Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (5 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (5 hlm)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/PMK.03/2014 TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. Pasal 2 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/229~PMK.03~2014Per.HTM 1 of 5 12/21/2015 12:51 PM

— 1 of 5 —

(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. (4) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultan pajak; dan b. karyawan Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan. Pasal 4 Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki: a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c. sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/229~PMK.03~2014Per.HTM 2 of 5 12/21/2015 12:51 PM

— 2 of 5 —

Pasal 6 (1) Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (2) Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak; c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan d. fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Pasal 7 (1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; b. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. (2) 1 (satu) surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Pasal 8 Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Pasal 9 (1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/229~PMK.03~2014Per.HTM 3 of 5 12/21/2015 12:51 PM

— 3 of 5 —

(3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya. Pasal 10 (1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Pasal 11 (1) Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: a. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c; b. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau c. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak. (2) Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (3) Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. Pasal 12 Dokumen berupa: a. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan c. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/229~PMK.03~2014Per.HTM 4 of 5 12/21/2015 12:51 PM

— 4 of 5 —

Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal I5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1930 Lampiran… PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/229~PMK.03~2014Per.HTM 5 of 5 12/21/2015 12:51 PM

— 5 of 5 —

PMK 229/2014 — Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

Tidak semua wajib pajak mampu atau sempat mengurus urusan pajaknya sendiri. Hukum memberi ruang untuk diwakili, tetapi pemberian kuasa di bidang pajak tidak bebas seperti kuasa umum. PMK 229/PMK.03/2014, ditetapkan 18 Desember 2014, menjadi pagar bagi siapa yang boleh menjadi perantara, apa yang boleh dikuasakan, dan kapan kuasa berakhir. Selama lebih dari satu dekade inilah patokan DJP menerima atau menolak seorang kuasa — sampai digantikan PMK 44/2026.

Konteks & Latar

Aturan ini turunan Pasal 32 ayat (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menggantikan PMK 22/PMK.03/2008. Tanpa batasan, siapa saja bisa berposisi sebagai perantara dan merugikan klien maupun negara. DJP butuh kepastian bahwa orang yang berdiri di depan petugasnya benar-benar berwenang, sehingga kuasa hanya untuk dua profesi tertentu dengan surat kuasa khusus yang sempit cakupannya.

Siapa yang Terdampak

  • Wajib pajak orang pribadi dan badan yang ingin diwakili dalam urusan pajak tertentu.
  • Konsultan pajak pemegang izin praktik dari DJP — satu-satunya profesi luar penerima kuasa.
  • Karyawan wajib pajak yang ditunjuk majikannya untuk mengurus urusan pajak perusahaan atau atasan di kantor DJP.

Isi Pokok

Dua Kategori Kuasa yang Diizinkan

Aturan ini hanya mengenal dua penerima kuasa. Pertama, konsultan pajak pemegang izin praktik terbitan DJP. Kedua, karyawan wajib pajak — tetap, aktif, digaji pemberi kuasa, dan hubungannya dibuktikan lewat daftar karyawan tetap dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan. Ia juga harus punya bekal pengetahuan: brevet pajak, ijazah perpajakan minimal D3 dari perguruan tinggi terakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak.

Lima Syarat Mutlak Seorang Kuasa

Penerima kuasa wajib menguasai ketentuan perpajakan, memegang surat kuasa khusus, memiliki NPWP sendiri, sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun terakhir, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Kelengkapannya — bukti izin atau kualifikasi, kartu NPWP, tanda terima SPT — diserahkan ke petugas DJP setiap kali kuasa bertindak.

Satu Surat, Satu Orang, Satu Urusan

Surat kuasa khusus minimal memuat identitas dan tanda tangan di atas meterai kedua pihak beserta NPWP-nya, plus uraian keperluan: jenis pajak serta masa atau tahun pajak yang dikuasakan. Aturannya ketat: satu surat hanya berlaku untuk seorang kuasa dan satu pelaksanaan hak atau kewajiban tertentu — yakni satu jenis pajak untuk satu tahun, bagian tahun, atau satu/beberapa masa pajak. Kuasa dilarang melimpahkan tugasnya kepada orang lain; ia boleh meminta bantuan karyawan hanya untuk serah terima dokumen, dan itu pun harus dengan surat penunjukan.

Hak, Batas, dan Berakhirnya Kuasa

Hak kuasa sebatas yang tertulis di surat. Ia wajib tunduk pada peraturan, dan berhenti melaksanakan kuasa jika melanggar hukum, menghalang-halangi pelaksanaan peraturan, atau dipidana. Hubungan kuasa berakhir dalam tiga cara: selesainya urusan yang dikuasakan, pencabutan oleh wajib pajak yang harus diberitahukan tertulis ke DJP, atau pemecatan karena pelanggaran. Tanpa pemberitahuan pencabutan, surat kuasa dianggap terus berlaku sampai urusannya selesai — jadi pemberi kuasa perlu disiplin mencabut secara resmi. Dua hal memang tak boleh dikuasakan: pendaftaran NPWP orang pribadi dan pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, yang harus dilakukan sendiri.

Angka & Tarif Penting

ParameterKetentuan
Ditetapkan dan berlaku18 Desember 2014 (menggantikan PMK 22/PMK.03/2008)
Status kiniDicabut, digantikan PMK 44/2026 (berlaku 6 Juli 2026)
Kategori penerima kuasa2: konsultan pajak; karyawan wajib pajak
Syarat formal kuasa5: paham peraturan, surat kuasa khusus, NPWP, SPT Tahunan terakhir, bebas rekam jejak pidana pajak
Kualifikasi karyawanBrevet / ijazah D3 perpajakan (akreditasi A) / sertifikat konsultan pajak
Cakupan “tertentu”1 jenis pajak per 1 tahun/bagian tahun/1–beberapa masa pajak
Rasio surat kuasa1 surat = 1 kuasa = 1 hak/kewajiban tertentu

Titik Kepatuhan

  • Pastikan penerima kuasa masuk salah satu dari dua kategori dan kelima syaratnya terpenuhi — di luar itu DJP boleh menganggapnya bukan kuasa.
  • Buat surat kuasa khusus yang spesifik: satu surat untuk satu urusan, jangan surat serbaguna.
  • Siapkan dokumen kelengkapan (izin/brevet, NPWP, tanda terima SPT, daftar karyawan) setiap kali kuasa bertindak di DJP.
  • Cabut kuasa secara tertulis dan sampaikan ke DJP jika kerja sama berakhir; jangan biarkan surat “hidup” sendiri.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Naskah ini turunan langsung Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dan dipadukan dengan PP 74/2011 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Ia menggantikan PMK 22/PMK.03/2008, lalu seluruh ketentuannya dicabut oleh PMK 44/2026 tentang persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Untuk instansi pemerintah, penanganan kewajiban pajaknya berjalan lewat rezim tersendiri tanpa kuasa pribadi. Dalam praktik, surat kuasa khusus ini juga menjadi prasyarat layanan seperti permohonan restitusi hingga keberatan.

Pertanyaan Umum

Bisakah saya menunjuk siapa saja, misalnya rekan kerja saya?

Tidak. Rekan kerja hanya bisa menjadi kuasa jika memenuhi definisi karyawan wajib pajak: tetap, aktif, digaji oleh Anda, dan punya bukti kualifikasi seperti brevet. Orang luar tanpa izin praktik tidak dapat menjadi kuasa.

Mengapa satu surat kuasa hanya untuk satu urusan?

Desain ini mempersempit ruang penyalahgunaan. Cakupan didefinisikan per jenis pajak dan per masa atau tahun pajak, sehingga DJP tahu persis batas wewenang orang yang berdiri di depannya, dan wajib pajak tidak terpapar tindakan di luar kehendaknya.

Apakah surat kuasa berdasarkan PMK 229/2014 masih sah setelah PMK 44/2026?

Peralihan ke PMK 44/2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026 membawa perubahan mendasar: kategori penerima kuasa diperluas dan pendaftaran kuasa dilakukan lewat sistem DJP. Untuk posisi surat kuasa lama, rujuk ketentuan peralihan PMK 44/2026 dan informasi resmi DJP.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 229 Tahun 2014
Nama pendekPMK 229/2014
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusDicabut
⚠️ Catatan verifikasi Dicabut PMK 44/2026 (berlaku 6 Juli 2026). Dicabut PMK 44/2026 (berlaku 6 Juli 2026).
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 229/2014) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →