PP tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Besarnya Bea Meterai

PP 80/2007 dicabut sebagian

Konteks & Latar

Setelah tujuh tahun berjalan dengan tarif Rp 3.000 dari paket PP 2000, pemerintah menaikkan lagi bea meterai melalui PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Besarnya Bea Meterai. Tarif baru Rp 6.000 berlaku sejak 1 Januari 2008. Latar belakangnya lazim dikaitkan dengan kebutuhan menyegarkan nilai pungutan yang tergerus inflasi serta biaya penyediaan meterai, sekaligus mendorong masyarakat memilih transfer perbankan untuk pembayaran bernilai besar karena meterai semakin mahal.

Era “meterai enam ribuan” menjadi periode tarif tunggal terpanjang dalam sejarah bea meterai Indonesia, sekitar tiga belas tahun, sebelum akhirnya digantikan Rp 10.000 oleh UU 10/2020.

Siapa yang Terdampak

  • Masyarakat dan pelaku usaha yang membuat perjanjian, perikatan, dan dokumen lain yang dikenai bea meterai.
  • Notaris, PPAT, dan lembaga yang menerbitkan dokumen otentik.
  • Instansi dan perusahaan yang mengelola dokumen bermeterai dalam jumlah besar.

Isi Pokok

Tarif tunggal Rp 6.000

PP ini menetapkan besarnya bea meterai sebesar Rp 6.000 untuk dokumen yang dikenai bea meterai, menggantikan tarif Rp 3.000. Dalam praktiknya, meterai enam ribuan menjadi satu-satunya pecahan yang beredar luas dan dipakai untuk semua jenis dokumen, tanpa lagi meragam antara beberapa nilai.

Posisi dalam kronologi tarif

PP ini menutup rangkaian perubahan tarif era UU 13/1985: Rp 1.000 pada 1985, Rp 3.000 pada 2000, lalu Rp 6.000 pada 2008. Peningkatan yang lebih besar dan perubahan konseptual justru datang dari undang-undang baru, bukan dari peraturan pemerintah berikutnya.

Berakhirnya masa berlaku

Rezim tarif Rp 6.000 berakhir ketika UU 13/1985 dicabut dan digantikan UU 10/2020. Sejak 1 Januari 2021 tarif menjadi Rp 10.000 tunggal per dokumen.

Angka & Tarif Penting

PeriodeTarif umumDasar pengaturan
1985-2000Rp 1.000UU 13/1985 dan PP pelaksana
2000-2007Rp 3.000Paket PP 2000
2008-2020Rp 6.000PP 80/2007
Sejak 1 Januari 2021Rp 10.000 tunggalUU 10/2020

Titik Kepatuhan

  • Dokumen yang dibuat 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2020 memakai meterai Rp 6.000.
  • Meterai ditempel, dicabik atau diremas, dan diberi tanda tangan atau inisial agar tidak dipakai ulang.
  • Dokumen dengan meterai kurang dikenai denda sebesar kekurangan bea meterai saat dipakai sebagai alat bukti.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PP 80/2007 melanjutkan PP 24/2000 dan paket PP 2000 pada jalur tarif, di bawah payung UU 13/1985. Berakhirnya UU 13/1985 dengan terbitnya UU 10/2020 membuat PP ini kehilangan dasar; tarif Rp 10.000 kini diatur langsung dalam undang-undang dan pelaksanaannya diperinci lewat peraturan pemerintah baru.

Pertanyaan Umum

Dokumen buatan 2010 pakai meterai berapa?

Rp 6.000. Aturan meterai mengikuti ketentuan yang berlaku saat dokumen dibuat, sehingga dokumen era 2008-2020 tetap dinilai dengan meterai enam ribuan meskipun tarif kini sudah Rp 10.000.

Apakah dokumen lama bermeterai Rp 6.000 harus ditambah meterai baru?

Tidak perlu secara otomatis. Meterai sesuai tarif masa pembuatan umumnya diakui; penambahan diperlukan hanya bila dokumen dibuat setelah tarif baru berlaku atau bila ada ketentuan transisi yang mewajibkannya.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPP Nomor 80 Tahun 2007
Nama pendekPP Bea Meterai Rp 6.000
Ditetapkan17 Desember 2007
Mulai berlaku1 Januari 2008
Statusdicabut sebagian
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PP 80/2007) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.