Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (15 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (15 hlm)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: …
— 1 of 15 —
- 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pasal 2 (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (3) Tidak …
— 2 of 15 —
- 3 - (3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya: a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 3 (1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen). (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. (4) Dalam …
— 3 of 15 —
- 4 - (4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 (1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. (2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 7 …
— 4 of 15 —
- 5 - Pasal 7 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 8 Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak; b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 10 …
— 5 of 15 —
- 6 - Pasal 10 Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut: 1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan; 2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku; 3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013. Agar …
— 6 of 15 —
- 7 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 106 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, LYDIA SILVANNA DJAMAN
— 7 of 15 —
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU I. UMUM Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 …
— 8 of 15 —
- 2 - Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya; b. penghasilan dari usaha dan kegiatan; c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang …
— 9 of 15 —
- 3 - e. pengarang, peneliti, dan penerjemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya. Tahun Pajak menurut ketentuan umum perpajakan adalah sama dengan tahun kalender. Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang didalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun buku tersebut. Misalnya, Jika tahun buku Wajib Pajak dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014 maka tahun buku tersebut berarti Tahun Pajak 2013 karena memenuhi 6 (enam) bulan pertama dari tahun 2013. Contoh penentuan peredaran bruto: Rajesh merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2013 adalah sebagai berikut: a. Pasar A sebesar Rp80.000.000,00; b. Pasar B sebesar Rp250.000.000,00; c. Pasar C sebesar Rp400.000.000,00. Dengan demikian peredaran bruto usaha perdagangan tekstil Rajesh sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar Rp730.000.000,00 (Rp80.000.000,00 + Rp250.000.000,00 + Rp400.000.000,00). Ayat (3) …
— 10 of 15 —
- 4 - Ayat (3) Wajib Pajak orang pribadi yang tergolong dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final: CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) …
— 11 of 15 —
- 5 - Ayat (3) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen). Ayat (4) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (3), pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut: Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000,00 = Rp500.000,00 Pasal 5 …
— 12 of 15 —
- 6 - Pasal 5 Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Contoh perlakuan kompensasi kerugian: Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2015. Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak 2015. Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya. Pasal 9 …
— 13 of 15 —
- 7 - Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Contoh penentuan peredaran bruto sebagai dasar dikenainya Pajak Penghasilan dengan Peraturan Pemerintah ini, dalam hal: a. Tahun Pajak sebelumnya kurang dari 12 (dua belas) bulan; b. Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada bulan sebelum bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan c. Wajib Pajak baru terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, untuk Tahun Pajak pertama, adalah sebagai berikut: 1) PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00 Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2) PT Daya Tangkap terdaftar 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jumlah peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/3 = Rp600.000.000,00 Karena …
— 14 of 15 —
- 8 - Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 (tiga) bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini 3) Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00 Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 11 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5424
— 15 of 15 —
Konteks & Latar
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berlaku sejak 1 Juli 2013. PP ini adalah rezim pertama yang mengenakan pajak penghasilan final berbasis peredaran bruto — bukan laba — kepada usaha kecil, dengan tarif 1% dari omzet setiap bulan.
Latar kebijakannya adalah besarnya sektor UMKM yang tidak tersentuh administrasi pajak: pada 2013 jumlah unit usaha mikro dan kecil diperkirakan lebih dari 57 juta dengan kontribusi sekitar 57% terhadap produk domestik bruto, tetapi sumbangannya terhadap penerimaan pajak sangat kecil. Pemerintah lalu menawarkan jalan masuk yang murah dan sederhana: bayar 1% dari omzet, tidak perlu pembukuan penuh, tidak ada perhitungan laba fiskal. Direktorat Jenderal Pajak membidik kepastian aturan dan kemudahan urusan pajak bagi usaha yang sedang bertumbuh.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan secara umum. Perlu ditegaskan: PP 46/2013 tidak berdiri di atas Pasal 31E UU PPh, karena pasal itu baru lahir melalui UU Cipta Kerja pada 2020 — tujuh tahun setelah PP ini berlaku. Ketiadaan pasal khusus di undang-undang memang menjadi catatan kritis terhadap PP 46/2013, dan baru terjawab ketika tarif berbasis omzet akhirnya diangkat ke badan undang-undang.
Status PP 46/2013 saat ini: dicabut dan tidak berlaku. Ia digantikan oleh PP 23/2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5%, dan rezim 0,5% tersebut kini berlanjut melalui PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026. Nilai PP 46/2013 hari ini lebih pada posisinya sebagai titik nol sejarah fasilitas PPh final UMKM.
Siapa yang Terdampak
Saat masa berlakunya (Juli 2013 sampai 30 Juni 2018), peraturan ini menjangkau:
- Wajib pajak orang pribadi pengusaha yang peredaran brutonya sampai 2,5 miliar rupiah dan penghasilan kena pajaknya sampai 4,8 miliar rupiah.
- Wajib pajak badan (PT, CV, firma, koperasi) yang peredaran brutonya sampai 4,8 miliar rupiah, tanpa syarat penghasilan kena pajak.
- Bentuk usaha tetap dengan skala omzet yang memenuhi ambang tersebut.
- Di luar itu, wajib pajak tetap memakai rezim tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Isi Pokok
Tarif 1% dari Peredaran Bruto
PPh final dihitung 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan pajak, disetor sendiri oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sifat final membuat pajak ini tidak bisa dikreditkan dan tidak bergantung pada untung-rugi; sekaligus membebaskan wajib pajak dari kewajiban pembukuan penuh, hitung rugi-laba fiskal, dan angsuran Pasal 25. Pelaporannya dirinci dalam SPT Tahunan, bukan melalui SPT Masa.
Syarat Asimetris Orang Pribadi vs Badan
Ciri khas yang paling sering jadi keluhan adalah syarat kelayakan yang berbeda. Badan cukup memenuhi satu ukuran: omzet sampai 4,8 miliar rupiah. Orang pribadi menanggung dua ukuran sekaligus: omzet sampai 2,5 miliar rupiah dan penghasilan kena pajak sampai 4,8 miliar rupiah. Artinya, orang pribadi dengan omzet kecil tetap bisa tersingkir dari fasilitas bila penghasilan kena pajaknya melewati 4,8 miliar, sementara badan dengan omzet setara tetap menikmati tarif 1%. Ketimpangan inilah yang dihapus PP 23/2018 dengan menyatukan ambang menjadi omzet 4,8 miliar untuk semua.
Konsekuensi Melewati Ambang
Apabila selama tahun pajak ternyata omzet orang pribadi melebihi 2,5 miliar, atau penghasilan kena pajaknya melebihi 4,8 miliar, atau omzet badan melebihi 4,8 miliar, seluruh penghasilan dari usaha tahun berjalan dikenai tarif umum Pasal 17 dan dilunasi di SPT Tahunan. Pajak final yang telah disetor tidak dianggap kredit, sehingga kelebihan omzet di akhir tahun kerap berujung pembayaran besar.
Kritik yang Muncul Selama Berlaku
Dua kritik utama menemani rezim ini. Pertama, ketidakadilan tarif final: usaha yang rugi atau berpenghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak tetap membayar pajak dari omzet, berbeda dengan karyawan yang dilindungi batas tidak kena pajak. Kedua, munculnya wajib pajak yang sengaja menahan ekspansi agar omzet tidak menembus 4,8 miliar — bisnis “abadi” dalam skema final yang menghindari tarif lebih tinggi. Kritik-kritik ini menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan pada rezim berikutnya, termasuk gagasan batas waktu fasilitas.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan PP 46/2013 |
|---|---|
| Tarif PPh final | 1% dari peredaran bruto per bulan |
| Ambang omzet orang pribadi | 2,5 miliar rupiah |
| Ambang penghasilan kena pajak orang pribadi | 4,8 miliar rupiah |
| Ambang omzet badan | 4,8 miliar rupiah |
| Jatuh tempo setor | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya |
| Pelaporan | SPT Tahunan, tanpa SPT Masa |
| Masa berlaku | 1 Juli 2013 sampai digantikan PP 23/2018 (Juli 2018) |
Titik Kepatuhan
Poin-poin berikut bersifat historis karena peraturan sudah dicabut, namun relevan untuk pemeriksaan tahun pajak lama:
- Pemeriksaan atau koreksi SPT Tahunan tahun pajak 2013–2018 atas usaha kecil wajib merujuk rezim 1% ini, bukan rezim 0,5%.
- Wajib pajak yang saat itu melewati ambang di tengah tahun dikenai tarif umum atas seluruh penghasilan usaha tahun berjalan.
- Sanksi administratif mengikuti ketentuan umum KUP yang berlaku pada periode bersangkutan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PP 46/2013 berdiri di atas UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan menjadi cikal bakal seluruh skema PPh final UMKM berbasis omzet. Ia dicabut oleh PP 23/2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5% dan menyatukan ambang omzet; rezim 0,5% kemudian diberi landasan undang-undang lewat Pasal 31E UU PPh hasil UU Cipta Kerja, diperkuat Pasal 17 UU HPP, dan kini diatur PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026. Untuk usaha mikro di bawah rezim sebelumnya juga pernah dikenal skema peredaran bruto berjenjang dalam PP 40/2009 yang sejak itu ditinggalkan sebagai jalur utama.
Pertanyaan Umum
Apakah PP 46/2013 masih bisa dipakai?
Tidak. PP ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PP 23/2018 berlaku pada 1 Juli 2018. Referensi kepadanya hanya relevan untuk tahun pajak 2013 sampai pertengahan 2018.
Apa status resminya?
Dicabut. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat PP 46/2013 berstatus dicabut dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian juga dicabut oleh PP Nomor 55 Tahun 2022.
Apakah dasar hukumnya Pasal 31E UU PPh?
Bukan. Pada 2013 Pasal 31E belum ada; pasal itu baru ditambahkan UU Cipta Kerja 2020 untuk memberi landasan undang-undang bagi tarif berbasis omzet yang sejak semula dipakai PP 46/2013 dan penerusnya.
Kenapa orang pribadi dan badan diperlakukan berbeda?
PP 46/2013 mensyaratkan orang pribadi memenuhi dua batas sekaligus (omzet 2,5 miliar dan penghasilan kena pajak 4,8 miliar), sedangkan badan hanya omzet 4,8 miliar. Perbedaan ini dinilai timpang dan menjadi salah satu alasan PP 23/2018 menyederhanakan aturan menjadi satu ambang omzet yang sama.
Apa beda tarif 1% dengan 0,5%?
Sama-sama dihitung dari omzet bruto dan bersifat final; bedanya hanya besaran dan masa berlakunya. 1% berlaku Juli 2013 sampai Juni 2018, lalu diturunkan menjadi 0,5% sejak Juli 2018 oleh PP 23/2018 hingga rezim 0,5% yang sekarang.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 46 Tahun 2013 |
| Nama pendek | PP PPh UMKM 1% |
| Ditetapkan | 24 Juni 2013 |
| Mulai berlaku | 1 Juli 2013 |
| Status | Dicabut |