya 10% × Rp200 juta = Rp20 juta, dan PPN yang dipungut 11% × Rp20 juta = Rp2,2 juta — setara 1,1% dari harga transaksi. Pajak dihitung dari harga jual, bukan dari keuntungan penjual.
Siapa yang Memungut
Pemungutan berada di tangan PKP yang menjual kendaraan bekas sebagai kegiatan usaha — pedagang dan dealer kendaraan bekas, termasuk jalur lelang. Mereka wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkan pungutan dalam SPT Masa PPN. Adapun transaksi antar orang pribadi yang bukan PKP tidak menyentuh mekanisme ini, karena tidak ada penyerahan oleh pengusaha.
Logika Ekonomis di Balik 1,1%
Angka 1,1% bukan angka asal: ia mewakili nilai tambah ekonomis yang masih layak dipungut pada penjualan kedua, karena beban PPN terbesar sudah diserap saat kendaraan dijual baru. Ketika penjual kendaraan bekas memperoleh kendaraan, PPN yang telah dibebankan pada pembelian baru berfungsi sebagai kompensasi dalam kalkulasi pajaknya.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar pengenaan (besaran tertentu) | 10% dari nilai penyerahan |
| Tarif PPN yang dikalikan | 11% (sejak 1 April 2022) |
| PPN efektif | 1,1% dari harga jual |
| Formula pasca tarif 12% | 10% × 11/12 × 12% = tetap 1,1% |
| Basis perhitungan | Harga jual, bukan keuntungan |
| Pemungut | PKP penjual kendaraan bekas (pedagang/dealer/lelang) |
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
| Mekanisme lama yang diganti | Penghitungan dari keuntungan (aturan tahun 2020) |
Titik Kepatuhan
- PKP penjual kendaraan bekas memungut PPN 1,1% dari harga jual pada saat penyerahan, menerbitkan faktur pajak, dan menyetorkan sesuai jadwal SPT Masa PPN.
- Penjual menetapkan harga jual yang jelas dan dapat dibuktikan, karena dasar pengenaan mengikutinya.
- Pelaksana lelang memastikan posisi pungutan PPN disepakati dan dicantumkan dalam ketentuan lelang.
- Pembeli memastikan bukti penyerahan yang diterima memuat PPN yang dipungut, terutama bila kendaraan dipakai untuk kegiatan usaha yang tergabung dalam sistem PPN.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 65/2022 satu dari 14 PMK PPN pelaksana UU HPP yang berlaku 1 April 2022, di atas payung PP 49/2022 tentang barang kena pajak tertentu dengan nilai lain. Ia menggantikan mekanisme penghitungan dari keuntungan yang sebelumnya diatur lewat peraturan DJP tahun 2020. Saat tarif PPN 12% diberlakukan, komposisi besaran tertentu ditata dalam PMK 11/2025 agar beban tetap 1,1%. Aturan ini berdampingan dengan PMK 62, 63, 64, dan 66/2022 dalam paket pelunakan dampak UU HPP.
Pertanyaan Umum
Apakah menjual motor pribadi bekas sekarang kena PPN 1,1%?
Tidak otomatis. Pemungutan 1,1% terjadi pada penyerahan antar wajib pajak oleh penjual yang berstatus PKP — pedagang, dealer, atau jalur lelang. Penjualan antar orang pribadi yang bukan kegiatan usaha tidak menyentuh mekanisme ini.
Kalau kendaraan bekas dijual rugi, apakah PPN-nya nol?
Tetap dipungut 1,1% dari harga jual, karena dasar pengenaan mengikuti nilai penyerahan, bukan keuntungan. Rugi atau untung bagi penjual tidak mengubah pungutan PPN-nya.
Mengapa tarifnya 1,1% dan bukan 11%?
Karena dasar pengenaannya hanya 10% dari harga jual. Nilai tambah pada transaksi kendaraan bekas memang kecil, dan PPN atas sebagian besar nilai kendaraan sudah dibayar saat pembelian baru. Angka 1,1% adalah hasil 11% × 10% dari harga jual.
Apakah beban berubah saat tarif PPN menjadi 12%?
Tidak. Komposisi besaran tertentu disesuaikan — 10% × 11/12 × 12% — sehingga beban efektif tetap 1,1% dari harga jual meskipun tarif umum telah naik.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 65 Tahun 2022 |
| Nama pendek | PMK 65/2022 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
| Status | Berlaku |